Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
36/Pdt.G.S/2026/PN Plg Pt. Bussan Auto Finance meta estarina Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 36/Pdt.G.S/2026/PN Plg
Tanggal Surat Selasa, 09 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Pt. Bussan Auto Finance
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DODY YUSPIKA SHPt. Bussan Auto Finance
Tergugat
NoNama
1meta estarina
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 134.244.000,00
Petitum

Primair

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat Seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menyatakan bahwa sesuai Surat Perjanjian Pembiayaan Nomor : 677170001035 29 September 2023 adalah sah dan berkekuatan hukum dengan segala akibat hukum lainnya;
  4. Menghukum Tegugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh kewajiban pelunasan pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 134.244.000 (seratus tiga puluh empat juta dua ratus empat puluh empat juta rupiah);
  5. Menghukum Tergugat atau orang yang menguasainya untuk menyerahkan Kendaraan Jaminan Berupa 1 (satu) unit mobil Daihatsu Sigra M No. Rangka MHKSDJ2JPJ056849 No. Mesin 1KRA828603  No. Polisi BG 1297 OO unit BPKB atas nama META ESTARINA, apabila Tergugat tidak membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh kewajiban pelunasan pinjaman/kreditnya (pokok, bunga beserta denda) kepada Penggugat ;
  6. Menyatakan Penggugat memiliki hak dan kewenangan untuk melakukan penarikan Kendaraan Berupa 1 (satu) mobil Daihatsu Sigra M No. Rangka MHKSDJ2JPJ056849 No. Mesin 1KRA828603  No. Polisi BG 1297 OO unit BPKB atas nama META ESTARINA, apabila TERGUGAT atau orang yang menguasainya tidak menyerahkan secara sukarela kepada PENGGUGAT, dalam jangka waktu 1 (satu) hari sejak putusan diucapkan.
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

Subsidair

Apabila Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak