| Dakwaan |
PERTAMA
-------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD ADITYAH Bin HAMDANI pada hari Kamis tanggal 2 Juli 2026 sekira jam 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Soraya Kelurahan Srijaya Kecamatan Alang-Alang Lebar Kota Palembang atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Kamis tanggal 2 Juli 2026 sekira jam 12.00 Wib pihak kepolisian dari Satresnarkoba Polrestabes Palembang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis shabu di Jalan Soraya Kelurahan Srijaya Kecamatan Alang-Alang Lebar Kota Palembang tepatnya di dalam Lorong Sehati, kemudian pihak kepolisian mendatangi tempat tersebut dan sekira jam 13.30 Wib melintaslah terdakwa di tempat itu sehingga pihak kepolisian mengamankan dan melakukan penggeledahan hingga akhirnya ditemukan 1 (satu) buah kotak warna putih merek Honda yang di dalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisi Narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah pipet yang ujungnya runcing, 1 (satu) unit HP merek Samsung warna hitam, uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) bal plastik bening dari dalam tas warna hitam yang dibawa oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa ke Polrestabes Palembang.
- Bahwa terdakwa mendapatkan Narkotika jenis shabu tersebut pada hari Rabu tanggal 1 Juli 2026 sekira jam 18.30 Wib dari orang yang bernama RIJAL (belum tertangkap) di Lorong Kebangkan Kecamatan Ilir Timur III Kota Palembang dengan cara membeli sebanyak seperempat kantong seharga Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dengan maksud akan dijual kembali, dimana jika semuanya laku terjual terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sampai Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2795/NNF/2026 tanggal 15 Juli 2026 barang bukti berupa :
- 2 (dua) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 1,824 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 4654/2026/NNF.
- 1 (satu) botol plastik berisikan urine dengan volume 20 ml, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 4655/2026/NNF.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 4654/2026/NNF dan BB 4665/2026/NNF tersebut di atas Positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD ADITYAH Bin HAMDANI pada hari Kamis tanggal 2 Juli 2026 sekira jam 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Soraya Kelurahan Srijaya Kecamatan Alang-Alang Lebar Kota Palembang atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Kamis tanggal 2 Juli 2026 sekira jam 12.00 Wib pihak kepolisian dari Satresnarkoba Polrestabes Palembang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis shabu di Jalan Soraya Kelurahan Srijaya Kecamatan Alang-Alang Lebar Kota Palembang tepatnya di dalam Lorong Sehati, kemudian pihak kepolisian mendatangi tempat tersebut dan sekira jam 13.30 Wib melintaslah terdakwa di tempat itu sehingga pihak kepolisian mengamankan dan melakukan penggeledahan hingga akhirnya ditemukan 1 (satu) buah kotak warna putih merek Honda yang di dalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisi Narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah pipet yang ujungnya runcing, 1 (satu) unit HP merek Samsung warna hitam, uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) bal plastik bening dari dalam tas warna hitam yang dibawa oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa ke Polrestabes Palembang.
- Bahwa terdakwa mendapatkan Narkotika jenis shabu tersebut pada hari Rabu tanggal 1 Juli 2026 sekira jam 18.30 Wib dari orang yang bernama RIJAL (belum tertangkap) di Lorong Kebangkan Kecamatan Ilir Timur III Kota Palembang dengan cara membeli sebanyak seperempat kantong seharga Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dengan maksud akan dijual kembali, dimana jika semuanya laku terjual terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sampai Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2795/NNF/2026 tanggal 15 Juli 2026 barang bukti berupa :
- 2 (dua) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 1,824 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 4654/2026/NNF.
- 1 (satu) botol plastik berisikan urine dengan volume 20 ml, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 4655/2026/NNF.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 4654/2026/NNF dan BB 4665/2026/NNF tersebut di atas Positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |