Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1058/Pid.B/2026/PN Plg AGUS SISWANTO, S.T., S.H., M.H Mada Saputra Bin Uci Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1058/Pid.B/2026/PN Plg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 27 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-7488/L.6.10/Eoh.1/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AGUS SISWANTO, S.T., S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Mada Saputra Bin Uci[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa Terdakwa MADA SAPUTRA BIN UCI bersama Sdr. EKO (DPO), Sdr. SAT (DPO), Sdr. JUNAI (DPO), dan Sdr. ANTOK (DPO) pada hari Minggu tanggal 21 Juni 2026 2026 sekira pukul 03.00 WIB atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2026 bertempat di Jalan KH Azhari (Dermaga Pelabuhan 7 Ulu) Kelurahan 7 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang atau setidaknya pada suatu tempat  yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang, “Setiap orang, yang mengambil suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu , yaitu berupa : 11 (sebelas) potongan bingkai atap Alumunium dermaga Pelabuhan 7 Ulu milik Pemerintah Kota Palembang, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara–cara sebagai berikut: 

------ Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 21 Juni 2026 sekira pukul 02.00 WIB, saat Terdakwa datang ke Dermaga Pelabuhan 7 Ulu, lalu melihat temannya yang bernama Sdr. EKO (DPO), Sdr. SAT (DPO), Sdr. JUNAI (DPO), dan Sdr. ANTOK (DPO) sedang melakukan kejahatan yaitu mengambil barang tanpa izin berupa besi Alma di Dermaga Pelabuhan 7 Ulu, lalu terdakwa pun ikut melakukan kejahatan bersama mereka, kemudian terdakwa bersama Sdr. EKO (DPO), Sdr. SAT (DPO), Sdr. JUNAI (DPO), dan Sdr. ANTOK (DPO) dengan membawa alat berupa 1 (satu) buah gergaji besi, 2 (dua) buah kunci pas ukuran 17, dan 1 (satu) buah kapak yang telah dipersiapkan sebelumnya, lalu mendatangi Dermaga Pelabuhan 7 Ulu Kota Palembang. Sesampainya Dermaga Pelabuhan 7 Ulu Kota Palembang, kemudian terdakwa bersama Sdr. EKO (DPO), Sdr. SAT (DPO), Sdr. JUNAI (DPO), dan Sdr. ANTOK (DPO) memastikan keadaan di sekitar dermaga dalam kondisi sepi, lalu Terdakwa bersama Sdr. EKO (DPO), Sdr. SAT (DPO), Sdr. JUNAI (DPO), dan Sdr. ANTOK (DPO) turun ke bawah dermaga, kemudian secara bersama-sama melepaskan baut yang mengikat besi Alma sebagai penyangga dan hiasan Dermaga Pelabuhan 7 Ulu Kota Palembang menggunakan kunci pas ukuran 17, selanjutnya memotong besi Alma tersebut dengan menggunakan gergaji besi hingga menjadi potongan sepanjang kurang lebih 1 (satu) meter, sehingga mengakibatkan besi Alma yang merupakan bagian dari konstruksi dan fasilitas Dermaga Pelabuhan 7 Ulu mengalami kerusakan. Selanjutnya potongan-potongan besi Alma tersebut dimasukkan ke dalam karung dan dikumpulkan di samping DAM dengan maksud untuk dibawa dan dijual pada pagi harinya. Namun, pada saat Terdakwa bersama Sdr. EKO (DPO), Sdr. SAT (DPO), Sdr. JUNAI (DPO), dan Sdr. ANTOK (DPO)  hendak membawa besi Alma tersebut, perbuatan para terdakwa diketahui oleh petugas Kepolisian dan petugas Dinas Perhubungan yang kemudian langsung melakukan pengejaran. Kemudian Terdakwa berhasil diamankan, sedangkan Sdr. EKO (DPO), Sdr. SAT (DPO), Sdr. JUNAI (DPO), dan Sdr. ANTOK (DPO) berhasil melarikan diri. Selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polsek Seberang Ulu I Palembang untuk diproses hukum.---------------------------------------------

-------- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa MADA SAPUTRA BIN UCI bersama Sdr. EKO (DPO), Sdr. SAT (DPO), Sdr. JUNAI (DPO), dan Sdr. ANTOK (DPO) mengakibatkan Saksi ANDI SAPUTRA S.P Bin IDRUS A KARIM sebagai perwakilan yang ditujukan oleh Sdr.HERIYANTO, S.Sos., M. Si. Selaku Plt Kepala Dinas Perhubungan Dermaga Pelabuhan Sungai 7 Ulu Palembang milik Pemerintah Kota Palembang , mengalami kehilangan 11 (sebelas) potongan bingkai atap Alumunium dermaga Pelabuhan 7 Ulu milik Pemerintah Kota Palembang dengan nilai kerugian ditaksir sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).---------

-------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan huruf g UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.-----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya