Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
30/Pid.Sus-TPK/2026/PN Plg R.A. SARFINA LINATY, S.H. ARIF MUNANDAR, S.T. BIN (ALM) DARUL TJIK OLAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 30/Pid.Sus-TPK/2026/PN Plg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B – 514 / L.6.18 / Ft.1 / 04 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1R.A. SARFINA LINATY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIF MUNANDAR, S.T. BIN (ALM) DARUL TJIK OLAH[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG.PERKARA : PDS-06/L.6.18/Ft.1/04/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

:

ARIF MUNANDAR, S.T. BIN (ALM) DARUL TJIK OLAH

Tempat Lahir

:

Lampung

Umur / Tanggal Lahir

:

51 tahun / 30 September 1974

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Tebat Baru Ilir, RT.002, RW.001, Kelurahan Tebat Giri Indah, Kecamatan Pagar Alam Selatan, Kota Pagar Alam

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Pegawai Negeri Sipil

Pendidikan

:

S-1

No. HP

:

081278380550

 

  1. PENAHANAN :
  • Penyidik

:

Ditahan di Lapas Klas III Pagar Alam, sejak 13 Januari 2026 sampai dengan 01 Februari 2026;

  • Perpanjangan oleh Penuntut Umum

 

:

Ditahan di Lapas Klas III Pagar Alam, sejak 02 Februari 2026 sampai dengan 13 Maret 2026;

  • Penahanan Pertama oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri

:

Ditahan di Lapas Klas III Pagar Alam, sejak 14 Maret 2026 sampai dengan 12 April 2026;

  • Penuntut Umum

Ditahan di Rutan Kelas I Palembang, sejak tanggal 06 April 2026 sampai dengan 25 April 2026.

 

  1. DAKWAAN :

PRIMAIR 

----------- Bahwa Terdakwa ARIF MUNANDAR, S.T. BIN (ALM) DARUL TJIK OLAH selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam kegiatan pekerjaan Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun Kota Pagar Alam dengan Nilai kontrak sebesar Rp.1.491.562.000,- (satu miliar empat ratus sembilan puluh satu juta lima ratus enam puluh dua ribu rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Pagar Alam berdasarkan Keputusan Kepala Dinas selaku Pejabat Pengguna Anggaran/Pejabat Pengguna Barang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pagar Alam Nomor: 600/55/KPTS/DPUPR-BM/2023 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pengawas Lapangan dan Staf Administrasi Bidang Bina Marga Kegiatan Belanja Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Kepada Pemerintah Kota Pagar Alam pada APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023, pada waktu antara bulan Januari 2023 sampai dengan bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2023 bertempat di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pagar Alam yang beralamat di Komplek Perkantoran Gunung Gare, Pagar Wangi, Kec. Dempo Utara, Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Palembang berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 22/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Klas IA Palembang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, “yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan” Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Aris Suwandi, S.T., M.T. bin (ALM) Trimo Pranoto (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Tahun 2023 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pagar Alam Nomor : 01/DPUPR/2023 Tentang Penunjukkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pagar Alam Tanggal 16 Januari 2023 sampai dengan 14 September 2023, Saksi Darwinata, S.T., M.M. bin (Alm) Mawi (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Bidang Bina Marga di Dinas PUTR Kota Pagar Alam pada Tahun 2023 berdasarkan Surat Keputusan Walikota Pagar Alam Nomor : 821.2/359/KPTS/BKPSDM/2023 tanggal 14 September 2023 dan  melanjutkan tugas dan fungsi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang sebelumnya dijabat oleh Saksi Aris Suwandi, Saksi Herlansyah Bin (Alm) Rustan (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Direktur CV. Zidan Pratama berdasarkan Akta Notaris Nomor : 07 tanggal 26 Oktober 2017 yang ditandatangani oleh Notaris Tien Martini, S.H., selaku penyedia jasa, Saksi Densi Iriansyah, S.E. Bin Kasman Suhir (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku beneficial owner CV. Zidan Pratama, dan Saksi Yudi Agustian Bin (Alm) Kubrani (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Wakil Direktur CV. Aditya Gemilang Persada berdasarkan Akta Pendirian / Anggaran Dasar Nomor : 138 tanggal 31 Januari 2005 yang dikeluarkan oleh Notaris Husnawaty, S.H., selaku konsultan pengawas, “secara melawan hukum” Terdakwa selaku PPTK tidak melakukan pengawasan pelaksanaan kegiatan tersebut sesuai dengan spesifikasi teknis (RAB) dan tidak melakukan pengawasan secara ketat setiap proses pelaksanaan pekerjaan Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun 2023 sesuai dengan spesifikasi dokumen dan gambar pelaksanaannya serta tidak melakukan pengujian atas tagihan pencairan pelaksanaan pekerjaan pelebaran bahu jalan ratu seriun tahun 2023 dari penyedia Cv. Zidan Pratama dan tidak mengawasi pelaksanaan kegiatan dengan kondisi yang sebenarnya serta telah menandatangani dokumen Berita Acara Pemeriksaan Fisik dan Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan juga tidak dengan kondisi yang sebenarnya sehingga mengakibatkan pembayaran yang dilakukan terhadap pekerjaan tidak sesuai berupa beton mutu sedang tidak memenuhi spesifikasi fc’ 20 MPa dari hasil pengujian diperoleh kuat tekan karakteristik (fck) sebesar 9,56 MPa dan beton mutu rendah tidak memenuhi spesifikasi fc’ 10 MPa dari hasil pengujian diperoleh kuat tekan karakteristik (fck) sebesar 3,72 MPa, yang bertentangan dengan:

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Bab I huruf F poin 1 dan 6c yang menyatakan bahwa “Pengguna Anggaran dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada kepala Unit SKPD selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), pelimpahan sebagian kewenangan meliputi: melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran”.
  2. Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara yang menyatakan bahwa “Keuangan negara dikelola secara tertib taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”.
  3. Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang pembendaharaan negara yang menyatakan bahwa “Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggungjawab atas kebenaran material dan akibat yang muncul yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud”.
  4. Pasal 4 huruf a Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah yang menyatakan bahwa “Pengadaan barang/jasa bertujuan untuk menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, yang diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi dan penyedia”.
  5. Pasal 7 ayat (1) butir f yang menyatakan bahwa “semua pihak yang terlibat Pengadaan Barang/Jasamematuhi etika sebagai berikut: menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran Keuangan Negara”.

melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp.532.955.440,86 (lima ratus tiga puluh dua juta sembilan ratus lima puluh lima ribu empat ratus empat puluh koma delapan puluh enam rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Perkara Tindak Pidana Korupsi Pada Pekerjaan Konstruksi Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2023. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

    • Bahwa pada tahun 2023 Pemerintah Kota Pagar Alam melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pagar Alam mengalokasikan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatra Selatan Tahun 2023 sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah) untuk kegiatan Pekerjaan Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun Tahun Anggaran 2023.
    • Bahwa Terdakwa ditunjuk sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Keputusan Kepala Dinas selaku Pejabat Pengguna Anggaran/Pejabat Pengguna Barang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pagar Alam Nomor: 600/55/KPTS/DPUPR-BM/2023 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pengawas Lapangan dan Staf Administrasi Bidang Bina Marga Kegiatan Belanja Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Kepada Pemerintah Kota Pagar Alam pada APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023.
    • Bahwa tugas dan wewenang Terdakwa selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pagar Alam, yaitu :
  1. Menyiapkan rancangan kerja yang merupakan jabaran dari dokumen program / kegiatan kedalam peraturan operasional atau pelaksanaan rancangan kerja harus menjelaskan secara rinci tentang masukan-masukan, aktifitas yang dilakukan serta hasil yang diinginkan;
  2. Melaksanakan program kegiatan yang bersifat fisik agar melakukan dan menerapkan managemen pengendalian kegiatan secara baik dengan disiplin kerja yang tinggi;
  3. Pejabat pelaksana teknis kegiatan harus benar mengawasi pelaksanaan kegiatan tersebut sesuai dengan spesifikasi teknis (RAB) yang telah dibuat dan bertanggung jawab secara teknis terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut;
  4. PPTK harus berada dilokasi proyek untuk mengawasi secara ketat setiap proses pelaksanaan dilapangan sesuai dengan spesifikasi dokumen dan gambar pelaksanaannya;
    • Bahwa pada Dinas PUTR Kota Pagar Alam terdapat kegiatan Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun Kota Pagaralam dengan Nilai Kontrak sebesar Rp.1.491.562.000,- (satu miliar empat ratus sembilan puluh satu juta lima ratus enam puluh dua ribu rupiah) kemudian berdasarkan Surat Pengumuman Pemenang Nomor : 027/10/I.4.25/JKON/UKPBJ/SD.V/2023, Berita Acara Evaluasi Penawaran Nomor : 027/05/I.4.25/JKON/UKPBJ/SD.V/2023 tanggal 20 Juni 2023, Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP) Nomor : 027/08/I.4.25/JKON/UKPBJ/SD.V/2023 tanggal 23 Juni 2023, dan Penetapan Pemenang Nomor : 027/09/I.4.25/JKON/UKPBJ/SD.V/2023 tanggal 23 Juni 2023, CV. Zidan Pratama dengan Direkturnya yaitu Saksi Herlansyah Bin (Alm) Rustan dan Pemilik CV. Zidan Pratama adalah Saksi Densi Iriansyah Bin Kasman Suhir ditetapkan sebagai pemenang lelang dan menjadi penyedia jasa konstruksi dalam pekerjaan Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun Kota Pagar Alam dengan nilai kotrak sebesar Rp.1.491.562.000,- (satu miliar empat ratus sembilan puluh satu juta lima ratus enam puluh dua ribu rupiah) dan Saksi Aris Suwandi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menerbitkan Surat Perjanjian Pekerjaan Konsultansi Nomor : 620/02/SP/DPUPR-BM/2023 yang ditandatangani oleh Saksi Aris Suwandi tanggal 16 Mei 2023.
    • Bahwa didalam pelaksanaan kegiatan Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun Kota Pagar Alam Tahun 2023, pengawasan dilaksanakan oleh CV. Aditya Gemilang Persada selaku konsultan pengawas untuk pekerjaan Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun Kota Pagar Alam Tahun 2023 berdasarkan Surat Perjanjian Pekerjaan Konsultansi Nomor : 620/02/SP/DPUPR-BM/2023 tertanggal 16 Mei 2023 yang ditandatangani oleh Saksi Yudi Agustian selaku Wakil Direktur dari CV. Aditya Gemilang Persada dan Saksi Aris Suwandi selaku Pejabat Pembuat komitmen (PPK) dan diketahui oleh Saksi Yudianto selaku Pengguna Anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pagar Alam dengan nilai kontrak sebesar Rp.532.882.200,- (lima ratus tiga puluh dua juta delapan ratus delapan puluh dua ribu dua ratus rupiah) untuk 10 (sepuluh) pekerjaan yaitu Peningkatan Jalan Landas Pacu Paralayang - Janang, Peningkatan Jalan Dempo Park - talang camai, Peningkatan Jalan Bedeng Kresek - Ds. Sukorejo, Peningkatan Jalan Naggiran, Peningkatan Jalan RT. 04 RW. 01 Kelurahan Kuripan Babas Kecamatan Pagar Alam Utara, Peningkatan Jalan Laskar Wanita Menterjo - Komplek Perkantoran Gunung Gare, Peningkatan Jalan Hutan Kota, Pelebaran Bahu Jalan Pesirah Ratu Seriun, Peningkatan Jalan Perumnas Tinggi Ari, dan Peningkatan Jalan Prumnas Nendagung.
    • Bahwa selanjutnya pada tanggal 10 Juli 2023 Saksi Herlansyah Bin (Alm) Rustan selaku Direktur CV. Zidan Pratama dan Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun menandatangani Surat Perjanjian Pekerjaan Konstruksi (Kontrak) Nomor : 620/09/DPUPR-BM/2023 dengan nilai kontrak sejumlah Rp.1.491.562.000,- (satu miliar empat ratus sembilan puluh satu juta lima ratus enam puluh dua ribu rupiah) dengan waktu pekerjaan 150 (seratus lima puluh) hari kalender terhitung mulai tanggal 10 Juli 2023 dan berakhir pada tanggal 06 Desember 2023, dan berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 620/09/SPMK/DPUPR-BM/2023 tanggal 10 Juli 2023, Saksi Herlansyah melaksanakan pekerjaan sesuai dengan Surat Perjanjian Pekerjaan Nomor : 620/09/SPMK/DPUPR-BM/2023 tanggal 10 Juli 2023;
    • Bahwa item pekerjaan yang dilaksanakan Cv. Zidan Pratama berdasarkan kontrak pekerjaan antara lain :

Uraian Pekerjaan

Perkiraan Volume

Sat

Harga Satuan

Jumlah Harga

Devisi 1. Umum

 

 

 

 

Mobilisasi

1.00

LS

36,075,000.00

36,075,000.00

Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas

1.00

LS

26,840,000.00

26,840,000.00

 

 

 

 

62,915,000.00

Devisi 3. Pekerjaan Umum

 

 

 

 

Galian Biasa (alat)

507.52

M3

141,170.36

71,646,779.33

 

 

 

 

71,646,779.33

Devisi 7. Struktur

 

 

 

 

Beton Mutu sedang fc’20 MPa (k225) mobil

338.35

M3

2,715,875.10

918,916,338.66

Beton Mutu rendah fc’10 Mpa k125

169.17

M3

1,639,857.65

277,414,718.13

Plastik Lantai Kerja

3,383.49

M2

3,800

12,857,262.00

 

 

 

 

1,209,188,318.79

 

 

 

 

 

Jumlah Harga

 

 

 

1,343,750,098.11

PPN 11%

 

 

 

147,812,510.79

Jumlah Total

 

 

 

1,491,562,608.91

Dibulatkan

 

 

 

1,491,562,000.00

  • Bahwa terhadap pekerjaan yang dilakukan oleh Cv. Zidan Pratama, Terdakwa tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada pekerjaan Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun Kota Pagar Alam Tahun 2023, yakni :
  1. Tidak Menyiapkan rancangan kerja dengan benar dan sesuai fakta dilapangan berdasarkan survey lokasi yang seharusnya rancangan kerja yang merupakan jabaran dari dokumen program / kegiatan kedalam peraturan operasional atau pelaksanaan rancangan kerja harus menjelaskan secara rinci tentang masukan-masukan, aktifitas yang dilakukan serta hasil yang diinginkan yang seharusnya tidak memerlukan bekisting;
  2. Tidak Mengawasi pelaksanaan kegiatan dengan benar sesuai dengan spesifikasi teknis (RAB) yang telah dibuat dan bertanggung jawab secara teknis terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut sehingga terhadap pekerjaan bekisting fc 10 MPa dan FC 20 MPa setelah dilakukan penggalian ternyata tidak diperlukan bekisting kemudian terhadap kondisi tersebut yang pada akhirnya mengakibatkan pekerjaan pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun Kota Pagar Alam tahun 2023 tidak sesuai RAB dan Terdakwa selaku PPTK tidak melaporkan keadaan tersebut kepada Saksi Aris Suwandi selaku PPK;
  3. PPTK tidak Memeriksa dan mengawasi secara ketat setiap proses pelaksanaan dilapangan sesuai dengan spesifikasi dokumen dan gambar pelaksanaannya sehingga terhadap pekerjaan Beton Mutu sedang fc’20 MPa (k225) dan Beton Mutu rendah fc’10 Mpa k125 tidak dikerjakan sesuai dengan Mutu didalam RAB;
  4. Tidak melakukan pemeriksaan administrasi, pemeriksaan visual dan hasil pemeriksaan pada Pekerjaan Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun Kota Pagar Alam Tahun 2023.
  5. Menandatangani dokumen pemeriksaan administrasi, pemeriksaan visual dan hasil pemeriksaan tersebut adalah bagian dari persyaratan penagihan hanya untuk melengkapi administrasi proses pencairan walaupun pada kenyataannya pemeriksaan administrasi, pemeriksaan visual dan hasil pemeriksaan tidak dilakukan.
  • Bahwa selama pelaksanaan pekerjaan tersebut Terdakwa selaku PPTK membuat Laporan Berita Acara Pemeriksaan Fisik kepada Saksi Aris Suwandi selaku PPK tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan. 
  • Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Walikota Nomor : 821.2/359/KPTS/BKPSDM/2023 tanggal 14 September 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam yang semula dari Saksi Aris Suwandi selaku PPK digantikan oleh Saksi Darwinata.
  • Bahwa pada tanggal 13 September 2023 berdasarkan Berita acara Pemeriksaan Fisik Nomor : 620/167/BAFisik/DPUPR-BM/2023, CV. Zidan Pratama selaku penyedia telah menyelesaikan tugas Pekerjaan Pelebaran bahu Jalan Ratu Seriun dengan persentasi fisik mencapai 88,871%. Berdasarkan Surat Perjanjian Konstruksi Nomor : 620/09/SP/DPUPRBM/2023 Tanggal 10 Juli 2023 kepada Pelaksana CV. Zidan Pratama dibayarkan Angsuran ke III (Tiga) sebesar 30% x Rp.1.491.562.000, = Rp.447.468.600, (empat ratus empat puluh tujuh juta empat ratus enam puluh delapan puluh ribu enam ratus rupiah) yang ditandatangani oleh Saksi Darwinata selaku PPK, Saksi Herlansyah selaku Direktur CV. Zidan Pratama, Alm. Syamsul Rofiah Herdi, ST,. selaku Site Engineer CV. Aditya Gemilang Persada dan Terdakwa selaku PPTK.
  • Bahwa pada tanggal 05 Oktober 2023 Saksi Darwinata telah menerima penyerahan pekerjaan konstruksi Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun dari Saksi Herlansyah selaku Direktur CV. Zidan Pratama berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Konstruksi (PHO) Nomor 620/1067/DPUTRBM/2023 tertanggal 05 Oktober 2023 yang ditandatangani oleh Saksi Darwinata selaku PPK, Saksi Herlanysah selaku Direktur CV. Zidan Pratama, dan diketahui oleh Daplis Jhoni selaku Kepala Dinas PUTR Kota Pagar Alam. Kemudian Terdakwa menandatangani lembar rapat dalam rangka serah terima pertama pekerjaan, lembar pemeriksaan administrasi, lembar kunjungan lapangan, lembar rapat hasil pemeriksaan administrasi dan kunjungan lapangan, lembar daftar cacat kerusakan dan lembar visualisasi lapangan yang tanpa ada keterangan (kosong) hasil dari visualisasi lapangan yang seharusnya terdakwa melakukan kunjungan kelapangan dan menandatangani Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 620/1066/DPUTR-BM/2023 tanggal 05 Oktober 2023 yang menjadi dasar untuk Serah Terima Pertama Pekerjaan Konstruksi (PHO) pekerjaan pelebaran bahu jalan ratu seriun kota pagar alam namun Terdakwa tidak melakukan kunjungan ke lapangan untuk memeriksa kualitas pekerjaan maupun pemeriksaan administrasi yang menjadi tugas dan fungsi terdakwa selaku PPTK.
  • Bahwa sesuai dengan ketentuan dalam kontrak pekerjaan, pembayaran angsuran ketiga hanya dapat dilakukan apabila pekerjaan telah mencapai progres fisik 100?ri keseluruhan item pekerjaan, yang dibuktikan dengan dokumen penunjang berupa laporan kemajuan fisik lapangan (kurva S), foto dokumentasi kegiatan, serta khusus untuk pembayaran termin terakhir harus dilengkapi dengan dokumen wajib lainnya berupa jaminan pemeliharaan (retensi) yang diterbitkan oleh bank umum dengan masa berlaku sampai berakhirnya masa pemeliharaan, Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (PHO), laporan harian, mingguan dan bulanan beserta back up data, serta bukti pembayaran asuransi tenaga kerja (Astek/Jamsostek). Tetapi Saksi Darwinata selaku PPK tetap menyetujui dan menandatangani proses pembayaran angsuran ketiga tersebut tanpa terlebih dahulu memastikan kebenaran dan keabsahan dokumendokumen persyaratan dimaksud serta tanpa melakukan pemeriksaan terhadap kesesuaian progres fisik pekerjaan di lapangan terhadap kualitas konstruksi pekerjaan, sehingga pembayaran tersebut tidak didasarkan pada kondisi pekerjaan yang sebenarnya, yang secara nyata bertentangan dengan ketentuan kontrak, prinsip akuntabilitas dan kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan negara. Perbuatan Terdakwa bersama dengan Saksi Darwinata dan Saksi Aris Suwandi tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) yang dilakukan secara sadar atau setidaktidaknya dengan kesadaran akan akibat yang ditimbulkannya (dolus eventualis), karena Terdakwa dan Saksi Darwinata selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengetahui bahwa pembayaran tersebut tidak didukung oleh kondisi riil pada konstruksi pekerjaan, namun tetap memberikan persetujuan dan legitimasi administratif. Oleh karena itu, tindakan Terdakwa telah menjadi faktor penentu (conditio sine qua non) terjadinya pembayaran atas pekerjaan yang tidak sesuai, yang merupakan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Lapangan Pekerjaan Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun dengan Surat Perjanjian Pekerjaan Konstruksi (Kontrak) Nomor Kontrak: 620/09/SP/DPUPRBM/2023 yang disusun oleh ahli teknik sipil Dr. Ir. Sugito, M.T., CSP., IPM., ASEAN Eng., CPM., berdasarkan Surat Tugas Nomor: 0155/LABTEK-UBL/SE/VII/2025 tanggal 01 Juli 2025, diperoleh fakta bahwa pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV. Zidan Pratama tidak sesuai dengan ketentuan teknis sebagaimana diatur dalam dokumen kontrak, gambar rencana, serta spesifikasi teknis yang telah ditetapkan, di mana berdasarkan hasil pengujian laboratorium terhadap beton pada Divisi 7 (Struktur), ditemukan bahwa mutu beton yang terpasang jauh di bawah standar yang dipersyaratkan, yaitu untuk beton mutu sedang yang dalam kontrak ditetapkan sebesar fc’ 20 MPa, namun yang terpasang hanya sebesar fc’ 9,56 MPa atau terdapat selisih mutu sebesar -10,44 MPa, sedangkan untuk beton mutu rendah yang dalam kontrak ditetapkan sebesar fc’ 10 MPa, namun yang terpasang hanya sebesar fc’ 3,72 MPa atau terdapat selisih mutu sebesar -6,28 MPa, sehingga secara teknis tidak memenuhi standar kekuatan dan kualitas konstruksi sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak; bahwa selain itu, berdasarkan hasil pengukuran langsung di lapangan melalui metode pengujian teknis berupa core drillserta pengukuran kuantitas pekerjaan, ditemukan adanya ketidaksesuaian volume pekerjaan antara volume yang tercantum dalam kontrak dengan volume fisik yang terpasang di lapangan, sehingga pekerjaan tidak dilaksanakan secara penuh sesuai dengan rencana anggaran biaya dan spesifikasi teknis yang telah ditentukan.
  • Bahwa ketidaksesuaian baik dari segi mutu maupun volume tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan pekerjaan tidak memenuhi standar teknis konstruksi yang berlaku serta tidak sesuai dengan ketentuan kontrak, sehingga tidak mencerminkan pelaksanaan pekerjaan yang profesional dan tidak memenuhi prinsipprinsip keteknikan yang baik (good engineering practice).
  • Bahwa rangkaian perbuatan Terdakwa bersama dengan Saksi Darwinata, S.T., M.M., Bin (Alm) Mawi, Saksi Aris Suwandi, S.T., M.T. Bin (Alm) Trimo Pranoto, Saksi Herlansyah Bin (Alm) Rustan, Saksi Densi Iriansyah, S.E. Bin Kasman Suhir, dan Saksi Yudi Agustian Bin (Alm) Kubrani tersebut secara melawan hukum telah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yaitu CV. Zidan Pratama yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.532.955.440,86 (lima ratus tiga puluh dua juta sembilan ratus lima puluh lima ribu empat ratus empat puluh koma delapan puluh enam rupiah) atau setidaktidaknya sejumlah itu sesuai dengan Laporan Hasil Audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Konstruksi Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2023 dari BPKP Perwakilan Sumatera Selatan tanggal 18 Desember 2025 dan Berita Acara Pemeriksaan Ahli BPKP An. Nedi Apriandi, SE tanggal 14 Januari 2026.

---------- Bahwa Perbuatan Terdakwa ARIF MUNANDAR, S.T. BIN (ALM) DARUL TJIK OLAH tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.------------------------------------------------------------------

SUBSIDIAIR 

Bahwa Terdakwa ARIF MUNANDAR, S.T. BIN (ALM) DARUL TJIK OLAH selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam kegiatan pekerjaan Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun Kota Pagar Alam dengan Nilai kontrak sebesar Rp.1.491.562.000,- (satu miliar empat ratus sembilan puluh satu juta lima ratus enam puluh dua ribu rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Pagar Alam berdasarkan Keputusan Kepala Dinas selaku Pejabat Pengguna Anggaran/Pejabat Pengguna Barang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pagar Alam Nomor: 600/55/KPTS/DPUPR-BM/2023 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pengawas Lapangan dan Staf Administrasi Bidang Bina Marga Kegiatan Belanja Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Kepada Pemerintah Kota Pagar Alam pada APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023, pada waktu antara bulan Januari 2023 sampai dengan bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2023 bertempat di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pagar Alam yang beralamat di Komplek Perkantoran Gunung Gare, Pagar Wangi, Kec. Dempo Utara, Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Palembang berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 22/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Pebruari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Klas IA Palembang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, “yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan” Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Aris Suwandi, S.T., M.T. bin (ALM) Trimo Pranoto (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Tahun 2023 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pagar Alam Nomor : 01/DPUPR/2023 Tentang Penunjukkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pagar Alam Tanggal 16 Januari 2023 sampai dengan 14 September 2023, Saksi Darwinata, S.T., M.M. bin (Alm) Mawi (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Bidang Bina Marga di Dinas PUTR Kota Pagar Alam pada Tahun 2023 berdasarkan Surat Keputusan Walikota Pagar Alam Nomor : 821.2/359/KPTS/BKPSDM/2023 tanggal 14 September 2023 dan  melanjutkan tugas dan fungsi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang sebelumnya dijabat oleh Saksi Aris Suwandi, Saksi Herlansyah Bin (Alm) Rustan (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Direktur CV. Zidan Pratama berdasarkan Akta Notaris Nomor : 07 tanggal 26 Oktober 2017 yang ditandatangani oleh Notaris Tien Martini, S.H., selaku penyedia jasa, Saksi Densi Iriansyah, S.E. Bin Kasman Suhir (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku beneficial owner CV. Zidan Pratama, dan Saksi Yudi Agustian Bin (Alm) Kubrani (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Wakil Direktur CV. Aditya Gemilang Persada berdasarkan Akta Pendirian / Anggaran Dasar Nomor : 138 tanggal 31 Januari 2005 yang dikeluarkan oleh Notaris Husnawaty, S.H., selaku konsultan pengawas, “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau Korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” yaitu Terdakwa selaku PPTK tidak melakukan pengawasan pelaksanaan kegiatan tersebut sesuai dengan spesifikasi teknis (RAB) dan tidak melakukan pengawasan secara ketat setiap proses pelaksanaan pekerjaan Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun 2023 sesuai dengan spesifikasi dokumen dan gambar pelaksanaannya serta tidak melakukan pengujian atas tagihan pencairan pelaksanaan pekerjaan pelebaran bahu jalan ratu seriun tahun 2023 dari penyedia Cv. Zidan Pratama dan tidak mengawasi pelaksanaan kegiatan dengan kondisi yang sebenarnya serta telah menandatangani dokumen Berita Acara Pemeriksaan Fisik dan Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan juga tidak dengan kondisi yang sebenarnya sehingga mengakibatkan pembayaran yang dilakukan terhadap pekerjaan tidak sesuai berupa beton mutu sedang tidak memenuhi spesifikasi fc’ 20 MPa dari hasil pengujian diperoleh kuat tekan karakteristik (fck) sebesar 9,56 MPa dan beton mutu rendah tidak memenuhi spesifikasi fc’ 10 MPa dari hasil pengujian diperoleh kuat tekan karakteristik (fck) sebesar 3,72 MPa, yang bertentangan dengan:

  1. Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara yang menyatakan bahwa “Keuangan negara dikelola secara tertib taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”.
  2. Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang pembendaharaan negara yang menyatakan bahwa “Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggungjawab atas kebenaran material dan akibat yang muncul yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud”.
  3. Pasal 4 huruf a Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah yang menyatakan bahwa “Pengadaan barang/jasa bertujuan untuk menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, yang diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi dan penyedia”.

Yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp.532.955.440,86 (lima ratus tiga puluh dua juta sembilan ratus lima puluh lima ribu empat ratus empat puluh koma delapan puluh enam rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Perkara Tindak Pidana Korupsi Pada Pekerjaan Konstruksi Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2023. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

    • Bahwa pada tahun 2023 Pemerintah Kota Pagar Alam melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pagar Alam mengalokasikan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatra Selatan Tahun 2023 sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah) untuk kegiatan Pekerjaan Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun Tahun Anggaran 2023.
    • Bahwa Terdakwa ditunjuk sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Keputusan Kepala Dinas selaku Pejabat Pengguna Anggaran/Pejabat Pengguna Barang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pagar Alam Nomor: 600/55/KPTS/DPUPR-BM/2023 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pengawas Lapangan dan Staf Administrasi Bidang Bina Marga Kegiatan Belanja Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Kepada Pemerintah Kota Pagar Alam pada APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023.
    • Bahwa tugas dan wewenang Terdakwa selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pagar Alam, yaitu :
  1. Menyiapkan rancangan kerja yang merupakan jabaran dari dokumen program / kegiatan kedalam peraturan operasional atau pelaksanaan rancangan kerja harus menjelaskan secara rinci tentang masukan-masukan, aktifitas yang dilakukan serta hasil yang diinginkan;
  2. Melaksanakan program kegiatan yang bersifat fisik agar melakukan dan menerapkan managemen pengendalian kegiatan secara baik dengan disiplin kerja yang tinggi;
  3. Pejabat pelaksana teknis kegiatan harus benar mengawasi pelaksanaan kegiatan tersebut sesuai dengan spesifikasi teknis (RAB) yang telah dibuat dan bertanggung jawab secara teknis terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut;
  4. PPTK harus berada dilokasi proyek untuk mengawasi secara ketat setiap proses pelaksanaan dilapangan sesuai dengan spesifikasi dokumen dan gambar pelaksanaannya;
    • Bahwa pada Dinas PUTR Kota Pagar Alam terdapat kegiatan Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun Kota Pagaralam dengan Nilai Kontrak sebesar Rp.1.491.562.000,- (satu miliar empat ratus sembilan puluh satu juta lima ratus enam puluh dua ribu rupiah) kemudian berdasarkan Surat Pengumuman Pemenang Nomor : 027/10/I.4.25/JKON/UKPBJ/SD.V/2023, Berita Acara Evaluasi Penawaran Nomor : 027/05/I.4.25/JKON/UKPBJ/SD.V/2023 tanggal 20 Juni 2023, Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP) Nomor : 027/08/I.4.25/JKON/UKPBJ/SD.V/2023 tanggal 23 Juni 2023, dan Penetapan Pemenang Nomor : 027/09/I.4.25/JKON/UKPBJ/SD.V/2023 tanggal 23 Juni 2023, CV. Zidan Pratama dengan Direkturnya yaitu Saksi Herlansyah Bin (Alm) Rustan dan Pemilik CV. Zidan Pratama adalah Saksi Densi Iriansyah Bin Kasman Suhir ditetapkan sebagai pemenang lelang dan menjadi penyedia jasa konstruksi dalam pekerjaan Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun Kota Pagar Alam dengan nilai kotrak sebesar Rp.1.491.562.000,- (satu miliar empat ratus sembilan puluh satu juta lima ratus enam puluh dua ribu rupiah) dan Saksi Aris Suwandi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menerbitkan Surat Perjanjian Pekerjaan Konsultansi Nomor : 620/02/SP/DPUPR-BM/2023 yang ditandatangani oleh Saksi Aris Suwandi tanggal 16 Mei 2023. 
    • Bahwa didalam pelaksanaan kegiatan Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun Kota Pagar Alam Tahun 2023, pengawasan dilaksanakan oleh CV. Aditya Gemilang Persada selaku konsultan pengawas untuk pekerjaan Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun Kota Pagar Alam Tahun 2023 berdasarkan Surat Perjanjian Pekerjaan Konsultansi Nomor : 620/02/SP/DPUPR-BM/2023 tertanggal 16 Mei 2023 yang ditandatangani oleh Saksi Yudi Agustian selaku Wakil Direktur dari CV. Aditya Gemilang Persada dan Saksi Aris Suwandi selaku Pejabat Pembuat komitmen (PPK) dan diketahui oleh Saksi Yudianto selaku Pengguna Anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pagar Alam dengan nilai kontrak sebesar Rp.532.882.200,- (lima ratus tiga puluh dua juta delapan ratus delapan puluh dua ribu dua ratus rupiah) untuk 10 (sepuluh) pekerjaan yaitu Peningkatan Jalan Landas Pacu Paralayang - Janang, Peningkatan Jalan Dempo Park - talang camai, Peningkatan Jalan Bedeng Kresek - Ds. Sukorejo, Peningkatan Jalan Naggiran, Peningkatan Jalan RT. 04 RW. 01 Kelurahan Kuripan Babas Kecamatan Pagar Alam Utara, Peningkatan Jalan Laskar Wanita Menterjo - Komplek Perkantoran Gunung Gare, Peningkatan Jalan Hutan Kota, Pelebaran Bahu Jalan Pesirah Ratu Seriun, Peningkatan Jalan Perumnas Tinggi Ari, dan Peningkatan Jalan Prumnas Nendagung.
    • Bahwa selanjutnya pada tanggal 10 Juli 2023 Saksi Herlansyah Bin (Alm) Rustan selaku Direktur CV. Zidan Pratama dan Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun menandatangani Surat Perjanjian Pekerjaan Konstruksi (Kontrak) Nomor : 620/09/DPUPR-BM/2023 dengan nilai kontrak sejumlah Rp.1.491.562.000,- (satu miliar empat ratus sembilan puluh satu juta lima ratus enam puluh dua ribu rupiah) dengan waktu pekerjaan 150 (seratus lima puluh) hari kalender terhitung mulai tanggal 10 Juli 2023 dan berakhir pada tanggal 06 Desember 2023, dan berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 620/09/SPMK/DPUPR-BM/2023 tanggal 10 Juli 2023, Saksi Herlansyah melaksanakan pekerjaan sesuai dengan Surat Perjanjian Pekerjaan Nomor : 620/09/SPMK/DPUPR-BM/2023 tanggal 10 Juli 2023;
    • Bahwa item pekerjaan yang dilaksanakan Cv. Zidan Pratama berdasarkan kontrak pekerjaan antara lain :

Uraian Pekerjaan

Perkiraan Volume

Sat

Harga Satuan

Jumlah Harga

Devisi 1. Umum

 

 

 

 

Mobilisasi

1.00

LS

36,075,000.00

36,075,000.00

Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas

1.00

LS

26,840,000.00

26,840,000.00

 

 

 

 

62,915,000.00

Devisi 3. Pekerjaan Umum

 

 

 

 

Galian Biasa (alat)

507.52

M3

141,170.36

71,646,779.33

 

 

 

 

71,646,779.33

Devisi 7. Struktur

 

 

 

 

Beton Mutu sedang fc’20 MPa (k225) mobil

338.35

M3

2,715,875.10

918,916,338.66

Beton Mutu rendah fc’10 Mpa k125

169.17

M3

1,639,857.65

277,414,718.13

Plastik Lantai Kerja

3,383.49

M2

3,800

12,857,262.00

 

 

 

 

1,209,188,318.79

 

 

 

 

 

Jumlah Harga

 

 

 

1,343,750,098.11

PPN 11%

 

 

 

147,812,510.79

Jumlah Total

 

 

 

1,491,562,608.91

Dibulatkan

 

 

 

1,491,562,000.00

  • Bahwa terhadap pekerjaan yang dilakukan oleh Cv. Zidan Pratama, Terdakwa tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada pekerjaan Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun Kota Pagar Alam Tahun 2023, yakni :
  1. Tidak Menyiapkan rancangan kerja dengan benar dan sesuai fakta dilapangan berdasarkan survey lokasi yang seharusnya rancangan kerja yang merupakan jabaran dari dokumen program / kegiatan kedalam peraturan operasional atau pelaksanaan rancangan kerja harus menjelaskan secara rinci tentang masukan-masukan, aktifitas yang dilakukan serta hasil yang diinginkan yang seharusnya tidak memerlukan bekisting;
  2. Tidak Mengawasi pelaksanaan kegiatan dengan benar sesuai dengan spesifikasi teknis (RAB) yang telah dibuat dan bertanggung jawab secara teknis terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut sehingga terhadap pekerjaan bekisting fc 10 MPa dan FC 20 MPa setelah dilakukan penggalian ternyata tidak diperlukan bekisting kemudian terhadap kondisi tersebut yang pada akhirnya mengakibatkan pekerjaan pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun Kota Pagar Alam tahun 2023 tidak sesuai RAB dan Terdakwa selaku PPTK tidak melaporkan keadaan tersebut kepada Saksi Aris Suwandi selaku PPK;
  3. PPTK tidak Memeriksa dan mengawasi secara ketat setiap proses pelaksanaan dilapangan sesuai dengan spesifikasi dokumen dan gambar pelaksanaannya sehingga terhadap pekerjaan Beton Mutu sedang fc’20 MPa (k225) dan Beton Mutu rendah fc’10 Mpa k125 tidak dikerjakan sesuai dengan Mutu didalam RAB;
  4. Tidak melakukan pemeriksaan administrasi, pemeriksaan visual dan hasil pemeriksaan pada Pekerjaan Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun Kota Pagar Alam Tahun 2023.
  5. Menandatangani dokumen pemeriksaan administrasi, pemeriksaan visual dan hasil pemeriksaan tersebut adalah bagian dari persyaratan penagihan hanya untuk melengkapi administrasi proses pencairan walaupun pada kenyataannya pemeriksaan administrasi, pemeriksaan visual dan hasil pemeriksaan tidak dilakukan.
  • Bahwa selama pelaksanaan pekerjaan tersebut Terdakwa selaku PPTK membuat Laporan Berita Acara Pemeriksaan Fisik kepada Saksi Aris Suwandi selaku PPK tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan. 
  • Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Walikota Nomor : 821.2/359/KPTS/BKPSDM/2023 tanggal 14 September 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam yang semula dari Saksi Aris Suwandi selaku PPK digantikan oleh Saksi Darwinata.
  • Bahwa pada tanggal 13 September 2023 berdasarkan Berita acara Pemeriksaan Fisik Nomor : 620/167/BAFisik/DPUPR-BM/2023, CV. Zidan Pratama selaku penyedia telah menyelesaikan tugas Pekerjaan Pelebaran bahu Jalan Ratu Seriun dengan persentasi fisik mencapai 88,871%. BerdasarkanSurat Perjanjian Konstruksi Nomor : 620/09/SP/DPUPRBM/2023 Tanggal 10 Juli 2023 kepada Pelaksana CV. Zidan Pratama dibayarkan Angsuran ke III (Tiga) sebesar 30% x Rp.1.491.562.000, = Rp.447.468.600, (empat ratus empat puluh tujuh juta empat ratus enam puluh delapan puluh ribu enam ratus rupiah) yang ditandatangani oleh Saksi Darwinata selaku PPK, Saksi Herlansyah selaku Direktur CV. Zidan Pratama, Alm. Syamsul Rofiah Herdi, ST,. selaku Site Engineer CV. Aditya Gemilang Persada dan Terdakwa selaku PPTK.
  • Bahwa pada tanggal 05 Oktober 2023 Saksi Darwinata telah menerima penyerahan pekerjaan konstruksi Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun dari Saksi Herlansyah selaku Direktur CV. Zidan Pratama berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Konstruksi (PHO) Nomor 620/1067/DPUTRBM/2023 tertanggal 05 Oktober 2023 yang ditandatangani oleh Saksi Darwinata selaku PPK, Saksi Herlanysah selaku Direktur CV. Zidan Pratama, dan diketahui oleh Daplis Jhoni selaku Kepala Dinas PUTR Kota Pagar Alam. Kemudian Terdakwa menandatangani lembar rapat dalam rangka serah terima pertama pekerjaan, lembar pemeriksaan administrasi, lembar kunjungan lapangan, lembar rapat hasil pemeriksaan administrasi dan kunjungan lapangan, lembar daftar cacat kerusakan dan lembar visualisasi lapangan yang tanpa ada keterangan (kosong) hasil dari visualisasi lapangan yang seharusnya terdakwa melakukan kunjungan kelapangan dan menandatangani Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 620/1066/DPUTR-BM/2023 tanggal 05 Oktober 2023 yang menjadi dasar untuk Serah Terima Pertama Pekerjaan Konstruksi (PHO) pekerjaan pelebaran bahu jalan ratu seriun kota pagar alam namun Terdakwa tidak melakukan kunjungan ke lapangan untuk memeriksa kualitas pekerjaan maupun pemeriksaan administrasi yang menjadi tugas dan fungsi terdakwa selaku PPTK.
  • Bahwa sesuai dengan ketentuan dalam kontrak pekerjaan, pembayaran angsuran ketiga hanya dapat dilakukan apabila pekerjaan telah mencapai progres fisik 100?ri keseluruhan item pekerjaan, yang dibuktikan dengan dokumen penunjang berupa laporan kemajuan fisik lapangan (kurva S), foto dokumentasi kegiatan, serta khusus untuk pembayaran termin terakhir harus dilengkapi dengan dokumen wajib lainnya berupa jaminan pemeliharaan (retensi) yang diterbitkan oleh bank umum dengan masa berlaku sampai berakhirnya masa pemeliharaan, Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (PHO), laporan harian, mingguan dan bulanan beserta back up data, serta bukti pembayaran asuransi tenaga kerja (Astek/Jamsostek). Tetapi Saksi Darwinata selaku PPK tetap menyetujui dan menandatangani proses pembayaran angsuran ketiga tersebut tanpa terlebih dahulu memastikan kebenaran dan keabsahan dokumendokumen persyaratan dimaksud serta tanpa melakukan pemeriksaan terhadap kesesuaian progres fisik pekerjaan di lapangan terhadap kualitas konstruksi pekerjaan, sehingga pembayaran tersebut tidak didasarkan pada kondisi pekerjaan yang sebenarnya, yang secara nyata bertentangan dengan ketentuan kontrak, prinsip akuntabilitas dan kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan negara. Perbuatan Terdakwa bersama dengan Saksi Darwinata dan Saksi Aris Suwandi tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) yang dilakukan secara sadar atau setidaktidaknya dengan kesadaran akan akibat yang ditimbulkannya (dolus eventualis), karena Terdakwa dan Saksi Darwinata selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengetahui bahwa pembayaran tersebut tidak didukung oleh kondisi riil pada konstruksi pekerjaan, namun tetap memberikan persetujuan dan legitimasi administratif. Oleh karena itu, tindakan Terdakwa telah menjadi faktor penentu (conditio sine qua non) terjadinya pembayaran atas pekerjaan yang tidak sesuai, yang merupakan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara. 
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Lapangan Pekerjaan Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun dengan Surat Perjanjian Pekerjaan Konstruksi (Kontrak) Nomor Kontrak: 620/09/SP/DPUPRBM/2023 yang disusun oleh ahli teknik sipil Dr. Ir. Sugito, M.T., CSP., IPM., ASEAN Eng., CPM., berdasarkan Surat Tugas Nomor: 0155/LABTEK-UBL/SE/VII/2025 tanggal 01 Juli 2025, diperoleh fakta bahwa pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV. Zidan Pratama tidak sesuai dengan ketentuan teknis sebagaimana diatur dalam dokumen kontrak, gambar rencana, serta spesifikasi teknis yang telah ditetapkan, di mana berdasarkan hasil pengujian laboratorium terhadap beton pada Divisi 7 (Struktur), ditemukan bahwa mutu beton yang terpasang jauh di bawah standar yang dipersyaratkan, yaitu untuk beton mutu sedang yang dalam kontrak ditetapkan sebesar fc’ 20 MPa, namun yang terpasang hanya sebesar fc’ 9,56 MPa atau terdapat selisih mutu sebesar -10,44 MPa, sedangkan untuk beton mutu rendah yang dalam kontrak ditetapkan sebesar fc’ 10 MPa, namun yang terpasang hanya sebesar fc’ 3,72 MPa atau terdapat selisih mutu sebesar -6,28 MPa, sehingga secara teknis tidak memenuhi standar kekuatan dan kualitas konstruksi sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak; bahwa selain itu, berdasarkan hasil pengukuran langsung di lapangan melalui metode pengujian teknis berupa core drillserta pengukuran kuantitas pekerjaan, ditemukan adanya ketidaksesuaian volume pekerjaan antara volume yang tercantum dalam kontrak dengan volume fisik yang terpasang di lapangan, sehingga pekerjaan tidak dilaksanakan secara penuh sesuai dengan rencana anggaran biaya dan spesifikasi teknis yang telah ditentukan.
  • Bahwa ketidaksesuaian baik dari segi mutu maupun volume tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan pekerjaan tidak memenuhi standar teknis konstruksi yang berlaku serta tidak sesuai dengan ketentuan kontrak, sehingga tidak mencerminkan pelaksanaan pekerjaan yang profesional dan tidak memenuhi prinsipprinsip keteknikan yang baik (good engineering practice).
  • Bahwa rangkaian perbuatan Terdakwa bersama dengan Saksi Darwinata, S.T., M.M., Bin (Alm) Mawi, Saksi Aris Suwandi, S.T., M.T. Bin (Alm) Trimo Pranoto, Saksi Herlansyah Bin (Alm) Rustan, Saksi Densi Iriansyah, S.E. Bin Kasman Suhir, dan Saksi Yudi Agustian Bin (Alm) Kubrani tersebut secara melawan hukum telah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yaitu CV. Zidan Pratama yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.532.955.440,86 (lima ratus tiga puluh dua juta sembilan ratus lima puluh lima ribu empat ratus empat puluh koma delapan puluh enam rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu sesuai dengan Laporan Hasil Audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Konstruksi Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2023 dari BPKP Perwakilan Sumatera Selatan tanggal 18 Desember 2025 dan Berita Acara Pemeriksaan Ahli BPKP An. Nedi Apriandi, SE tanggal 14 Januari 2026

 

---------- Bahwa Perbuatan Terdakwa ARIF MUNANDAR, S.T. BIN (ALM) DARUL TJIK OLAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Pagar Alam, 13 April 2026

Penuntut Umum,

 

 

 

 

ANDY PRANOMO, S.H, M.H.

Jaksa Muda

 

 

 

 

MUHAMMAD ALFIN DZIKRI, S.H, M.H.

Ajun Jaksa

 

 

 

 

 

R.A. SARFINA LINATY, S.H.

Ajun Jaksa Madya

 

Pihak Dipublikasikan Ya