| Dakwaan |
DAKWAAN :
PRIMAIR:
Bahwa Terdakwa ALIM ANWAR MURSID Bin SUPARJO selaku Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu (KCP) Kelas 4 Air Sugihan Kanan berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT POS Indonesia (Persero) Nomor : SK.129/Reg3/Umum/SDM/0421 tentang Pembebasan dan Pengangkatan dalam Jabatan di lingkungan regional 3 Palembang 30004 tanggal 05 April 2021, pada sekitar bulan April 2021 sampai dengan Agustus 2023 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2021 sampai dengan tahun 2023, yang bertempat di Kantor Pos Cabang Pembantu Kelas 4 Air Sugihan Kanan di Dusun I RT 17 RW 001 Desa Kertamukti Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara berdasarkan Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Jis Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jis Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 022/KMA/SK/II/2011 Tanggal 07 Februari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang, secara melawan hukum telah melakukan manipulasi data transaksi BTN e-Batara Pos dengan cara melakukan transaksi penarikan BTN e-Batara Pos tanpa izin dan tanpa sepengetahuan pemilik rekening, dan menerima transaksi setoran dari nasabah BTN e-Batara Pos namun tidak mengentri transaksi tersebut ke dalam sistem sehingga mengakibatkan berkurangnya uang atau saldo tabungan nasabah, Tidak mengirimkan seluruh uang remise dalam kesempatan pertama saat terdapat perintah pengosongan kas, dan pengeluaran uang kas Perusahaan namun tidak mempertanggungkannya pada Daftar Pertanggungan N2 (Daftar Pertanggungan / Laporan Keuangan), yang bertentangan atau melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Lampiran 1 Perjanjian Kerja Sama antara PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk dengan PT POS Indonesia (Persero) No.: 14/PKS/DIR/2022 dan No.: PKS097/DIR- 4/0522 tanggal 19 Mei 2022 tentang Pedoman Bersama pada huruf D, Lampiran XVI Keputusan Direksi PT Pos Indonesia (Persero) Nomor: KD.053/DIRUT/0621 tanggal 30 Juni 2021 dan Lampiran XII Keputusan Direksi PT Pos Indonesia (Persero) Nomor: KD.067/DIRUT/0823 tanggal 15 Agustus 2023 tentang Tanggung Jawab Utama dan Tugas Pokok pada Bagian IV nomor 3, dan Keputusan Direksi PT Pos Indonesia (Persero) Nomor: KD.016/DIRUT/0323 tanggal 08 Maret 2023 tentang Peraturan Tata Tertib dan Disiplin Karyawan, melakukan perbuatan memperkaya diri Terdakwa, atau orang lain, atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 4.673.718.063,28,- (Empat Milyar Enam Ratus Tujuh Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Delapan Belas Ribu Enam Puluh Tiga Ribu Rupiah), atau setidak-tidaknya dalam jumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Atas Transaksi Layanan e-Batara Pos Dan Pengelolaan Kas Pada PT Pos Indonesia (Persero) KCP Air Sugihan Kanan Dan Instansi Terkait Lainnya Tahun 2021 S.D. 2023 Nomor : 23/Sr/Lhp/Djpi/Pkn.01/06/2026 Tanggal 9 Juni 2026. Adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
1) Pembukaan Rekening Tabungan e-Batara Pos
- Nasabah membawa setoran awal sesuai dengan saldo minimal dan dokumen identitas seperti KTP atau KK.
- Nasabah mengisi Form Data Nasabah dengan lengkap dan benar dan Formulir Penyetoran Tabungan BTN e-Batara Pos serta melengkapi pesyaratanan pembukaan rek ening tabungan.
- Menginput data nasabah pada Aplikasi System Online Payment Point (SOPP) pada menu Pospay.
- Membuat Kode Akses Pelanggan (KAP). KAP merupakan kode yang terdiri empat angka yang digunakan untuk melakukan penarikan tunai dan pemindahbukuan. Yang mana KAP ini bersifat pribadi dan hanya nasabah yang mengetahui.
2) Penyetoran Dana Tabungan e-Batara Pos
-
-
-
- Nasabah datang ke KCP dengan membawa buku tabungan dan dana yang akan disetor. Untuk nominal di atas Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah), nasabah wajib membawa KTP Asli. Selain itu transaksi setoran di atas Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) harus diotorisasi oleh Kantor Pos Pemeriksa (KPRK). Untuk periode tahun 2021-2023, transaksi yang harus diotorisasi oleh KPRK adalah transaksi dengan nominal di atas Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah).
- Nasabah harus mengisi Informasi diantaranya: nomor rekening, nama rekening, saldo buku tabungan, dan jumlah setoran. Jika saldo rekening tidak sesuai dengan yang ada di sistem maka transaksi tidak dapat dilanjutkan.
- Informasi saldo buku tabungan dapat dilihat pada buku tabungan.
- Setelah selesai menginput informasi nasabah, kemudian Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu selaku Teller lanjut menyetujui transaksi tersebut.
- Selanjutnya Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu selaku Teller mengisi slip penyetoran dan memberikan slip tersebut kepada nasabah.
3) Penarikan Dana Tabungan e- Batara Pos
-
-
-
-
-
-
- Nasabah datang ke Kantor Cabang Pembantu dengan membawa buku tabungan dan KTP serta menginformasikan dana yang akan ditarik. Nasabah mengisi slip penarikan sesuai dengan nama, nomor rekening dan jumlah dana yang akan ditarik. Untuk nominal di atas Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah)transaksi penarikan harus diotorisasi oleh KPRK. Periode tahun 2021-2023, transaksi yang harus diotorisasi adalah transaksi dengan nominal di atas Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Jut.
- Pada menu Bank Channeling, KCP yang juga selaku Teller memilih menu penarikan tunai selanjutnya muncul formulir yang harus diisi dengan nomor rekening nasabah.
- Selanjutnya nasabah memasukkan Pin Kode Akses Pelanggan (KAP) menggunakan Numeric Pad.
- Selanjutnya muncul formulir yang berisi nomor serial, nomor halaman buku, dan saldo tabungan terakhir.
- Informasi saldo buku tabungan dapat dilihat pada buku tabungan. Jika saldo buku tabungan tidak update maka KCP yang juga selaku Teller menghubungi pihak Bank BTN atau menghubungi bagian pelayanan Kantor Cabang Utama (KCU) Palembang. Jika telah menghubungi KCU Palembang maka permintaan informasi saldo tersebut harus diproses menggunakan tiket dan selanjutnya diproses untuk permintaan saldo. Sedangkan jika menghubungi pihak BTN maka dapat langsung diberikan informasi saldo tanpa menggunakan tiket.
- Setelah mengisi formulir nomor serial, nomor halaman buku, dan saldo tabungan terakhir, selanjutnya muncul menu cetak buku tabungan. Kemudian KCP yang juga selaku Teller memilih printer yang akan digunakan dan memilih cetak buku tabungan. Saldo nasabah akan berkurang ketika buku tabungan selesai dicetak.
- Selanjutnya buku tabungan diberikan keapada Nasabah.
- Bahwa sekira bulan Mei tahun 2021 sampai dengan Agustus 2023 Terdakwa Alim yang merupakan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Kelas 4 Air Sugihan Kanan sekaligus teller melakukan proses pelayanan baik berupa Pembukaan Rekening Tabungan e-Batara Pos, Penyetoran Dana Tabungan e-Batara Pos, maupun Penarikan Dana Tabungan e- Batara Pos dengan tanpa hak telah mengambil dan menggunakan uang kurang lebih 111 (seratus sebelas) nasabah e-Batara Pos dengan cara atau modus sebagai berikut :
- Pada saat Pembukaan Rekening e-Batara Pos Terdakwa melakukan pembuatan KAP setiap nasabah pada Aplikasi SOPP/Pospay dan menginput sendiri empat angka KAP menggunakan Key Pad tanpa melibatkan nasabah. Agar lebih mudah, Terdakwa membuat KAP sesuai dengan tanggal lahir nasabah. Selanjutnya Terdakwa menuliskan KAP pada buku tabungan menggunakan pulpen, yang biasanya diletakkan di bagian kanan atas halaman identitas dan nomor rekening pada buku tabungan supaya ketika Terdakwa melakukan transaksi e-Batara Pos, angka KAP dapat langsung diinput ke aplikasi SOPP. Yang mana KAP ini nantinya dapat digunakan untuk melakukan penarikan tunai dan pemindahbukuan milik nasabah.
- Pada saat Proses Penyetoran, Terdakwa menerima dana setoran dari nasabah e-Batara Pos namun dana tersebut tidak disetor ke KCU Palembang atau untuk mendanai kegiatan operasional KCP Air Sugihan Kanan melainkan untuk kepentingan pribadi Terdakwa. Dana yang diterima tersebut tidak diinput dalam Aplikasi SOPP namun untuk meyakinkan nasabah Terdakwa mencetak transaksi setoran tersebut dalam buku tabungan nasabah secara manual menggunakan Microsoft Word seolah-olah setoran nasabah tersebut telah diterima oleh PT Pos. Bahwa proses penyetoran ini dilakukan dengan dua cara yaitu dengan membawa buku tabungan ataupun dengan tidak membawa buku tabungan.
- Pada saat Proses Penarikan Dana Tabungan e- Batara Pos, Terdakwa mengambil kas PT Pos KCP Air Sugihan Kanan Kelas 4 dengan menggunakan rekening tabungan nasabah e-Batara Pos meskipun tanpa permohonan dan tanpa sepengetahuan nasabah. Penarikan dana tersebut dilakukan Terdakwa menggunakan KAP yang dibuat dan ditulis pada buku tabungan oleh Terdakwa saat pembukaan rekening.
- Dengan data dan informasi yang telah diperoleh Terdakwa, maka Terdakwa dapat melakukan penarikan uang dari rekening nasabah tanpa izin dan tanpa sepengetahuan nasabah, namun transaksi tersebut dilakukan dengan administrasi yang lengkap agar tidak diketahui atau menghindari kecurigaan Nasabah maupun dari Pos Indonesia, dan transaksi yang terdakwa lakukan di bawah batas otorisasi pejabat di Kantor Cabang Utama Palembang.
- Selain itu Terdakwa juga menerima transaksi setoran dari nasabah BTN e-Batara Pos, tetapi Terdakwa tidak memasukannya (melakukan Entry) ke dalam (melalui) sistem, melainkan diambil oleh Terdakwa.
- Bahwa jumlah Nasabah yang memiliki tabungan di Kantor Pos Cabang Pembantu Cabang Pembantu Kelas 4 Air Sugihan Kanan dan telah diambil uang tabungannya oleh Terdakwa selama menjabat sebagai Kepala Cabang Pembantu sejak April 2021 sampai dengan Agustus 2023 dan tidak dipertanggungjawabakan pada Daftar Pertanggungan N2, adalah sebagai berikut :
|
No
|
Nama Nasabah
|
Nomor Rekening
|
Kas yang Dlambil (Rp)
|
-
|
Watini
|
12571-01-57-000034-5
|
9.955.158,24
|
-
|
Mursito Putra Utomo
|
12872-01-57-001056-8
|
49.097.028.94
|
-
|
Wamo
|
12872-01-57-000753-1
|
8.163.651,43
|
-
|
Maulidya Aulia Rohmah
|
12872-01-57-000901-2
|
5.961.723,37
|
-
|
Toyhimatun Nazilah
|
12872-01-57-000965-6
|
5.026.566,08
|
-
|
Sukati
|
12872-01-57-000993-1
|
65.011.012.38
|
-
|
Siti Fatimah
|
12872-01-57-001125-5
|
20.114.145,96
|
-
|
Amin Nurohman
|
12872-01-57-000938-9
|
67.925.855,00
|
-
|
Suhadi
|
12872-01-57-001317-6
|
950.145,14
|
-
|
Sarimin
|
12571-01-57-000054-9
|
3.000.000.00
|
-
|
Ikhsan
|
12872-01-57-001400-9
|
24.123.007,51
|
-
|
Fauzi Ihza AAsfiani
|
12571-01-57-000020-6
|
937.937,91
|
-
|
Dwiono Santoso
|
12872-01-57-000274-3
|
66.673.954,76
|
-
|
Supiati
|
12571-01-57-000064-6
|
100.009.000,00
|
-
|
Umi Saroh
|
12571-01-57-000065-4
|
62.105.984,66
|
-
|
Darwati
|
12872-01-57-001285-3
|
4.070.849,73
|
-
|
Tomi Bayu Nugroho
|
12872-01-57-001401-7
|
30.103.353,85
|
-
|
Maryati
|
12872-01-57-001336-2
|
30.465.734,15
|
-
|
Purwadi
|
12872-01-57-000871-5
|
48.002.247,74
|
-
|
Anik Sri Sudaryanti
|
12872-01-57-001069-9
|
5.052.346,93
|
-
|
Purwati
|
12872-01-57-001234-0
|
4.257.940,26
|
-
|
Sulikah
|
12872-01-57-001312-6
|
43.321.961.43
|
-
|
Atik Haryati
|
12872-01-57-001369-7
|
23.014.916,85
|
-
|
Suniyah
|
12872-01-57-001047-9
|
26.220.043,01
|
-
|
Diah Werdiningsih
|
12872-01-57-000035-1
|
23.931.554,91
|
-
|
Sri Hayana
|
12872-01-57-001433-4
|
13.983.579,98
|
-
|
Suwartono
|
12872-01-57-001302-9
|
12.200.000.00
|
-
|
Sanem
|
12872-01-57-001314-2
|
8.544.960,97
|
-
|
Safuan
|
12872-01-57-000821-0
|
7.069.063,59
|
-
|
Is Indah Purwaningsih
|
12872-01-57-000264-6
|
6.017.489,83
|
-
|
Supriyati
|
12872-01-57-001093-2
|
173.283,12
|
-
|
Heny Indarwati
|
12571-01-57-000057-3
|
5.000.000.00
|
-
|
Sapardi
|
12872-01-57-001306-1
|
2.145.689,03
|
-
|
Jalinur
|
12872-01-57-001034-8
|
320.033.768,34
|
-
|
Dwi Hermanto
|
12872-01-57-000780-8
|
82.979.162,23
|
-
|
Sabani
|
12872-01-57-001044-5
|
72.140.428,37
|
-
|
Mamat Rahmat
|
12872-01-57-000324-4
|
64.520.874,76
|
-
|
Erna Kustiwi
|
12872-01-57-000968-0
|
55.109.051,13
|
-
|
lis Yulianti
|
12872-01-57-001111-6
|
46.799.883,71
|
-
|
Susi Munayah
|
12872-01-57-001229-3
|
31.029.496,06
|
-
|
Joko Supriadi
|
12872-01-57-000798-9
|
29.083.832,83
|
-
|
David Arham Ababil
|
12872-01-57-000011-3
|
9.216.419,00
|
-
|
Sadiman
|
12571-01-57-000022-2
|
11.500.000,00
|
-
|
Joko Kuswanto
|
12571-01-57-000024-8
|
9.143.711,61
|
-
|
Rofik Edi Riyanto
|
12571-01-57-000059-9
|
9.964.671,23
|
-
|
Nurhayati
|
12872-01-57-000050-5
|
6.517.975,09
|
-
|
Vivi Musfiroh
|
12872-01-57-001437-6
|
543.800,71
|
-
|
Siti Aisyah
|
12872-01-57-000318-9
|
32.193.644,12
|
-
|
Noviyanti Puspitasari
|
12872-01-57-001362-1
|
36.529.806,83
|
-
|
Mei Sugiyanto
|
12872-01-57-001039-8
|
10.783.467,36
|
-
|
Amijah
|
12872-01-57-001270-6
|
11.595.900,94
|
-
|
Agnes Mia Egian
|
12571-01-57-000055-7
|
936.764,66
|
-
|
Misdi
|
12872-01-57-001012-8
|
8.592.760,19
|
-
|
Ratno Supridi
|
12872-01-57-001259-4
|
1.030,163,11
|
-
|
Siti Mutropin
|
12872-01-57-000039-3
|
1.614.975,78
|
-
|
Misbahudin
|
12872-01-57 000757-3
|
2.059.913,18
|
-
|
Sugiyani
|
12872-01-57-000644-6
|
69.187.646,32
|
-
|
Rasmini
|
12571-01-57-000026-4
|
4.604.921,09
|
-
|
Reni Marlina
|
12872-01-57-001222-7
|
7.582.025,07
|
-
|
Taslim
|
12571-01-57-000002-8
|
70.126.874.85
|
-
|
Minatun
|
12571-01-57 000008-6
|
83.726.38
|
-
|
Suhartini
|
12571-01-57-000030-3
|
2.002.979,76
|
-
|
Afriyatun
|
12571-01-57-000040-0
|
37.750.968,25
|
-
|
Muhkayat
|
12571-01-57-000052-3
|
1.989.780,83
|
-
|
Jumaiyah
|
12571-01-57-000066-2
|
18.991.146,36
|
-
|
Ririn Dwi Triani
|
12571-01-57-000067-0
|
12.955.971,50
|
-
|
Suyati
|
12782-01-57-001394-2
|
35.152.440,77
|
-
|
Imam Taufiq
|
12872-01-57-000030-1
|
94.032.826,99
|
-
|
Imam Taufiq Safari
|
12872-01-57-000033-5
|
17.119.000,89
|
-
|
Dwiono Santoso
|
12872-01-57-000226-4
|
25.075.173,30
|
-
|
Nurul Cholifah H
|
12872-01-57-000228-0
|
33.130.694,69
|
-
|
Pardan
|
12872-01-57-000267-0
|
5.697.186,12
|
-
|
Agus Setiawan
|
12872-01-57-000662-4
|
13.530.302,83
|
-
|
Yayuk Winarsih
|
12872-01-57-000678-9
|
298.040.565.68
|
-
|
Phony Ragil Karno
|
12872-01-57-000679-7
|
50.129.767,83
|
-
|
Sarwono
|
12872-01-57-000691-7
|
125.629.988.26
|
-
|
Umi Khasanah
|
12872-01-57-000805-8
|
77.084.981,68
|
-
|
M Jainuri
|
12872-01-57-000814-7
|
4.522.629,64
|
-
|
Renny S
|
12872-01-57-000824-4
|
26.055.253,81
|
-
|
Sopiyah
|
12872-01-57-000881-2
|
43.817.565,83
|
-
|
Sumarni
|
12872-01-57-000886-2
|
75.007.400,12
|
-
|
Imam Yudi
|
12872-01-57-000961-4
|
3.481.372,75
|
-
|
Supardi
|
12872-01-57-000967-2
|
100.673.597,51
|
-
|
Sugiono
|
12872-01-57-001094-0
|
119.718.907.24
|
-
|
Soleh Suyono
|
12872-01-57-001114-0
|
26.058.900,04
|
-
|
Sukamto
|
12872-01-57-001120-5
|
42.230.790,51
|
-
|
Uswatun Khasanah
|
12872-01-57-001138-6
|
26.911.999,12
|
-
|
Nurrahmat
|
12872-01-57-001173-4
|
225.010.276,65
|
-
|
Sujarwo
|
12872-01-57-001178-4
|
33.026.235,00
|
-
|
Siti Ari Solihah
|
12872-01-57-001272-2
|
190.158.264,95
|
-
|
Suratman
|
12872-01-57-001278-0
|
20.203.438,67
|
-
|
Eko Yanto
|
12872-01-57-001338-8
|
90.111.822,61
|
-
|
Siti Asrofah
|
12872-01-57-001357-4
|
13.048.707,69
|
-
|
Sudarti
|
12872-01-57-001364-7
|
25.040.717,38
|
-
|
Fahrurozi
|
12872-01-57-001389-1
|
26.544.085,13
|
-
|
Tutik Handayani
|
12872-01-57-001407-5
|
22.093.018.00
|
-
|
Jumadi
|
12872-01-57-001418-0
|
2.058.371.66
|
-
|
Siti Rahayu
|
12872-01-57-001422-9
|
10.149.538,28
|
-
|
Zaki Mubarok
|
12872-01-57-001429-5
|
65.098.836.07
|
-
|
Rizky Widiyanto
|
12872-01-57-001430-0
|
22.539.264,33
|
-
|
Sunarto
|
12872-01-57-001434-2
|
84.982.483,84
|
-
|
Afriyatun
|
12571-01-57-000040-0
|
37.750.968,25
|
-
|
Muhkayat
|
12571-01-57-000052-3
|
1.989.780,83
|
-
|
Jumaiyah
|
12571-01-57-000066-2
|
18.991.146,36
|
-
|
Ririn Dwi Triani
|
12571-01-57-000067-0
|
12.955.971,50
|
-
|
Suyati
|
12782-01-57-001394-2
|
35.152.440,77
|
-
|
Imam Taufiq
|
12872-01-57-000030-1
|
94.032.826,99
|
-
|
Imam Taufiq Safari
|
12872-01-57-000033-5
|
17.119.000,89
|
-
|
Dwiono Santoso
|
12872-01-57-000226-4
|
25.075.173,30
|
-
|
Nurul Cholifah H
|
12872-01-57-000228-0
|
33.130.694,69
|
-
|
Pardan
|
12872-01-57-000267-0
|
5.697.186,12
|
|
JUMLAH
|
Rp. 3.934.993.104,28
|
- Bahwa selain uang Nasabah terdapat pula selisih Saldo Kas, Saldo BPM, Perlengkapan dan Peralatan KCP Air Sugihan Kanan yang di periksa tertanggal 22 Juni 2023 sebesar Rp. 728.943.459,00 (Tujuh Ratus Dua Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Empat Ratus Lima Puluh Sembilan Rupiah) untuk periode 2021 sampai dengan 2023 yang tidak sesuai dengan yang tertera dalam laporan N2. Bahwa laporan N2 tersebut merupakan neraca gabungan antara pendapatan dan pengeluaran seluruh transaksi di Kantor Pos KCP Air Sugihan Kanan setiap harinya. Bahwa terjadinya selisih tersebut dikarenakan data transaksi yang masuk ke sistem SOPP/Pospay adalah sejumlah Rp.730.127.459. (Tujuh Ratus Tiga Puluh Juta Seratus Dua Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus Lima Puluh Sembilan Rupiah) yang di laporkan oleh terdakwa tidak sesuai dengan nilai uang fisik yang ada di dalam brankas sebesar Rp. 1.184.000. (Satu Juta Seratus Delapan Puluh Empat Ribu Rupiah). Bahwa selisih uang tersebut diketahui di salahgunakan oleh terdakwa bukan untuk keperluan operasional Kantor Pos KCP Air Sugihan Kanan melainkan untuk keperluan pribadi terdakwa. Dimana jumlah laporan N2 yang dilaporkan tidak sesuai dengan jumlah Kas senyatanya.
- Bahwa berdasarkan data tersebut, semua uang dari uang kas operasional PT. Pos Indonesia KCP Air Sugihan Kanan sebesar Rp. 728.943.459,00 (Tujuh Ratus Dua Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Empat Ratus Lima Puluh Sembilan Rupiah) dan keseluruhan uang nasabah e-Batara Pos KCP Air Sugihan Kanan sebanyak 111 Nasabah yang digunakan baik tercatat di sistem ataupun tidak tercatat sistem sebesar Rp 3.934.993.104,28. (Tiga Milyar Sembilan Ratus Tiga Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Seratus Empat Dua Puluh Delapan Rupiah), sehingga total keseluruhan menjadi sejumlah Rp. 4.673.718.063,28 (Empat Milyar Enam Ratus Tujuh Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Delapan Belas Ribu Enam Puluh Tiga Dua Puluh Delapan Rupiah) digunakan untuk berbagai kepentingan termasuk kepentingan pribadi yang memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan rincian yaitu :
- Lebih kurang sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) Terdakwa gunakan untuk biaya selingkuhan Terdakwa atas nama VIVI LISUNDARI dengan rincian pembelian antara tahun 2021 sampai dengan tahun 2022 berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam (Rp. 23.000.000,-), pembelian di tahun 2022 berupa 1 suku perhiasan emas berbentuk gelang, pembelian di tahun 2022 berupa 1 unit handphone merk Iphone (Rp.9.000.000,-), 1 unit Handphone Android (Rp.3.000.000,- sampai Rp. 4.000.000,-), pembelian dua pasang sepatu warna biru dan crem (Rp. 6.000.000,-), dan selebihnya Terdakwa berikan untuk biaya hidup nya yaitu seperti makan, penginapan hotel, biaya sewa kossan dan biaya renovasi rumah nya.
- Lebih kurang sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) Terdakwa pergunakan untuk penggandaan uang namun saat itu tidak berhasil karena Terdakwa ditipu oleh teman Terdakwa sendiri dan Terdakwa sudah membuat Laporan Polisi di 3 Wilayah.
- Lebih kurang Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) Terdakwa belikan satu unit Mobil Toyota Agya warna kuning namun pembelian tersebut Terdakwa kena tipu karena tidak memiliki BPKB nya dan Mobil nya saat ini di tarik oleh leasing.
- Lebih kurang Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) Terdakwa belikan satu unit Mobil Honda B-Rv namun pembelian tersebut Terdakwa kena tipu karena tidak memiliki BPKB nya dan Mobil nya saat ini di tarik oleh leasing.
- Lebih kurang sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) tersebut Terdakwa pergunakan untuk membangun gedung walet;
- Sisanya sejumlah Rp. 2.838.718.063,28 (dua milyar delapan ratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus delapan belas ribu enam puluh tiga dua puluh delapan rupiah) Terdakwa pergunakan untuk ikut saham forex dan kebutuhan terdakwa.
Bahwa terdakwa Alim tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sehingga berdasarkan Surat Keputusan Nomor SK.303/SDM/REGIONAL I/0823 Agustus 2023 Terdakwa diberhentikan dan tidak lagi menjabat sebagai Kepala Kantor Pos KCP Air Sugihan Kanan.
- Bahwa Ahli Dr. Ali Dawir, SH, MH. selaku Ahli Hukum Pidana dan Menjabat sebagai Rektor Universitas Palembang Tahun 2023 sampai sekarang, berpendapat bahwa keuangan dan Aset Kantor Pos termasuk kategori ruang lingkup dari Keuangan Negara hal ini didasarkan kepada Pasal 2 huruf g Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara menjelaskan bahwa “kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan daerah. Hal ini sesuai dengan Pasal 4 Undang-undang Nomor 38 tahun 2009 tentang Pos yang menyatakan bahwa ayat (1) Penyelenggaraan Pos dilakukan oleh badan usaha yang berbadan hukum Indonesia. Ayat (2) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. badan usaha milik negara; b. badan usaha milik daerah; c. badan usaha milik swasta; dan d. koperasi. Berdasarkan uraian tersebut maka Keuangan dan Aset Kantor Pos termasuk kategori ruang lingkup dari Keuangan Negara. Tindakan Terdakwa yang melakukan penyalahgunaan kas yang membebani anggaran Kantor Pos yang kemudian dibuktikan bahwa pengeluaran tersebut tidak terdapat peruntukannya di dalam kegiatan Kantor Pos tahun anggaran berkenaan. Pengeluaran tersebut juga tidak berkaitan dengan prestasi pekerjaan baik berupa barang ataupun jasa yang diserahkan kepada Pihak KCP Air Sugihan Kanan 30656. Pengeluaran dari Kas KCP Air Sugihan Kanan 30656 sejumlah uang tersebut dilakukan dengan membebani Anggaran Kantor Pos tanpa melalui prosedur pengelolaan keuangan sebagaimana mestinya, yaitu tanpa melakukan proses pengujian oleh para pihak pengelola keuangan Kantor Pos yang menjadi kewenangan dan tanggung jawabnya masing-masing, serta melakukan Fraud (perbuatan curang) terhadap dana nasabah BTN (Layanan E-Batara Pos), merupakan Tindakan yang tidak sesuai dengan prinsip/acuan pengelolaan keuangan yang dituangkan didalam standar operating prosedur (SOP) perusahaan negara sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara. Sesuai dengan pengertian keuangan negara yang merupakan semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Sesuai dengan uaraian kronologis tersebut di atas bahwa apabila terjadi kerugian pada Bank Tabungan Negara (BTN) dan Kantor Pos maka dapat dikualifikasi sebagai kerugian negara serta dapat dikualifikasi sebagai suatu Tindak Pidana Korupsi.
- Bahwa Ahli Syakran Rudy S.E., M.M. selaku Ahli Keuangan dan Menjabat sebagai Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Jakarta III, Ditjen Perbendaharaan, Kementerian Keuangan RI, berpendapat bahwa yang dimaksud dengan kerugian Negara adalah kekurangan asset/kekayaan Negara karena suatu perbuatan melanggar/melawan hukum, lalai, ataupun karena force majeur. Dalam Konsep keuangan Negara, Kerugian Negara yang terjadi adalah akibat dari suatu perbuatan yang menyebabkan berkurangnya aset atau uang Negara, maka dalam perkara diatas kerugian Negara yang terjadi adalah berkurangnya Aset Negara melalui pengeluaran: Kantor Pos KCP Air Sugihan Kanan 30656 Kec. Air Sugihan periode Tahun 2023 dan periode tanggal 03 Juni 2023 sampai dengan tanggal 18 Juni 2023 yang dilaporkan ke Kantor Cabang Utama ( KCU ) Palembang: Namun untuk uang secara fisik yang harusnya disetorkan ke KCU Palembang ternyata tidak disetorkan, uang tersebut diduga digelapkan oleh Sdr ALIM ANWAR MURSYID dan Fraud ( perbuatan curang ) terhadap dana nasabah BTN (Layanan e-Batara Pos) yang seharusnya tidak dilakukan. Dengan demikian maka Metode penghitungan kerugian Negara dalam perkara ini adalah dengan membandingkan uang yang dikeluarkan oleh BUMN (Pengeluaran dari Kas KCP Air Sugihan Kanan 30656) yang pengeluaran sejumlah uang tersebut dilakukan dengan membebani Anggaran Kantor Pos tanpa melalui prosedur pengelolaan keuangan sebagaimana mestinya sesuai Standar Operating Procedure (SOP).
- Bahwa berdasarkan Ahli Ahmad Aviscenna, S.E., M.Sc., CFrA, CEH, MCFE terhadap Perbuatan Terdakwa telah Merugikan Keuangan Negara sebesar Rp. 4.673.718.063,28,- (Empat Milyar Enam Ratus Tujuh Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Delapan Belas Ribu Enam Puluh Tiga Ribu Rupiah) sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Atas Transaksi Layanan e-Batara Pos Dan Pengelolaan Kas Pada PT Pos Indonesia (Persero) Kcp Air Sugihan Kanan Dan Instansi Terkait Lainnya Tahun 2021 S.D. 2023 Nomor : 23/Sr/Lhp/Djpi/Pkn.01/06/2026 Tanggal 9 Juni 2026.
- Bahwa terhadap perbuatan Terdakwa ALIM ANWAR MURSID Bin SUPARJO selaku Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Kelas 4 Air Sugihan Kanan berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT POS Indonesia (Persero) Nomor : SK.129/Reg3/Umum/SDM/0421 tentang Pembebasan dan Pengangkatan dalam Jabatan di lingkungan regional 3 Palembang 30004 tanggal 05 April 2021 s.d Agustus 2023, bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
1) SK Direksi PT Pos Indonesia (Persero) Nomor KD.027/DIRUT/0319 tanggal 8 Maret 2019 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Direksi PT Pos Indonesia (Persero) Nomor KD.176/DIRUT/1217 tentang Peraturan Tata Tertib dan Displin Kerja Karyawan PT Pos Indonesia (Persero) pada pasal 11Pelanggaran Disiplin dengan Ancaman Hukuman Tingkat Berat menyatakan Hukuman disiplin Tingkat Berat berupa Pemutusan Hubungan Kerja(PHK)atau berupa Pemotongan Gaji sebesar 10 % (sepuluh persen) diberikan kepada karyawan yang telah melakukan pelanggaran disiplin atau kesalahan sebagai berikut:
- Poin 13. Menyalahgunakin kewenangan atau jabatan yang diberikan Perusahaan.
- Poin 14. Bertindak di luar kewenangan sehingga merugikan Perusahaan.
- Poin 15. Menyalahgunakan bukti atau tanda transaksi sehngga merugikan Perusahaan.
- Poin 18. Tidak melakukan pencatatan atas penerimaan dan atau pengeluaran uang dan atau barang sesuai Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku sehingga menimbulkan kerugian bagi perusahaan.
2) SK Direksi PT Pos Indonesia (Persero) Nomor KD.053/DIRUT/0621 tanggal 30 Juni 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Regional dan Unit Pelaksana Teknis pada Lampiran XVI Tanggung Jawab Utama dan Tugas Pokok,angka romawi IV.Kantor Cabang Pembantu menyatakan:
-
- Kantor Cabang Pembantu dipimpin oleh Kepala Kantor Cabang Pembantu,yang bertanggung jawab kepada Executive General Manager atau Executive Manager yang bertalian.
- Untuk melaksanakan tugas pokok- tersebut, Kepala Kantor Cabang Pembantu melaksanakan aktivitas:
- Huruf c yang menyatikan melakukan penerimaan transaksi layanan paket,keagenan,BPM dan benda filateli,layanan surat,jasa keuangan tabungan, giro dan penyaluran dana, pembayaran pensiun,pembayaran weselpos, dan layanan lainnya sesuai dengan ketentuan Perusahaan;
- Huruf d yang menyatakan mempertanggungkan transaksi penerimaan dan pengeluaran keuangan yang terjadi di Kantor Cabang Pembantu pada daftar pertanggungan N2;
- Huruf g yang menyatakan mencocokan uang hasil penerimaan dan pembayaran transaksi keuangan di Kantor Cabang Pembantu dengan naskah dokumen sumber yang bertalian, sisa uang pensiun dengan carik pensiun, serta mengirimkan uang remise dalam kantung remise ke Kantor Cabang Utama atau Kantor Cabang yang bertalian dalam kesempatan pertama dan angkutan yang aman;
- Huruf h yang menyatakan melaksanakan tertib administrasi pertanggungan penerimaan dan pengeluaran keuangan di Kantor Cabang Pembantu sesuai dengan ketentuan perusahaan.
3) SK Direksi PT Pos Indonesia (Persero) Nomor KD.016/DIRUT/0323 tanggal 8 Maret 2023 tentang Peraturan Tata Tertib dan Disiplin Kerja Karyawan pada Pasal 12 Pelanggaran Disiplin yang Dikenakan Surat Peringatan Ketiga yaitu tidak menjalankan tugas pokok dan fungsi secara benar sehingga mengakibatkan:
-
- kekayaan Perusahaan baik berupa barang atau uang yang berada di bawah kekuasaan atau pengawasannya menjadi rusak atau berkurang atau hilang;atau
- barang atau uang pihak ketiga/pengguna jasa yang berada di bawah kekuasaan atau pengawasannya menjadi rusak atau berkurang atau hilang.
4) PKS antara PT BTN (Persero) Tbk dengan PT Pos Indonesia (Persero) tentang Layanan Tabungan, Produk dan Layanan Perbankan Lainnya di Kantor Pos Nomor 2/PKS/DIR/2020 (Pihak Pertama) - PKS024/DIR-4/0220 (Pihak Kedua)tanggal 18 Februari 2020 pada Pasal 3 ayat (2) menyatakan Pihak Pertama melimpahkan tugas kepada Pihak Kedua sebagaimana Pihak Kedua menerima tugas dari Pihak Pertama untuk melaksanakan layanan tabungan BTN e-Batara Pos, Layanan Setoran SPP,Angsuran KPR,Pembayaran Denda Kredit KPR, Setoran Giro, Setoran Lainnya dan Layanan Tabungan BTN Cermat Program Laku Pandai di KLKK, menurut cara-cara,syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam perjanjian ini.
5) PKS antara PT BTN(Persero) Tbk dengan PT Pos Indonesia (Persero) Nomor 14/PKS/DIR/2022 (Pihak Pertama) - Nomor PKS097/Dir-4/0522 (Pihak Kedua) tanggal 19 Mei 2022, Pasal 35 ayat (3) Lampiran 3 SOP Pelaksanaan Layanan Tabungan,Produk dlan Layanan Perbankan Lainnya di Kantor Pos pada Huruf A. Prosedur Operasional Tabungan e-Batara Pos pada:
-
- Angka 1. Pembukaan Rekening Tabungan BTN e-Batara Pos poin 1.21 menyatakan mintakan Nasabah membuat nomor Kode Akses Pelangggan (KAP) sesuai dengan nomor yang dikehendaki (4 digit angk pada Key Pad yang tersedia di loket Kantor Pos.
- Angka 2. Penyetoran lanjutan e-Batara Pos secara tunai dengan buku tabungan:
- Poin 2.1 Terima Buku Tabungan BTN e-Batara Pos ,uang tunai dan Form Penyetoran yang telah diisi dan ditandatangani oleh nasabah
- Poin 2.6 Lakukan Entry Transaksi Penyetoran Tunai Tabungan BTN e-Batara Pos pada sistem;
- Poin 2.7 Melakukan pencetakan Resi Transaksi Penyetoran,bubuhkan cap tanggal;
- Poin 2.8 Lakukan pencetakan mutasi transaksi Penyetoran pada Buku Tabungan BTN e-Batara Pos;dan
- Poin 2.9 Setelah selesai transaksi serahkan ke nasabah; poin 2.9.1 buku transaksi dan Poin 2.9.2 Resi transaksi Penyetoran e-Batara Pos (lembar 1) yang telah dibubuhi tanda tangan petugas dan captanggal Kantor Pos;
c) Angka 5. Penarikan e-Batara Pos secara tunai pada:
- Poin 5.1 Nasabah menyerahkan Buku Tabungan BTN e-Batara Pos,kartu tanda pengenal yang masih berlaku (asli dan fotocopy) dan Form Penarikan yang telah diisi dan ditandatangani oleh nasabah;
- Poin 5.7 Nasabah memasukan Kode Akses Pelanggan (KAP) pada Key Pad;
- Poin 5.9 Melakukan pencetakan Resi Transaksi Penarikan,bubuhkan cap tanggal;dan
- Poin 5.10 Lakukan pencetakan mutasi transaksi Penarikan pada Buku Tabungan BTN e-Batara Pos.
d) Angka 7. KAP (Kode Akses Pelanggan) pada:
- Poin 7.1 Penabung yang telah membuka rekening Tabungan BTN e-Batara Pos di Kantor pos membuat sendiri nomor KAP yang terdiri dari 4 (empat) digit angka;
- Poin 7.2 Nomor KAP ini dibuat oleh Penabung pada Key Pad yang tersedia di Loket;
- Poin 7.3 Petugas Kantor Pos dilarang untuk meng-input nomor KAP atas nama nasabah;
- Poin 7.4 Nomor KAP digunakan sebagai alat pengaman bagi Penabung dalam melakukan Penarikan uang tunai dan Pemindahbukuan dengan disertai Buku tabungan di Kantor Pos;dan
- Poin 7.8 Nomor KAP tidak diperkenankan untuk ditulis pada Buku Tabungan.
- Bahwa Uang uang kas operasional milik PT. Pos Indonesia KCP Air Sugihan Kanan maupun uang milik Nasabah e- Batara Pos tidak dipergunakan sebagaimana mestinya oleh Terdakwa, sehingga akibat atas perbuatan terdakwa tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp. 4.673.718.063,28,- (Empat milyar enam ratus tujuh puluh tiga juta tujuh ratus delapan belas ribu enam puluh tiga ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa ALIM ANWAR MURSID Bin SUPARJO tanggal 30 Desember 2023 telah mengembalikan uang sebesar Rp. 286.795.165,- (Dua Ratus Delpan Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Seratus Enam Puluh Lima Rupiah) ke pihak PT. POS Indonesia (Persero) melalui rekening PT. Pos dengan Nomor: 1394903010021.
------Perbuatan Terdakwa ALIM ANWAR MURSID Bin SUPARJO selaku Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Kelas 4 Air Sugihan Kanan berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT POS Indonesia (Persero) Nomor : SK.129/Reg3/Umum/SDM/0421 tentang Pembebasan dan Pengangkatan dalam Jabatan di lingkungan regional 3 Palembang 30004 tanggal 05 April 2021 s.d Agustus 2023, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.-
SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa ALIM ANWAR MURSID Bin SUPARJO selaku Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu (KCP) Kelas 4 Air Sugihan Kanan berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT POS Indonesia (Persero) Nomor : SK.129/Reg3/Umum/SDM/0421 tentang Pembebasan dan Pengangkatan dalam Jabatan di lingkungan regional 3 Palembang 30004 tanggal 05 April 2021, pada sekitar bulan April 2021 sampai dengan Agustus 2023 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2021 sampai dengan tahun 2023, yang bertempat di Kantor Pos Cabang Pembantu Kelas 4 Air Sugihan Kanan di Dusun I RT 17 RW 001 Desa Kertamukti Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara berdasarkan Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Jis Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jis Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 022/KMA/SK/II/2011 Tanggal 07 Februari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang, telah melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri Terdakwa setidak-tidaknya atau sekitar sebesar Rp. 4.673.718.063,28,- (Empat Milyar Enam Ratus Tujuh Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Delapan Belas Ribu Enam Puluh Tiga Ribu Rupiah), atau orang lain, atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yakni secara tanpa hak telah melakukan manipulasi data transaksi BTN e-Batara Pos dengan cara melakukan transaksi penarikan BTN e-Batara Pos tanpa izin dan tanpa sepengetahuan pemilik rekening, dan menerima transaksi setoran dari nasabah BTN e-Batara Pos namun tidak mengentri transaksi tersebut ke dalam sistem sehingga mengakibatkan berkurangnya uang atau saldo tabungan nasabah, Tidak mengirimkan seluruh uang remise dalam kesempatan pertama saat terdapat perintah pengosongan kas, dan pengeluaran uang kas Perusahaan namun tidak mempertanggungkannya pada Daftar Pertanggungan N2 (Daftar Pertanggungan / Laporan Keuangan), yang bertentangan atau melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Lampiran 1 Perjanjian Kerja Sama antara PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk dengan PT Pos Indonesia (Persero) No.: 14/PKS/DIR/2022 dan No.: PKS097/DIR- 4/0522 tanggal 19 Mei 2022 tentang Pedoman Bersama pada huruf D, Lampiran XVI Keputusan Direksi PT Pos Indonesia (Persero) Nomor: KD.053/DIRUT/0621 tanggal 30 Juni 2021 dan Lampiran XII Keputusan Direksi PT Pos Indonesia (Persero) Nomor: KD.067/DIRUT/0823 tanggal 15 Agustus 2023 tentang Tanggung Jawab Utama dan Tugas Pokok pada Bagian IV nomor 3, dan Keputusan Direksi PT Pos Indonesia (Persero) Nomor: KD.016/DIRUT/0323 tanggal 08 Maret 2023 tentang Peraturan Tata Tertib dan Disiplin Karyawan, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 4.673.718.063,28,- (Empat Milyar Enam Ratus Tujuh Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Delapan Belas Ribu Enam Puluh Tiga Ribu Rupiah), atau setidak-tidaknya dalam jumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Atas Transaksi Layanan e-Batara Pos Dan Pengelolaan Kas Pada PT Pos Indonesia (Persero) KCP Air Sugihan Kanan Dan Instansi Terkait Lainnya Tahun 2021 S.D. 2023 Nomor : 23/Sr/Lhp/Djpi/Pkn.01/06/2026 Tanggal 9 Juni 2026. Adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa PT. Pos Indonesia merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Republik Indonesia yang memiliki layanan produk berbasis kemitraan dengan Bank Tabungan Negara (BTN) dalam bidang jasa keuangan yang dikenal dengan sebutan e-Batara Pos dan merupakan produk tabungan dari BTN yang bermitra dengan PT POS Indonesia, dengan tujuan memberikan kemudahan bagi nasabah untuk melakukan transaksi, baik itu penarikan maupun setoran tunai, serta pemindah-bukuan, yang dapat dilakukan di kantor pos terdekat, dasar layanan ini dengan adanya Perjanjian Kerjasama antara PT. POS Indonesia Pusat dengan Bank BTN Pusat.
- Bahwa Terdakwa merupakan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Kelas 4 Air Sugihan Kanan berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT POS Indonesia (Persero) Nomor : SK.129/Reg3/Umum/SDM/0421 tentang Pembebasan dan Pengangkatan dalam Jabatan di lingkungan regional 3 Palembang 30004 tanggal 05 April 2021. Untuk Susunan Organ Kantor Pos Cabang Pembantu Cabang Pembantu Kelas 4 Air Sugihan Kanan terdiri dari 2 (dua) yaitu Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu (merangkap petugas loket) yaitu Terdakwa Alim dan 1 (satu) orang Petugas Pengantar yaitu sdr. Alex.
- Bahwa berdasarkan Lampiran XVI Keputusan Direksi PT Pos Indonesia (Persero) Nomor: KD.053/DIRUT/0621 tanggal 30 Juni 2021 dan Lampiran XII Keputusan Direksi PT Pos Indonesia (Persero) Nomor: KD.067/DIRUT/0823 tanggal 15 Agustus 2023 tentang Tanggung Jawab Utama dan Tugas Pokok pada Bagian IV nomor 3 Terdakwa Alim dalam layanan e-Batara Pos di Kantor Pos Cabang Pembantu Kelas 4 Air Sugihan Kanan selaku Kepala Cabang Pembantu dan merangkap sebagai Teller adalah sebagai berikut :
- Membuat uraian tugas (job description) di Kantor Cabang Pembantu sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman kerja.
- Memastikan bahwa pelaksanaan pekerjaan di Kantor Cabang Pembantu telah sesuai dengan ketentuan.
- Melakukan penerimaan transaksi layanan paket, keagenan, BPM dan benda Filetelli, layanan surat, jasa keuangan, tabungan, giro dan penyaluran dana, pembayaran pensiun, pembayaran weselpos dan layanan lainnya sesuai dengan ketentuan perusahaan.
- Mempertanggungjawabkan transaksi penerimaan dan pengeluaran keuangan yang terjadi di kantor cabang pembantu pada daftar pertanggungan N2 (Laporan harian petanggungan kas Kantor Cabang pembantu).
- Mencocokkan uang hasil penerimaan dan pembayaran transaksi keuangan di kantor cabang pembantu dengan naskah dan dokumen sumber yang bertalian, sisa pembayaran uang pensiun dengan carik pensiun serta mengirimkan uang remise dalam kantung remise ke kantor cabang utama yang bertalian.
- Mengirimkan naskah pertanggungan keuangan, dokumen sumber, resi-resi transaksi bersamaan dengan kiriman pos dalam kantung pos kekantor cabang yang bertalian.
- Mengawasi pelaksanaan antaran surat dan paket yang dilakukan oleh pengantar pos di Kantor Cabang Pembantu serta pemeriksaan terhadap sisa antaran.
- Menindaklanjuti keluhan pelanggan terhadap pelayanan di kantor Cabang pembantu, berkoordinasi dengan Cabang Utama yang bertalian.
- Melakukan penahanan uang tunai dikantor cabang pembantu sesuai dengan surat pembayarannya dan bila tidak diperlukan agar segera mengirimkan atau mentransper uang tersebut kerekening bendahara langsung atau ke rekening Kantor Pos Palembang.
- Menyimpan barang cetak berharga, uang tunai, naskah-naskah berharga lainnya di tempat aman.
- Memelihara asset perusahaan dan menjaga keamanan serta ketertiban di Kantor Cabang Pembantu.
- Melaksanakan tertib adminitrasi pertanggungan penerimaan dan pengeluaran keuangan di Kantor Cabang Pembantu sesuai dengan ketentuan Perusahaan.
- Menyerahkan dan menerima kiriman pos termasuk kantung uang resime ke dan dari petugas dengan menggunakan buku serah.
- Bahwa proses pelayanan transaksi e-Batara Pos di Kantor Pos Cabang Pembantu Kelas 4 Air Sugihan Kanan periode 2021 s.d.2023 terdiri dari :
1) Pembukaan Rekening Tabungan e-Batara Pos
- Nasabah membawa setoran awal sesuai dengan saldo minimal dan dokumen identitas seperti KTP atau KK.
- Nasabah mengisi Form Data Nasabah dengan lengkap dan benar dan Formulir Penyetoran Tabungan BTN e-Batara Pos serta melengkapi pesyaratanan pembukaan rek ening tabungan.
- Menginput data nasabah pada Aplikasi System Online Payment Point (SOPP) pada menu Pospay.
- Membuat Kode Akses Pelanggan (KAP). KAP merupakan kode yang terdiri empat angka yang digunakan untuk melakukan penarikan tunai dan pemindahbukuan. Yang mana KAP ini bersifat pribadi dan hanya nasabah yang mengetahui.
2) Penyetoran Dana Tabungan e-Batara Pos
- Nasabah datang ke KCP dengan membawa buku tabungan dan dana yang akan disetor. Untuk nominal di atas Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah), nasabah wajib membawa KTP Asli. Selain itu transaksi setoran di atas Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) harus diotorisasi oleh Kantor Pos Pemeriksa (KPRK). Untuk periode tahun 2021-2023, transaksi yang harus diotorisasi oleh KPRK adalah transaksi dengan nominal di atas Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah).
- Nasabah harus mengisi Informasi diantaranya: nomor rekening, nama rekening, saldo buku tabungan, dan jumlah setoran. Jika saldo rekening tidak sesuai dengan yang ada di sistem maka transaksi tidak dapat dilanjutkan.
- Informasi saldo buku tabungan dapat dilihat pada buku tabungan.
- Setelah selesai menginput informasi nasabah, kemudian Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu selaku Teller lanjut menyetujui transaksi tersebut.
- Selanjutnya Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu selaku Teller mengisi slip penyetoran dan memberikan slip tersebut kepada nasabah.
3) Penarikan Dana Tabungan e- Batara Pos
- Nasabah datang ke Kantor Cabang Pembantu dengan membawa buku tabungan dan KTP serta menginformasikan dana yang akan ditarik. Nasabah mengisi slip penarikan sesuai dengan nama, nomor rekening dan jumlah dana yang akan ditarik. Untuk nominal di atas Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah)transaksi penarikan harus diotorisasi oleh KPRK. Periode tahun 2021-2023, transaksi yang harus diotorisasi adalah transaksi dengan nominal di atas Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Jut.
- Pada menu Bank Channeling, KCP yang juga selaku Teller memilih menu penarikan tunai selanjutnya muncul formulir yang harus diisi dengan nomor rekening nasabah.
- Selanjutnya nasabah memasukkan Pin Kode Akses Pelanggan (KAP) menggunakan Numeric Pad.
- Selanjutnya muncul formulir yang berisi nomor serial, nomor halaman buku, dan saldo tabungan terakhir.
- Informasi saldo buku tabungan dapat dilihat pada buku tabungan. Jika saldo buku tabungan tidak update maka KCP yang juga selaku Teller menghubungi pihak Bank BTN atau menghubungi bagian pelayanan Kantor Cabang Utama (KCU) Palembang. Jika telah menghubungi KCU Palembang maka permintaan informasi saldo tersebut harus diproses menggunakan tiket dan selanjutnya diproses untuk permintaan saldo. Sedangkan jika menghubungi pihak BTN maka dapat langsung diberikan informasi saldo tanpa menggunakan tiket.
- Setelah mengisi formulir nomor serial, nomor halaman buku, dan saldo tabungan terakhir, selanjutnya muncul menu cetak buku tabungan. Kemudian KCP yang juga selaku Teller memilih printer yang akan digunakan dan memilih cetak buku tabungan. Saldo nasabah akan berkurang ketika buku tabungan selesai dicetak.
- Selanjutnya buku tabungan diberikan keapada Nasabah.
- Bahwa sekira bulan Mei tahun 2021 sampai dengan Agustus 2023 Terdakwa Alim yang merupakan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Kelas 4 Air Sugihan Kanan sekaligus teller melakukan proses pelayanan baik berupa
|