| Petitum |
Primer
1. Mengabulkan gugatanPenggugat seluruhnya.
2. Menetapkan sebidang tanah yang terletak di Propinsi Sumatera Selatan, kota Palembang (dahulu Kabupaten Musi Banyuasin), Kecamatan Sukarami (dahulu Talang kelapa), kelurahan Sukajaya seluas lebih kurang 500 M2 (Lima ratus Meter Persegi) saat ini dikuasi Tergugat sebagai objek sengketa
3. Menyatakan tindakan Tergugat yang menguasai dan/atau memperoleh hak atas objek sengketa merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
4. Menyatakan sah dan berharga Surat akta Pelepasan hak No : 20 tanggal 27 Desember 2024 milik Penggugat.
5. Menyatakan objek sengketa berupa sebidang tanah seluas kurang lebih 500 m2 adalah milik sah Penggugat.
6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakan atas sebidang tanah objek sengketa tersebut.
7. Menghukum Tergugat untuk segera membayar Uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 500,000,- (Lima Ratus Ribu rupiah) perhari kepada Penggugat jika Tergugat tidak memenuhi isi putusan ini.
8. Menghukum Tergugat atau siapapun yang memperoleh hak daripadanya untuk mengosongkan dan menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat seperti keadaan semula dan tanpa syarat.
9. Menghukum Tergugat untuk segera membayar ganti rugi materil sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Rtus Juta Rupiah) kepadaPenggugat
10. Menghukum Tergugat untuk segera membayar gantirugi inmateriil sebesar Rp.100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) kepada penggugat.
11. Menghukum dan memerintahkan agar putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar Bij Voorraad) meskipun tergugat melakukan upaya hukum lain.
12. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara ini.
Subsider
Jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya “Ex Aequo Et Bono”
|