| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon
- Memberi izin kepada Pemohon untuk mendaftarkan kematian Ayah yang Bernama JIO kepada kantor kependudukan dan catatan sipil kota Palembang.
- Memerintahkan kepada panitera Pengadilan Negeri Palembang Kls IA Khusus untuk mengirimkan Salinan penetapan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada kepala dinas kependudukan dan catatan sipil kota Palembang, agar kematian JIO dicatat dalam sebuah akta yang menerangkan bahwa di Palembang tanggal 14 April 2007 telah meninggal dunia seorang Laki-laki Bernama JIO, terakhir bertempat tinggal di Lorong Cendana Nomor. 1126 RT 017 RW 009 Kelurahan Sukamaju Kecamatan Sako Kota Palembang.
- Membebankan biaya permohonan kepada pemohon
Atau apabila Pengadilan Negeri Palembang Kls IA Khusus/ Cq. Hakim berpendapat lain mohon penetapan menurut hakim. |