| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NOMOR REG.PERKARA : PDS-01/L.6.18/Ft.1/04/2026
- IDENTITAS TERDAKWA
|
Nama Lengkap
|
:
|
DARWINATA, S.T., M.M BIN (ALM) MAWI
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Pagar Alam
|
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
49 tahun / 18 Februari 1976
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Bumi Agung Rt.002 Rw.001, Kel. Bumi Agung, Kec. Dempo Utara, Kota Pagar Alam
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Pegawai Negeri Sipil (Kabid Bina Marga pada Dinas PUPR Kota Pagar Alam)
|
|
Pendidikan
|
:
|
S-2
|
- PENAHANAN :
|
|
:
|
Ditahan di Lapas Klas III Pagar Alam, sejak 24 Desember 2025 sampai dengan 12 Januari 2026;
|
- Perpanjangan oleh Penuntut Umum
|
:
|
Ditahan di Lapas Klas III Pagar Alam, sejak 13 Januari 2026 sampai dengan 21 Februari 2026;
|
- Penahanan Pertama oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri
|
:
|
Ditahan di Lapas Klas III Pagar Alam, sejak 22 Februari 2026 sampai dengan 23 Maret 2026;
|
- Penahanan Kedua oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri
|
:
|
Ditahan di Lapas Klas III Pagar Alam, sejak 24 Maret 2026 sampai dengan 22 April 2026;
|
|
|
:
|
Ditahan di Rutan Klas I Palembang, sejak tanggal 06 April 2026 sampai dengan 25 April 2026.
|
- DAKWAAN :
PRIMAIR
-------------Bahwa Terdakwa DARWINATA, S.T., M.M BIN (ALM) MAWI selaku Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pagar Alam sejak Tahun 2023 sampai dengan Tahun 2025 berdasarkan Surat Keputusan Walikota Pagar Alam Nomor : 821.2/359/KPTS/BKPSDM/2023 Tanggal 14 September 2023 tentang Tentang Pemberhentian Pejabat Jabatan Pengawas Dan Pengangkatan Pejabat Jabatan Administrator Di Lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam dan terdakwa menjadi kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Bidang Bina Marga di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pagar Alam pada Tahun 2023, Terdakwa melanjutkan pekerjaan tersebut dari Saksi Aris Suwandi, S.T., M.T Bin (Alm) Trimo Pranoto (yang dilakukan penuntutan terpisah) pada tahap kegiatan di bulan September 2023 dalam kegiatan Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2023 dengan Nilai Kontrak Sebesar Rp1.491.562.000,00 (satu miliar empat ratus sembilan puluh satu juta lima ratus enam puluh dua ribu rupiah) yang bersumber dari Dana Alokasi Belanja Bantuan Keuangan bersifat Khusus Kepada Pemerintah Kota Pagar Alam pada APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023. Pada kurun waktu tertentu setidak-tidaknya pada tahun 2023 sampai dengan tahun 2024, bertempat di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Kota Pagar Alam yang beralamat Jalan Laskar Wanita Mentarjo Gunung Gare Kota Pagar Alam Provinsi Sumatera Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Klas I A Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 22/KMA/SK/II/2011 Tanggal 07 Februari 2011 Tentang Pengoperasian Pengadilan Negeri Klas I A Palembang berdasarkan Ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, “yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan” Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Aris Suwandi, S.T., M.T Bin (Alm) Trimo Pranoto (yang dilakukan penuntutan terpisah) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pagar Alam Nomor : 01/DPUPR/2023/ Tertanggal 16 Januari 2023 tentang Penunjukkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pagar Alam tanggal 16 Januari 2023 sampai dengan 14 September 2023, Saksi Arif Munandar, S.T. Bin (Alm) Darul Tjik Olah (yang dilakukan penuntutan terpisah) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Tahun 2023 berdasarkan Keputusan Kepala Dinas selaku Pejabat Pengguna Anggaran/Pejabat Pengguna Barang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang kota Pagar Alam Nomor : 600/55/KPTS/DPUPR-BM/2023 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pengawas Lapangan dan Staf Administrasi Bidang Bina Marga Kegiatan Belanja Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Kepada Pemerintah Kota Pagar Alam pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023, Saksi Herlansyah Bin (Alm) Rustan (yang dilakukan penuntutan terpisah) selaku Direktur CV. Zidan Pratama berdasarkan Akta Notaris Nomor : 07 tanggal 26 Oktober 2017 yang ditandatangani oleh Notaris Tien Martini, S.H., selaku penyedia jasa kontruksi, Saksi Densi Iriansyah, S.E. Bin Kasman Suhir (yang dilakukan penuntutan terpisah) selaku beneficial owner CV. Zidan Pratama, dan Saksi Yudi Agustian Bin (Alm) Kubrani (yang dilakukan penuntutan terpisah) selaku Wakil Direktur CV. Aditya Gemilang Persada berdasarkan Akta Pendirian / Anggaran Dasar Nomor : 138 tanggal 31 Januari 2005 yang dikeluarkan oleh Notaris Husnawaty, S.H., selaku konsultan pengawas, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara, Terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2023, yaitu dengan tidak melaksanakan pemeriksaan administrasi maupun pemeriksaan fisik di lapangan dan menyatakan serta menandatangani serah terima pekerjaan (PHO), namun tetap menandatangani dokumen Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan serta menyetujui dan mencairkan pembayaran angsuran ke tiga. Bahwa berdasarkan hal tersebut diperoleh fakta bahwa mutu beton yang terpasang tidak memenuhi spesifikasi teknis sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak sehingga terdapat kekurangan mutu yang signifikan dan tidak memenuhi standar teknis konstruksi, yang mengakibatkan pekerjaan tidak layak secara teknis. Sehingga yang dibuat tidak sesuai dengan kebutuhan kegiatan Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun Tahun 2023, yang mengakibatkan pembayaran yang dilakukan terhadap pekerjaan tidak sesuai dengan pekerjaan yang dilaksanakan dan mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan Negara, yang bertentangan dengan :
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Bab I huruf F poin 1 dan 6c yang menyatakan bahwa “Pengguna Anggaran dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada kepala Unit SKPD selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), pelimpahan sebagian kewenangan meliputi: melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran”.
- Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara yang menyatakan bahwa “Keuangan negara dikelola secara tertib taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”.
- Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang pembendaharaan negara yang menyatakan bahwa “Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggungjawab atas kebenaran material dan akibat yang muncul yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud”.
- Pasal 4 huruf a Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah yang menyatakan bahwa “Pengadaan barang/jasa bertujuan untuk menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, yang diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi dan penyedia”.
- Pasal 7 ayat (1) butir f yang menyatakan bahwa “semua pihak yang terlibat Pengadaan Barang/Jasamematuhi etika sebagai berikut: menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran Keuangan Negara”.
telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp.532.955.440,86 (ima ratus tiga puluh dua juta sembilan ratus lima puluh lima ribu empat ratus empat puluh rupiah delapan puluh enam rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Perkara Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Konstruksi Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2023. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada tahun 2023 Pemerintah Kota Pagar Alam melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pagar Alam mengalokasikan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatra Selatan Tahun 2023 sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah) untuk kegiatan Pekerjaan Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun Tahun Anggaran 2023. Selanjutnya bermula pada sekitar tanggal 13 Juni 2023, ketika dilaksanakan proses tender pekerjaan Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pagar Alam, berdasarkan Surat Penetapan Pemenang Nomor: 027/02/I.4.25/JKON/UKPBJ/SD.V/2023 tanggal 13 Juni 2023, CV. Zidan Pratama ditetapkan sebagai pemenang tender, yang kemudian ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor: 620/09/SPPBJ/DPUPR-BM/2023 tanggal 03 Juli 2023, dengan nilai kontrak sebesar Rp1.491.562.000,- (satu miliar empat ratus sembilan puluh satu juta lima ratus enam puluh dua ribu rupiah), sebagaimana tertuang dalam Surat Perjanjian Pekerjaan Konstruksi Nomor: 620/09/SP/DPUPR-BM/2023 tanggal 10 Juli 2023 antara pihak Dinas PUPR Kota Pagar Alam dengan CV. Zidan Pratama yang melakukan pekerjaan sebagai berikut :
|
Uraian Pekerjaan
|
Perkiraan Volume
|
Sat
|
Harga Satuan
|
Jumlah Harga
|
|
Devisi 1. Umum
|
|
|
|
|
|
Mobilisasi
|
1.00
|
LS
|
36,075,000.00
|
36,075,000.00
|
|
Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas
|
1.00
|
LS
|
26,840,000.00
|
26,840,000.00
|
|
|
|
|
|
62,915,000.00
|
|
Devisi 3. Pekerjaan Umum
|
|
|
|
|
|
Galian Biasa (alat)
|
507.52
|
M3
|
141,170.36
|
71,646,779.33
|
|
|
|
|
|
71,646,779.33
|
|
Devisi 7. Struktur
|
|
|
|
|
|
Beton Mutu sedang fc’20 MPa (k225) mobil
|
338.35
|
M3
|
2,715,875.10
|
918,916,338.66
|
|
Beton Mutu rendah fc’10 Mpa k125
|
169.17
|
M3
|
1,639,857.65
|
277,414,718.13
|
|
Plastik Lantai Kerja
|
3,383.49
|
M2
|
3,800
|
12,857,262.00
|
|
|
|
|
|
1,209,188,318.79
|
|
|
|
|
|
|
|
Jumlah Harga
|
|
|
|
1,343,750,098.11
|
|
PPN 11%
|
|
|
|
147,812,510.79
|
|
Jumlah Total
|
|
|
|
1,491,562,608.91
|
|
Dibulatkan
|
|
|
|
1,491,562,000.00
|
- Bahwa Terdakwa DARWINATA, S.T., M.M BIN (ALM) MAWI diangkat sebagai Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Pagar Alam berdasarkan Surat Keputusan Walikota Pagar Alam Nomor : 821.2/359/KPTS/BKPSDM/2023 tanggal 14 September 2023 dan Terdakwa menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Bidang Bina Marga di Dinas PUTR Kota Pagar Alam pada Tahun 2023 berdasarkan surat keputusan tersebut Terdakwa melaksanakan tugas dan fungsi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)yang sebelumnya dijabat oleh Saksi Aris Suwandi di bulan September 2023 yaitu tahapanpengajuan pencairan 100% pekerjaan.
- Bahwa tugas dan wewenang Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pagar Alam, yaitu :
- Menyusun Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa;
- Melaksanakan konsolidasi pengadaan barang/jasa;
- Menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK);
- Menetapkan Rancangan Kontrak;
- Menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS);
- Mengendalikan pelaksanaan kontrak;
- Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan;
- Melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/KPA;
- Menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan;
- Menilai kinerja penyedia;
- Menetapkan tim pendukung;
- Menetapkan tim atau tenaga ahli.
- Bahwa setelah Terdakwa melanjutkan pekerjaan tersebut selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Terdakwa memiliki kewenangan dan tanggung jawab penuh dalam pengendalian kontrak, pengawasan pelaksanaan pekerjaan, serta proses administrasi dan pembayaran pekerjaan, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 11 dan Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, yang pada pokoknya mengatur bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bertugas antara lain mengendalikan kontrak, melaksanakan pengadaan, menetapkan spesifikasi teknis, serta memastikan pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan ketentuan kontrak, serta bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran sampai dengan selesai. Terdakwa dalam pelaksanaannya wajib memastikan kesesuaian antara pekerjaan dengan spesifikasi teknis, volume, dan ketentuan kontrak sebelum dilakukan pembayaran.
- Bahwa syarat pembayaran angsuran ketiga adalah pekerjaan fisik mencapai 100% dan dokumen-dokumen penunjang yang disyaratkan untuk mengajukan tagihan pembayaran prestasi pekerjaan :
- Laporan kemajuan fisik lapangan (kurva S)
- foto dokumentasi kegiatan
- khusus untuk pembayaran termin terakhir, setelah pekerjaan dinyatakan selesai 100% oleh PPK atau pihak lain yang ditunjuk oleh PPK, dokumen utama yang disyaratkan untuk mengajukan tagihan pembayaran prestasi pekerjaan sebagaimana diatur dalam angka 1 ditambah dengan dokumen wajib lainnya, sebagai berikut :
- menyerahkan retensi/jaminan pemeliharaan yang diterbitkan oleh bank umum, dan jangka waktu sampai dengan habis masa pemeliharaan (untuk pencairan termin 3)
- berita acara serah terima (PHO)
- laporan harian, mingguan, bulanan dan backup data
- bukti pembayaran asuransi tenaga kerja (Astek) / jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek) ( untuk termin ketiga / pekerjaan selesai)
- Bahwa dalam melaksanakan kewenangannya tersebut, Terdakwa secara sadar tidak melaksanakan kewajiban hukum dan kontraktual, yaitu : tidak melakukan pemeriksaan administrasi, tidak melakukan pemeriksaan fisik di lapangan, tidak memastikan kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis. Namun tetap menandatangani Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan (PHO), menyetujui dan mencairkan pembayaran angsuran ketiga.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan penyelesaian pekerjaan, CV. Zidan Pratama selaku penyedia telah menyelesaikan tugas Pekerjaan Pelebaran bahu Jalan Ratu Seriun dengan persentasi fisik mencapai 100% sampai dengan tanggal 4 September 2023. Sesuai Surat Perjanjian Konstruksi Nomor : 620/09/SP/DPUPR-BM/2023 Tanggal 10 Juli 2023 kepada Pelaksana CV. Zidan Pratama dibayarkan Angsuran ke III (Tiga) sebesar 30% x Rp.1.491.562.000 = Rp.447.468.600 (Empat Ratus Empat Puluh Tujuh Juta Empat Ratus Enam Puluh Delapan Puluh Ribu Enam Ratus Rupiah) yang ditanda tangani oleh Terdakwa selaku PPK, Saudara Herlansyah selaku Direktur CV. Zidan Pratama, Alm. Syamsul Rofiah Herdi, ST selaku Site Engineer CV. Aditya Gemilang Persada , dan Saksi Arif Munandar selaku PPTK.
- Bahwa sesuai dengan ketentuan dalam kontrak pekerjaan, pembayaran angsuran ketiga hanya dapat dilakukan apabila pekerjaan telah mencapai progres fisik 100?ri keseluruhan item pekerjaan, yang dibuktikan dengan dokumen penunjang berupa laporan kemajuan fisik lapangan (kurva S), foto dokumentasi kegiatan, serta khusus untuk pembayaran termin terakhir harus dilengkapi dengan dokumen wajib lainnya berupa jaminan pemeliharaan (retensi) yang diterbitkan oleh bank umum dengan masa berlaku sampai berakhirnya masa pemeliharaan, Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (PHO), laporan harian, mingguan dan bulanan beserta back up data, serta bukti pembayaran asuransi tenaga kerja (Astek/Jamsostek). Namun demikian terdakwa selaku PPK tetap menyetujui dan menandatangani proses pembayaran angsuran ketiga tersebut tanpa terlebih dahulu memastikan kebenaran dan keabsahan dokumen-dokumen persyaratan dimaksud serta tanpa melakukan pemeriksaan terhadap kesesuaian progres fisik pekerjaan di lapangan, sehingga pembayaran tersebut tidak didasarkan pada kondisi pekerjaan yang sebenarnya, yang secara nyata bertentangan dengan ketentuan kontrak, prinsip akuntabilitas dan kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan negara. Perbuatan Terdakwa tersebut tidak dapat dipandang sebagai kelalaian administratif semata, melainkan merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) yang dilakukan secara sadar atau setidak-tidaknya dengan kesadaran akan akibat yang ditimbulkannya (dolus eventualis), karena Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengetahui bahwa pembayaran tersebut tidak didukung oleh kondisi riil pekerjaan, namun tetap memberikan persetujuan dan legitimasi administratif. Oleh karena itu, tindakan Terdakwa telah menjadi faktor penentu (conditio sine qua non) terjadinya pembayaran atas pekerjaan yang tidak sesuai, yang merupakan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Lapangan Pekerjaan Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun dengan Nomor Kontrak: 620/09/SP/DPUPR-BM/2023 yang telah dilakukan uji terhadap mutu oleh ahli teknik sipil Dr. Ir. Sugito, M.T., CSP., IPM., ASEAN Eng., CPM., berdasarkan Surat Tugas Nomor: 0155/LABTEK-UBL/SE/VII/2025 tanggal 01 Juli 2025, diperoleh fakta bahwa pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV. Zidan Pratama tidak sesuai dengan ketentuan teknis sebagaimana diatur dalam dokumen kontrak, gambar rencana, serta spesifikasi teknis yang telah ditetapkan, di mana berdasarkan hasil pengujian laboratorium terhadap beton pada Divisi 7 (Struktur), ditemukan bahwa mutu beton yang terpasang jauh di bawah standar yang dipersyaratkan, yaitu untuk beton mutu sedang yang dalam kontrak ditetapkan sebesar fc’ 20 MPa, namun yang terpasang hanya sebesar fc’ 9,56 MPa atau terdapat selisih mutu sebesar -10,44 MPa, sedangkan untuk beton mutu rendah yang dalam kontrak ditetapkan sebesar fc’ 10 MPa, namun yang terpasang hanya sebesar fc’ 3,72 MPa atau terdapat selisih mutu sebesar -6,28 MPa, sehingga secara teknis tidak memenuhi standar kekuatan dan kualitas konstruksi sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak; bahwa selain itu, berdasarkan hasil pengukuran langsung di lapangan melalui metode pengujian teknis berupa core drill serta pengukuran kuantitas pekerjaan, ditemukan adanya ketidaksesuaian volume pekerjaan antara volume yang tercantum dalam kontrak dengan volume fisik yang terpasang di lapangan, sehingga pekerjaan tidak dilaksanakan secara penuh sesuai dengan rencana anggaran biaya dan spesifikasi teknis yang telah ditentukan; bahwa ketidaksesuaian baik dari segi mutu maupun volume tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan pekerjaan tidak memenuhi standar teknis konstruksi yang berlaku serta tidak sesuai dengan ketentuan kontrak, sehingga tidak mencerminkan pelaksanaan pekerjaan yang profesional dan tidak memenuhi prinsip-prinsip keteknikan yang baik (good engineering practice).
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, pihak penyedia jasa kontruksi yaitu CV. Zidan Pratama dapat melaksanakan pencairan pembayaran secara penuh sesuai dengan Surat Perjanjian Pekerjaan Kontruksi (Kontrak) sebesar Rp1.491.562.000,00 (satu miliar empat ratus sembilan puluh satu juta lima ratus enam puluh dua ribu rupiah), seolah-olah pekerjaan tersebut telah dinyatakan sesuai dengan memenuhi seluruh ketentuan kontrak. Tetapi pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi teknis, volume, dan kualitas mutu pekerjaan sebagaimana dalam dokumen kontrak. Sehingga memberikan keuntungan yang tidak semestinya (unjust enrichment) kepada CV. Zidan Pratama.
- Bahwa Terdakwa dengan kewenangannya selaku KPA merangkap PPK telah memberikan legitimasi administratif terhadap suatu pekerjaan yang cacat secara teknis dan tidak memenuhi standar kontrak, sehingga secara nyata telah memperkaya pihak lain tanpa hak dengan menggunakan keuangan negara, yang tidak hanya menimbulkan keuntungan bagi pihak penyedia tetapi juga telah merugikan keuangan negara secara nyata dan pasti jumlahnya, karena negara telah membayar sesuatu yang tidak pernah sepenuhnya diterima sesuai dengan perjanjian, sehingga terdapat selisih pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun administrasi, oleh karena itu perbuatan Terdakwa merupakan perbuatan memperkaya orang lain secara melawan hukum yang secara langsung terhadap timbulnya kerugian keuangan negara.
- Bahwa perbuatan Terdakwa merupakan faktor penentu (conditio sine qua non), karena dengan persetujuan dan tindakan Terdakwa maka pembayaran tidak akan dicairkan dan kerugian negara tidak akan terjadi. Bahwa perbuatan Terdakwa tidak dapat dipandang sebagai kelalaian administratif semata, melainkan dilakukan dengan kesadaran atau setidak-tidaknya mengetahui akibat yang ditimbulkan (dolus eventualis), karena Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa pembayaran tidak didukung kondisi riil pekerjaan, namun tetap memberikan persetujuan.
- Bahwa perbuatan Terdakwa bersama dengan Saksi Aris Suwandi, S.T., M.T., Bin (Alm) Trimo Pranoto, Saksi Arif Munandar, S.T. Bin (Alm) Darul Tjik Olah, Saksi Herlansyah Bin (Alm) Rustan, Saksi Densi Iriansyah, S.E. Bin Kasman Suhir, dan Saksi Yudi Agustian Bin (Alm) Kubrani tersebut secara melawan hukum telah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yaitu CV. Zidan Pratama yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.532.955.440,86 (lima ratus tiga puluh dua juta sembilan ratus lima puluh lima ribu empat ratus empat puluh koma delapan puluh enam rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu sesuai dengan Laporan Hasil Audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Konstruksi Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2023 dari BPKP Perwakilan Sumatera Selatan tanggal 18 Desember 2025 dan Berita Acara Pemeriksaan Ahli BPKP An. Nedi Apriandi, SE tanggal 14 Januari 2026.
-----------Bahwa Perbuatan Terdakwa Darwinata, S.T., M.M., Bin (Alm) Mawi tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RINomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 TentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi.--------------
SUBSIDAIR
-------------Bahwa Terdakwa DARWINATA, S.T., M.M BIN (ALM) MAWI selaku Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pagar Alam sejak Tahun 2023 sampai dengan Tahun 2025 berdasarkan Surat Keputusan Walikota Pagar Alam Nomor : 821.2/359/KPTS/BKPSDM/2023 Tanggal 14 September 2023 tentang Tentang Pemberhentian Pejabat Jabatan Pengawas Dan Pengangkatan Pejabat Jabatan Administrator Di Lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam dan terdakwa menjadi kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Bidang Bina Marga di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pagar Alam pada Tahun 2023, Terdakwa melanjutkan pekerjaan tersebut dari Saksi Aris Suwandi, S.T., M.T Bin (Alm) Trimo Pranoto (yang dilakukan penuntutan terpisah) pada tahap kegiatan di bulan September 2023 yaitu pada pengajuan pencairan 100% pekerjaan dalam kegiatan Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2023 dengan Nilai Kontrak Sebesar Rp1.491.562.000,00 (satu miliar empat ratus sembilan puluh satu juta lima ratus enam puluh dua ribu rupiah) yang bersumber dari Dana Alokasi Belanja Bantuan Keuangan bersifat Khusus Kepada Pemerintah Kota Pagar Alam pada APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023. Pada kurun waktu tertentu setidak-tidaknya pada tahun 2023 sampai dengan tahun 2024, bertempat di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Kota Pagar Alam yang beralamat Jalan Laskar Wanita Mentarjo Gunung Gare Kota Pagar Alam Provinsi Sumatera Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Klas I A Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 22/KMA/SK/II/2011 Tanggal 07 Februari 2011 Tentang Pengoperasian Pengadilan Negeri Klas I A Palembang berdasarkan Ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, “yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan” Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Arif Munandar, S.T. Bin (Alm) Darul Tjik Olah (yang dilakukan penuntutan terpisah) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Tahun 2023 berdasarkan Keputusan Kepala Dinas selaku Pejabat Pengguna Anggaran/Pejabat Pengguna Barang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang kota Pagar Alam Nomor : 600/55/KPTS/DPUPR-BM/2023 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pengawas Lapangan dan Staf Administrasi Bidang Bina Marga Kegiatan Belanja Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Kepada Pemerintah Kota Pagar Alam pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023, Saksi Herlansyah Bin (Alm) Rustan (yang dilakukan penuntutan terpisah) selaku Direktur CV. Zidan Pratama berdasarkan Akta Notaris Nomor : 07 tanggal 26 Oktober 2017 yang ditandatangani oleh Notaris Tien Martini, S.H., selaku penyedia jasa, Saksi Densi Iriansyah, S.E. Bin Kasman Suhir (yang dilakukan penuntutan terpisah) selaku beneficial owner CV. Zidan Pratama, dan Saksi Yudi Agustian Bin (Alm) Kubrani (yang dilakukan penuntutan terpisah) selaku Wakil Direktur CV. Aditya Gemilang Persada berdasarkan Akta Pendirian / Anggaran Dasar Nomor : 138 tanggal 31 Januari 2005 yang dikeluarkan oleh Notaris Husnawaty, S.H., selaku konsultan pengawas, Terdakwa secara melawan hukummenguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Terdakwa karena jabatan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2023, yaitu dengan tidak melaksanakan kewajiban pemeriksaan administrasi maupun pemeriksaan fisik di lapangan sebelum dilakukan serah terima pekerjaan (PHO), namun tetap menandatangani dokumen Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan. Bahwa berdasarkan hal tersebut diperoleh fakta bahwa mutu beton yang terpasang tidak memenuhi spesifikasi teknis sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak sehingga terdapat kekurangan mutu yang signifikan dan tidak memenuhi standar teknis konstruksi, yang mengakibatkan pekerjaan tidak layak secara teknis. Sehingga yang dibuat tidak sesuai dengan kebutuhan kegiatan Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun Tahun 2023, yang mengakibatkan pembayaran yang dilakukan terhadap pekerjaan tidak sesuai dengan pekerjaan yang terpasang dan mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan Negara yang bertentangan dengan :
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Bab I huruf F poin 1 dan 6c yang menyatakan bahwa “Pengguna Anggaran dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada kepala Unit SKPD selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), pelimpahan sebagian kewenangan meliputi: melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran”.
- Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara yang menyatakan bahwa “Keuangan negara dikelola secara tertib taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”.
- Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang pembendaharaan negara yang menyatakan bahwa “Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggungjawab atas kebenaran material dan akibat yang muncul yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud”.
- Pasal 4 huruf a Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah yang menyatakan bahwa “Pengadaan barang/jasa bertujuan untuk menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, yang diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi dan penyedia”.
- Pasal 7 ayat (1) butir f yang menyatakan bahwa “semua pihak yang terlibat Pengadaan Barang/Jasamematuhi etika sebagai berikut: menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran Keuangan Negara”.
telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp.532.955.440,86 (ima ratus tiga puluh dua juta sembilan ratus lima puluh lima ribu empat ratus empat puluh rupiah delapan puluh enam rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Perkara Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Konstruksi Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2023. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada tahun 2023 Pemerintah Kota Pagar Alam melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pagar Alam mengalokasikan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatra Selatan Tahun 2023 sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah) untuk kegiatan Pekerjaan Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun Tahun Anggaran 2023. Selanjutnya bermula pada sekitar tanggal 13 Juni 2023, ketika dilaksanakan proses tender pekerjaan Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pagar Alam, berdasarkan Surat Penetapan Pemenang Nomor: 027/02/I.4.25/JKON/UKPBJ/SD.V/2023 tanggal 13 Juni 2023, CV. Zidan Pratama ditetapkan sebagai pemenang tender, yang kemudian ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor: 620/09/SPPBJ/DPUPR-BM/2023 tanggal 03 Juli 2023, dengan nilai kontrak sebesar Rp1.491.562.000,- (satu miliar empat ratus sembilan puluh satu juta lima ratus enam puluh dua ribu rupiah), sebagaimana tertuang dalam Surat Perjanjian Pekerjaan Konstruksi Nomor: 620/09/SP/DPUPR-BM/2023 tanggal 10 Juli 2023 antara pihak Dinas PUPR Kota Pagar Alam dengan CV. Zidan Pratama yang melakukan pekerjaan sebagai berikut :
|
Uraian Pekerjaan
|
Perkiraan Volume
|
Sat
|
Harga Satuan
|
Jumlah Harga
|
|
Devisi 1. Umum
|
|
|
|
|
|
Mobilisasi
|
1.00
|
LS
|
36,075,000.00
|
36,075,000.00
|
|
Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas
|
1.00
|
LS
|
26,840,000.00
|
26,840,000.00
|
|
|
|
|
|
62,915,000.00
|
|
Devisi 3. Pekerjaan Umum
|
|
|
|
|
|
Galian Biasa (alat)
|
507.52
|
M3
|
141,170.36
|
71,646,779.33
|
|
|
|
|
|
71,646,779.33
|
|
Devisi 7. Struktur
|
|
|
|
|
|
Beton Mutu sedang fc’20 MPa (k225) mobil
|
338.35
|
M3
|
2,715,875.10
|
918,916,338.66
|
|
Beton Mutu rendah fc’10 Mpa k125
|
169.17
|
M3
|
1,639,857.65
|
277,414,718.13
|
|
Plastik Lantai Kerja
|
3,383.49
|
M2
|
3,800
|
12,857,262.00
|
|
|
|
|
|
1,209,188,318.79
|
|
|
|
|
|
|
|
Jumlah Harga
|
|
|
|
1,343,750,098.11
|
|
PPN 11%
|
|
|
|
147,812,510.79
|
|
Jumlah Total
|
|
|
|
1,491,562,608.91
|
|
Dibulatkan
|
|
|
|
1,491,562,000.00
|
- Bahwa Terdakwa DARWINATA, S.T., M.M BIN (ALM) MAWI diangkat sebagai Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Pagar Alam berdasarkan Surat Keputusan Walikota Pagar Alam Nomor : 821.2/359/KPTS/BKPSDM/2023 tanggal 14 September 2023 dan Terdakwa menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Bidang Bina Marga di Dinas PUTR Kota Pagar Alam pada Tahun 2023 berdasarkan surat keputusan tersebut Terdakwa melaksanakan tugas dan fungsi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)yang sebelumnya dijabat oleh Saksi Aris Suwandi di bulan September 2023 yaitu tahapanpengajuan pencairan 100% pekerjaan.
- Bahwa tugas dan wewenang Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pagar Alam, yaitu :
- Menyusun Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa;
- Melaksanakan konsolidasi pengadaan barang/jasa;
- Menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK);
- Menetapkan Rancangan Kontrak;
- Menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS);
- Mengendalikan pelaksanaan kontrak;
- Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan;
- Melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/KPA;
- Menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan;
- Menilai kinerja penyedia;
- Menetapkan tim pendukung;
- Menetapkan tim atau tenaga ahli.
- Bahwa setelah Terdakwa melanjutkan pekerjaan tersebut selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Terdakwa memiliki kewenangan dan tanggung jawab penuh dalam pengendalian kontrak, pengawasan pelaksanaan pekerjaan, serta proses administrasi dan pembayaran pekerjaan, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 11 dan Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, yang pada pokoknya mengatur bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bertugas antara lain mengendalikan kontrak, melaksanakan pengadaan, menetapkan spesifikasi teknis, serta memastikan pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan ketentuan kontrak, serta bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran sampai dengan selesai. Dalam pelaksanaannya Terdakwa wajib memastikan kesesuaian antara pekerjaan dengan spesifikasi teknis, volume, dan ketentuan kontrak sebelum dilakukan pembayaran.
- Bahwa Terdakwa melakukan pengendalian kontrak, serta menyetujui dan menandatangani dokumen-dokumen pelaksanaan pekerjaan termasuk proses pembayaran, tanpa didasarkan pada perubahan kontrak yang sah, sehingga seluruh tindakan Terdakwa tidak memiliki dasar hukum yang sah (illegal authority), yang mengakibatkan tindakan tersebut tidak hanya cacat secara administratif, tetapi juga cacat secara yuridis karena dilakukan tanpa dasar legalitas kewenangan yang sah. Bahwa tindakan Terdakwa tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan, kesempatan dan/atau sarana yang ada padanya karena jabatan, karena Terdakwa menggunakan kewenangannya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip tertib administrasi dalam pengelolaan keuangan negara, yang pada akhirnya digunakan untuk menyetujui pembayaran atas pekerjaan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, sehingga menguntungkan pihak penyedia yaitu CV. Zidan Pratama serta mengakibatkan kerugian keuangan negara.
- Bahwa setelah terdakwa melanjutkan pekerjaan tersebut selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Terdakwa memiliki kewenangan dan tanggung jawab penuh dalam pengendalian kontrak, pengawasan pelaksanaan pekerjaan, serta proses administrasi dan pembayaran pekerjaan, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 11 dan Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, yang pada pokoknya mengatur bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bertugas antara lain mengendalikan kontrak, melaksanakan pengadaan, menetapkan spesifikasi teknis, serta memastikan pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan ketentuan kontrak, serta bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran sampai dengan selesai. Dalam pelaksanaannya terdakwa wajib memastikan kesesuaian antara pekerjaan dengan spesifikasi teknis, volume, dan ketentuan kontrak sebelum dilakukan pembayaran.
- Bahwa dalam menjalankan kewenangannya tersebut, Terdakwa tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana mestinya, yaitu :
a. tidak melakukan pemeriksaan administrasi
b. tidak melakukan pemeriksaan fisik di lapangan
c. tidak melakukan verifikasi terhadap kesesuaian pekerjaan
namun tetap menandatangani Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan (PHO) dan menyetujui pembayaran pekerjaan pada angsuran ketiga yang hanya dapat dilakukan apabila pekerjaan telah mencapai progres fisik 100?n didukung dokumen lengkap, sehingga berakibat terjadinya pembayaran atas pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan kontrak, yang pada akhirnya menguntungkan pihak penyedia yaitu CV. Zidan Pratama dan serta menimbulkan kerugian keuangan negara.
- Bahwa syarat angsuran ketiga dibayarkan bila pekerjaan fisik mencapai 100% dan dokumen penunjang yang disyaratkan untuk mengajukan tagihan pembayaran prestasi pekerjaan :
- Laporan kemajuan fisik lapangan (kurva S)
- foto dokumentasi kegiatan
- khusus untuk pembayaran termyn terakhir, setelah pekerjaan dinyatakan selesai 100% oleh PPK atau pihak lain yang ditunjuk oleh PPK, dokumen utama yang disyaratkan untuk mengajukan tagihan pembayaran prestasi pekerjaan sebagaimana diatur dalam angka 1 ditambah dengan dokumen wajib lainnya, sebagai berikut :
- menyerahkan retensi/jaminan pemeliharaan yang diterbutkan oleh bank umum, dan jangka waktu sampai dengan habis masa pemeliharaan (untuk pencairan termyn 3)
- berita acara serah terima (PHO)
- laporan harian, mingguan, bulanan dan backup data
- bukti pembayaran asuransi tenaga kerja (Astek) / jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek) ( untuk termin ketiga / pekerjaan selesai)
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan penyelesaian pekerjaan, CV. Zidan Pratama selaku penyedia telah menyelesaikan tugas Pekerjaan Pelebaran bahu Jalan Ratu Seriun dengan persentasi fisik mencapai 100% sampai dengan tanggal 4 September 2023. Sesuai Surat Perjanjian Konstruksi Nomor : 620/09/SP/DPUPR-BM/2023 Tanggal 10 Juli 2023 kepada Pelaksana CV. Zidan Pratama dibayarkan Angsuran ke III (Tiga) sebesar 30% x Rp.1.491.562.000 = Rp.447.468.600 (Empat Ratus Empat Puluh Tujuh Juta Empat Ratus Enam Puluh Delapan Puluh Ribu Enam Ratus Rupiah) yang ditanda tangani oleh Terdakwa selaku PPK, Saudara Herlansyah selaku Direktur CV. Zidan Pratama, Alm. Syamsul Rofiah Herdi, ST selaku Site Engineer CV. Aditya Gemilang Persada , dan Saksi Arif Munandar selaku PPTK.
- Bahwa sesuai dengan ketentuan dalam kontrak pekerjaan, pembayaran angsuran ketiga hanya dapat dilakukan apabila pekerjaan telah mencapai progres fisik 100?ri keseluruhan item pekerjaan, yang dibuktikan dengan dokumen penunjang berupa laporan kemajuan fisik lapangan (kurva S), foto dokumentasi kegiatan, serta khusus untuk pembayaran termin terakhir harus dilengkapi dengan dokumen wajib lainnya berupa jaminan pemeliharaan (retensi) yang diterbitkan oleh bank umum dengan masa berlaku sampai berakhirnya masa pemeliharaan, Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (PHO), laporan harian, mingguan dan bulanan beserta back up data, serta bukti pembayaran asuransi tenaga kerja (Astek/Jamsostek). Namun demikian terdakwa selaku PPK tetap menyetujui dan menandatangani proses pembayaran angsuran ketiga tersebut tanpa terlebih dahulu memastikan kebenaran dan keabsahan dokumen-dokumen persyaratan dimaksud serta tanpa melakukan pemeriksaan terhadap kesesuaian progres fisik pekerjaan di lapangan, sehingga pembayaran tersebut tidak didasarkan pada kondisi pekerjaan yang sebenarnya, yang secara nyata bertentangan dengan ketentuan kontrak, prinsip akuntabilitas dan kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan negara. Perbuatan Terdakwa tersebut tidak dapat dipandang sebagai kelalaian administratif semata, melainkan merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) yang dilakukan secara sadar atau setidak-tidaknya dengan kesadaran akan akibat yang ditimbulkannya (dolus eventualis), karena Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengetahui bahwa pembayaran tersebut tidak didukung oleh kondisi riil pekerjaan, namun tetap memberikan persetujuan dan legitimasi administratif. Oleh karena itu, tindakan Terdakwa telah menjadi faktor penentu (conditio sine qua non) terjadinya pembayaran atas pekerjaan yang tidak sesuai, yang merupakan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Lapangan Pekerjaan Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun dengan Nomor Kontrak: 620/09/SP/DPUPR-BM/2023 yang telah dilakukan uji terhadap mutu oleh ahli teknik sipil Dr. Ir. Sugito, M.T., CSP., IPM., ASEAN Eng., CPM., berdasarkan Surat Tugas Nomor: 0155/LABTEK-UBL/SE/VII/2025 tanggal 01 Juli 2025, diperoleh fakta bahwa pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV. Zidan Pratama tidak sesuai dengan ketentuan teknis sebagaimana diatur dalam dokumen kontrak, gambar rencana, serta spesifikasi teknis yang telah ditetapkan, di mana berdasarkan hasil pengujian laboratorium terhadap beton pada Divisi 7 (Struktur), ditemukan bahwa mutu beton yang terpasang jauh di bawah standar yang dipersyaratkan, yaitu untuk beton mutu sedang yang dalam kontrak ditetapkan sebesar fc’ 20 MPa, namun yang terpasang hanya sebesar fc’ 9,56 MPa atau terdapat selisih mutu sebesar -10,44 MPa, sedangkan untuk beton mutu rendah yang dalam kontrak ditetapkan sebesar fc’ 10 MPa, namun yang terpasang hanya sebesar fc’ 3,72 MPa atau terdapat selisih mutu sebesar -6,28 MPa, sehingga secara teknis tidak memenuhi standar kekuatan dan kualitas konstruksi sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak; bahwa selain itu, berdasarkan hasil pengukuran langsung di lapangan melalui metode pengujian teknis berupa core drill serta pengukuran kuantitas pekerjaan, ditemukan adanya ketidaksesuaian volume pekerjaan antara volume yang tercantum dalam kontrak dengan volume fisik yang terpasang di lapangan, sehingga pekerjaan tidak dilaksanakan secara penuh sesuai dengan rencana anggaran biaya dan spesifikasi teknis yang telah ditentukan; bahwa ketidaksesuaian baik dari segi mutu maupun volume tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan pekerjaan tidak memenuhi standar teknis konstruksi yang berlaku serta tidak sesuai dengan ketentuan kontrak, sehingga tidak mencerminkan pelaksanaan pekerjaan yang profesional dan tidak memenuhi prinsip-prinsip keteknikan yang baik (good engineering practice).
- Bahwa perbuatan Terdakwa bersama dengan Saksi Aris Suwandi, S.T., M.T., Bin (Alm) Trimo Pranoto, Saksi Arif Munandar, S.T. Bin (Alm) Darul Tjik Olah, Saksi Herlansyah Bin (Alm) Rustan, Saksi Densi Iriansyah, S.E. Bin Kasman Suhir, dan Saksi Yudi Agustian Bin (Alm) Kubrani tersebut secara melawan hukum telah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yaitu CV. Zidan Pratama yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.532.955.440,86 (lima ratus tiga puluh dua juta sembilan ratus lima puluh lima ribu empat ratus empat puluh koma delapan puluh enam rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu sesuai dengan Laporan Hasil Audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Konstruksi Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2023 dari BPKP Perwakilan Sumatera Selatan tanggal 18 Desember 2025 dan Berita Acara Pemeriksaan Ahli BPKP An. Nedi Apriandi, SE tanggal 14 Januari 2026.
-----------Bahwa Perbuatan Terdakwa Darwinata, S.T., M.M., Bin (Alm) Mawi tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 604 Jo. Pasal 20 huruf c Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RINomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 TentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi.-------------- |