INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 272/Pdt.Bth/2026/PN Plg | YENNY SOHIB | TRIDA SETYORINI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 02 Sep. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
| Nomor Perkara | 272/Pdt.Bth/2026/PN Plg | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 01 Sep. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | DALAM PROVISI
1. MENGABULKAN PERMOHONAN PROVISI PELAWAN;
2. MEMERINTAHKAN PENUNDAAN/PENANGGUHAN SEMENTARA seluruh tindakan pengosongan, penyerahan fisik, pembongkaran, pengeluaran barang, dan/atau tindakan eksekutorial fisik lainnya terhadap objek SHM Nomor 14962/Talang Kelapa/NIB 04.01.000034339.0 berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Palembang Nomor 23/Pdt.Eks.RL/2025/PN Plg tanggal 4 Agustus 2026, sekurang-kurangnya sampai dijatuhkannya putusan tingkat pertama dalam perkara perlawanan a quo atau sampai Ketua Pengadilan Negeri Palembang menentukan lain sesuai kewenangannya dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan perlawanan;
3. MEMERINTAHKAN AGAR SELAMA PENUNDAAN TERSEBUT TIDAK DILAKUKAN PENYERAHAN FISIK OBJEK KEPADA TERLAWAN dan/atau tindakan lain yang mengubah keadaan penguasaan fisik objek secara paksa;
4. MEMERINTAHKAN agar apabila dilakukan constatering/pencocokan objek atau tindakan lapangan yang bersifat persiapan, keadaan penguasaan fisik, identitas penghuni aktual, dan barang milik pihak ketiga dicatat secara lengkap dalam berita acara tanpa melakukan pengosongan paksa selama penundaan berlaku.
DALAM POKOK PERKARA
1. MENERIMA DAN MENGABULKAN PERLAWANAN PELAWAN untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya untuk bagian yang beralasan menurut hukum;
2. MENYATAKAN PELAWAN ADALAH PELAWAN YANG TEPAT, BAIK, DAN BERITIKAD BAIK karena merupakan Termohon Eksekusi/pemilik semula objek yang mengajukan perlawanan sebelum proses pengosongan dan penyerahan fisik objek selesai;
3. MENYATAKAN PERLAWANAN PELAWAN BERASALAN MENURUT HUKUM sepanjang mengenai perlunya kehati-hatian dan penundaan pelaksanaan pengosongan sampai dasar formal hak Terlawan dan dokumen material yang langsung relevan dipastikan;
4. MENYATAKAN PELAKSANAAN PENGOSONGAN BELUM PATUT DILANJUTKAN sebelum terdapat kepastian dari berkas eksekusi/dokumen resmi mengenai: (a) dasar formal yang membuktikan Terlawan sebagai pihak yang berhak meminta pengosongan; (b) pemberitahuan rencana lelang kepada DODI SULAIMAN selaku debitor dan YENNY SOHIB selaku pemilik jaminan berikut bukti pengiriman dan/atau penerimaannya sesuai ketentuan PMK Nomor 122 Tahun 2023; dan (c) keberadaan serta masa berlaku dokumen penilaian/penaksiran yang menjadi dasar Nilai Limit Rp750.000.000,00;
5. MENGHUKUM TERLAWAN UNTUK TUNDUK DAN PATUH terhadap putusan dalam perkara a quo;
6. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERLAWAN atau menurut hukum.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan hukum dan kepatutan (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
