Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
931/Pid.Sus/2026/PN Plg DAVID ERIKSON MANALU, S.H. M. Zanuar Romadhon Bin Sohib Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 931/Pid.Sus/2026/PN Plg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-6847/L.6.10/Eoh.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DAVID ERIKSON MANALU, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. Zanuar Romadhon Bin Sohib[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA.

 

Bahwa Terdakwa M. Zanuar Romadhon Bin Sohib pada hari Minggu tanggal 26 April 2026 sekira pukul 09.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan April 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2026, bertempat di Jalan Putri Rambut Selako Nomor 73 RT.021/ RW.007 Kelurahan Bukit Lama Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :     ----   

Bahwa pada hari Jumat tanggal 24 April 2026 sekira pukul 14.00 WIB, bertempat di Lorong Budiman  Kelurahan 36 Ilir Kecamatan Gandus Kota Palembang, Terdakwa M. Zanuar Romadhon Bin Sohib menemui Barok (DPO) untuk membeli 1 (Satu) bungkus narkotika jenis sabu dengan harga Rp 1.200.000,- (Satu juta dua ratus ribu rupiah). Setelah bertemu dengan Barok (DPO), Terdakwa M. Zanuar Romadhon Bin Sohib menyerahkan uang sebesar Rp 1.200.000,- (Satu juta dua ratus ribu rupiah) kepada Barok (DPO) dan Barok (DPO) menyerahkan 1 (Satu) bungkus narkotika jenis sabu kepada Terdakwa M. Zanuar Romadhon Bin Sohib. Kemudian Terdakwa M. Zanuar Romadhon Bin Sohib pulang ke rumahnya dan membagi 1 (Satu) bungkus narkotika jenis sabu tersebut menjadi 20 (Dua puluh) bungkus narkotika jenis sabu. Kemudian Terdakwa M. Zanuar Romadhon Bin Sohib menjual 3 (Tiga) bungkus narkotika jenis sabu kepada orang tidak dikenal yang datang ke rumahnya dengan harga Rp 100.000,- (Seratus ribu rupiah) per bungkus dan 12 (Dua belas) bungkus narkotika jenis sabu dengan harga Rp 70.000,- (Tujuh puluh ribu rupiah).  ---

  Bahwa pada hari Minggu tanggal 26 April 2026 sekira pukul 09.00 WIB, Saksi Reddy Edwinta Bin Albar Muis dan Saksi Bagus Setiawan Bin Muchlisin beserta Tim Satuan Narkoba Polrestabes Palembang yang mendapatkan pengaduan dari masyarakat bahwa di Jalan Putri Rambut Selako Nomor 73 RT.021/ RW.007 Kelurahan Bukit Lama Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Kemudian Saksi Reddy Edwinta Bin Albar Muis dan Saksi Bagus Setiawan Bin Muchlisin mendatangi lokasi tersebut dan mengamankan Terdakwa M. Zanuar Romadhon Bin Sohib yang sedang berada di dalam rumah, lalu Saksi Reddy Edwinta Bin Albar Muis dan Saksi Bagus Setiawan Bin Muchlisin melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa M. Zanuar Romadhon Bin Sohib yang disaksikan oleh Saksi Rahmat Hidayat Bin riduan Kowi dan menemukan 5 (Lima) bungkus narkotika jenis sabu di dalam lemari pakaian Terdakwa M. Zanuar Romadhon Bin Sohib. Selanjutnya Terdakwa M. Zanuar Romadhon Bin Sohib beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Palembang untuk pemeriksaan lebih lanjut. --

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 1653/NNF/2026 Tanggal 04 Mei 2026, yang ditandatangani oleh Achmad Kolbinus, S.T., M.T., M.Sc. selaku Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel, telah melakukan pemeriksaan terhadap:

  • 5 (Lima) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 1,690 (Satu koma enam sembilan nol) gram, selanjutnya disebut BB 2769/2026/NNF.
  • 1 (Satu) botol plastik bening berisi urine dengan volume 5 ml, selanjutnya disebut BB 2770/2026/NNF.  

   Dengan kesimpulan BB 2769/2026/NNF dan BB 2770/2070/NNF tersebut positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomot Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----

Bahwa Terdakwa M. Zanuar Romadhon Bin Sohib tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menjual Narkotika Golongan I.  ----

Perbuatan Terdakwa M. Zanuar Romadhon Bin Sohib sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.  ----

 

ATAU

KEDUA.

Bahwa Terdakwa M. Zanuar Romadhon Bin Sohib pada hari Minggu tanggal 26 April 2026 sekira pukul 09.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan April 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2026, bertempat di Jalan Putri Rambut Selako Nomor 73 RT.021/ RW.007 Kelurahan Bukit Lama Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :  ------  

Bahwa pada hari Minggu tanggal 26 April 2026 sekira pukul 09.00 WIB, Saksi Reddy Edwinta Bin Albar Muis dan Saksi Bagus Setiawan Bin Muchlisin beserta Tim Satuan Narkoba Polrestabes Palembang yang mendapatkan pengaduan dari masyarakat bahwa di Jalan Putri Rambut Selako Nomor 73 RT.021/ RW.007 Kelurahan Bukit Lama Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Kemudian Saksi Reddy Edwinta Bin Albar Muis dan Saksi Bagus Setiawan Bin Muchlisin mendatangi lokasi tersebut dan mengamankan Terdakwa M. Zanuar Romadhon Bin Sohib yang sedang berada di dalam rumah, lalu Saksi Reddy Edwinta Bin Albar Muis dan Saksi Bagus Setiawan Bin Muchlisin melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa M. Zanuar Romadhon Bin Sohib yang disaksikan oleh Saksi Rahmat Hidayat Bin Riduan Kowi dan menemukan 5 (Lima) bungkus narkotika jenis sabu di dalam lemari pakaian Terdakwa M. Zanuar Romadhon Bin Sohib. Selanjutnya Terdakwa M. Zanuar Romadhon Bin Sohib beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Palembang untuk pemeriksaan lebih lanjut. --

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 1653/NNF/2026 Tanggal 04 Mei 2026, yang ditandatangani oleh Achmad Kolbinus, S.T., M.T., M.Sc. selaku Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel, telah melakukan pemeriksaan terhadap:

  • 5 (Lima) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 1,690 (Satu koma enam sembilan nol) gram, selanjutnya disebut BB 2769/2026/NNF.
  • 1 (Satu) botol plastik bening berisi urine dengan volume 5 ml, selanjutnya disebut BB 2770/2026/NNF.  

   Dengan kesimpulan BB 2769/2026/NNF dan BB 2770/2070/NNF tersebut positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomot Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----

Bahwa Terdakwa M. Zanuar Romadhon Bin Sohib tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman.  ----  

Perbuatan Terdakwa M. Zanuar Romadhon Bin Sohib sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 609 Ayat (1) Huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.   ---

Pihak Dipublikasikan Ya