| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki akta kelahiran pemohon nomor : 1671-LT-21072025-0073, tanggal 21 Juli 2025, mengenai Nama Orang Tua Pemohon yang tertulis : CASTA WIJAYA RAJIK dan SAODAN menjadi yang sebenarnya tertulis : CASTAK WIJAYA dan SAODAH.
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Palembang untuk mencatatkan perubahan NAMA ORANG TUA PEMOHON tersebut pada daftar khusus untuk itu yang sedang berjalan;
- Membebankan biaya Pemohonan kepada Pemohon.
Atau Pengadilan Negeri Palembang Kls IA Khusus memberikan Penetapan lain menurut hukum. |