Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
2/Pid.Sus-PRK/2021/PN Plg RINI PURNAMAWATI, SH MAHAMID Bin NANG CIK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Jul. 2021
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Perikanan
Nomor Perkara 2/Pid.Sus-PRK/2021/PN Plg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Jul. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-3441/L.6.10/Eku.2/07/2021
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1RINI PURNAMAWATI, SH
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1MAHAMID Bin NANG CIK[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Dakwaan

Pertama :

Bahwa terdakwa MAHAMID Bin NANG CIK (Alm), pada hari Kamis tanggal 17 Juni 2021 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2021 bertempat di Jl. Mayjen. Yusuf Singadekane Kecamatan Kertapati Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan atau setidak–tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang, dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan, yang tidak memiliki SIUP. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

-Berawal pada hari Kamis tanggal 17 Juni 2021 sekira pukul 16.00 WIB, terdakwa MAHAMID Bin NANG CIK (Alm) ditelepon oleh SUGENG (DPO) yang menawarkan terdakwa membawa mobil ke Palembang untuk mengangkut Benih Bening Lobster dengan upah sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan terdakwa menyetujuinya. Selanjutnya sekira pukul 17.00 WIB, terdakwa bertemu dengan SUGENG di Perapatan Gudang Garam di daerah Teluk Betung Lampung dan saat itu telah ada 1 (satu) unit mobil Kijang Innova warna hitam nomor polisi BG 1955 CC. Kemudian SUGENG berkata “Pergilah berangkat ke Palembang menuju Simpang Talang Keramat dekat bandara, nanti di sana ada yang nemui yaitu Pak Haji”.
-Bahwa kemudian sekira pukul 17.30 WIB, terdakwa berangkat ke Palembang melalui jalan tol masuk dari pintu tol Natar dan saat tiba di Jl. Mayjen. Yusuf Singadekane Kecamatan Kertapati Palembang sekira pukul 22.00 WIB, mobil yang dikendarai terdakwa dihadang oleh tim dari Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan yang sedang melakukan kegiatan patroli pengawasan dan pemantauan barang kena cukai di gerbang tol Kayuagung-Palembang (Tapal) dan mencurigai mobil yang dikendarai oleh terdakwa.
-Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap isi mobil terdakwa dan ditemukan 15 (lima belas) box styrofoam yang dilapisi plastik warna hitam berisikan 574 (lima ratus tujuh puluh empat) kantong plastik yang telah diisi oksigen berisikan 113.078 (seratus tiga belas ribu tujuh puluh delapan) ekor Benih Bening Lobster (Panulirus spp) yang termasuk ikan dalam kelompok huruf b (Crustacea) sebagaimana disebutkan dalam Penjelasan Pasal 7 ayat (5) UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, namun terdakwa tidak memiliki dokumen perizinan yang sah dalam melakukan pengangkutan Benih Bening Lobster tersebut.
-Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian (Report of Analysis) No. RBL.03.18.06.21/LHP/SKIPM-PLG/VI/2021 tanggal 18 Juni 2021 didapat hasil identifikasi sebagai berikut :
Filum             : Arthropoda
Subfilum         : Crustacea
Klas            : Malacostraca
Ordo             : Decapoda
Famili             : Palinuridae
Genus             : Panulirus
Spresies         : Panulirus spp. (Benih Lobster)
Panjang sampel     : Benih Lobster Pasir 3-5 cm
Berat sampel         : Benih Lobster Pasir 0,20-0,5 g
-Perbuatan terdakwa mengakibatkan potensi kerugian negara dengan perincian Benih Bening Lobster jenis pasir berjumlah 113.078 ekor x Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) = Rp 11.307.800.000,- (sebelas milyar tiga ratus tujuh juta delapan ratus ribu rupiah).


Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 92 Jo. Pasal 26 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004.

ATAU

Kedua :

Bahwa terdakwa MAHAMID Bin NANG CIK (Alm), pada hari Kamis tanggal 17 Juni 2021 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2021 bertempat di Jl. Mayjen. Yusuf Singadekane Kecamatan Kertapati Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan atau setidak–tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang, dengan sengaja memasukkan, mengeluarkan, mengadakan, mengedarkan, dan/atau memelihara ikan yang merugikan masyarakat, pembudidayaan ikan, sumber daya ikan, dan/atau lingkungan sumber daya ikan ke dalam dan/atau ke luar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

-Berawal pada hari Kamis tanggal 17 Juni 2021 sekira pukul 16.00 WIB, terdakwa MAHAMID Bin NANG CIK (Alm) ditelepon oleh SUGENG (DPO) yang menawarkan terdakwa membawa mobil ke Palembang untuk mengangkut Benih Bening Lobster dengan upah sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan terdakwa menyetujuinya. Selanjutnya sekira pukul 17.00 WIB, terdakwa bertemu dengan SUGENG di Perapatan Gudang Garam di daerah Teluk Betung Lampung dan saat itu telah ada 1 (satu) unit mobil Kijang Innova warna hitam nomor polisi BG 1955 CC. Kemudian SUGENG berkata “Pergilah berangkat ke Palembang menuju Simpang Talang Keramat dekat bandara, nanti di sana ada yang nemui yaitu Pak Haji”.
-Bahwa kemudian sekira pukul 17.30 WIB, terdakwa berangkat ke Palembang melalui jalan tol masuk dari pintu tol Natar dan saat tiba di Jl. Mayjen. Yusuf Singadekane Kecamatan Kertapati Palembang sekira pukul 22.00 WIB, mobil yang dikendarai terdakwa dihadang oleh tim dari Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan yang sedang melakukan kegiatan patroli pengawasan dan pemantauan barang kena cukai di gerbang tol Kayuagung-Palembang (Tapal) dan mencurigai mobil yang dikendarai oleh terdakwa.
-Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap isi mobil terdakwa dan ditemukan 15 (lima belas) box styrofoam yang dilapisi plastik warna hitam berisikan 574 (lima ratus tujuh puluh empat) kantong plastik yang telah diisi oksigen berisikan 113.078 (seratus tiga belas ribu tujuh puluh delapan) ekor Benih Bening Lobster (Panulirus spp) yang termasuk ikan dalam kelompok huruf b (Crustacea) sebagaimana disebutkan dalam Penjelasan Pasal 7 ayat (5) UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, namun terdakwa tidak memiliki dokumen perizinan yang sah dalam melakukan pengangkutan Benih Bening Lobster tersebut dan ukuran Benih Bening Lobster adalah seberat 0,20-0,5 g, sedangkan dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17/PERMEN-KP/2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.) dan Rajungan (Portunus spp.) di wilayah Negera RI bahwa Pembudidaya ikan dapat melakukan lalu lintas Benih Lobster dari lokasi budidaya dalam wilayah negera RI untuk dilakukan pembudidayaan dengan ketentuan ukuran Benih Lobster hasil pembudidayaan di atas atau sama dengan 5 (lima) gram.
-Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian (Report of Analysis) No. RBL.03.18.06.21/LHP/SKIPM-PLG/VI/2021 tanggal 18 Juni 2021 didapat hasil identifikasi sebagai berikut :
Filum             : Arthropoda
Subfilum         : Crustacea
Klas            : Malacostraca
Ordo             : Decapoda
Famili             : Palinuridae
Genus             : Panulirus
Spresies         : Panulirus spp. (Benih Lobster)
Panjang sampel     : Benih Lobster Pasir 3-5 cm
Berat sampel         : Benih Lobster Pasir 0,20-0,5 g
-Perbuatan terdakwa mengakibatkan potensi kerugian negara dengan perincian Benih Bening Lobster jenis pasir berjumlah 113.078 ekor x Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) = Rp 11.307.800.000,- (sebelas milyar tiga ratus tujuh juta delapan ratus ribu rupiah).

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 Jo. Pasal 16 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004.

Pihak Dipublikasikan Ya