| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 1213/Pid.B/2026/PN Plg | Hery Fadlullah, S.H.,M.H | Yan Irawan Bin Sutanto | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 07 Okt. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 1213/Pid.B/2026/PN Plg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 29 Sep. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-8493/L.6.10/Eoh.2/09/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | -------- Bahwa terdakwa YAN IRAWAN BIN SUTANTO, pada hari Minggu tanggal 28 Juni 2026 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juni tahun 2026 bertempat di Jalan Ki Merogan No. 679 Rt. 013 Rw. 003 Kelurahan Kemas Rindo Kecamatan Kertapati Kota Palembang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili ; mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, jika pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan suami atau isteri korban tindak pidana yang terpisah meja dan tempat tidur atau terpisah harta kekayaan, atau merupakan keluarga sedarah atau semenda, baik dalam garis lurus maupun dalam garis menyamping sampai derajat kedua, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------- Bahwa waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula dari terdakwa yang cerai dengan istrinya sehingga terdakwa kembali tinggal di rumah saksi Suhartini yang merupakan ibu kandung terdakwa, dimana selama terdakwa tinggal dirumah tersebut saksi Suhartini merasa tertekan dan takut, dikarenakan terdakwa sering meminta uang kepada saksi Suhartini dan jika tidak diberi terdakwa melakukan kekerasan dengan cara melemparkan barang ataupun menendang tubuh saksi Suhartini, dan akhirnya saksi Suhartini pergi dan tinggal di rumah saksi Arif Rahmad yang merupakan anak keempat saksi Suhartini, sehingga terdakwa sendiri yang tinggal dirumah saksi Suhartini, selama terdakwa tinggal dirumah saksi Suhartini terdakwa tidak memiliki uang untuk memenuhi kebutuhannya sehingga terdakwa menjual barang yang berada dirumah saksi Suhartini seperti 8 (delapan) buah besi teralis pintu jendela, 1 (satu) buah kulkas, 1 (satu) buah lemari pakaian bahan triplek, 1 (satu) buah lemari pakaian jati tiga pintu, 1 (satu) buah daun pintu, 1 (satu) pasang daun jendela, 1 (satu) buah besi teralis tangga dan 1 (satu) unit indoor AC, namun perbuatan terdakwa yang menjual barang milik saksi Suhartini yang berada dirumah diketahui oleh saksi Arif Rahmad dan saksi Toni Kurniawan yang merupakan saudara kandung terdakwa, dimana barang - barang tersebut dijual terdakwa tanpa sepengetahuan saksi Suhartini, sehingga saksi Suhartini membuat pengaduan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kertapati Palembang untuk ditindak lanjuti ;--------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut, saksi Suhartini binti Muhamad mengalami kerugian materi sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) ;-------------------------------------------------------------- ----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 476 Jo. pasal 481 ayat (2) UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP.------------------------------------------------------------------------
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
