Petitum Permohonan |
- Menyatakan menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-7/L.6.10/Fd.2/07/2024 tanggal 19 Juli 2024, BATAL DEMI HUKUM dan DINYATAKAN TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM YANG MENGIKAT;
- Menyatakan BATAL DEMI HUKUM segala tindakan-tindakan TERMOHON terhadap PEMOHON sejauh yang menyangkut atau berhubungan dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-7/L.6.10/Fd.2/07/2024 tanggal 19 Juli 2024, tidak terkecuali Surat Penahan Nomor : PRINT : 3146/L.6.10/Fd.2/07/2024 tanggal 19 Juli 2024;
- Memerintahkan TERMOHON agar segera mengeluarkan PEMOHON dari Rumah Tahanan Negara segera setelah Putusan ini dibacakan;
- Merehabilitasi, Mengembalikan Kedudukan dan Martabat PEMOHON sebagaimana semula sebelum ditetapkan sebagai TERSANGKA;
- Membebankan TERMOHON membayar ganti rugi sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) kepada PEMOHON seketika setelah Putusan ini dibacakan;
- Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo.
|