Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
52/Pdt.G.S/2026/PN Plg Ary Fedrik Djuanda Adi Parria Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 31 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 52/Pdt.G.S/2026/PN Plg
Tanggal Surat Senin, 31 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ary Fedrik
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Djuanda Adi Parria
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 99.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mengikat perjanjian pinjam modal tertanggal 18 April 2024 yang dibuat antara penggugat dan tergugat;
  3. Menyatakan tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap perjanjian pinjam modal tertanggal 18 April 2024;
  4. Menghukum tergugat untuk membayar sisa utang kepada penggugat sebesar Rp. 99.000.000,- (Sembilan puluh Sembilan juta rupiah) secara tunai dan sekaligus;
  5. Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
  6. Menghukum tergugat untuk membayar kewajiban tersebut paling lambat 7 (Tujuh) hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap atau sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
  7. Apabila Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak