Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.G.S/2026/PN Plg PT OTO MULTIARTHA CABANG PALEMBANG AHMAD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 30/Pdt.G.S/2026/PN Plg
Tanggal Surat Selasa, 19 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT OTO MULTIARTHA CABANG PALEMBANG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rendra Alexander Manalu, SHPT OTO MULTIARTHA CABANG PALEMBANG
Tergugat
NoNama
1AHMAD
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 159.003.400,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor :10-511-25-01317 Tanggal 25 Agustus 2025 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W6.00206619.AH.05.01 TAHUN 2025 Tanggal 2 September 2025 adalah SAH dan berkekuatan hukum;
  3. Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT yang tidak melakukan pembayaran sejak angsuran Ke- 7 (tujuh) Bulan Februari 2026 adalah perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi);
  4. Menghukum TERGUGAT untuk segera dan seketika menyerahkan Objek Jaminan Fidusia milik PENGGUGAT, yakni 1 (satu) Unit Kendaraan Roda 4 (empat) dengan spesifikasi Merk/Type :NEW BRIO SATYA E 1.2 CVT, Warna : Hitam, Nomor Rangka : MHRDD1850JJ713901, Nomor Mesin : L12B31931868, Nomor Polisi : BG1201ZO, Atas Nama BPKB: Fitria Rahmayani;
  5. Menghukum TERGUGAT membayar kerugian Materiil sebesar Rp. 159,003,400,- (seratus lima puluh sembilan juta tiga ribu empat ratus Rupiah) beserta denda-denda yang akan timbul kemudian, yang dibayarkan secara sekaligus dan seketika pada saat Putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap, apabila TERGUGAT tidak menyerahkan Objek Jaminan Fidusia secara sukarela kepada PENGGUGAT;
  6. Menyatakan PENGGUGAT memiliki hak untuk mengamankan Objek Jaminan Fidusia yakni 1 (satu) Unit Kendaraan Roda 4 (empat) Merk/Type :NEW BRIO SATYA E 1.2 CVT, Warna : Hitam, Nomor Rangka : MHRDD1850JJ713901, Nomor Mesin  : L12B31931868, Nomor Polisi : BG1201ZO, Atas Nama BPKB     : Fitria Rahmayani, dari penguasaan TERGUGAT atau pihak manapun, apabila TERGUGAT tidak menyerahkan Objek Jaminan Fidusia secara sukarela kepada PENGGUGAT dan/ atau membayar kerugian materiil;
  7. Menyatakan  PENGGUGAT mempunyai hak berdasar Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 10-511-25-01317 Tanggal 25 Agustus 2025 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W6.00206619.AH.05.01 TAHUN 2025 Tanggal 2 September 2025 melakukan penjualan secara lelang atas Objek Jaminan Fidusia milik PENGGUGAT, yakni 1 (satu) Unit Kendaraan Roda 4 (empat) dengan spesifikasi Merk/Type : NEW BRIO SATYA E 1.2 CVT, Warna : Hitam, Nomor Rangka : MHRDD1850JJ713901, Nomor Mesin  : L12B31931868, Nomor Polisi : BG1201ZO, Atas Nama BPKB : Fitria Rahmayani apabila Objek Jaminan Fidusia ada pada PENGGUGAT;
  8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Materiil apabila hasil penjualan lelang atas Objek Jaminan Fidusia Merk/Type :NEW BRIO SATYA E 1.2 CVT, Warna : Hitam, Nomor Rangka : MHRDD1850JJ713901, Nomor Mesin : L12B31931868, Nomor Polisi : BG1201ZO, Atas Nama BPKB: Fitria Rahmayani, tidak dapat menutupi seluruh nilai hutang di PENGGUGAT;
  9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) setiap harinya apabila terlambat melaksanakan isi Putusan ini di kemudian hari;
  10. Menyatakan putusan perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), walaupun ada upaya Verzet, Banding, Kasasi atau Peninjauan Kembali;
  11. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau;

Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Palembang cq. Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa dan memutus perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang adil dan layak .......................... ex aquoet bono.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak