Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
88/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Plg SULHAM EFENDI PT. FORAGRO MITRA SEJATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 88/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Plg
Tanggal Surat Rabu, 24 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SULHAM EFENDI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Cholid Faisol, S.H.SULHAM EFENDI
Tergugat
NoNama
1PT. FORAGRO MITRA SEJATI
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan status hubungan kerja Penggugat dengan Tergugat adalah sebagai karyawan tetap dengan upah per bulan sebesar Rp7.900.000,- (Tujuh juta sembilan ratus ribu rupiah);
3. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat terhitung bulan Juni 2025 adalah batal demi hukum dan tidak sah secara hukum;
4. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) antara Penggugat dengan Tergugat adalah sah dan putus terhitung sejak putusan ini diucapkan;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang pengganti hak, upah proses, dan kekurangan komisi penjualan dengan total sebesar Rp1.045.121.100,- (Satu Miliar Empat Puluh Lima Juta Seratus Dua Puluh Satu Ribu Seratus Rupiah) secara tunai dan seketika;
6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad);
7. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak