Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
33/Pid.Pra/2026/PN Plg FITRIANA ALIAS PINGKY Ditreskrimum Polda Sumsel cq Kasubdit II Unit II Polda Sumsel Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penetapan Tersangka
Nomor Perkara 33/Pid.Pra/2026/PN Plg
Tanggal Surat Senin, 21 Sep. 2026
Nomor Surat 33/Pid.Pra/2026/PN Plg
Pemohon
NoNama
1FITRIANA ALIAS PINGKY
Termohon
NoNama
1Ditreskrimum Polda Sumsel cq Kasubdit II Unit II Polda Sumsel
Advokat
Petitum Permohonan
  • Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  • Menyatakan Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus berwenang memeriksa dan mengadili Permohonan Praperadilan Pemohon;
  • Menyatakan pelaksanaan upaya paksa terhadap Pemohon berupa Penetapan Tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap.Tsk/98/VI/2026/Ditreskrimum, tanggal 12 Juni 2026 adalah cacat prosedur dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Menyatakan pelaksanaan upaya paksa terhadap Pemohon tersebut tidak sah menurut hukum;
  • Menyatakan segala tindakan hukum yang secara langsung merupakan akibat dari pelaksanaan upaya paksa yang tidak sah tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang berkaitan dengan keabsahan upaya paksa yang diuji dalam Praperadilan ini;
  • Memerintahkan Termohon untuk menghentikan dan/atau memulihkan segala akibat hukum dari pelaksanaan upaya paksa yang telah dinyatakan tidak sah tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Memerintahkan Termohon untuk mengembalikan dan/atau memulihkan hak Pemohon sebagaimana keadaan sebelum dilakukannya upaya paksa tersebut, sepanjang secara hukum dapat dilakukan;
  • Membebankan biaya perkara kepada Negara
Pihak Dipublikasikan Ya