Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
39/Pid.C/2025/PN Plg PENYIDIK DINI OKTARINI BINTI ENDANG BUDIMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 39/Pid.C/2025/PN Plg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/65//IX/2025/Sukarami
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1PENYIDIK
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DINI OKTARINI BINTI ENDANG BUDIMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa DINI OKTARINI Binti ENDANG BUDIMAN pada hari selasa  tanggal   26 Agustus    2025  sekira jam 17.00 wib di Jl. Kol. H. Burlian KM. 8 JM Sukarami Kel. Karya Baru Kec. Alang -alang Lebar  Palembang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili, Barang siapa   mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu, dengan melawan hak, dihukum pencurian ringan dengan hukuman penjara selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 900,-. (sembilan ratus ribu rupiah), perbuatan tersebut dilakukan  oleh terdakwa dengan  cara sebagai berikut  : ----------------------------------------------------------  

----- Bahwa pada hari selasa  tanggal 26 Agustus    2025  sekira jam 17.00 wib terdakwa DINI OKTARINI Binti ENDANG BUDIMAN tiba di Supermaket JM Sukarami di  Jl. Kol. H. Burlian     KM. 8 Kel. Karya Baru Kec. Alang -alang Lebar  Palembang  kemudian  terdakwa OKTARINI Binti ENDANG BUDIMAN  masuk kedalam supermaket tersebut  dan berbaur dengan pembeli lainya dengan  berpura-pura belanja, selanjutnya terdakwa OKTARINI Binti ENDANG BUDIMAN menuju kelantai 1 lalu terdakwa naik kelantai 2 kemudian terdawka naik kelantai 3 kemudian saat berad dilantai 3, terdakwa mengambil barang- barang yang berada dirak  dan barang- barang tersebut dimasukan kedalam tas milik terdakwa yang sebelumnya telah disiapkannya dari rumahnya berupa 1 (satu) tas warna hitam dan 1 (satu) tas warna  krem bermotif kemudian terdawka turun kelantai 2 kemudian mengambil lagi barang milik korban PT. JMPS Palembang yang diwakili oleh HATTA MAULAH  kemudian terdakwa berjalan menuju kelantai 1 kemudian terdakwa keluar dari supermaket JM Sukarami melalui akses pintu keluar masuk JM Sukarami   kemudian saat posisi terdakwa berada diluar supermaket JM. Sukarami kemudian terdakwa dihampiri oleh satpan JM Sukarami karena diduga terdakwa belum membayar barang yang dibawa/ ambilnya kemudian saat terdakwa diintrogasi, terdakwa mengakui sengaja dan tanpa izin telah  mengambil barang  milik korban. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian barang.

Bahwa Akibat perbuatan terdakwa DINI OKTARINI Binti ENDANG BUDIMAN, pihak korban mengalami kerugian materil sekira Rp. 899.650,- (delapan ratus sembilan puluh sembilan ribu enam ratus lima puluh   rupiah).-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

----- Perbuatan Terdakwa DINI OKTARINI Binti ENDANG BUDIMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 364 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya