INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 234/Pdt.G/2026/PN Plg | Selviani Agustina | 1.Regional CEO PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Region II/Sumatera 2.Direktur PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 3.Rinda Wulandari |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 30 Jul. 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 234/Pdt.G/2026/PN Plg | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 29 Jul. 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
| Petitum | 1. Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III merupakan perbuatan melawan hukum;
3. Menyatakan batal demi hukum Risalah Lelang Nomor : 503/04.02/2025-01 tertanggal31 Desember 2025;
4. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV dan Turut Tergugat V untuk mematuhi putusan perkara ini;
5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III membayar kerugian materiil secara tanggung renteng dan tunai kepada Penggugat sejumlah Rp. 686.000.000,- (enam ratus delapan puluh enam juta rupiah);
6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III membayar ganti rugi moril secara tanggung renteng dan tunai sejumlah Rp. 10.000.000.000.- (sepuluh milyar rupiah);
7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar uang paksa (dwang soom) sebesar Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) setiap harinya apabila Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III tidak mematuhi putusan perkara ini;
8. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum sita jaminan yang telah diletakkan;
9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
