| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki akta kelahiran Ibu pemohon nomor : 1671-LT-13072026-0070, tanggal 14 Juli 2026, mengenaiĀ Nama Ibu Pemohon yang tertulis: SUHARTINI menjadi yang sebenarnya tertulis: SUKARTINI, Tempat Lahir Ibu Pemohon yang tertulis: CIREBONĀ menjadi yang sebenarnya tertulis :KUNINGAN (CILIMUS) dan Nama Orang Tua Ibu Pemohon yang tertulis : MURTA dan MAIMANAH menjadi yang sebenarnya tertulis : MUKTA dan SAODAH.
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Palembang untuk mencatatkan perubahan NAMA,TEMPAT LAHIR DAN NAMA ORANG TUA IBU PEMOHON tersebut pada daftar khusus untuk itu yang sedang berjalan;
- Membebankan biaya Pemohonan kepada Pemohon.
Atau Pengadilan Negeri Palembang Kls IA Khusus memberikan Penetapan lain menurut hukum. |