INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 115/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Plg | LUKMANUL HAKIM | PT. XLSMART Telecom Sejahtera Tbk. | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 18 Agu. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||||
| Nomor Perkara | 115/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Plg | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 13 Agu. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Petitum | DALAM POKOK PERKARA:
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Pengakhiran Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan TERGUGAT II terhadap PENGGUGAT Tidak sah dan batal demi hukum serta tidak procedural.
3. Menyatakan Hubungan Kerja PENGGUGAT dengan perusahaan TERGUGAT I demi hukum beralih dari hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menjadi hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
4. Menyatakan Pengakhiran Hubungan Kerja (PHK) yang di lakukan oleh TERGUGAT II kepada PENGGUGAT karena tanpa adanya kesalahan dari PENGGUGAT.
5. Menghukum perusahaan TERGUGAT I untuk membayar kepada PENGGUGAT secara Tunai, seketika dan sekaligus Uang Pesangon secara maksimal 1 kali ketentuan Pasal 40 ayat 2 (dua), Uang Penghargaan Masa Kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3) dan Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat 4 (empat) dengan total seluruhnya sebesar Rp.60.629.509,- (Enam puluh juta enam ratus dua puluh Sembilan ribu lima ratus Sembilan rupiah), dengan perhitungan sebagai berikut:
PENGGUGAT atas nama:
Nama : LUKMANUL HAKIM
Masa Kerja : 20 April 2009 s/d 30 November 2025 (16 th 7 bln).
Jabatan : Security
Alasan PHK : Tanpa Adanya Kesalahan
Upah/Gaji diterima 2025 : Rp.3.916.635,-
Hak-hak PHK yang seharusnya diterima:
? Uang Pesangon:
9 X (1 X Rp.3.916.635,-) = Rp.35.249.715,-
? Uang Penghargaan Masa kerja:
(6 X Rp.3.916.635,-) = Rp.23.499.810,- +
Sub Total (1)…. = Rp.58.749.525,-
? Penggantian Hak Cuti:
12/25 X Rp.3.916.635,- = Rp.1.879.984,- +
TOTAL......... = Rp.60.629.509,-
Terbilang = (Enam puluh juta enam ratus dua puluh Sembilan ribu lima ratus Sembilan rupiah).
6. Menghukum perusahaan TERGUGAT I untuk membayar kepada PENGGUGAT Upah Selama Proses Perselisihan ini berlangsung selama 6 (enam) bulan, terhitung sejak bulan Desember 2025 sampai dengan bulan Mei 2026 (enam bulan upah) kepada PENGGUGAT dengan total seluruhnya sebesar Rp.23.499.810,- (Dua puluh tiga juta empat ratus Sembilan puluh Sembilan ribu delapan ratus sepuluh rupiah), dengan perhitungan sebagai berikut;
• Upah selama proses PENGGUGAT atas nama LUKMANUL HAKIM:
Terhitung sejak bulan Desember 2025 s.d bulan Mei 2026 (6 bulan).
Rp.3.916.635,- X 6 bulan = Rp.23.499.810,-
Terbilang= (Dua puluh tiga juta empat ratus Sembilan puluh Sembilan ribu delapan ratus sepuluh rupiah).
7. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara.
ATAU:
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut ketentuan hukum yang berlaku. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
