Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
249/Pdt.G/2026/PN Plg CHRISTANTO CHANDRA TJIONG H. IRWAN FAHLEVI alias H. LEVI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 249/Pdt.G/2026/PN Plg
Tanggal Surat Kamis, 13 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CHRISTANTO CHANDRA TJIONG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M. Mahdi Denpat, SH dan RekanCHRISTANTO CHANDRA TJIONG
Tergugat
NoNama
1H. IRWAN FAHLEVI alias H. LEVI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1ADAM SULTAN FAKHRIYA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
DALAM PROVISI
Apabila Majelis Hakim berpendapat perlu, memerintahkan Tergugat untuk tidak mengalihkan, menjual, menggadaikan, atau membebani objek jaminan berupa 3 (tiga) kendaraan yang BPKB-nya telah diserahkan kepada Penggugat sampai perkara ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.
DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah dan mengikat menurut hukum perjanjian pinjam-meminjam uang antara Penggugat dengan Tergugat sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
3. Menyatakan Tergugat telah wanprestasi karena tidak memenuhi kewajibannya mengembalikan pinjaman sebagaimana diperjanjikan.
4. Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat uang sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) secara tunai dan sekaligus.
5. Menghukum Tergugat membayar bunga atau ganti rugi sesuai ketentuan hukum sejak Tergugat dinyatakan lalai sampai pelunasan, yang besarnya akan dinilai berdasarkan pembuktian di persidangan.
6. Menyatakan sah menurut hukum penyerahan 3 (tiga) BPKB kendaraan sebagai jaminan atas pinjaman yang diterima Tergugat.
7. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan objek jaminan tersebut kepada Penggugat sesuai ketentuan hukum apabila kewajiban pembayaran tidak dipenuhi berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan pelaksanaannya dilakukan melalui mekanisme eksekusi yang berlaku.
8. Meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap rumah tempat tinggal Tergugat di Jalan Letnan Murod Lorong Biga No. 447 82 Rt 006 Rw 002 Kelurahan 20 Ilir D 4 Kecamatan Ilir Timur I, Kota Palembang, sepanjang memenuhi ketentuan hukum acara dan setelah dilakukan pemeriksaan oleh Majelis Hakim.
9. Menyatakan Turut Tergugat tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini.
10. Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
 
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) sesuai hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak