Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
332/Pdt.P/2026/PN Plg LIA ANDRIANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 332/Pdt.P/2026/PN Plg
Tanggal Surat Selasa, 08 Sep. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1LIA ANDRIANI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon
  2. Memberi izin kepada Pemohon un tuk mendaftarkan kematian Ayah yang Bernama TJIK MAMAT BIN GENDUM kepada kantor kependudukan dan  catatan sipil kota Palembang.
  3. Memerintahkan kepada panitera Pengadilan Negeri Palembang Kls IA Khusus untuk mengirimkan Salinan penetapan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada kepala dinas kependudukan dan catatan sipil kota Palembang, agar kematian TJIK MAMAT BIN GENDUM dicatat dalam sebuah akta yang menerangkan bahwa di Palembang tanggal 10 April 2001 telah meninggal dunia seorang Laki-laki  Bernama TJIK MAMAT BIN GENDUM, terakhir bertempat tinggal di Jalan Inspektur Marzuki Lorong Sei Leko No 38 RT 001 RW 002 Kelurahan Siring Agung Kecamatana Ilir Barat I Kota Palembang. 
  4. Membebankan biaya permohonan kepada pemohon

Atau apabila Pengadilan Negeri Palembang Kls IA Khusus/ Cq. Hakim berpendapat lain mohon penetapan menurut hakim.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak