Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
85/Pdt.G.S/2026/PN Plg PT.TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES 1.DR. DRA. HJ. HUSNIYATI BASTARI M. KES,
2.A KEENAN ROIHAN A.MD
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 85/Pdt.G.S/2026/PN Plg
Tanggal Surat Kamis, 15 Okt. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANDI SUPRATMAN, SP., SH.,MHPT.TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES
Tergugat
NoNama
1DR. DRA. HJ. HUSNIYATI BASTARI M. KES,
2A KEENAN ROIHAN A.MD
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 284.763.000,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Hukum Perbuatan Para Tergugatadalah perbuatan Wanprestasi;
  3. Menyatakan Sah Demi Hukum PerjanjianPembiayaan Multiguna No 92942716 tanggal 10 Mei 2016,  yang disertai dengan Akta Jaminan Fidusia No. 84 tanggal 24 Mei 2016yang dibuat oleh Primanita, S.H., M.Kn yang berkedudukan diKota Palembang dengan Sertifikat Jaminan Fidusia No. W6.0076549.AH.05.01 Tahun 2016 adalah Sah demi Hukum;
  4. Menyatakan Penggugat yang mempunyai hak untuk melakukan pengamanan dan atau  eksekusi atas objek jaminan fidusia yang berupa 1 (satu) unit kendaraan mobil roda empat Merk/Jenis/Type: TOYOTA  AVANZA F 54 V A/T, Tahun 2016, warna WHITE, Nomor Rangka: MHKM5FB4JGK004618, Nomor Mesin: 2NRF532175, Nomor Polisi BG 1377 UE, No BPKB L-96756273 atas nama A KEENAN ROIHAN A.MD;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kerugian Materiil atau kerugian yang nyata – nyata diderita oleh penggugat sebagaimana didalam Perjanjian Multiguna No. 92942716 tanggal 10 Mei 2016 sebesar Rp. 284.763.000,- ( dua ratus delapan puluh empat  juta  tujuh ratus  enam puluh tiga ribu rupiah)dibayarkan seketika setelah putusan perkara ini diucapkan;
  6. MenghukumPara Tergugatuntuk menyerahkan dan/atau mengembalikan 1 (satu) unit kendaraan mobil roda empat Merk/Jenis/Type: TOYOTA  AVANZA F 54 V A/T, Tahun 2016, warna WHITE, Nomor Rangka: MHKM5FB4JGK004618, Nomor Mesin: 2NRF532175, Nomor Polisi BG 1377 UE, No BPKB L-96756273 atas nama A KEENAN ROIHAN A.MD.kepada Penggugat secara utuh dan tanpa ada kurang apapun, setelah putusan dalam perkara ini dibacakan;
  7. Menyatakan PENGGUGAT yang mempunyai Hak untuk menjual dan/atau melelang Objek Jaminan Fidusia yang berupa 1 (satu) unit kendaraan mobil roda empat Merk/Jenis/Type: TOYOTA  AVANZA F 54 V A/T, Tahun 2016, warna WHITE, Nomor Rangka: MHKM5FB4JGK004618, Nomor Mesin: 2NRF532175, Nomor Polisi BG 1377 UE, No BPKB L-96756273 atas nama A KEENAN ROIHAN A.MD.berdasarkanSertifikat Jaminan Fidusia . W6.0076549.AH.05.01 Tahun 2016yang dikeluarkan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atas kekuasaanya sendiri berdasarkan ketentuan Hukum yang berlaku;
  8. Menyatakan Penjualan dan/atau Pelelangan atas Objek Jaminan Fidusia  1 (satu) unit kendaraan mobil roda empat Merk/Jenis/Type: TOYOTA  AVANZA F 54 V A/T, Tahun 2016, warna WHITE, Nomor Rangka: MHKM5FB4JGK004618, Nomor Mesin: 2NRF532175, Nomor Polisi BG 1377 UE, No BPKB L-96756273 atas nama A KEENAN ROIHAN A.MD.Sah Demi Hukum;
  9. Menyatakan hukum bahwa Putusan dalam Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada Bantahan, Keberatan. (Uit Voebar Bij Vooraad);
  10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya Perkara yang timbul dalam Perkara ini;

Atau :

Apabila Pengadilan Negeri Kelas 1.A Khusus Palembang atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak