INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 191/Pdt.G/2026/PN Plg | 1.HENDRIK LUNARDI 2.LIMEYATI LAWOTO |
1.PT GUNUNG HIJAU LESTARI 2.ARIFIN TIORMAN |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Jun. 2026 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
| Nomor Perkara | 191/Pdt.G/2026/PN Plg | ||||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 18 Jun. 2026 | ||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
| Petitum | DALAM POKOK PERKARA
Primair
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT I untuk seluruhnya;
2. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan PARA PENGGUGAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
3. Menyatakan pembebanan bunga pinjaman oleh TERGUGAT II kepada Perseroan bertentangan dengan asas kepatutan dan itikad baik;
4. MenyatakanAkta Nomor 04 tanggal 18 Maret 2022 dan Akta Nomor 03 tanggal 14 April 2022 yang dibuat oleh Notarissampai dengan pemenuhan seluruh Kewajiban Pembayaran kepada PARA PENZULKIFLI RASSY, S.H.,M.Kn Notaris di Kota Palembang cacat hukum karena adanya penyalahgunaan keadaan (misbruikvanomstandigheden) yang dilakukan TERGUGAT II terhadap PENGGUGAT I.
5. Menyatakan Memerintahkan kepada TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT I unuk menunda ataupun tidak melakukan perbuatan apapun (status quo) terhadap Penandatanganan Pengalihan Hak atau Akta Jual Beli berdasarkan Kesepakatan berdasarkan Akta Nomor 04 tertanggal 18 Maret 2022 dan Akta 03 Tertanggal 14 April 2022,yang dibuat oleh Notarissampai dengan pemenuhan seluruh Kewajiban Pembayaran kepada PARA PENZULKIFLI RASSY, S.H.,M.Kn Notaris di Kota Palembang batal demi hukum atau setidaknya dapat dibatalkan.
6. Menyatakan seluruh akibat hukum yang timbul berdasarkan Akta Nomor 04 tanggal 18 Maret 2022 dan Akta Nomor 03 tanggal 14 April 2022 yang dibuat oleh Notarissampai dengan pemenuhan seluruh Kewajiban Pembayaran kepada PARA PENZULKIFLI RASSY, S.H.,M.Kn Notaris di Kota Palembang tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap PENGGUGAT I.
7. Mengembalikan kedudukan hukum PARA PIHAK pada keadaan semula sebelum ditandatanganinya Akta Nomor 04 tanggal 18 Maret 2022 dan Akta Nomor 03 tanggal 14 April 2022.
8. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk ganti kerugian materiil kepada PENGGUGAT I, sekurang-kurangnya sebesar Rp15.154.850.028,- (lima belas miliar seratus limapuluh empat juta delapan ratus lima puluh ribu dua puluh delapan rupiah).
9. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian imateriil secara tanggung renteng kepadaPENGGUGAT II, sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah)
10.Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian imateriil secara tunai dan sekaligus kepada Para PENGGUGAT I, sebesarRp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
11 Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan;
12 Menghukum Para Tergugatuntuk membayar uang paksa (dwangsong) Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per-hari sampai dengan dibayarkan kewajiban Para Tergugat setiap kali Para Tergugatlalai melaksanakan atau melanggar, baik sebagian ataupun seluruh isi putusan
13. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya dalam perkara ini.
14. Memerintahkan Turut Tergugat I,II,III,IV tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini.
15. Menyatakan Putusan dalam Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voraad), meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi maupun Verzet/Perlawanan. |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
| Prodeo | Tidak |
