Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
9/Pid.Pra/2026/PN Plg ANGGA PRASETYO BIN SUBANDRIO Alm 1.Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan
2.Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan Cq. KOMBES POL Dra. BASANI R. SAGALA MH
3.BADAN NARKOTIKA NASIONAL PROVINSI SUMATERA SELATAN Cq. IPDA M. SIREGAR
4.Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan Cq. AIPDA WINCI KIKI S, SH
5.Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan Cq. AIPDA SLAMET HARIYANTO, SH
6.Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan Cq. AIPDA FERDY TRI FEBRIARDO, SH
7.Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan Cq. AIPDA HENDI SALAM, SH
8.Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan Cq. BRIGADIR M. PADLY
9.Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan Cq. BRIGADIR TRY PRATAMA, SH
10.Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan Cq. BRIGADIR RIDHO SUBHAN, SH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 9/Pid.Pra/2026/PN Plg
Tanggal Surat Senin, 06 Apr. 2026
Nomor Surat 9/Pid.Pra/2026/PN Plg
Pemohon
NoNama
1ANGGA PRASETYO BIN SUBANDRIO Alm
Termohon
NoNama
1Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan
2Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan Cq. KOMBES POL Dra. BASANI R. SAGALA MH
3BADAN NARKOTIKA NASIONAL PROVINSI SUMATERA SELATAN Cq. IPDA M. SIREGAR
4Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan Cq. AIPDA WINCI KIKI S, SH
5Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan Cq. AIPDA SLAMET HARIYANTO, SH
6Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan Cq. AIPDA FERDY TRI FEBRIARDO, SH
7Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan Cq. AIPDA HENDI SALAM, SH
8Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan Cq. BRIGADIR M. PADLY
9Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan Cq. BRIGADIR TRY PRATAMA, SH
10Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan Cq. BRIGADIR RIDHO SUBHAN, SH
Advokat
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan tindakan Termohon I dan Termohon II melakukan perbuatan melawan hukum.
  3. Menyatakan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sprin-Kap/0004/III/2026/BNNP Sumatera Selatan tanggal 02 Maret 2025 tidak sah dan batal demi hukum.
  4. Menyatakan proses penetapan status tersangka kepada pemohon berdasarkan Surat Ketetapan Nomor : Sp.Tap/04/III/2026/BNNP Sumatera Selatan Tanggal 05 Maret 2026 atas Nama Angga Prasetyo Bin Subandrio (Alm) tidak sah dan batal demi hukum.
  5. Menyatakan Surat Perintah Perpanjangan Penangkapan Nomor : Sprin-JangKap/0004.a/III/2026/BNNP Sumatera Selatan tanggal 05 Maret 2026. Serta Surat Perpanjangan Penahanan Nomor : B-178/L.6.4/Enz.1/03/2026 Tanggal 11 Maret 2026 tidak sah dan batal demi hukum.
  6. Menyatakan tindakan Termohon dalam menetapkan pemohon sebagai Tersangka melakukan dugaan tindak pidana peredaran gelap Narkotika Golongan I jenis shabu sebagaimana dimaksud dalam Pertama Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jis Lampiran II Undang-Undang RI No.1 Tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana atau

Kedua Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI No.1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jis Lampiran II Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.

  1. Menetapkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sprin-Kap/0004/III/2026/BNNP Sumatera Selatan tanggal 02 Maret 2025 batal demi hukum.

 

  1. Menetapkan Surat Ketetapan Nomor : Sp.Tap/04/III/2026/BNNP Sumatera Selatan Tanggal 05 Maret 2026 batal demi hukum.

 

  1. Menetapkan Surat Perintah Perpanjangan Penangkapan Nomor : Sprin-JangKap/0004.a/III/2026/BNNP Sumatera Selatan tanggal 05 Maret 2026. Serta Surat Perpanjangan Penahanan Nomor : B-178/L.6.4/Enz.1/03/2026 Tanggal 11 Maret 2026 batal demi hukum.
  2. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Para Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Para Termohon;
  3. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon;
  4. Memerintahkan Termohon untuk melepaskan Pemohon dari tahanan;.
  5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sediakala;
  6. Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara.

Atau  : Mohon putusan yang seadil-adilnya demi terciptanya rasa keadilan serta kepastian hukum

Pihak Dipublikasikan Ya