INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 241/Pdt.Bth/2025/PN Plg | R. Helmi Fansyuri | 1.Gunawati Kokoh Thamrin Als Gunawati Pandarmi Ongkowidjaja 2.Refki Efriandana Edward 3.Ir. Ahmad Syafrial 4.Rosemerry |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 27 Agu. 2025 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||||||
| Nomor Perkara | 241/Pdt.Bth/2025/PN Plg | ||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 26 Agu. 2025 | ||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya.
2. MenyatakanbahwaPelawanadalahPelawan yang baik dan benar
3. Menetapkan bahwa tanah pada Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 351/Kelurahan 24 Ilir Tahun 2000, surat ukur No. 30/24 Ilir/1998 seluas 6.415 m2 dan tanah pada Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 339/Kelurahan 24 Ilir Tahun 1999, surat ukur No. 962/1997 seluas 4.435 m2, termasuk Tanah objek sengketa yang dikenal dengan jalan Panca Warna/jalan R. Muhammad seluas ± 1.490 M2 yang terletak ditengah-tengah posisinya pada kedua SHGB tsb adalah milik sah dari Pelawan.
4. MenetapkanPembatalan PelaksanaaneksekusiNo:13/Pdt.Eks/2023/PN.PlgJo. PutusanPengadilan Negeri Palembang No: 201/Pdt.G/2022/PN.PlgJo. PutusanPengadilan Tinggi Palembang No. 34/PDT/2023/PT.PLG yang dimohonkan oleh Terlawan Isehinggatidakdapatdilakukan/dilanjutkanlagi.
5. Menyatakan putusan yang dijatuhkan dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad), walaupun ada perlawanan dan upaya hukum lainya;-
6. Menghukum paraTerlawanuntukmembayarkan uang paksa/dwangsom kepada Pelawan masing-masing sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per harinya, jika lalai dalam melaksanakan putusan ini
7. Menghukum agar para TurutTerlawanuntuktunduk dan patuhatasputusanini
8. Membebankanbiayaperkarakepada para Terlawan |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
| Prodeo | Tidak |
