| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 317/Pdt.P/2026/PN Plg | TAMRIN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 26 Agu. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Akta Kematian | ||||
| Nomor Perkara | 317/Pdt.P/2026/PN Plg | ||||
| Tanggal Surat | Senin, 24 Agu. 2026 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Pemohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||
| Termohon | |||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon 2. Memberi izin kepada Pemohon untuk mendaftarkan kematian Ayahnya yang Bernama SERI BIN BUDJANG GEROT kepada kantor kependudukan dan catatan sipil kota Palembang. 3. Memerintahkan kepada panitera Pengadilan Negeri Palembang Kls IA Khusus untuk mengirimkan Salinan penetapan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada kepala dinas kependudukan dan catatan sipil kota Palembang, agar kematian SERI BIN BUDJANG GEROT dicatat dalam sebuah akta yang menerangkan bahwa di Palembang tanggal 21 April 1996 telah meninggal dunia seorang Laki-laki Bernama SERI BIN BUDJANG GEROT, terakhir bertempat tinggal di Jalan Peternakan IV RT 043 RW 003 Kelurahan Sukabangun Kecamatan Sukarami Kota Palembang. 4. Membebankan biaya permohonan kepada pemohon Atau apabila Pengadilan Negeri Palembang Kls IA Khusus/ Cq. Hakim berpendapat lain mohon penetapan menurut hakim. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
