| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon
- Memberi izin kepada Pemohon un tuk mendaftarkan kematian Ibu yang Bernama ASMAWATI kepada kantor kependudukan dan catatan sipil kota Palembang.
- Memerintahkan kepada panitera Pengadilan Negeri Palembang Kls IA Khusus untuk mengirimkan Salinan penetapan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada kepala dinas kependudukan dan catatan sipil kota Palembang, agar kematian ASMAWATI dicatat dalam sebuah akta yang menerangkan bahwa di Palembang tanggal 25 Agustus 2011 telah meninggal dunia seorang Perempuan Bernama ASMAWATI, terakhir bertempat tinggal di Jalan H. M. Saleh RT 023 RW 008 Kelurahan Sukarami Kecamatan Sukarami Kota Palembang.
- Membebankan biaya permohonan kepada pemohon
Atau apabila Pengadilan Negeri Palembang Kls IA Khusus/ Cq. Hakim berpendapat lain mohon penetapan menurut hakim. |