INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 124/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Plg | Milzon Tarmizi | Yayasan MA’HAD IZZUDDIN/Sekolah Islam Terpadu (SIT) IZZUDDIN Palembang | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 01 Okt. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||||
| Nomor Perkara | 124/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Plg | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 28 Sep. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Petitum | DALAM POKOK PERKARA:
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Hubungan Kerja PENGGUGAT dengan TERGUGAT berakhir terhitung sejak tanggal: 17 Juni 2026 dengan alasan PENGGUGAT telah memasuki Usia Pensiun.
3. Menghukum TERGUGAT untuk dapat membayar kepada PENGGUGAT secara tunai seketika dan sekaligus Uang Pesangon sebesar 1,75 (satu koma tujuh lima) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2), Uang Penghargaan Masa Kerja 1 (satu) kali ketentuan, Pasal 40 ayat (3) dan Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4) dengan total seluruhnya sebesar Rp.80.628.255,51.-, (Delapan puluh juta enam ratus dua puluh delapan ribu dua ratus lima puluh lima rupiah koma lima puluh satu sen) dengan perhitungan sebagai berikut:
PENGGUGAT atas nama :
Nama : Milzon Tarmizi
Masa kerja : 15 Agustus 2017 s/d 17 Juni 2026 (8 th 10 bln)
Jabatan : Sopir
Status : PKWTT (Karyawan Tetap)
UMK Palembang tahun 2026 : Rp.4.192.837,-
Hak-hak PHK yang seharusnya diterima:
-, Uang Pesangon:
1,75 X (9 X Rp.4.192.837,-) = Rp.66.037.182,75.-
-, Uang Penghargaan Masa Kerja:
(3 X Rp.4.192.837.-) = Rp.12.578.511.- +
Sub Total (1)... = Rp.78.615.693,75.-
-, Penggantian Hak Cuti:
12/25 X Rp.4.192.837.- = Rp.2.012.561,76.- +
TOTAL............ = Rp.80.628.255,51.-
Terbilang = (Delapan puluh juta enam ratus dua puluh delapan ribu dua ratus lima puluh lima rupiah koma lima puluh satu sen).
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT Upah Selama Proses Perselisihan ini berlangsung selama 4 (empat) bulan, terhitung sejak bulan Juni 2026 sampai dengan bulan September 2026 dengan total sebesar Rp.16.771.348,- (Enam belas juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu tiga ratus empat puluh delapan rupiah), dengan perhitungan sebagai berikut:
Penggugat atas nama Milzon Tarmizi terhitung bulan Juni 2026 s/d September 2026 (4 bulan upah):
Rp.4.192.837,- X 4 bulan = Rp.16.771.348,-
Terbilang = (Enam belas juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu tiga ratus empat puluh delapan rupiah).
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh kekurangan Upah yang seharusnya diterima PENGGUGAT tahun 2025 dan tahun 2026 yang total seluruhnya sebesar Rp.25.842.870,36,- (Dua puluh lima juta delapan ratus empat puluh dua ribu delapan ratus tujuh puluh koma tiga puluh enam sen rupiah), dengan rincian perhitungan kekurangan upah sebagai berikut:
Kekurangan Upah yang diterima PENGGUGAT pada tahun 2025 yaitu;
-. Upah Minimum Kota Palembang tahun 2025 = Rp.3.916.635,48,-
Upah yang diterima pada bulan Juni 2025 = Rp.2.107.700,- -
Kurang Upah....... = Rp.1.808.935,48,-
-. Upah Minimum Kota Palembang tahun 2025 = Rp.3.916.635,48,-
Upah yang diterima pada bulan Juli 2025 = Rp.2.469.300,- -
Kurang Upah....... = Rp.1.447.335,48,-
-. Upah Minimum Kota Palembang tahun 2025 = Rp.3.916.635,48,-
Upah yang diterima pada bulan Agustus 2025 = Rp.1.832.600,- -
Kurang Upah....... = Rp.2.084.035,48,-
-. Upah Minimum Kota Palembang tahun 2025 = Rp.3.916.635,48,-
Upah yang diterima pada bulan September 2025 = Rp.2.136.600,- -
Kurang Upah....... = Rp.1.780.035,48,-
-. Upah Minimum Kota Palembang tahun 2025 = Rp.3.916.635,48,-
Upah yang diterima pada bulan Oktober 2025 = Rp.2.038.600,- -
Kurang Upah....... = Rp.1.878.035,48,-
-. Upah Minimum Kota Palembang tahun 2025 = Rp.3.916.635,48,-
Upah yang diterima pada bulan November 2025 = Rp.2.058.600,- -
Kurang Upah....... = Rp.1.858.035,48,-
-. Upah Minimum Kota Palembang tahun 2025 = Rp.3.916.635,48,-
Upah yang diterima pada bulan Desember 2025 = Rp.2.240.600,- -
Kurang Upah....... = Rp.1.676.035,48,-
Total Kekurangan Upah PENGGUGAT terhitung bulan Juni 2025 sampai dengan Desember 2025 yaitu dengan total sebagai berikut:
- Bulan Juni = Rp.1.808.935,48,-
- Bulan Juli = Rp.1.447.335,48,-
- Bulan Agustus = Rp.2.084.035,48,-
- Bulan September = Rp.1.780.035,48,-
- Bulan Oktober = Rp.1.878.035,48,-
- Bulan November = Rp.1.858.035,48,-
- Bulan Desember = Rp.1.676.035,48,- +
Sub Total = Rp.12.532.448,36,-
Sehingga Sub TOTAL Kekurangan Upah tahun 2025 = Rp.12.532.448,36,-
Terbilang = (Dua belas juta lima ratus tiga puluh dua ribu empat ratus empat puluh delapan koma tiga puluh enam sen rupiah).
Kekurangan Upah yang diterima PENGGUGAT pada tahun 2026 yaitu;
-. Upah Minimum Kota Palembang tahun 2026 = Rp.4.192.837,-
Upah yang diterima pada bulan Januari 2026 = Rp.1.762.600,- -
Kurang Upah....... = Rp.2.430.237,-
-. Upah Minimum Kota Palembang tahun 2026 = Rp.4.192.837,-
Upah yang diterima pada bulan Februari 2026 = Rp.2.008.600,- -
Kurang Upah....... = Rp.2.184.237,-
-. Upah Minimum Kota Palembang tahun 2026 = Rp.4.192.837,-
Upah yang diterima pada bulan Maret 2026 = Rp.2.122.600,- -
Kurang Upah....... = Rp.2.070.237,-
-. Upah Minimum Kota Palembang tahun 2026 = Rp.4.192.837,-
Upah yang diterima pada bulan April 2026 = Rp.1.882.600,- -
Kurang Upah....... = Rp.2.310.237,-
-. Upah Minimum Kota Palembang tahun 2026 = Rp.4.192.837,-
Upah yang diterima pada bulan Mei 2026 = Rp.1.871.600,- -
Kurang Upah....... = Rp.2.321.237,-
-. Upah Minimum Kota Palembang tahun 2026 = Rp.4.192.837,-
Upah yang diterima pada bulan Juni 2026 = Rp.2.198.600,- -
Kurang Upah....... = Rp.1.994.237,-
Total Kekurangan Upah PENGGUGAT terhitung bulan Januari 2026 sampai dengan bulan Juni 2026 yaitu dengan total sebagai berikut:
- Bulan Januari = Rp.2.430.237,-
- Bulan Februari = Rp.2.184.237,-
- Bulan Maret = Rp.2.070.237,-
- Bulan April = Rp.2.310.237,-
- Bulan Mei = Rp.2.321.237,-
- Bulan Juni = Rp.1.994.237,- +
Sub Total = Rp.13.310.422,-
Sehingga Sub TOTAL Kekurangan Upah tahun 2026 = Rp.13.310.422,-
Terbilang = (Tiga belas juta tiga ratus sepuluh ribu empat ratus dua puluh dua rupiah).
Sehingga Total seluruh Kekurangan Upah seharusnya yang diterima Pemberi Kuasa dari tahun 2025 s/d tahun 2026 yaitu berjumlah:
Total kekurangan upah tahun 2025 = Rp.12.532.448,36,-
Total kekurangan upah tahun 2026 = Rp.13.310.422,- +
Total..... = Rp.25.842.870,36,-
Terbilang = (Dua puluh lima juta delapan ratus empat puluh dua ribu delapan ratus tujuh puluh koma tiga puluh enam sen rupiah).
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh kekurangan pembayaran Uang Tunjungan Hari Raya (THR) Keagamaan yang seharusnya diterima PENGGUGAT tahun 2025 dan tahun 2026 yang total seluruhnya sebesar Rp.3.629.472,48,- (Tiga juta enam ratus dua puluh Sembilan ribu empat ratus tujuh puluh dua koma empat puluh delapan sen rupiah), dengan perhitungan sebagai berikut:
PENGGUGAT atas nama Milzon Tarmizi:
? THR yang diterima tahun 2025 = Rp.2.240.000,-
UMK Palembang tahun 2025 = Rp.3.916.635,48,-
Kekurangan Uang THR tahun 2025 yang seharusnya diterima Pemberi Kuasa:
Rp.3.916.635,48,- - Rp.2.240.000,- = Rp.1.676.635,48,-
? THR yang diterima tahun 2026 = Rp.2.240.000,-
UMK Palembang tahun 2026 = Rp.4.192.837,-
Kekurangan Uang THR tahun 2026 yang seharusnya diterima Pemberi Kuasa:
Rp.4.192.837,- - Rp.2.240.000,- = Rp.1.952.837,-
Sehingga Total Kekurangan Uang THR Pemberi Kuasa dari tahun 2025 sampai dengan tahun 2026 adalah:
Kekurangan Uang THR tahun 2025 = Rp.1.676.635,48,-
Kekurangan Uang THR tahun 2026 = Rp.1.952.837,- +
TOTAL = Rp.3.629.472,48,-
Terbilang = (Tiga juta enam ratus dua puluh Sembilan ribu empat ratus tujuh puluh dua koma empat puluh delapan sen rupiah).
7. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara;--
ATAU:
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut ketentuan hukum yang berlaku. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
