| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon
- Memberi izin kepada Pemohon untuk mendaftarkan kematian Nenek yang Bernama Hj. NURYANI kepada kantor kependudukan dan catatan sipil kota Palembang.
- Memerintahkan kepada panitera Pengadilan Negeri Palembang Kls IA Khusus untuk mengirimkan Salinan penetapan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada kepala dinas kependudukan dan catatan sipil kota Palembang, agar kematian Hj. NURYANI dicatat dalam sebuah akta yang menerangkan bahwa di Palembang tanggal 13 September 2004 telah meninggal dunia seorang Perempuan Bernama Hj. NURYANI, terakhir bertempat tinggal di Jalan KH Wahid Hasyim RT 014 RW 003 Nomor 796 Kelurahan Tuan Kentang Kecamatan Jakabaring Kota Palembang.
- Membebankan biaya permohonan kepada pemohon
Atau apabila Pengadilan Negeri Palembang Kls IA Khusus/ Cq. Hakim berpendapat lain mohon penetapan menurut hakim. |