| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 1073/Pid.Sus/2026/PN Plg | DAVID ERIKSON MANALU, S.H. | Maikel Marten Bin Jaka Teruna | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 08 Sep. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 1073/Pid.Sus/2026/PN Plg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 29 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-6504/L.6.10/Eoh.2/07/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA.
Bahwa Terdakwa Maikel Martin Bin Jaka Teruna pada hari Kamis tanggal 02 April 2026 sekira pukul 14.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan April 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2026, bertempat di Jalan Kemang Manis Lorong Lestari Nomor 463 RT.007/ RW.003 Kelurahan Kemang Manis Kecamatan Ilir Barat 2 Kota Palembang, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ---- Bahwa pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 sekira pukul 13.00 WIB, bertempat di Jalan Kemang Manis Lorong Kelurahan Kemang Manis Kecamatan Ilir Barat 2 Kota Palembang, Terdakwa Maikel Martin Bin Jaka Teruna menemui Nedis (DPO) untuk membeli 1 (Satu) bungkus narkotika jenis sabu dengan harga Rp 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah). Setelah bertemu dengan Nedis (DPO), Terdakwa Maikel Martin Bin Jaka Teruna menyerahkan uang sebesar Rp 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) kepada Nedis (DPO) dan Nedis (DPO) menyerahkan 1 (Satu) bungkus narkotika jenis sabu kepada Terdakwa Maikel Martin Bin Jaka Teruna. Kemudian Terdakwa Maikel Martin Bin Jaka Teruna pulang ke rumahnya dan membagi 1 (Satu) bungkus narkotika jenis sabu tersebut menjadi 3 (Tiga) bungkus narkotika jenis sabu. Kemudian Terdakwa Maikel Martin Bin Jaka Teruna menjual 1 (Satu) bungkus narkotika jenis sabu kepada orang tidak dikenal yang datang ke rumahnya dengan harga Rp 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah) per bungkus. ------ Bahwa pada hari Kamis tanggal 02 April 2026 sekira pukul 14.00 WIB, Saksi Muhammad Hussen Bin H. Syamsuddin dan Saksi Edori Akbar Bin Zarkasih beserta Tim Satuan Narkoba Polrestabes Palembang yang mendapatkan pengaduan dari masyarakat bahwa di Jalan Kemang Manis Lorong Lestari Nomor 463 RT.007/ RW.003 Kelurahan Kemang Manis Kecamatan Ilir Barat 2 Kota Palembang sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Kemudian Saksi Muhammad Hussen Bin H. Syamsuddin dan Saksi Edori Akbar Bin Zarkasih mendatangi lokasi tersebut dan mengamankan Terdakwa Maikel Martin Bin Jaka Teruna yang sedang berada di dalam rumah, lalu Saksi Muhammad Hussen Bin H. Syamsuddin dan Saksi Edori Akbar Bin Zarkasih melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa Maikel Martin Bin Jaka Teruna yang disaksikan oleh Saksi Suratman Bin Suparno (Alm) dan menemukan 2 (Dua) bungkus narkotika jenis sabu di tangan kiri Terdakwa Maikel Martin Bin Jaka Teruna. Selanjutnya Terdakwa Maikel Martin Bin Jaka Teruna beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Palembang untuk pemeriksaan lebih lanjut. -- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 1296/NNF/2026 Tanggal 15 April 2026, yang ditandatangani oleh Achmad Kolbinus, S.T., M.T., M.Sc. selaku Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel, telah melakukan pemeriksaan terhadap:
Dengan kesimpulan BB 2192/2026/NNF dan BB 2193/2026/NNF tersebut positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomot Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---- Bahwa Terdakwa Maikel Martin Bin Jaka Teruna tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menjual Narkotika Golongan I. ---- Perbuatan Terdakwa Maikel Martin Bin Jaka Teruna sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ----
ATAU KEDUA. Bahwa Terdakwa Maikel Martin Bin Jaka Teruna pada hari Kamis tanggal 02 April 2026 sekira pukul 14.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan April 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2026, bertempat di Jalan Kemang Manis Lorong Lestari Nomor 463 RT.007/ RW.003 Kelurahan Kemang Manis Kecamatan Ilir Barat 2 Kota Palembang, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ------ Bahwa pada hari Kamis tanggal 02 April 2026 sekira pukul 14.00 WIB, Saksi Muhammad Hussen Bin H. Syamsuddin dan Saksi Edori Akbar Bin Zarkasih beserta Tim Satuan Narkoba Polrestabes Palembang yang mendapatkan pengaduan dari masyarakat bahwa di Jalan Kemang Manis Lorong Lestari Nomor 463 RT.007/ RW.003 Kelurahan Kemang Manis Kecamatan Ilir Barat 2 Kota Palembang sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Kemudian Saksi Muhammad Hussen Bin H. Syamsuddin dan Saksi Edori Akbar Bin Zarkasih mendatangi lokasi tersebut dan mengamankan Terdakwa Maikel Martin Bin Jaka Teruna yang sedang berada di dalam rumah, lalu Saksi Muhammad Hussen Bin H. Syamsuddin dan Saksi Edori Akbar Bin Zarkasih melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa Maikel Martin Bin Jaka Teruna yang disaksikan oleh Saksi Suratman Bin Suparno (Alm) dan menemukan 2 (Dua) bungkus narkotika jenis sabu di tangan kiri Terdakwa Maikel Martin Bin Jaka Teruna. Selanjutnya Terdakwa Maikel Martin Bin Jaka Teruna beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Palembang untuk pemeriksaan lebih lanjut. -- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 1296/NNF/2026 Tanggal 15 April 2026, yang ditandatangani oleh Achmad Kolbinus, S.T., M.T., M.Sc. selaku Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel, telah melakukan pemeriksaan terhadap:
Dengan kesimpulan BB 2192/2026/NNF dan BB 2193/2026/NNF tersebut positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomot Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---- Bahwa Terdakwa Maikel Martin Bin Jaka Teruna tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman. ---- Perbuatan Terdakwa Maikel Martin Bin Jaka Teruna sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 609 Ayat (1) Huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. --- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
