Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
909/Pid.Sus/2026/PN Plg Ayu Soraya, S.H.,M.H. M. Samsu Alamsa Bin Rinaldi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 909/Pid.Sus/2026/PN Plg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-6697/L.6.10/Eku.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Ayu Soraya, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. Samsu Alamsa Bin Rinaldi[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

 

----------------Bahwa terdakwa M.Samsu Alamsa Bin Rinaldi pada hari Jumat tanggal 29 bulan Mei tahun 2026 sekira pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam Tahun 2026 bertempat di Jalan Bypass Alang-Alang Lebar Kel.Talang Kelapa Kec.Alang-Alang Lebar Kota.Palembang Provinsi Sumatera Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Palembang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, meniru atau memalsukan bahan bakar minyak dan gas bumi dan hasil olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:--

 

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 27 Mei 2026 sekira pukul 09.00 Wib bertempat di rumah Terdakwa     M. Samsu Alamsa Bin Rinaldi di Dusun II Desa Lorok Kec. Indralaya Utara Kab. Ogan Ilir, terdakwa di hubungi via Whatsapp oleh Sdr. Sukron (DPS) yang meminta terdakwa untuk memuat/mengambil minyak masakan di Desa Kebun milik Sdr. Anton (DPS), kemudian terdakwa bersama dengan saksi Perianto Bin Rusman selaku kernet langsung berangkat menuju ke lokasi minyak masakan dengan mengendarai 1 (satu) unit kendaraan mobil Truck merk MITSUBISHI jenis canter warna kuning dengan bak kuning No. Pol BE 8757 LK, yang diperoleh terdakwa dari Sdr. Sukron yang sebelumnya telah terdakwa pergunakan untuk memuat minyak masakan, kemudian sekira pukul 15.00 Wib ditengah perjalanan terdakwa berhenti dirumah makan yang berlokasi di Desa Mangun Jaya karena sebelumnya terdakwa dihubungi oleh orang yang mengaku anak buah Sdr. Anton meminta terdakwa untuk menunggu dirumah makan sampai ada perintah lebih lanjut dan informasi dari anak buah sdr. Anton bahwa proses memuat minyak akan dilakukan dengan cara overtab.

 

  • Kemudian pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2026 sekira pukul 00.30 Wib terdakwa dihubungi kembali oleh orang yang mengaku anak buah sdr. Anton agar menemui orang tersebut di lokasi yang ditentukan sesuai sharelock yang dikirim ke 1 (satu) unit Hp merk OPPO A18 warna biru milik terdakwa, yaitu di daerah Simpang Pinago Desa Keban Kec. Sanga Desa, lalu sekira pukul 01.00 Wib terdakwa bertemu dengan orang tersebut dan melakukan kegiatan overtab (memindahkan minyak dari mobil Truck Tangki warna kuning ke Unit mobil yang terdakwa kendarai) sebanyak lebih kurang 10.000 (sepuluh ribu) liter, lalu setelah selesai melakukan pengisian minyak sekira pukul 04.00 Wib terdakwa diminta menunggu karena saat itu anak buah Sdr. Anton ingin memastikan apakah sdr. Sukron sudah melakukan pembayaran ke sdr. Anton atas minyak tersebut, kemudian setelah mendapat kepastian sdr. Sukron telah melakukan pembayaran, terdakwa langsung melapor kepada Sdr.Sukron dan selanjutnya terdakwa diminta oleh Sdr.Sukron untuk berangkat membawa atau bongkar minyak tersebut ke gudang milik Sdr.Muhai (DPS) yang berada di daerah Gelumbang Kab. Muara Enim, namun pada saat itu terdakwa tidak langsung berangkat ke daerah Gelumbang Kab.Muara Enim karena terdakwa masih menunggu pengawalan yang diarahkan oleh Sdr.Sukron dan saat itu terdakwa bersama saksi Perianto menginap dirumah makan Desa Lubuk Lancang Kab.Banyuasin.

 

  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2026 sekira pukul 11.00 Wib terdakwa berangkat dari rumah makan Desa Lubuk Lancang Kab. Banyuasin menuju kearah gudang milik Sdr. Muhai yang berlokasi di Desa Gelumbang Kab. Muara Enim bersama dengan saksi Perianto, namun sekira pukul 17.30 Wib di Jl. Bypass Alang-Alang Lebar Kel. Talang Kelapa Kec. Alang-Alang Lebar Kota Palembang terdakwa tiba-tiba diberhentikan oleh saksi Dian Eka Saputra, saksi Prasetyo Yudi  Aditya,S.H dan saksi Muzakki Gariana Saba,S.H beserta anggota lainnya dari Krimsus Polda Sum-Sel dan menanyakan kepada terdakwa apa yang terdakwa bawa saat itu dan terdakwa menjelaskan bahwa yang terdakwa bawa atau angkut adalah minyak cong dari masakan Desa Keban yang tidak memiliki izin dan tidak memiliki dokumen lainnya, selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi Perianto beserta 1 (satu) unit mobil Truck merk Mitsubishi jenis canter warna kuning bak kuning No. Pol BE 8757 LK yang bermuatan tangki petak berisikan minyak olahan sebanyak kurang lebih 10.000 (sepuluh ribu) liter langsung diamankan dan dibawa ke Mapolda Sumsel untuk diperiksa lebih lanjut.

 

  • Bahwa benar berdasarkan surat Test Report dari PT Pertamina dengan Nomor Analysis: TR-CE-088/PPNKG0704/2026 tanggal 15 Juni 2026, dan hasil dari Test report tersebut dijelaskan oleh Ahli Andy Purdyanto Rana Kone, S.H, M.H yang menyimpulkan jika sampel yang telah diuji di laboratorium tersebut tidak memenuhi standard dan mutu spesifikasi bahan bakar minyak (BBM) yang dipasarkan (Off Spec) dan termasuk dalam kategori minyak yang diolah melalui proses illegal sehingga tidak layak untuk dipasarkan.    

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

----------------Bahwa terdakwa M.Samsu Alamsa Bin Rinaldi pada hari Jumat tanggal 29 bulan Mei tahun 2026 sekira pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam Tahun 2026 bertempat di Jalan Bypass Alang-Alang Lebar Kel.Talang Kelapa Kec.Alang-Alang Lebar Kota.Palembang Provinsi Sumatera Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Palembang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahuinya atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana, perbuatan mana dilakukan oleh  terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------

 

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 27 Mei 2026 sekira pukul 09.00 Wib bertempat di rumah Terdakwa     M. Samsu Alamsa Bin Rinaldi di Dusun II Desa Lorok Kec. Indralaya Utara Kab. Ogan Ilir, terdakwa di hubungi via Whatsapp oleh Sdr. Sukron (DPS) yang meminta terdakwa untuk memuat/mengambil minyak masakan di Desa Keban milik Sdr. Anton (DPS), kemudian terdakwa bersama dengan saksi Perianto Bin Rusman selaku kernet langsung berangkat menuju ke lokasi minyak masakan dengan mengendarai 1 (satu) unit kendaraan mobil Truck merk MITSUBISHI jenis canter warna kuning dengan bak kuning No. Pol BE 8757 LK, yang diperoleh terdakwa dari Sdr. Sukron yang sebelumnya telah terdakwa pergunakan untuk memuat minyak masakan, kemudian sekira pukul 15.00 Wib ditengah perjalanan terdakwa berhenti dirumah makan yang berlokasi di Desa Mangun Jaya karena sebelumnya terdakwa dihubungi oleh orang yang mengaku anak buah Sdr. Anton meminta terdakwa untuk menunggu dirumah makan sampai ada perintah lebih lanjut dan informasi dari anak buah sdr. Anton bahwa proses memuat minyak akan dilakukan dengan cara overtab.

 

  • Kemudian pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2026 sekira pukul 00.30 Wib terdakwa dihubungi kembali oleh orang yang mengaku anak buah sdr. Anton agar menemui orang tersebut di lokasi yang ditentukan sesuai sharelock yang dikirim ke 1 (satu) unit Hp merk OPPO A18 warna biru milik terdakwa, yaitu di daerah Simpang Pinago Desa Keban Kec. Sanga Desa, lalu sekira pukul 01.00 Wib terdakwa bertemu dengan orang tersebut dan melakukan kegiatan overtab (memindahkan minyak dari mobil Truck Tangki warna kuning ke Unit mobil yang terdakwa kendarai) sebanyak lebih kurang 10.000 (sepuluh ribu) liter, lalu setelah selesai melakukan pengisian minyak sekira pukul 04.00 Wib terdakwa diminta menunggu karena saat itu anak buah Sdr. Anton ingin memastikan apakah sdr. Sukron sudah melakukan pembayaran ke sdr. Anton atas minyak tersebut, kemudian setelah mendapat kepastian sdr. Sukron telah melakukan pembayaran, terdakwa langsung melapor kepada Sdr.Sukron dan selanjutnya terdakwa diminta oleh Sdr.Sukron untuk berangkat membawa atau bongkar minyak tersebut ke gudang milik Sdr.Muhai (DPO) yang berada di daerah Gelumbang Kab. Muara Enim, namun pada saat itu terdakwa tidak langsung berangkat ke daerah Gelumbang Kab.Muara Enim karena terdakwa masih menunggu pengawalan yang diarahkan oleh Sdr.Sukron dan saat itu terdakwa bersama saksi Perianto menginap dirumah makan Desa Lubuk Lancang Kab.Banyuasin.

 

  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2026 sekira pukul 11.00 Wib terdakwa berangkat dari rumah makan Desa Lubuk Lancang Kab.Banyuasin menuju kearah gudang milik Sdr.Muhai yang berlokasi di Desa Gelumbang Kab.Muara Enim bersama dengan saksi Perianto namun sekira pukul 17.30 Wib di Jl.Bypass Alang-Alang Lebar Kel.Talang Kelapa Kec.Alang-Alang Lebar Kota.Palembang terdakwa tiba-tiba diberhentikan oleh saksi Dian Eka Saputra, saksi Prasetyo Yudi  Aditya,S.H dan saksi Muzakki Gariana Saba,S.H beserta anggota lainnya dari Krimsus Polda Sum-Sel yang berpakaian preman, mengaku dari Kepolisian dan menanyakan kepada terdakwa, apa yang terdakwa bawa saat itu dan terdakwa menjelaskan “bahwa yang terdakwa bawa atau angkut adalah minyak cong dari masakan Desa Keban yang tidak memiliki izin dan tidak memiliki dokumen lainnya selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi Perianto beserta 1 (satu) unit mobil Trcuk merk Mitsubishi jenis canter warna kuning, bak kuning No.Pol BE- 8757-LK tanpa dilengkapi dengan dokumen perizinan yang bermuatan tangki petak berisikan minyak olahan sebanyak kurang lebih 10.000 liter langsung diamankan dan dibawa ke Mapolda untuk diperiksa lebih lanjut.

 

  • Bahwa benar berdasarkan surat Test Report dari PT Pertamina dengan Nomor Analysis: TR-CE-088/PPNKG0704/2026 tanggal 15 Juni 2026, dan hasil dari Test report tersebut dijelaskan oleh Ahli Andy Purdyanto Rana Kone, S.H, M.H yang menyimpulkan jika sampel yang telah diuji di laboratorium tersebut tidak memenuhi standard dan mutu spesifikasi bahan bakar minyak (BBM) sehingga tidak layak untuk dipasarkan (Off Spec) dan termasuk dalam kategori minyak yang diolah melalui proses yang ilegal.    

 

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 huruf a  Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.--------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya