Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
41/Pid.Sus-TPK/2026/PN Plg SEPTIAN ANUGRAH PERKASA, S.H KHOLIZOL TAMHULLIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 41/Pid.Sus-TPK/2026/PN Plg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1187/L.6.15/Ft.1/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SEPTIAN ANUGRAH PERKASA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KHOLIZOL TAMHULLIS[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

Kesatu

---- Bahwa Terdakwa KHOLIZOL TAMHULLIS selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muara Enim berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 643/KPTS/I/2024 Tentang Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muara Enim masa jabatan tahun 2024-2029 tanggal 17 September 2024, bersama-sama dengan Saksi RAGA ALAN SAKTI (masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada satu waktu atau beberapa waktu antara bulan Agustus 2025 sampai dengan bulan September 2025 atau setidak- tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025 bertempat di Perumahan Hunian sederhana Greencity blok Q5, Rt.11/Rw.05 Desa Muara Lawai Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan  Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 165 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, telah melakukan sendiri tindak pidana yaitu sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Terdakwa KHOLIZOL TAMHULLIS selaku Penyelenggara Negara berdasarkan Pasal 1 angka 1 dan Pasal 2 angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme jo Pasal 364 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang jo Pasal 148 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yaitu selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muara Enim berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 643/KPTS/I/2024 Tentang Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muara Enim masa jabatan tahun 2024-2029 tanggal 17 September 2024 bersama-sama dengan RAGA ALAN SAKTI  yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum yaitu KHOLIZOL TAMHULLIS meminta dibelikan 1 (satu) unit Mobil Toyota Alphard Plat B 2451 KYR, Warna Putih Tahun Pembuatan 2017, No Rangka JTNGF-3DH0H-8011412, No Mesin 2ARH964693, seharga Rp. 540.000.000,- (lima ratus empat puluh juta rupiah) dengan janji dan/atau bujukan kepada ANGGORO HARYADI akan dibayar ketika mobil tersebut sampai di rumah KHOLIZOL TAMHULLIS namun sampai dengan saat ini belum dibayarkan atau dengan menyalahgunakan kekuasaanya yaitu selaku Penyelenggara Negara yaitu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muara Enim berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 643/KPTS/I/2024, tanggal 17 September 2024 Tentang Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muara Enim masa jabatan tahun 2024-2029 memaksa seseorang yaitu KHOLIZOL TAMHULLIS bersama-sama dengan RAGA ALAN SAKTI memaksa ANGGORO HARYADI selaku Direktur PT DANADIPA CIPTA KONSTRUKSI memberikan sesuatu berupa uang muka kegiatan Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Kecamatan Tanjung Agung pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2025 sejumlah Rp. 1.600.000.000,- (satu miliar enam ratus juta rupiah) dengan cara ditransfer dari rekening PT. DANADIPA CIPTA KONSTRUKSI ke rekening RAGA ALAN SAKTI, selanjutnya ditransfer dari rekening RAGA ALAN SAKTI ke rekening KHOLIZOL TAMHULLIS membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada tanggal 20 Juli 2025 bertempat di Rumah Makan Pondok Kelapa Prabumulih, Terdakwa dan anaknya yang bernama Saksi RAGA ALAN SAKTI bertemu dengan Saksi ANGGORO HARYADI dan Saksi NOFRIZAL SURYAPUTRA, Dalam pertemuan tersebut Terdakwa menyampaikan kepada Saksi ANGGORO HARYADI akan ada pekerjaan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Kecamatan Tanjung Agung pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim dalam waktu dekat dan meminta perusahaan PT. DANADIPA CIPTA KONSTRUKSI milik Saksi ANGGORO HARYADI untuk ikut dalam lelang pekerjaan tersebut, lalu Terdakwa menyampaikan kepada Saksi ANGGORO HARYADI bahwa “nanti kalau dapat, material dan tenaga kerja harus dari saya karena itu Dapil (daerah pemilihan) saya”, setelah makan bersama Saksi ANGGORO HARYADI bersama Saksi NOFRIZAL SURYAPUTRA pulang; ----------------------------------------
  • Selanjutnya Saksi ANGGORO HARYADI memerintahkan Saksi NOFRIZAL SURYAPUTRA  untuk menyiapkan dokumen untuk keperluan lelang secara elektronik, setelah dokumen tersedia Saksi NOFRIZAL SURYAPUTRA  mengunggah dokumen-dokumen yang telah disiapkan ke website LPSE Kabupaten Muara Enim, kemudian pada tanggal 07 Agustus 2025 Pengumuman pemenang lelang pada website LPSE Kabupaten Muara Enim yaitu PT. DANADIPA CIPTA KONSTRUKSI, lalu pada tanggal 13 Agustus 2025 Saksi NOFRIZAL SURYAPUTRA datang ke Muara Enim untuk melakukan penandatanganan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ); ----------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada tanggal 19 Agustus 2025 Saksi ANGGORO HARYADI melakukan penandatanganan Surat Perjanjian Paket Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Kec Tanjung Agung, Nomor : 600.1.4/107/PPK.AP/APBD/2025 tanggal 14 Agustus 2025, Nilai Kontrak : Rp. 7.162.400.000,- (Tujuh miliar seratus enam puluh dua juta empat ratus ribu rupiah) dengan Saksi DEASY FITRIAN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Kecamatan tanjung Agung pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim tahun 2025 berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim Nomor: 600/416/KPTS/DPUPR-I/ME/2025 Tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)Kegiatan Apbd Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025 Lingkup Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025 tanggal 03 Maret 2025; ------------------------------------------
  • Bahwa pada tanggal 20 Agustus 2025 Saksi ANGGORO HARYADI berkunjung ke rumah Terdakwa yang beralamat di Perumahan Hunian sederhana Greencity blok Q5, Rt. 11/05 Desa Muara Lawai Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan untuk silatuhrahmi serta ingin mengetahui rumah Terdakwa karena Terdakwa yang akan menyediakan material dan tenaga kerja di lapangan, sesampainya di rumah Terdakwa, Terdakwa meminta dicarikan mobil Alphard kepada Saksi ANGGORO HARYADI dengan berkata ”Tolong aku carikan mobil mungkin di Jakarta lebih murah” lalu dijawab Saksi ANGGORO HARYADI “Ini bayarnya bagaimana?” dijawab Terdakwa “Tolong ditalangi (dibayarkan) dulu, kagek (nanti) mobil setelah sampai rumah aku ganti” lalu dijawab Saksi ANGGORO HARYADI “Oke saya carikan”. Selanjutnya pada tanggal 24 Agustus 2025 Saksi RAGA ALAN SAKTI menelepon Saksi ANGGORO HARYADI menanyakan kelanjutan pencarian mobil dengan berkata “sudah ada belum mobil itu?” dijawab Saksi ANGGORO HARYADI “ada mobil velfire” dijawab Saksi RAGA ALAN SAKTI “nanti saya tanya ayah (Terdakwa) dulu”, selanjutnya melalui pesan whatsapp Saksi RAGA ALAN SAKTI menyuruh Saksi ANGGORO HARYADI untuk mengirim foto-foto mobil yang ada dan Saksi ANGGORO HARYADI mengirim beberapa foto mobil jenis Toyota Alphard, selanjutnya Saksi RAGA ALAN SAKTI mengirim pesan yang berisi “Ayah (Terdakwa) setuju pak sama mobil ini” dengan menyematkan foto 1 (satu) Unit Mobil Toyota Alphard Plat B 2451 KYR, Warna Putih Tahun Pembuatan 2017, No Rangka JTNGF-3DH0H-8011412, No Mesin 2ARH964693, selanjutnya pada tanggal 26 Agustus 2025 Saksi ANGGORO HARYADI membayar mobil tersebut seharga Rp. 540.000.000,- (Lima ratus empat puluh juta rupiah) dengan cara 2 (dua) kali transfer sejumlah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) ke rekening Bank BCA 4832210009 an KARI pukul 16:54:31 WIB dan sejumlah Rp. 240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah) ke rekening Bank Mandiri 1250011196680 an ADRIAN SANTOSO LESMA pukul 16:55:08 WIB, dari rekening Bank Mandiri 1560024275663 an DANADIPA CIPTA KONSTRUKSI. Kemudian pada tanggal 02 September 2025 Saksi ANGGORO HARYADI mengantarkan mobil tersebut dari Kota Bekasi Jawa Barat ke rumah Terdakwa yang beralamat di Perumahan Hunian sederhana Greencity blok Q5, Rt. 11/05 Desa Muara Lawau Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, pada pukul 20.00 WIB mobil tersebut sampai di rumah Terdakwa dan diterima langsung oleh Terdakwa, selanjutnya Saksi ANGGORO HARYADI meminta pembayaran uang pembelian mobil tersebut, dijawab oleh Terdakwa “Ia kak kagek (nanti) dulu tunggu tagihan proyek aku yang lain keluar, cak idak percayo nian (seperti tidak percaya saja), aku ni Dewan (saya ini anggota DPRD)”, lalu Saksi ANGGORO HARYADI menyerahkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil tersebut kepada Terdakwa, setelah itu Saksi ANGGORO HARYADI pulang ke mes kantor PT. Yogma di Prabumulih; -------------
  • Bahwa pada tanggal 03 September 2025 dilakukan pembayaran uang muka sebesar 30?ri nilai kontrak yaitu sebesar Rp. 2.148.720.000,- (Dua miliar seratus empat puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) berdasarkan Surat Perintah Membayar Nomor : 16.03/03.9/000428/LS/1.03.0.00.0.00.01.0000 /P3/9/2025 tanggal 03 September 2025 yang di tandatangani oleh Pengguna Anggran (PA) atas nama SUHERMANSYAH, ST. M.Eng., CGCAE dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 16.03/04.0/000369/LS/1.03.0.00.0.00.01.000/ P3/9/2025 tanggal 10 September 2025 yang ditandatangani oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah OCTY ANGGARIHI, S.E.,Ak, terdapat potongan pajak sejumlah Rp.246.812.432,- (Dua ratus empat puluh enam juta delapan ratus dua belas ribu empat ratus tiga puluh dua rupiah) maka jumlah yang dibayarkan yaitu Rp. 1.901.907.508,- (Satu Miliar Sembilan Ratus Satu Juta Sembilan Ratus Tujuh Ribu Lima Ratus Delapan Rupiah) dan masuk ke rekening Bank Sumsel Babel 02133050025 An. DANADIPA CIPTA KONTRUKSI pada tanggal 10 September 2025; -------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada tanggal 15 September 2025 Saksi RAGA ALAN SAKTI yang sedang berada di Kabupaten Muara Enim menghubungi Saksi ANGGORO HARYADI yang sedang berada di Mes Kantor yang alamat di Jalan Urif Sumarjo nomor 73 kecamatan Pasar 2 Prabumulih melalui telepon whatsapp berkata sebagai berikut “pak uang muka mau kita tarik semua” lalu dijawab Saksi ANGGORO HARYADI “lalu untuk operasional proyek bagaimana?” dijawab Saksi RAGA ALAN SAKTI “itu urusan kami pak, karena saya harus bayar material batu, semen dan lain - lain”, selanjutnya Saksi ANGGORO HARYADI memastikan dengan menghubungi Terdakwa dan berkata “ini uang muka mau diambil semua?” dijawab Terdakwa “Iyo kak, untuk bayar material banyak dipesan, itu serahkan lah semua urusan ke Raga, aman kak, dak percayo samo Aku apo (apakah tidak percaya dengan saya), aku ni anggota Dewan (saya ini anggota dewan)”, setelah itu Saksi ANGGORO HARYADI menghubungi Saksi KARTIKA untuk mengirimkan dana sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dari rekening Bank Sumselbabel 02133050025 A.n DANADIPA CIPTA KONTRUKSI ke Rekening Bank Sumselbabel 19809001623 A.n. RAGA ALAN SAKTI pukul 11:09 WIB, selanjutnya Saksi RAGA ALAN SAKTI menghubungi Saksi KARTIKA untuk meminta sisa uang muka yang masih ada di dari rekening Bank Sumselbabel 02133050025 A.n DANADIPA CIPTA KONTRUKSI untuk dikirimkan seluruhnya, lalu Saksi KARTIKA menghubungi Saksi ANGGORO HARYADI melaporkan hal tersebut, setelah itu Saksi ANGGORO HARYADI kembali menghubungi Terdakwa melalui telepon whatsapp untuk mengkonfirmasi permintaan dari Saksi RAGA ALAN SAKTI dengan berkata “ini bener mau diambil semua?” dijawab Terdakwa “kirimkanlah kak, kagek idak selesai itu proyek (nanti tidak selesai proyeknya), laju perusahaan kau keno blacklist (akibatnya perusahaan kamu di blacklist/dilarang bekerja lagi), lalu dijawab Saksi ANGGORO HARYADI “yah saudah kalo mau di ambil aku lepas tangan dari proyek itu, kalau ada masalah tanggung jawab kamulah” dijawab Terdakwa “iyo aman”, selanjutnya karena ada ancaman Terdakwa, jika uang tersebut tidak dikirimkan Saksi ANGGORO HARYADI takut proyek akan diganggu dan terhenti, karena Saksi ANGGORO HARYADI mengetahui proyek tersebut dari Terdakwa dan kesepakatan awal Terdakwa yang menyediakan material dan tukang (Pekerja) serta tidak boleh menggunakan material dan tukang (pekerja) dari Saksi ANGGORO HARYADI serta Lokasi proyek terletak di Dapil (daerah pemilihan) Terdakwa, dengan berat hati Saksi ANGGORO HARYADI menghubungi Saksi KARTIKA untuk segera mengirimkan dana sejumlah Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) dari rekening Bank Mandiri 1560025617277 A.n DANADIPA CIPTA KONTRUKSI ke Rekening Bank Sumselbabel 19809001623 A.n. RAGA ALAN SAKTI; -----------------
  • Bahwa pada tanggal 16 September 2026 Terdakwa memerintahkan Saksi RAGA ALAN SAKTI untuk memindahkan uang sejumlah Rp. 1.600.000.000,- (satu miliar enam ratus juta rupiah) dari rekening Bank Sumselbabel 19809001623 A.n. RAGA ALAN SAKTI ke rekening milik Terdakwa sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) ke rekening Bank SumselBabel 1900100441 atas nama KHOLIZOL TAMHULLIS dan Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) ke  rekening Bank SumselBabel Syariah 8070988088 atas nama KHOLIZOL TAMHULLIS dan uang sejumlah Rp 1.600.000.000,- (satu miliar enam ratus juta rupiah) seluruhnya berada dalam penguasaan Terdakwa; ----------------------------------------------------
  • Bahwa atas perbuatan sebagaimana yang telah diuraikan sebelumnya, Terdakwa bersama-sama dengan Saksi RAGA ALAN SAKTI telah memperoleh uang sejumlah Rp 1.600.000.000,- (satu miliar enam ratus juta rupiah) dan 1 (satu) Unit Mobil Toyota Alphard Plat B 2451 KYR, Warna Putih Tahun Pembuatan 2017, No Rangka JTNGF-3DH0H-8011412, No Mesin 2ARH964693 beserta STNK dan BPKB; ---------
  • Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan Saksi RAGA ALAN SAKTI telah melakukan perbuatan untuk mendapat keuntungan pribadi dengan menggunakan kewenangannya selaku Penyelenggara Negara yaitu Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim menyebabkan pekerjaan Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Kecamatan Tanjung Agung pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2025 putus Kontrak pada tanggal 31 Desember 2025, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------
  1. Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, “Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk :
  1. tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme;
        1. melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab dan tidak melakukan perbuatan tercela, tanpa pamrih baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, kroni, maupun kelompok, dan tidak mengharapkan imbalan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;”; ------------------------------
  1. Pasal 400 ayat (3) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang, “Anggota DPRD kabupaten/kota dilarang melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme” ; ------------------------------------------------------------------------------
  2. Pasal 5 Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 2   Tahun 2024 tentang Kode Etik, “Pimpinan dan anggota DPRD wajib bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjiwa Pancasila, taat kepada Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Peraturan Perundang-undangan, berintegritas tinggi, jujur dengan senantiasa menegakan kebenaran dan keadilan. Menjunjung tinggi demokrasi dan Hak Asasi Manusia, mengemban amanat penderitaan rakyat, mematuhi tata tertib dan menjunjung profesionalisme sebagai anggota DPRD dan selalu berupaya meningkatkan kualitas kinerjanya” ; --------------------------------------------------

 

----Perbuatan Terdakwa KHOLIZOL TAMHULLIS selaku Penyelenggara Negara sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal II ayat (8) Lampiran I angka 28 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----

 

ATAU

Kedua

---- Bahwa Terdakwa KHOLIZOL TAMHULLIS selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muara Enim berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 643/KPTS/I/2024 Tentang Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muara Enim masa jabatan tahun 2024-2029 tanggal 17 September 2024 bersama-sama dengan Saksi RAGA ALAN SAKTI (masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada satu waktu atau beberapa waktu antara bulan Agustus 2025 sampai dengan bulan September 2025 atau setidak- tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025 bertempat di Perumahan Hunian sederhana Greencity blok Q5, Rt.11/Rw.05 Desa Muara Lawai Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan  Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 165 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, telah melakukan sendiri tindak pidana yaitu sebagai Pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Terdakwa KHOLIZOL TAMHULLIS selaku Penyelenggara Negara berdasarkan Pasal 1 angka 1 dan Pasal 2 angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme jo Pasal 364 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang jo Pasal 148 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yaitu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muara Enim berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 643/KPTS/I/2024 Tentang Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muara Enim masa jabatan tahun 2024-2029 tanggal 17 September 2024 bersama-sama dengan Saksi RAGA ALAN SAKTI menerima gratifikasi  berupa 1 (satu) unit Mobil Toyota Alphard Plat B 2451 KYR, Warna Putih Tahun Pembuatan 2017, No Rangka JTNGF-3DH0H-8011412, No Mesin 2ARH964693, seharga Rp. 540.000.000,- (lima ratus empat puluh juta rupiah) dari ANGGORO HARYADI dan uang dalam bentuk transfer sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) ke rekening Bank SumselBabel 1900100441 atas nama KHOLIZOL TAMHULLIS dan Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) ke  rekening Bank SumselBabel Syariah 8070988088 atas nama KHOLIZOL TAMHULLIS dari rekening Bank Sumselbabel 19809001623 A.n. RAGA ALAN SAKTI yang sebelumnya diterima sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dari rekening Bank Sumselbabel 02133050025 A.n DANADIPA CIPTA KONTRUKSI ke Rekening Bank Sumselbabel 19809001623 A.n. RAGA ALAN SAKTI dan sejumlah Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) dari rekening Bank Mandiri 1560025617277 A.n DANADIPA CIPTA KONTRUKSI ke Rekening Bank Sumselbabel 19809001623 A.n. RAGA ALAN SAKTI dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya yaitu selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muara Enim sebagaimana diatur :

  1. Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; ------------------------------------------------------------------------------------
  2. Pasal 366 ayat (1) dan Pasal 400 ayat (3) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang; -----------
  3. Pasal 5 Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 2   Tahun 2024 tentang Kode Etik; --------------------------------------------------------

Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara sebagai berikut: -----------------

  • Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, “Penyelengga Negara adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”
  • Bahwa berdasarkan Pasal 2 angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Penyelenggara Negara meliputi :
  1. Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; ----------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Pasal 364 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang, “DPRD kabupaten/kota merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota.”; -------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Pasal 148 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
  1. DPRD kabupaten/kota merupakan lembaga perwakilan rakyat Daerah kabupaten/kota yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah kabupaten/kota.
  2. Anggota DPRD kabupaten/kota adalah pejabat Daerah kabupaten/kota. ------
  • Terdakwa KHOLIZOL TAMHULLIS adalah Penyelenggara Negara yaitu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muara Enim berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 643/KPTS/I/2024 Tentang Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muara Enim masa jabatan tahun 2024-2029 tanggal 17 September 2024; ---------
  • Bahwa selama menjabat sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muara Enim bersama-sama dengan Saksi RAGA ALAN SAKTI telah menerima uang yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya berupa 1 (satu) unit Mobil Toyota Alphard Plat B 2451 KYR, Warna Putih Tahun Pembuatan 2017, No Rangka JTNGF-3DH0H-8011412, No Mesin 2ARH964693, seharga Rp. 540.000.000,- (lima ratus empat puluh juta rupiah) dan uang sejumlah Rp. 1.600.000.000,- (satu miliar enam ratus juta rupiah) yang berada di rekening Bank SumselBabel milik Terdakwa dengan rincian sebagai berikut :
  1. sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) di rekening Bank SumselBabel 1900100441 atas nama KHOLIZOL TAMHULLIS dari rekening Bank Sumselbabel 19809001623 A.n. RAGA ALAN SAKTI
  2. sejumlah Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) di rekening Bank SumselBabel Syariah 8070988088 atas nama KHOLIZOL TAMHULLIS dari rekening Bank Sumselbabel 19809001623 A.n. RAGA ALAN SAKTI

yang sebelumnya sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) diterima dari rekening Bank Sumselbabel 02133050025 A.n DANADIPA CIPTA KONTRUKSI ke Rekening Bank Sumselbabel 19809001623 A.n. RAGA ALAN SAKTI dan sejumlah Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) diterima dari rekening Bank Mandiri 1560025617277 A.n DANADIPA CIPTA KONTRUKSI ke Rekening Bank Sumselbabel 19809001623 A.n. RAGA ALAN SAKTI; ---------------------------------------------------

  • Bahwa terhadap penerimaan gratifikasi berupa 1 (satu) unit Mobil Toyota Alphard Plat B 2451 KYR, Warna Putih Tahun Pembuatan 2017, No Rangka JTNGF-3DH0H-8011412, No Mesin 2ARH964693, seharga Rp. 540.000.000,- (lima ratus empat puluh juta rupiah) dan sejumlah uang sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa tidak melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam tenggang waktu 30 (tigapuluh) hari setelah penerimaan dan Terdakwa tidak melaporkan adanya harta kekayaan dalam bentuk kendaraan dan uang tersebut ke dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang padahal penerimaan tersebut tanpa alas hak yang sah menurut hukum; ------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Perbuatan Terdakwa selaku Penyelenggara Negara yaitu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muara Enim bersama-sama dengan Saksi RAGA ALAN SAKTI telah menerima 1 (satu) unit Mobil Toyota Alphard Plat B 2451 KYR, Warna Putih Tahun Pembuatan 2017, No Rangka JTNGF-3DH0H-8011412, No Mesin 2ARH964693, seharga Rp. 540.000.000,- (lima ratus empat puluh juta rupiah) dan uang sejumlah Rp. 1.600.000.000,- (satu miliar enam ratus juta rupiah) yang berada di rekening Bank SumselBabel milik Terdakwa haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas sebagaimana diatur:
  1. Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, “Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk :
  1. tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme;
  1. melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab dan tidak melakukan perbuatan tercela, tanpa pamrih baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, kroni, maupun kelompok, dan tidak mengharapkan imbalan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  1. Pasal 366 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang, “DPRD kabupaten/kota mempunyai wewenang dan tugas:
  1. membentuk peraturan daerah kabupaten/kota bersama bupati/walikota;
  2. membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota yang diajukan oleh bupati/walikota;
  3. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota;
  4. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati/walikota dan/atau wakil bupati/wakil walikota kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian;
  5. memilih wakil bupati/wakil walikota dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil bupati/wakil walikota;
  6. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;
  7. memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota;
  8. meminta laporan keterangan pertanggungjawaban bupati/walikota dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota;
  9. memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah;
  10. mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan
  11. melaksanakan wewenang dan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
  1. Pasal 400 ayat (3) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang, “Anggota DPRD kabupaten/kota dilarang melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme” ; ------------------------------------------------------------------------------
  2. Pasal 5 Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 2   Tahun 2024 tentang Kode Etik, “Pimpinan dan anggota DPRD wajib bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjiwa Pancasila, taat kepada Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Peraturan Perundang-undangan, berintegritas tinggi, jujur dengan senantiasa menegakan kebenaran dan keadilan. Menjunjung tinggi demokrasi dan Hak Asasi Manusia, mengemban amanat penderitaan rakyat, mematuhi tata tertib dan menjunjung profesionalisme sebagai anggota DPRD dan selalu berupaya meningkatkan kualitas kinerjanya” ; --------------------------------------------------

 

-------Perbuatan Terdakwa KHOLIZOL TAMHULLIS selaku Penyelenggara Negara sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal II ayat (8) Lampiran I angka 28 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------

 

ATAU

Ketiga

---- Bahwa Terdakwa KHOLIZOL TAMHULLIS selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muara Enim berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 643/KPTS/I/2024 Tentang Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muara Enim masa jabatan tahun 2024-2029 tanggal 17 September 2024, bersama-sama dengan Saksi RAGA ALAN SAKTI (masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada satu waktu atau beberapa waktu antara bulan Agustus 2025 sampai dengan bulan September 2025 atau setidak- tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025 bertempat di Perumahan Hunian sederhana Greencity blok Q5, Rt.11/Rw.05 Desa Muara Lawai Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan  Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 165 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, telah melakukan sendiri tindak pidana yaitu pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Terdakwa KHOLIZOL TAMHULLIS selaku Penyelenggara Negara berdasarkan Pasal 1 angka 1 dan Pasal 2 angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme jo Pasal 364 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang jo Pasal 148 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yaitu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muara Enim berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 643/KPTS/I/2024 Tentang Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muara Enim masa jabatan tahun 2024-2029 tanggal 17 September 2024 bersama-sama dengan RAGA ALAN SAKTI  yang menerima hadiah atau janji  yaitu menerima 1 (satu) unit Mobil Toyota Alphard Plat B 2451 KYR, Warna Putih Tahun Pembuatan 2017, No Rangka JTNGF-3DH0H-8011412, No Mesin 2ARH964693, seharga Rp. 540.000.000,- (lima ratus empat puluh juta rupiah) dari ANGGORO HARYADI dan uang dalam bentuk transfer sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) ke rekening Bank SumselBabel 1900100441 atas nama KHOLIZOL TAMHULLIS dan sejumlah Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) ke  rekening Bank SumselBabel Syariah 8070988088 atas nama KHOLIZOL TAMHULLIS dari rekening Bank Sumselbabel 19809001623 A.n. RAGA ALAN SAKTI yang sebelumnya diterima sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dari rekening Bank Sumselbabel 02133050025 A.n DANADIPA CIPTA KONTRUKSI ke Rekening Bank Sumselbabel 19809001623 A.n. RAGA ALAN SAKTI dan sejumlah Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) dari rekening Bank Mandiri 1560025617277 A.n DANADIPA CIPTA KONTRUKSI ke Rekening Bank Sumselbabel 19809001623 A.n. RAGA ALAN SAKTI dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut yaitu selaku Penyelenggara Negara  yaitu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muara Enim berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 643/KPTS/I/2024 Tentang Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muara Enim masa jabatan tahun 2024-2029 tanggal 17 September 2024, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada tanggal 20 Juli 2025 bertempat di Rumah Makan Pondok Kelapa Prabumulih, Terdakwa dan anaknya yang bernama Saksi RAGA ALAN SAKTI bertemu dengan Saksi ANGGORO HARYADI dan Saksi NOFRIZAL SURYAPUTRA, Dalam pertemuan tersebut Terdakwa menyampaikan kepada Saksi ANGGORO HARYADI akan ada pekerjaan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Kecamatan Tanjung Agung pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim dalam waktu dekat dan meminta perusahaan PT. DANADIPA CIPTA KONSTRUKSI milik Saksi ANGGORO HARYADI untuk ikut dalam lelang pekerjaan tersebut, lalu Terdakwa menyampaikan kepada Saksi ANGGORO HARYADI bahwa “nanti kalau dapat, material dan tenaga kerja harus dari saya karena itu Dapil (daerah pemilihan) saya”, setelah makan bersama Saksi ANGGORO HARYADI bersama Saksi NOFRIZAL SURYAPUTRA pulang; ------------------------------------------
  • Selanjutnya Saksi ANGGORO HARYADI memerintahkan Saksi NOFRIZAL SURYAPUTRA  untuk menyiapkan dokumen untuk keperluan lelang secara elektronik, setelah dokumen tersedia Saksi NOFRIZAL SURYAPUTRA  mengunggah dokumen-dokumen yang telah disiapkan ke website LPSE Kabupaten Muara Enim, kemudian pada tanggal 07 Agustus 2025 Pengumuman pemenang lelang pada website LPSE Kabupaten Muara Enim yaitu PT. DANADIPA CIPTA KONSTRUKSI, lalu pada tanggal 13 Agustus 2025 Saksi NOFRIZAL SURYAPUTRA datang ke Muara Enim untuk melakukan penandatanganan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ); -----------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada tanggal 19 Agustus 2025 Saksi ANGGORO HARYADI melakukan penandatanganan Surat Perjanjian Paket Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Kec Tanjung Agung, Nomor : 600.1.4/107/PPK.AP/APBD/2025 tanggal 14 Agustus 2025, Nilai Kontrak : Rp. 7.162.400.000,- (Tujuh miliar seratus enam puluh dua juta empat ratus ribu rupiah) dengan Saksi DEASY FITRIAN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Kecamatan tanjung Agung pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim tahun 2025 berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim Nomor: 600/416/KPTS/DPUPR-I/ME/2025 Tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)Kegiatan Apbd Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025 Lingkup Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025 tanggal 03 Maret 2025; ----------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada tanggal 20 Agustus 2025 Saksi ANGGORO HARYADI berkunjung ke rumah Terdakwa yang beralamat di Perumahan Hunian sederhana Greencity blok Q5, Rt. 11/05 Desa Muara Lawai Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan untuk silatuhrahmi serta ingin mengetahui rumah Terdakwa karena Terdakwa yang akan menyediakan material dan tenaga kerja di lapangan, sesampainya di rumah Terdakwa, Terdakwa meminta dicarikan mobil Alphard kepada Saksi ANGGORO HARYADI dengan berkata ”Tolong aku carikan mobil mungkin di Jakarta lebih murah” lalu dijawab Saksi ANGGORO HARYADI “Ini bayarnya bagaimana?” dijawab Terdakwa “Tolong ditalangi (dibayarkan) dulu, kagek (nanti) mobil setelah sampai rumah aku ganti” lalu dijawab Saksi ANGGORO HARYADI “Oke saya carikan”. Selanjutnya pada tanggal 24 Agustus 2025 Saksi RAGA ALAN SAKTI menelepon Saksi ANGGORO HARYADI menanyakan kelanjutan pencarian mobil dengan berkata “sudah ada belum mobil itu?” dijawab Saksi ANGGORO HARYADI “ada mobil velfire” dijawab Saksi RAGA ALAN SAKTI “nanti saya tanya ayah (Terdakwa) dulu”, selanjutnya melalui pesan whatsapp Saksi RAGA ALAN SAKTI menyuruh Saksi ANGGORO HARYADI untuk mengirim foto-foto mobil yang ada dan Saksi ANGGORO HARYADI mengirim beberapa foto mobil jenis Toyota Alphard, selanjutnya Saksi RAGA ALAN SAKTI mengirim pesan yang berisi “Ayah (Terdakwa) setuju pak sama mobil ini” dengan menyematkan foto 1 (satu) Unit Mobil Toyota Alphard Plat B 2451 KYR, Warna Putih Tahun Pembuatan 2017, No Rangka JTNGF-3DH0H-8011412, No Mesin 2ARH964693, selanjutnya pada tanggal 26 Agustus 2025 Saksi ANGGORO HARYADI membayar mobil tersebut seharga Rp. 540.000.000,- (Lima ratus empat puluh juta rupiah) dengan cara 2 (dua) kali transfer sejumlah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) ke rekening Bank BCA 4832210009 an KARI pukul 16:54:31 WIB dan sejumlah Rp. 240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah) ke rekening Bank Mandiri 1250011196680 an ADRIAN SANTOSO LESMA pukul 16:55:08 WIB, dari rekening Bank Mandiri 1560024275663 an DANADIPA CIPTA KONSTRUKSI. Kemudian pada tanggal 02 September 2025 Saksi ANGGORO HARYADI mengantarkan mobil tersebut ke rumah Terdakwa yang beralamat di Perumahan Hunian sederhana Greencity blok Q5, Rt. 11/05 Desa Muara Lawau Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan dari Kota Bekasi Jawa Barat, pada pukul 20.00 WIB mobil tersebut sampai di rumah Terdakwa dan diterima langsung oleh Terdakwa, selanjutnya Saksi ANGGORO HARYADI meminta pemayaran uang pembelian mobil tersebut, dijawab oleh Terdakwa “Ia kak kagek (nanti) dulu tunggu tagihan proyek aku yang lain keluar, cak idak percayo nian (seperti tidak percaya saja), aku ni Dewan (saya ini anggota DPRD)”, lalu Saksi ANGGORO HARYADI menyerahkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil tersebut kepada Terdakwa, setelah itu Saksi ANGGORO HARYADI pulang ke mes kantor PT. Yogma di Prabumulih; -------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada tanggal 03 September 2025 dilakukan pembayaran uang muka sebesar 30?ri nilai kontrak yaitu sebesar Rp. 2.148.720.000,- (Dua miliar seratus empat puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) berdasarkan Surat Perintah Membayar Nomor : 16.03/03.9/000428/LS/1.03.0.00.0.00.01.0000/P3/9/2025 tanggal 03 September 2025 yang di tandatangani oleh Pengguna Anggran (PA) atas nama SUHERMANSYAH, ST. M.Eng., CGCAE dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 16.03/04.0/000369/LS/1.03.0.00.0.00.01.000/P3/9/2025 tanggal 10 September 2025 yang ditandatangani oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah OCTY ANGGARIHI, S.E.,Ak, terdapat potongan pajak sejumlah Rp.246.812.432,- (Dua ratus empat puluh enam juta delapan ratus dua belas ribu empat ratus tiga puluh dua rupiah) maka jumlah yang dibayarkan yaitu Rp. 1.901.907.508,- (Satu Miliar Sembilan Ratus Satu Juta Sembilan Ratus Tujuh Ribu Lima Ratus Delapan Rupiah) dan masuk ke rekening Bank Sumsel Babel 02133050025 An. DANADIPA CIPTA KONTRUKSI pada tanggal 10 September 2025; ----------------------------------
  • Bahwa pada tanggal 15 September 2025 Saksi RAGA ALAN SAKTI yang sedang berada di Kabupaten Muara Enim menghubungi Saksi ANGGORO HARYADI yang sedang berada di Mes Kantor yang alamat di Jalan Urif Sumarjo nomor 73 kecamatan Pasar 2 Prabumulih melalui telepon whatsapp berkata sebagai berikut “pak uang muka mau kita tarik semua” lalu dijawab Saksi ANGGORO HARYADI “lalu untuk operasional proyek bagaimana?” dijawab Saksi RAGA ALAN SAKTI “itu urusan kami pak, karena saya harus bayar material batu, semen dan lain - lain”, selanjutnya Saksi ANGGORO HARYADI memastikan dengan menghubungi Terdakwa dan berkata “ini uang muka mau diambil semua?” dijawab Terdakwa “Iyo kak, untuk bayar material banyak dipesan, itu serahkan lah semua urusan ke Raga, aman kak, dak percayo samo Aku apo (apakah tidak percaya dengan saya), aku ni anggota Dewan (saya ini anggota dewan)”, setelah itu Saksi ANGGORO HARYADI menghubungi Saksi KARTIKA untuk mengirimkan dana sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dari rekening Bank Sumselbabel 02133050025 A.n DANADIPA CIPTA KONTRUKSI ke Rekening Bank Sumselbabel 19809001623 A.n. RAGA ALAN SAKTI pukul 11:09 WIB, selanjutnya Saksi RAGA ALAN SAKTI menghubungi Saksi KARTIKA untuk meminta sisa uang muka yang masih ada di dari rekening Bank Sumselbabel 02133050025 A.n DANADIPA CIPTA KONTRUKSI untuk dikirimkan seluruhnya, lalu Saksi KARTIKA menghubungi Saksi ANGGORO HARYADI melaporkan hal tersebut, setelah itu Saksi ANGGORO HARYADI kembali menghubungi Terdakwa melalui telepon whatsapp untuk mengkonfirmasi permintaan dari Saksi RAGA ALAN SAKTI dengan berkata “ini bener mau diambil semua?” dijawab Terdakwa “kirimkanlah kak, kagek idak selesai itu proyek (nanti tidak selesai proyeknya), laju perusahaan kau keno blacklist (akibatnya perusahaan kamu di blacklist/dilarang bekerja lagi), lalu dijawab Saksi ANGGORO HARYADI “yah saudah kalo mau di ambil aku lepas tangan dari proyek itu, kalau ada masalah tanggung jawab kamulah” dijawab Terdakwa “iyo aman”, selanjutnya Saksi ANGGORO HARYADI menghubungi Saksi KARTIKA untuk segera mengirimkan dana sejumlah Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) dari rekening Bank Mandiri 1560025617277 A.n DANADIPA CIPTA KONTRUKSI ke Rekening Bank Sumselbabel 19809001623 A.n. RAGA ALAN SAKTI; -----------------------------------------------------
  • Bahwa pada tanggal 16 September 2026 Terdakwa memerintahkan Saksi RAGA ALAN SAKTI untuk memindahkan uang sejumlah Rp. 1.600.000.000,- (satu miliar enam ratus juta rupiah) dari rekening Bank Sumselbabel 19809001623 A.n. RAGA ALAN SAKTI ke rekening milik Terdakwa sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) ke rekening Bank SumselBabel 1900100441 atas nama KHOLIZOL TAMHULLIS dan Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) ke  rekening Bank SumselBabel Syariah 8070988088 atas nama KHOLIZOL TAMHULLIS dan uang sejumlah Rp 1.600.000.000,- (satu miliar enam ratus juta rupiah) seluruhnya berada dalam penguasaan Terdakwa; ---------------------------------------------------------------
  • Bahwa atas perbuatan sebagaimana yang telah diuraikan sebelumnya, Terdakwa bersama-sama dengan Saksi RAGA ALAN SAKTI telah menerima hadiah berupa uang sejumlah Rp 1.600.000.000,- (satu miliar enam ratus juta rupiah) dan 1 (satu) Unit Mobil Toyota Alphard Plat B 2451 KYR, Warna Putih Tahun Pembuatan 2017, No Rangka JTNGF-3DH0H-8011412, No Mesin 2ARH964693 beserta STNK dan BPKB; --------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan Saksi RAGA ALAN SAKTI telah melakukan perbuatan menerima hadiah atau janji dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut yaitu Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim menyebabkan pekerjaan Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Kecamatan Tanjung Agung pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2025 putus Kontrak pada tanggal 31 Desember 2025. -------------------------------------------------

 

----Perbuatan Terdakwa KHOLIZOL TAMHULLIS selaku Penyelenggara Negara sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 606 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------

Pihak Dipublikasikan Ya