Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
295/Pdt.G/2026/PN Plg Dedi Prasito 1.Badan Pertanahan Nasional Kota Palembang
2.Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Tol Kayuagung-Palembang-Betung
3.KJPP Febriman Siregar dan Rekan
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Keberatan atas ganti kerugian pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum
Nomor Perkara 295/Pdt.G/2026/PN Plg
Tanggal Surat Rabu, 16 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dedi Prasito
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Adi Nurfausi Istamar Affandi, S.H.I., M.HDedi Prasito
Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional Kota Palembang
2Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Tol Kayuagung-Palembang-Betung
3KJPP Febriman Siregar dan Rekan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. MengabulkanKeberatandariPemohonKeberatan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Termohontelahkeliru dan batal demi hukumhasilpenetapan dan pengukuranatastanah, bangunan, dan tanaman, sertabiayatambahanmilikPemohon Keberatan;
3. Menetapkan Nilai Harga Ganti Kerugian pembangunan Jalan Tol Kayuagung – Palembang – Betung yaitu membangun Fly Over di Keluarahan Pulokerto, Kecamatan Gandus, Kota Palembang, atas Tanah, Bangunan, Tanaman dan Biaya tambahan milik Pemohon Keberatan sebagai berikut: Harga tanah seluas 222 M?2; (dua ratus dua puluh dua meter persegi), nilai harga pasar tanah sebesar Rp. 850.000,- /M?2; (delapan ratus lima puluh ribu rupiah persegi) = Rp. 188.700.000,- (seratus delapan puluh delapan juta tujuh ratus ribu rupiah), Timbun Tanah, Biaya Sewa Alat Ekskavator, Pagar Race Bata dan semen kasar milik Pemohon Keberatan sebesar Rp. Rp. 26.250.000,- + Rp. 5.000.000,- + Rp. 6.200.000,- + Rp. 1.000.000,- =  Rp. 38.450.000,- (tiga puluh delapan juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), Banguan Rumah sebesar Rp. Rp. 4.800.000,-/ M?2; (empat  juta delapan ratus ribu rupiah per meter) x 112 M?2; =  Rp. 537.600.000,- (lima ratus tiga puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah), Teras samping garasi taso sebesar Rp. Rp. 600.000,-/ M?2; (enam ratus ribu rupiah per meter) x 27 M?2; =  Rp. 16.200.000,- (Enam belas juta dua ratus ribu rupiah), Tanaman sebesar Rp. 4.750.000,- (empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), Biaya Pindah kepada Pemohon Keberatan sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah), Biaya Pindah kepada Pemohon Keberatan sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) yaitu Total seluruhnya sebesar Rp. 822.700.000,- (delapan ratus dua puluh dua juta tujuh ratus ribu rupiah)
4. Menghukum Para Termohon Keberatan untuk melaksanakan pemberian Ganti Kerugian kepada Pemohon Keberatan  sesuai dengan besarnya ganti kerugian yang ditetapkan dengan perincian sebagai berikut: Harga tanah seluas 222 M?2; (dua ratus dua puluh dua meter persegi), nilai harga pasar tanah sebesar Rp. 850.000,- /M?2; (delapan ratus lima puluh ribu rupiah persegi) = Rp. 188.700.000,- (seratus delapan puluh delapan juta tujuh ratus ribu rupiah), Timbun Tanah, Biaya Sewa Alat Ekskavator, Pagar Race Bata dan semen kasar milik Pemohon Keberatan sebesar Rp. Rp. 26.250.000,- + Rp. 5.000.000,- + Rp. 6.200.000,- + Rp. 1.000.000,- =  Rp. 38.450.000,- (tiga puluh delapan juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), Banguan Rumah sebesar Rp. Rp. 4.800.000,-/ M?2; (empat  juta delapan ratus ribu rupiah per meter) x 112 M?2; =  Rp. 537.600.000,- (lima ratus tiga puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah), Teras samping garasi taso sebesar Rp. Rp. 600.000,-/ M?2; (enam ratus ribu rupiah per meter) x 27 M?2; =  Rp. 16.200.000,- (Enam belas juta dua ratus ribu rupiah), Tanaman sebesar Rp. 4.750.000,- (empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), Biaya Pindah kepada Pemohon Keberatan sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah), Biaya Pindah kepada Pemohon Keberatan sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) yaitu Total seluruhnya sebesar Rp. 822.700.000,- (delapan ratus dua puluh dua juta tujuh ratus ribu rupiah)
5. Menghukum Para TermohonKeberatanuntuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak