| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruhsisapinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp.59.868.732,- ( Lima Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Dua Rupiah);
- Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikanPengikatan Jual Beli Nomor 28 yang diterbitkan tanggal 17 Oktober 2019 dengan luas lebih kurang 99 M2 yang terletak di Kel. Pangkalan Benteng Kec.Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin atas nama Joko Sampurna, yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat;
- Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikanengikatan Jual Beli Nomor 28 yang diterbitkan tanggal 17 Oktober 2019 dengan luas lebih kurang 99 M2 yang terletak di Kel. Pangkalan Benteng Kec.Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin atas nama Joko Sampurna,berikut sekaligus tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat;
- Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan berupaPengikatan Jual Beli Nomor 28 yang diterbitkan tanggal 17 Oktober 2019 dengan luas lebih kurang 99 M2 yang terletak di Kel. Pangkalan Benteng Kec.Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin atas nama Joko Sampurna,tersebut untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Para Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Para Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan pihak yang berwenang dapat melaksanakannya;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Palembang Yang Terhormat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |