INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 88/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Plg | SULHAM EFENDI | PT. FORAGRO MITRA SEJATI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 29 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||||
| Nomor Perkara | 88/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Plg | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 24 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan status hubungan kerja Penggugat dengan Tergugat adalah sebagai karyawan tetap dengan upah per bulan sebesar Rp7.900.000,- (Tujuh juta sembilan ratus ribu rupiah);
3. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat terhitung bulan Juni 2025 adalah batal demi hukum dan tidak sah secara hukum;
4. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) antara Penggugat dengan Tergugat adalah sah dan putus terhitung sejak putusan ini diucapkan;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang pengganti hak, upah proses, dan kekurangan komisi penjualan dengan total sebesar Rp1.045.121.100,- (Satu Miliar Empat Puluh Lima Juta Seratus Dua Puluh Satu Ribu Seratus Rupiah) secara tunai dan seketika;
6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad);
7. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
