Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
178/Pdt.G/2024/PN Plg Alifia Dhiya Ulhaq Binti Rachmad Wiyadi 1.PORSEROSI SUMSEL
2.KONI SUMSEL
3.DISPORA SUMSEL
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 178/Pdt.G/2024/PN Plg
Tanggal Surat Rabu, 17 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Alifia Dhiya Ulhaq Binti Rachmad Wiyadi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AHHIAR AFRIADI. SHAlifia Dhiya Ulhaq Binti Rachmad Wiyadi
Tergugat
NoNama
1PORSEROSI SUMSEL
2KONI SUMSEL
3DISPORA SUMSEL
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Penta Arif
2Adithia Pratama Putra
3Yan Maya Padha, SH. M.Kn
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.    Menetapkan PENGGUGAT adalah Atlet Sepatu Roda;
3.    Membatalkan nama-nama atlit yang telah di serahkan TERGUGAT I kepada TERGUGAT II;


4.    Melakukan Evaluasi dan Monitoring untuk atlet Pra PON XXI Aceh-Sumut dengan juri juri yang memiliki sertifikat lisensi untuk melakukan penyaringan terhadap atlet-atlet yang akan mengikuti Pra PON XXI;
5. Menyatakan TERGUGAT I,TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk menganti kerugian materil dan non materil Penggugat secara bersama- samasebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) secara tunai dan seketika saat putusan dibacakan;
6.    Menyatakan TURUT TERGUGAT I, II dan IIIuntuk patuh terhadap putusan ini;
7. Mebebankan biaya perkara ini kepada TERGUGAT I ,TERGUGAT II dan TERGUGAT III;
8.    Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak