| Dakwaan |
KESATU
Bahwa Terdakwa I MARDIAN Bin MAULANA, Terdakwa II BASRI Bin HASAN, Terdakwa III YANTO Bin MADIN dan Terdakwa IV HERY Bin ROMZAH baik sebagai yang melakukan maupun turut sertaa melakukan, pada hari Senin tanggal 16 April 2025 sekira pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan April tahun 2025, bertempat di Perairan Sei Sembilang Desa Sungsang IV Kecamatan Banyuasin II Kabupaten Banyuasin atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyuasin namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Palembang masih berwenang memeriksa dan mengadili, telah dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkapan ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang berada di kapal penangkap ikan yang tidak sesuai dengan ukuran yang ditetapkan, alat penangkap ikan yang tidak sesuai dengan persyaratan, atau standar yang ditetapkan untuk tipe alat tertentu dan/atau alat penangkapan ikan yang dilarang, yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ———
- Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 14 April 2025 sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa I Mardian Bin Maulana, Terdakwa II Basri Bin Hasan, Terdakwa III Yanto Bin Madin dan Terdakwa IV Hery Bin Romzah berawal dari terdakwa Amdani Bin Kadam berangkat dari Desa Upang Kabupaten Banyuasin menuju ke Perairan Sungsang dengan menggunakan 1 (satu) unit Kapal Motor Jaya Sampurna 03 Tonase kotor 14 GT bermesin Mitsubishi 4D34 milik Terdakwa I Mardian. Sekira pukul. 17.00 WIB, tiba di gudang ikan milik Sdr. Man untuk mengisi es batu
- Kemudian pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekira pukul 05.00 WIB, Terdakwa I Mardian, Terdakwa II Basri, Terdakwa III Yanto dan Terdakwa IV Hery menuju Perairan Sei Sembilang Desa Sungsang IV Kecamatan Banyuasin II Kabupaten Banyuasin untuk melakukan penangkapan ikan. Sebelum berlayar untuk menangkap ikan, para terdakwa menyiapkan sendiri perlengkapan alat penangkap ikan berupa jaring trawl dengan jaring dengan panjang 18 (delapan belas) meter, lebar bentangan 14 (empat belas) meter dengan mata jaring 2 (dua) inch, 1 ¾ (satu tiga per empat) inch, 1,5 (satu koma lima) inch dan 1 (satu) inch sehingga bisa untuk menangkap ikan ukuran kecil, 2 (dua) keping papan ski yang digunakan sebagai pembuka jaring, rantai pemberat kurang lebih seberat 14,5 (empat belas koma lima) kilogram yang digunakan untuk pemberat jaring bagian bawah agar jaring tersebut dapat tenggelam sampai dasar laut, 9 (sembilan) buah bola pelampung digunakan untuk membuka jaring bagian atas, tali penarik ssepanjang 120 (seratus dua puluh) meter digunakan untuk menarik jaring dan 2 (dua) unit winch penarik tali untuk menggulung dan menarik tali jaring ke atas kapal.
- Bahwa peranan Terdakwa I Mardian sebagai pemilik kapal dan alat tangkap ikan/trawl dan sebagai nahkoda sedangkan peranan Terdakwa II Basri, Terdakwa III Yanto dan Terdakwa IV Hery yaitu sebagai anak buah kapal yang bertugas memasang dan menarik alat tangkap ikan/trawl dan memisahkan ikan hasil tangkapan.
- Bahwa Terdakwa I Mardian, Terdakwa II Basri, Terdakwa III Yanto dan Terdakwa IV Hery menangkap ikan tersebut dilakukan dengan cara menurunkan badan jaring yang telah terikat dengan kantong jaring dan pelampung ke laut, kemudian papan ski yang berjumlah 2 (dua) buah diturunkan diikuti dengan tali yang terhubung dengan kapal, setelah badan jaring dan papan ski sudah berada di dasar laut lalu kapal bergerak maju secara perlahan selama kurang lebih 3 (tiga) jam kemudian jaring trawl ditarik ke atas kapal oleh Terdakwa I Mardian, Terdakwa II Basri, Terdakwa III Yanto dan Terdakwa IV Hery dan dibantu dengan mesin penarik yang ada di atas kapal, lalu badan jaring trawl di angkat ke atas kapal, setelah itu Terdakwa II Basri, Terdakwa III Yanto dan Terdakwa IV Hery memilih dan memisahkan hasil tangkapan.
- Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada kapal nelayan yang menangkap ikan di Perairan Sembilang Desa Sungsang IV Kecamatan Banyuasin II Kabupaten Banyuasin dengan menggunakan jaring trawl maka pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 Tim Polairud Polda Sumsel melakukan penyelidikan di perairan tersebut. Sekira pukul 12.30 WIB, saksi Adriyansyah, saksi Bima Oktariadi, saksi Ahmad Hendro Wibowo dan saksi M. Syamsoe Rijal dari Polairud Polda Sumsel melihat kapal sedang menangkap ikan dengan menggunakan jaring trawl sehingga petugas Polairud mengamankan kapal tersebut beserta Terdakwa I Mardian, Terdakwa II Basri, Terdakwa III Yanto dan Terdakwa IV Hery.
- Berdasarkan keterangan Ahli Syafril S.St.Pi Bin H. Yusuf Jafar yang menjelaskan alat penangkap ikan berupa jaring trawl tidak diperbolehkan/dilarang di pergunakan untuk menangkap ikan dilaut karena alat penangkapan ikan jenis Trawl/Pukat Hela Harimau dapat menganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan, merusak terumbu karang yang sedang berkembang didasar laut serta membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungan.
Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diaturdan diancam pidana dalam Pasal 9 Jo. Pasal 85 UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. ————————————————————————
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa I MARDIAN Bin MAULANA, Terdakwa II BASRI Bin HASAN, Terdakwa III YANTO Bin MADIN dan Terdakwa IV HERY Bin ROMZAH baik sebagai yang melakukan maupun turut sertaa melakukan, pada hari Senin tanggal 16 April 2025 sekira pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan April tahun 2025, bertempat di Perairan Sei Sembilang Desa Sungsang IV Kecamatan Banyuasin II Kabupaten Banyuasin atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyuasin namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Palembang masih berwenang memeriksa dan mengadili, telah memiliki atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia dan/atau di laut lepas yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 14 April 2025 sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa I Mardian Bin Maulana, Terdakwa II Basri Bin Hasan, Terdakwa III Yanto Bin Madin dan Terdakwa IV Hery Bin Romzah berawal dari terdakwa Amdani Bin Kadam berangkat dari Desa Upang Kabupaten Banyuasin menuju ke Perairan Sungsang dengan menggunakan 1 (satu) unit Kapal Motor Jaya Sampurna 03 Tonase kotor 14 GT bermesin Mitsubishi 4D34 milik Terdakwa I Mardian. Sekira pukul. 17.00 WIB, tiba di gudang ikan milik Sdr. Man untuk mengisi es batu
- Kemudian pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekira pukul 05.00 WIB, Terdakwa I Mardian, Terdakwa II Basri, Terdakwa III Yanto dan Terdakwa IV Hery menuju Perairan Sei Sembilang Desa Sungsang IV Kecamatan Banyuasin II Kabupaten Banyuasin untuk melakukan penangkapan ikan. Sebelum berlayar untuk menangkap ikan, para terdakwa menyiapkan sendiri perlengkapan alat penangkap ikan berupa jaring trawl dengan jaring dengan panjang 18 (delapan belas) meter, lebar bentangan 14 (empat belas) meter dengan mata jaring 2 (dua) inch, 1 ¾ (satu tiga per empat) inch, 1,5 (satu koma lima) inch dan 1 (satu) inch sehingga bisa untuk menangkap ikan ukuran kecil, 2 (dua) keping papan ski yang digunakan sebagai pembuka jaring, rantai pemberat kurang lebih seberat 14,5 (empat belas koma lima) kilogram yang digunakan untuk pemberat jaring bagian bawah agar jaring tersebut dapat tenggelam sampai dasar laut, 9 (sembilan) buah bola pelampung digunakan untuk membuka jaring bagian atas, tali penarik ssepanjang 120 (seratus dua puluh) meter digunakan untuk menarik jaring dan 2 (dua) unit winch penarik tali untuk menggulung dan menarik tali jaring ke atas kapal.
- Bahwa peranan Terdakwa I Mardian sebagai pemilik kapal dan alat tangkap ikan/trawl dan sebagai nahkoda sedangkan peranan Terdakwa II Basri, Terdakwa III Yanto dan Terdakwa IV Hery yaitu sebagai anak buah kapal yang bertugas memasang dan menarik alat tangkap ikan/trawl dan memisahkan ikan hasil tangkapan.
- Bahwa Terdakwa I Mardian, Terdakwa II Basri, Terdakwa III Yanto dan Terdakwa IV Hery menangkap ikan tersebut dilakukan dengan cara menurunkan badan jaring yang telah terikat dengan kantong jaring dan pelampung ke laut, kemudian papan ski yang berjumlah 2 (dua) buah diturunkan diikuti dengan tali yang terhubung dengan kapal, setelah badan jaring dan papan ski sudah berada di dasar laut lalu kapal bergerak maju secara perlahan selama kurang lebih 3 (tiga) jam kemudian jaring trawl ditarik ke atas kapal oleh Terdakwa I Mardian, Terdakwa II Basri, Terdakwa III Yanto dan Terdakwa IV Hery dan dibantu dengan mesin penarik yang ada di atas kapal, lalu badan jaring trawl di angkat ke atas kapal, setelah itu Terdakwa II Basri, Terdakwa III Yanto dan Terdakwa IV Hery memilih dan memisahkan hasil tangkapan.
- Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada kapal nelayan yang menangkap ikan di Perairan Sembilang Desa Sungsang IV Kecamatan Banyuasin II Kabupaten Banyuasin dengan menggunakan jaring trawl maka pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 Tim Polairud Polda Sumsel melakukan penyelidikan di perairan tersebut. Sekira pukul 12.30 WIB, saksi Adriyansyah, saksi Bima Oktariadi, saksi Ahmad Hendro Wibowo dan saksi M. Syamsoe Rijal dari Polairud Polda Sumsel melihat kapal sedang menangkap ikan dengan menggunakan jaring trawl sehingga petugas Polairud mengamankan kapal tersebut beserta Terdakwa I Mardian, Terdakwa II Basri, Terdakwa III Yanto dan Terdakwa IV Hery. Saat dilakukan pemeriksaan, Terdakwa I Mardian, Terdakwa II Basri, Terdakwa III Yanto dan Terdakwa IV Hery tidak dapat memperlihatkan izin untuk melakukan penangkapan ikan.
- Berdasarkan keterangan Ahli Syafril S.St.Pi Bin H. Yusuf Jafar yang menjelaskan dokumen atau surat yang wajib dibawa oleh setiap orang yang mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia adalah Surat Asli yaitu Surat Izin Penangkapn Ikan (SIPI).
Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diaturdan diancam pidana dalam Pasal 93 ayat (1) Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dalam Pasal 27 angka 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. ———————————————————————— |