INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 303/Pdt.G/2026/PN Plg | DIREKTUR UTAMA PT. BPR PRIMA DANA ABADI | 1.AHMAD RICO 2.IKE PUSPITASARI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 28 Sep. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 303/Pdt.G/2026/PN Plg | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 24 Sep. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;------
2. Menyatakan Surat Perjanjian Kredit No : 0132/PT/BPR-PDA/06/18 Tanggal 7 Juni 2018 berserta addendum perubahan perjanjian (Resrukturisasi) yakni Surat Perubahan Perjanjian Kredit No : 0142/PT/BPR-PDA/06/19 tanggal 17 Juni 2019, Surat Perubahan Perjanjian Kredit No : 0182/PT/BPR-PDA/08/19 tanggal 07 Agustus 2019, Surat Perubahan Perjanjian Kredit No : 0025/PT/BPR-PDA/2/2020 tanggal 07 Februari 2020, Surat Perubahan Perjanjian Kredit No : 0199/PT/BPR-PDA/08/2020 tanggal 07 Agustus 2020, Surat Perubahan Perjanjian Kredit No : 0043/PT/BPR-PDA/06/21 tanggal 07 Februari 2021, Surat Perubahan Perjanjian Kredit No : 0202/PT/BPR-PDA/06/21 tanggal 04 Juni 2021, adalah SAH dan MENGIKAT secara hukum bagi Para Pihak ;------------------------------------
3. Menyatakan Tergugat I(AHMAD RICO) dan Tergugat II (IKE PUSPITASARI)telah melakukan perbuatan Wanprestasi kepada Penggugat ;----------------------------------------------------------------------------
4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 1.874.319.683,-(satu miliyar delapan ratus tujuh puluh empat juta tiga ratus sembilan belas ribu enam ratus delapan puluh tiga rupiah);---------------------------------------------------------
5. Memberikan Hak Eksekusi kepada Penggugat untuk Menjualkan Objek Jaminan terhadap fasilitas kredit Tergugat I dan Tergugat II yakni Jaminan 1 (satu) Sertifikat Hak Milik SHM No.667/Kel. Plaju Darat an. Ahmad Rico luas 198 M2,Akta Surat Kuasa membebankan Hak Tanggungan tanggal 07 Juni 2018 No : 204/2018, Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) No : 225/118 Tanggal 6 Juli 2018 dihadapan Notaris Ela Maria Fransisca, SH., Sertifikat Hak Tanggungan No : 3593/2018 tanggal 23 Juli 2018, guna melunasi seluruh hutang Tergugat I dan Tergugat II sebagaimana dalam Petitum angka 4 (empat). Dan Apabila masih ada sisa uang setelah melunasi hutang, maka sisa uang dari hasil penjualannya dikembalikan kepada Para Tergugat ; -----------------------------------------------------------------------
6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilakukan terlebih dahulu, meskipun adanya upaya hukum verzet, banding, kasasi maupun upaya peninjauan kembali ;-----------------------------------------------------------------
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) kepada Penggugat sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari, apabila Para Tergugat lalai melaksanakan putusan ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai dipenuhinya semua isi putusan oleh Para Tergugat ;-------------------------------------------------------
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
