| Petitum |
Primair
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat Seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menyatakan bahwa sesuai Surat Perjanjian Pembiayaan Nomor : 677170001035 29 September 2023 adalah sah dan berkekuatan hukum dengan segala akibat hukum lainnya;
- Menghukum Tegugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh kewajiban pelunasan pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 134.244.000 (seratus tiga puluh empat juta dua ratus empat puluh empat juta rupiah);
- Menghukum Tergugat atau orang yang menguasainya untuk menyerahkan Kendaraan Jaminan Berupa 1 (satu) unit mobil Daihatsu Sigra M No. Rangka MHKSDJ2JPJ056849 No. Mesin 1KRA828603 No. Polisi BG 1297 OO unit BPKB atas nama META ESTARINA, apabila Tergugat tidak membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh kewajiban pelunasan pinjaman/kreditnya (pokok, bunga beserta denda) kepada Penggugat ;
- Menyatakan Penggugat memiliki hak dan kewenangan untuk melakukan penarikan Kendaraan Berupa 1 (satu) mobil Daihatsu Sigra M No. Rangka MHKSDJ2JPJ056849 No. Mesin 1KRA828603 No. Polisi BG 1297 OO unit BPKB atas nama META ESTARINA, apabila TERGUGAT atau orang yang menguasainya tidak menyerahkan secara sukarela kepada PENGGUGAT, dalam jangka waktu 1 (satu) hari sejak putusan diucapkan.
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Subsidair
Apabila Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |