| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruhsisapinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 190.452.201 (Seratus Sembilan Puluh Juta Empat Ratus Lima Puluh Dua Ribu Dua Ratus Satu)
- Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikanSertifikat Hak Milik no 1115tanggal 09 Januari 2014yang diterbitkan tanggal 21 Oktober 2021 dengan luas lebih kurang 180 M2 yang terletak di Jl. Segaran Lr Kebangkan no 140 Rt 004/001, Ilir Timur II atas nama M DaudKota Palembang atas nama Muhammad Rusdi, yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat;
- Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikanSertifikat Hak Milik no 1115tanggal 09 Januari 2014yang diterbitkan tanggal 21 Oktober 2021 dengan luas lebih kurang 180 M2 yang terletak di Jl. Segaran Lr Kebangkan no 140 Rt 004/001, Ilir Timur II atas nama M DaudKota Palembang atas namaM Daud,berikut sekaligus tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat;
- Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan berupaSertifikat Hak Milik no 1115tanggal 09 Januari 2014yang diterbitkan tanggal 21 Oktober 2021 dengan luas lebih kurang 180M2 yang terletak diJl. Segaran Lr Kebangkan no 140 Rt 004/001, Ilir Timur II atas nama M DaudKota Palembang atas namaM Daud,tersebut untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Para Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Para Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan pihak yang berwenang dapat melaksanakannya;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Palembang Yang Terhormat berpendapatlain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |