Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
240/Pdt.G/2026/PN Plg 1.RAHMA TRISANTI
2.REZA IMAM HIDAYATULLAH, S. H
3.SUTRISNO
1.KHOZWIN
2.MUHAMMAD PARIZAL
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 240/Pdt.G/2026/PN Plg
Tanggal Surat Senin, 03 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RAHMA TRISANTI
2REZA IMAM HIDAYATULLAH, S. H
3SUTRISNO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Taufiqurrahman Toni, S.H, dan RekanRAHMA TRISANTI
2Taufiqurrahman Toni, S.H, dan RekanREZA IMAM HIDAYATULLAH, S. H
3Taufiqurrahman Toni, S.H, dan RekanSUTRISNO
Tergugat
NoNama
1KHOZWIN
2MUHAMMAD PARIZAL
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1ABDULLAH SANI
2DEDI SANI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.  Menerima dan Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya 
2. Menyatakan bahwa hubungan hukum antara Para Penggugat, Tergugat dan Turut Tergugat adalah Murni hubungan hukum Perdata ( Kesepakatan Kerjasama Usaha )
3. Menyatakan bahwa tidak disetujuinya pengajuan kredit oleh Bank adalah resiko Bisnis bersama yang mengikat para penggugat dan Tergugat
4. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Para Penggugat karena telah melakukan Laporan Pidana yang tidak berdasar atas kesepakatan bersama tertanggal 24 Juli 2025 dan tanggal  tanggal 28 Agustus 2025
5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi pada Para Penggugat secara tunai seketika berupa :
- Kerugian Materill sebesar Rp.5.00.000.000 ( lima ratus juta rupiah)
- Kerugian Immaterill Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah )
6. Menghukum Tergugat I,TErgugat II untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) sebesar Rp.500.000, untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan ini, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht)
7. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag ) terhadap harta kekayaan Tergugat I
8. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II untuk mentaati dan mematuhi putusan dalam perkara ini.
9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak