| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruhsisapinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 80.937.106 ( Delapan Puluh Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Seratus Enam Rupiah)
- Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikanSHM no 6421tanggal 5 Januari 1987yang diterbitkan tanggal 5 Januari 1987 dengan luas lebih kurang 150M2 yang terletak di Jl. Gapu III Lebong Siarang Blok H.12 Rt 022 atas nama M Solfi Ivaldi, yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat;
- Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikanSHM no 6421 tanggal 5 Januari 1987yang diterbitkan tanggal 5 Januari 1987 dengan luas lebih kurang 150 M2 yang terletak di Jl. Gapu III Lebong Siarang Blok H.12 Rt 022 atasnama M. Solfi Ivaldi,berikut sekaligus tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat;
- Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan berupaSHM no 6421tanggal 5 Januari 1987yang diterbitkan tanggal 5 Januari 1987 dengan luas lebih kurang 150M2 yang terletak di Jl. Gapu III Lebong Siarang Blok H.12 Rt 022 atas nama Solfi Ivaldi,tersebut untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Para Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Para Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan pihak yang berwenang dapat melaksanakannya;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Palembang Yang Terhormat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |