Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
303/Pdt.G/2026/PN Plg DIREKTUR UTAMA PT. BPR PRIMA DANA ABADI 1.AHMAD RICO
2.IKE PUSPITASARI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 303/Pdt.G/2026/PN Plg
Tanggal Surat Kamis, 24 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DIREKTUR UTAMA PT. BPR PRIMA DANA ABADI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RAHMAD HARTOYO, SH., MH dan REKANDIREKTUR UTAMA PT. BPR PRIMA DANA ABADI
Tergugat
NoNama
1AHMAD RICO
2IKE PUSPITASARI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;------
 
2. Menyatakan Surat Perjanjian Kredit No :  0132/PT/BPR-PDA/06/18 Tanggal 7 Juni 2018 berserta addendum perubahan perjanjian (Resrukturisasi) yakni Surat Perubahan Perjanjian Kredit No : 0142/PT/BPR-PDA/06/19 tanggal 17 Juni 2019, Surat Perubahan Perjanjian Kredit No : 0182/PT/BPR-PDA/08/19 tanggal 07 Agustus 2019, Surat Perubahan Perjanjian Kredit No : 0025/PT/BPR-PDA/2/2020 tanggal 07 Februari 2020, Surat Perubahan Perjanjian Kredit No : 0199/PT/BPR-PDA/08/2020 tanggal 07 Agustus 2020, Surat Perubahan Perjanjian Kredit No : 0043/PT/BPR-PDA/06/21 tanggal 07 Februari 2021, Surat Perubahan Perjanjian Kredit No : 0202/PT/BPR-PDA/06/21 tanggal 04 Juni 2021, adalah SAH dan MENGIKAT secara hukum bagi Para Pihak  ;------------------------------------
 
3. Menyatakan Tergugat I(AHMAD RICO) dan Tergugat II (IKE PUSPITASARI)telah melakukan perbuatan Wanprestasi kepada Penggugat ;----------------------------------------------------------------------------
 
4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 1.874.319.683,-(satu miliyar delapan ratus tujuh puluh empat juta tiga ratus sembilan belas ribu enam ratus delapan puluh tiga rupiah);---------------------------------------------------------
 
5. Memberikan Hak Eksekusi kepada Penggugat untuk Menjualkan Objek Jaminan terhadap  fasilitas kredit Tergugat I dan Tergugat II yakni Jaminan 1 (satu) Sertifikat Hak Milik SHM No.667/Kel. Plaju Darat an. Ahmad Rico luas 198 M2,Akta Surat Kuasa membebankan Hak Tanggungan tanggal 07 Juni 2018 No : 204/2018, Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT)  No : 225/118 Tanggal 6 Juli 2018 dihadapan Notaris Ela Maria Fransisca, SH., Sertifikat Hak Tanggungan No : 3593/2018 tanggal  23 Juli 2018, guna melunasi seluruh hutang Tergugat I dan Tergugat II sebagaimana dalam Petitum angka 4 (empat). Dan Apabila masih ada sisa uang setelah melunasi hutang, maka sisa uang dari hasil penjualannya dikembalikan kepada Para Tergugat ; -----------------------------------------------------------------------
 
6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilakukan terlebih dahulu, meskipun adanya upaya hukum verzet, banding, kasasi maupun upaya peninjauan kembali ;-----------------------------------------------------------------
 
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) kepada Penggugat sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari, apabila Para Tergugat lalai melaksanakan putusan ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai dipenuhinya semua isi putusan oleh Para Tergugat ;-------------------------------------------------------
 
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak