INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 249/Pdt.G/2026/PN Plg | CHRISTANTO CHANDRA TJIONG | H. IRWAN FAHLEVI alias H. LEVI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 18 Agu. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 249/Pdt.G/2026/PN Plg | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 13 Agu. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | DALAM PROVISI
Apabila Majelis Hakim berpendapat perlu, memerintahkan Tergugat untuk tidak mengalihkan, menjual, menggadaikan, atau membebani objek jaminan berupa 3 (tiga) kendaraan yang BPKB-nya telah diserahkan kepada Penggugat sampai perkara ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.
DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah dan mengikat menurut hukum perjanjian pinjam-meminjam uang antara Penggugat dengan Tergugat sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
3. Menyatakan Tergugat telah wanprestasi karena tidak memenuhi kewajibannya mengembalikan pinjaman sebagaimana diperjanjikan.
4. Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat uang sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) secara tunai dan sekaligus.
5. Menghukum Tergugat membayar bunga atau ganti rugi sesuai ketentuan hukum sejak Tergugat dinyatakan lalai sampai pelunasan, yang besarnya akan dinilai berdasarkan pembuktian di persidangan.
6. Menyatakan sah menurut hukum penyerahan 3 (tiga) BPKB kendaraan sebagai jaminan atas pinjaman yang diterima Tergugat.
7. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan objek jaminan tersebut kepada Penggugat sesuai ketentuan hukum apabila kewajiban pembayaran tidak dipenuhi berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan pelaksanaannya dilakukan melalui mekanisme eksekusi yang berlaku.
8. Meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap rumah tempat tinggal Tergugat di Jalan Letnan Murod Lorong Biga No. 447 82 Rt 006 Rw 002 Kelurahan 20 Ilir D 4 Kecamatan Ilir Timur I, Kota Palembang, sepanjang memenuhi ketentuan hukum acara dan setelah dilakukan pemeriksaan oleh Majelis Hakim.
9. Menyatakan Turut Tergugat tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini.
10. Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) sesuai hukum yang berlaku. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
