Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
25/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg 1.Rizki Nuzly Ainun SH.,MH
2.Khilluwa Nadhifah, S.H.
3.Brigita Feby Florentina, S.H.
4.Irvan Febrian Cahyadi, S.H
Hendra Gustiawan Bin Djasuman Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 25/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1235/L.6.17/SPP.APB/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Rizki Nuzly Ainun SH.,MH
2Khilluwa Nadhifah, S.H.
3Brigita Feby Florentina, S.H.
4Irvan Febrian Cahyadi, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Hendra Gustiawan Bin Djasuman[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Primair

-------Bahwa Terdakwa  HENDRA GUSTIAWAN bin DJASUMAN yang merupakan Nasabah kredit pada Bank Rakyat Indonesia Cabang Kota Prabumulih sejak Tahun 2012 berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Nomor 06 tanggal 03 April 2012, Addendum Perjanjian Kredit Nomor 31 Tanggal 14 April 2014, Addendum Perjanjian Nomor 76 Tanggal 29 Juni 2015 dan Addendum Perjanjian Kredit Nomor 21 Tanggal 09 September 2015 sekaligus selaku Direktur CV BAIM TRUSS bersama-sama dengan RULLY EKA PUTRA bin HIMIAR (ALM)(dilakukan penuntutan berkas terpisah/splitzing), pada kurun waktu Tahun 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2015, bertempat di Kantor PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Prabumulih jalan Jenderal Sudirman Wonosari Prabumulih Utara Kota Prabumulih atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Palembang berdasarkan Undang-undang No. 46 tahun 2009 tentang Pengadilan

Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 22/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Klas IA Palembang, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan secara melawan hukum melakukan perbuatan berlanjut yaitu: Terdakwa bersama-sama dengan Rully Eka Putra selaku Account Officer (AO) pada PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Prabumulih, melakukan pengajuan kredit KMK Kontruksi dengan menggunakan dokumen-dokumen fiktif yang kemudian menggunakan dana pembiayaan kredit tersebut tidak sesuai dengan surat perjanjian kerja yang telah dikondisikan oleh terdakwa, dimana pengajuan kredit tersebut diprakarsai dan diberikan rekomendasi oleh Rully Eka Putra terhadap pengajuan kredit yang diajukan oleh Terdakwa yang tidak sesuai dengan Pedoman pelaksanaan Kredit Bisnis Retail PT Bank Rakyat Indonesia sebagaimana tercantum di dalam Surat Edaran Nomor : S.25-DIR/ADK/07/02, Surat Edaran Nomor : S.25a-DIR/ADK/07/2002, Surat Edaran Nomor : S.25b-DIR/ADK/07/2002, Bab II Surat Keputusan Nokep : S.3-DIR/ADK/02/2008, Bab III Surat Keputusan Nokep : S.06-DIR/ADK/03/2015, dan aturan dalam Prinsip Kehati-Hatian (Prudential Principal). memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu diantaranya memperkaya CV BAIM TRUSS dimana terdakwa selaku Direktur sebesar Rp. 1.380.000.000,00 (Satu Milyar Tiga Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara, yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp. 1.380.000.000,00 (Satu Milyar Tiga Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah) atau setidak - tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana tercantum di dalam Laporan hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Sumatera Selatan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Bank BRI Cabang Prabumulih Dalam Pemberian Kredit Modal Kerja tahun 2015 atas nama Debitur CV BAIM TRUSS, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa Hendra Gustiwan dengan cara - cara sebagai berikut:--------------------------

  • Bahwa Terdakwa mendirikan CV BAIM TRUSS TRUSS sejak tahun 2010 berdasarkan Akta Perseroan Komanditer CV BAIM TRUSS yang disahkan oleh Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Firlandia Muchtar, S.H. Nomor 63  Nomor Tanggal 18 Agustus 2010 dimana CV BAIM TRUSS adalah perusahaann bergerak di bidang Distributor dan pemasangan rangka baja serta pemborongan (kontraktor).
  • Bahwa Terdakwa selaku Direktur CV BAIM TRUSS merupakan Nasabah Bank Rakyat Indonesia Cabang Kota Prabumulih sejak Tahun 2012 berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Nomor 06 tanggal 03 April 2012 yang dibuat dihadapan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah FIRLANDIA MUCHTAR, S.H.
  • Bahwa selaku nasabah Bank Rakyat Indonesia Cabang Kota Prabumulih, terdakwa telah mengajukan pembiayaan Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKWA);
  • Bahwa prosedur pengajuan Kredit Modal Kerja Konstruksi adalah sebagai berikut:
  1. Pengajuan permohonan kredit oleh calon debitur ke Bank BRI Cabang Prabumulih.
  2. Account Officer (AO)/Relationship Manager (RM) memproses berkas kredit dan meminta dokumen-dokumen kelengkapan berkas pengajuan kredit kepada calon debitur.
  3. Kemudian AO/RM melakukan survei dengan cara melakukan kunjungan ke calon debitur untuk menilai kelayakan usaha dan kebenaran dokumen.
  4. AO/RM mengajak pemutus kredit (Pinca) untuk bersama-sama melakukan survei yang bertujuan untuk menilai kelayakan usaha.
  5. AO/RM mengerjakan paket kredit berupa analisa-analisa (berupa kebutuhan kredit, maksimum plafon, dan lain-lain.
  6. Setelah selesai seluruh berkas dokumen kredit tersebut diserahkan melalui SPB (supervisor Penunjang Bisnis) lalu diteruskan ke Administrasi Kredit  (ADK) untuk diverifikasi.
  7. ADK melakukan verifikasi berkas yang diserahkan oleh AO/RM dengan cara mencocokkan dokumen berkas dengan sistem yang ada di BRI (Last / Loan Approval system ) / BRISPOT apabila dalam proses verifikasi tersebut terdapat dokumen yang belum lengkap maka dikembalikan ke RM untuk dilengkapi namun jika sudah lengkap diserahkan ke atasan ADK yaitu Supervisor Penunjang Bisnis (SPB).
  8. SPB melakukan verifikasi sama seperti proses yang dilakukan sebelumnya oleh petugas ADK apabila sudah lengkap maka dikirim ke 555Pemutus Kredit setelah semua tahapan dilakukan kemudian  Pemutus Kredit memutuskan kredit dan diserahkan ke SPB dan diteruskan ke petugas ADK untuk menyiapkan proses akad kredit. Apabila plafond kredit di atas 2 milyar, berkas dikirim ke Kanwil BRI untuk dilakukan analisa dan verifikasi oleh bagian Analisa Risiko Kredit Kanwil kemudian dilakukan kunjungan lapangan ke Debitur, dan Pemberi Kerja atau Bouwheer. Apabila dokumen dan langkah-langkah sudah dilaksanakan baru keluar Putusan Kredit melalui Komite Kredit. 

 

  • Bahwa obyek jaminan yang dipersyaratkan untuk menjadi agunan untuk Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKWA) dapat berupa jaminan pokok dan jaminan tambahan antara lain :
    1. Agunan pokok berupa Surat Perintah Kerja (SPK) / Purchasing Order dari perusahaan yang akan mendapatkan pembiayaan dengan pemberi pekerjaan (sebagai salah satu syarat pencairan kredit)
    2. Agunan Tambahan berupa Aset berharga dari nasabah baik benda bergerak maupun benda tidak bergerak (Fix Asset) berupa Mobil, Sertifikat Hak Milik Tanah dan Bangunan serta barang berharga lainnya.

 

  • Bahwa terdakwa selaku Direktur CV. Baim Truss merupakan debitur /nasabah kredit di Bank BRI Cabang Prabumulih sejak tahun 2012, dimana pengajuan kredit tersebut selalu diprakarsai oleh RULLY EKA PUTRA HAMBALI selaku Account Officer (AO) / Relationship Manager (RM)Bank Rakyat Indonesia Cabang Kota Prabumulih;
  • Bahwa pada sekira bulan Maret 2014, Terdakwa mengajukan penambahan Kredit Modal Kerja ke Bank Rakyat Indonesia Cabang Prabumulih senilai Rp. 1.500.000.000,00 (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) dimana saat itu AO/RM yang menangani pengajuan penambahan kredit tersebut adalah RULLY EKA PUTRA. 
  • bahwa pada tanggal 07 Maret 2014, RULLY EKA PUTRA selaku AO/RM menerbitkan Memorandum Analisis dan Putusan Kredit Ritel Komersial s/d Rp. 1 Milyar NO SKPP: B.673/184/3/2014 yang ditandatangani oleh Pejabat Pemrakarsa yaitu RULLY EKA PUTRA  atas pengajuan penambahan Kredit Modal Kerja oleh Terdakwa selaku Direktur CV BAIM TRUSS ke Bank Rakyat Indonesia Cabang Kota Prabumulih senilai Rp. 1.500.000.000,00 (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah).
  • Bahwa atas pengajuan penambahan Kredit Modal Kerja tersebut, didalam memorandum analisisnya RULLY EKA PUTRA menyatakan CV. BAIM TRUSS layak diberikan suplesi (penambahan)pinjaman sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah) yang terdiri atas Kredit Modal Kerja Konstruksi / With drawal Approval (KMK/WA) sebesar Rp. 400.000.000,00 (Empat Ratus Juta Rupiah) dan Kredit Modal Kerja (KMK) sebesar Rp. 600.000.000,00 (Enam Ratus Juta Rupiah). Selanjutnya, berdasarkan memorandum analisa yang dibuat oleh RULLY EKA PUTRA, disetujui oleh Pejabat Pemutus atas nama Andjar Gladianto selaku Pemimpin Cabang dengan Nomor Putusan: B.080/KC.IV/ADK/04/2014 tanggal 08 April 2014.
  • Bahwa pada tanggal 10 April 2014 terbitlah Surat Penawaran Putusan Kredit (SPPK) Bank BRI Cabang Kota Prabumulih Nomor: B-1175/KC-IV/ADK/04/2014 Tanggal 10 April 2014 yang menyatakan atas permohonan kredit tersebut telah diputus dan ditawarkan dengan besar pinjaman Rp. 1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah) yang ditandatangani oleh Andjar Gladianto selaku Pemimpin Cabang Bank Rakyat Indonesia Cabang Kota Prabumulih dan Supriyadi selaku Supervisor Penunjang Bisnis Bank Rakyat Indonesia Cabang Kota Prabumulih. Terhadap Surat Penawaran Putusan Kredit (SPPK) Bank BRI Cabang Kota Prabumulih tersebut juga ditandatangani oleh Terdakwa, Hengki Yustriadi, Eduar Saputra, Ujang Tarmizi, Andi Sultan, dan Amalia Esmayana.
  • Bahwa pada tanggal 14 April 2014 dibuat Addendum Perjanjian Kredit Nomor 31 Tanggal 14 April 2014 antara Bank Rakyat Indonesia Cabang Kota Prabumulih dengan CV BAIM TRUSS yang dibuat dihadapan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah HJ. HAMIDAYATI HAMID, S.H. dengan besar pinjaman Rp. 1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah) yang terdiri atas Kredit Modal Kerja Konstruksi / With drawal Approval (KMK/WA) sebesar Rp. 400.000.000,00 (Empat Ratus Juta Rupiah) dan Kredit Modal Kerja (KMK) sebesar Rp. 600.000.000,00 (Enam Ratus Juta Rupiah) dengan jangka waktu pelunasan pada tanggal 03-04-2015.
  • Bahwa kemudian untuk dapat dilakukan pencairan terhadap Kredit Modal Kerja Konstruksi / With drawal Approval (KMK/WA) sebesar Rp. 400.000.000,00 (Empat Ratus Juta Rupiah) tersebut, lalu pada sekira bulan Januari 2015 Terdakwa menemui RULLY EKA PUTRA  untuk menyerahkan Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kota Prabumulih Nomor: 640/107/SPK-PA/I/2015 Tanggal 09 Januari 2015 dengan nilai Kontrak sebesar Rp. 1.751.783.000,- (Satu Milyar Tujuh Ratus Lima Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Rupiah) terhadap kegiatan Pembangunan Gedung Serba Guna Tahap II (Rambang Senuling, Talang Batu, Cambai, Payu Putat dan Tanjung Menang) yang mana pekerjaan tersebut dimenangkan oleh CV. Jaya Empat Saudara.
  • Bahwa antara CV BAIM TRUSS dengan CV Jaya Empat Saudara telah melakukan  konsorsium mengingat CV Baim Truss telah masuk dalam daftar hitam (blacklist) perusahaan pengadaan barang jasa dan dilarang mengikuti Pengadaan Barang/Jasa di seluruh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah dalam jangka waktu tertentu sehingga tidak ada pekerjaan dari CV BAIM TRUSS yang dapat diajukan sebagai pencairan kredit pada Bank. Dengan keinginan agar mendapatkan pinjaman kredit, terdakwa berusaha untuk menyamarkan status nya sebagai kontraktor yang masuk daftar hitam (blacklist) dengan melakukan koordinasi dengan pihak Bank BRI Cabang Prabumulih dimana hasil dari koordinasi tersebut Terdakwa mendapatkan arahan dari Pegawai Bank Rakyat Indonesia atas nama ANDI ARIFIN agar melakukan Konsorsium dengan menambahkan wakil-wakil direktur pada tubuh perusahaan yang pada intinya CV BAIM TRUSS merupakan induk perusahaan yang di bawahnya terdiri atas CV lainnya. Sehingga apabila CV lainnya memenangkan lelang pada Pengadaan Barang/Jasa di seluruh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah kemudian pekerjaan tersebut dapat diajukan sebagai pencairan kredit pada Bank.
  • Bahwa setelah mendapatkan arahkan dari Pegawai Bank Rakyat Indonesia atas nama ANDI ARIFIN, Terdakwa berkoordinasi dengan RULLY EKA PUTRA mengenai pengajuan pinjaman selanjutnya apakah diperbolehkan melakukan konsorsium sehingga pengajuan kredit sebelumnya dapat dilanjutkan, dan saat itu RULLY EKA PUTRA memperbolehkan adanya Konsorsium berupa penambahan wakil-wakil Direktur pada CV BAIM TRUSS. Kemudian pada tanggal 05 Februari 2014, Terdakwa selaku Direktur CV BAIM TRUSS  menambahkan Hengki Yustriadi selaku Direktur CV Jaya Empat Saudara sebagai Wakil Direktur I, Eduar Saputra sebagai Wakil Direktur II, Ujang Tarmizi sebagai Wakil Direktur III dan Andi Sultan sebagai Wakil Direktur IV sedangkan Ny Lismainu mengundurkan diri dari CV BAIM TRUSS. Penambahan wakil-wakil direktur dalam CV BAIM TRUSS dicatatkan dihadapan Notaris berdasarkan Akta Keluar dan Masuk sebagai Persero dan Perubahan Anggaran Dasar CV BAIM TRUSS Nomor 7 Tanggal 05 Februari 2014 yang dibuat dihadapan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah FIRLANDIA MUCHTAR, S.H.

 

Perbuatan Terdakwa  melanggar ketentuan Bab II Surat Keputusan Nokep : S.3-DIR/ADK/02/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis Retail PT Bank Rakyat Indonesia, Bab III Surat Keputusan Nokep : S.06-DIR/ADK/03/2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis Retail PT Bank Rakyat Indonesia dan aturan dalam Prinsip Kehati-Hatian (Prudential Principal)

  • Bahwa Terdakwa selaku Direktur CV. BAIM TRUSS telah melakukan perubahan terhadap Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kota Prabumulih Nomor: 640/107/SPK-PA/I/2015 Tanggal 09 Januari 2015 atas Pembangunan Gedung Serba Guna Tahap II (Rambang Senuling, Talang Batu, Cambai, Payu Putat dan Tanjung Menang) dimana dibuat seolah-olah proyek tersebut dilaksanakan pada tahun 2015 dengan mengubah tanggal dan tahun pelaksanaan kontrak, namun pada faktanya Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) yang asli tersebut tertanggal 03 November 2014 dengan Nomor SPK : 640/107/SPK-PA/XI/2014. Selain itu Terdakwa juga telah melakukan perubahan terhadap isi dari Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) dimana didalam Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kota Prabumulih Nomor: 640/107/SPK-PA/I/2015 Tanggal 09 Januari 2015 diubah Terdakwa pada pasal 7 ayat 6 menjadi  ”kepada Pihak Kedua diwajibkan untuk penarikan angsuran sesuai dengan angsuran pembayaran yang telah ditetapkan apabila kemajuan fisik telah tercapai dan semua pembayaran kepada pihak kedua (penyediaan jasa/kontraktor) dibayarkan kepada CV. JAYA  EMPAT SAUDARA nomor rekening 0184-01-000970-30-6 di BANK RAKYAT INDONESIA (BRI) Cabang Prabumulih”. Akan tetapi di dalam kontrak aslinya yaitu Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kota Prabumulih Nomor: 640/107/SPK-PA/XI/2014 Tanggal 03 November 2014 pada Pasal 7 ayat 6 menyebutkan ”kepada Pihak Kedua diwajibkan untuk penarikan angsuran sesuai dengan angsuran pembayaran yang telah ditetapkan apabila kemajuan fisik telah tercapai dan semua pembayaran kepada pihak kedua (penyediaan jasa/kontraktor) dibayarkan kepada CV. JAYA  EMPAT SAUDARA nomor rekening 151.610.0591 di BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMSEL DAN BABEL Cabang Prabumulih”. Sehingga terdapat perubahan dari semula mencantumkan nama Bank Sumsel Babel Cabang Prabumulih, kemudian diubah menjadi Bank BRI Cabang Prabumulih.
  • Bahwa terdakwa telah meyakinkan RULLY EKA PUTRA agar tidak melakukan pengecekan terhadap kebenaran Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kota Prabumulih Nomor: 640/107/SPK-PA/I/2015 Tanggal 09 Januari 2015 dengan nilai Kontrak sebesar Rp. 1.751.783.000,- (Satu Milyar Tujuh Ratus Lima Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Rupiah) terhadap kegiatan Pembangunan Gedung Serba Guna Tahap II (Rambang Senuling, Talang Batu, Cambai, Payu Putat dan Tanjung Menang) tersebut, sehingga terhadap isi kontrak tersebut tidak perlu dilakukan pengecekan mengenai detail pekerjaan serta detail pembayaran atas kredit yang diajukan oleh Terdakwa;
  • Bahwa Laporan Kunjungan Nasabah (LKN) yang menerangkan terdakwa bersama RULLY EKA PUTRA telah melakukan kunjungan ke Dinas Pekerjaan Umum Kota Prabumulih pada tanggal 19 Januari 2015 adalah fiktif/tidak benar, dikarenakan pada kenyataannya terdakwa bersama RULLY EKA PUTRA tidak pernah melakukan kunjungan tersebut. Pihak Dinas Pekerjaan Umum Kota Prabumulih juga menyatakan bahwa tidak pernah dilakukan kunjungan tersebut sama sekali selain itu tanda tangan yang tercantum di dalam LKN tersebut bukanlah tanda tangan Afrizal selaku pihak dari Dinas Pekerjaan Umum Kota Prabumulih.
  • Bahwa selanjutnya RULLY EKA PUTRA  membuat Nota Dinas Tanggal 19 Januari 2015 perihal penarikan Kredit Modal Kerja Konstruksi / With drawal Approval (KMK W/A) atas nama CV BAIM TRUSS dengan didasarkan pula pada LKN yang dibuat oleh RULLY EKA PUTRA tersebut. Kemudian RULLY EKA PUTRA  merekomendasikan pencairan kredit yang telah diajukan oleh Terdakwa selaku Direktur CV BAIM TRUSS atas kegiatan Pembangunan Gedung Serba Guna Tahap II (Rambang Senuling, Talang Batu, Cambai, Payu Putat dan Tanjung Menang) berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kota Prabumulih Nomor: 640/107/SPK-PA/I/2015 Tanggal 09 Januari 2015 dengan nilai Kontrak sebesar Rp. 1.751.783.000,- (Satu Milyar Tujuh Ratus Lima Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Rupiah), dimana pekerjaan tersebut akan dibiayai melalui pembiayaan Kredit Modal Kerja Konstruksi di lingkup PT BRI Cabang Prabumulih.
  • Bahwa terdakwa telah meyakinkan RULLY EKA PUTRA untuk tidak melakukan collecting (pengumpulan)data secara menyeluruh yang meliputi melakukan pemeriksaan ke lokasi usaha, tempat tinggal dan penilaian agunan dan tidak menerapkan penilaian resiko secara jujur, obyektif dan profesiaonal, dan meyakinkan juga RULLY EKA PUTRA untuk membuat LKN fiktif sebagaimana tertuang dalam Bab III Surat Keputusan Nokep : S.06-DIR/ADK/03/2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis Retail PT Bank Rakyat Indonesia.

Perbuatan Terdakwa  melanggar ketentuan Bab II Surat Keputusan Nokep : S.3-DIR/ADK/02/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis Retail PT Bank Rakyat Indonesia, Bab III Surat Keputusan Nokep : S.06-DIR/ADK/03/2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis Retail PT Bank Rakyat Indonesia dan aturan dalam Prinsip Kehati-Hatian (Prudential Principal)

  • Bahwa setelah itu Nota Dinas yang dibuat oleh RULLY EKA PUTRA dengan dilampirkan Laporan Kunjungan Nasabah (LKN) tersebut diajukan kepada Andjar Gladianto selaku Pemimpin Cabang Bank BRI Cabang Prabumulih dimana RULLY EKA PUTRA  merekomendasikan pencairan kredit sebesar Rp. 400.000.000,- (Empat Ratus Juta Rupiah) untuk pengajuan kredit yang diajukan oleh terdakwa selaku Direktur CV. Baim Truss. Selanjutnya dilakukan Pencairan Fasilitas Kredit untuk CV BAIM TRUSS sebesar Rp. 400.000.000,00 (Empat Ratus Juta Rupiah) berdasarkan Instruksi Pencairan Kredit dan Kwitansi Bank Rakyat Indonesia Nomor Rekening 0184-01-501061.15.5 nama Rekening CV BAIM TRUSS Tanggal 20 Januari 2015 dengan Uraian Kanca BRI  Prabumulih uang Penarikan atas nama CV BAIM TRUSS sebesar Rp. 400.000.000,- (Empat Ratus Juta Rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Surat Kuasa Direktur tanggal 19 Januari 2015 menyatakan Hengki Yustriadi selaku Direktur CV Jaya Empat Saudara memberikan kuasa kepada PT. BANK RAKYAT INDONESIA untuk memindahbukukan termin-termin proyek pekerjaan Pembangunan Gedung Serba Guna Tahap II (Rambang Senuling, Talang Batu, Cambai, Payu Putat dan Tanjung Menang)  dari rekening giro Nomor: 0184-01-000970-30-6 atas nama CV JAYA EMPAT SAUDARA ke pinjaman atas nama CV BAIM TRUSS dengan nomor rekening 0184-01-501061-15-5. Dimana berdasarkan PERJANJIAN PEMINDAHAN DAN PENYERAHAN HAK TAGIHAN (CESSIE) Nomor: B-01/KC-IV/01/2015 tanggal 19 Januari 2015 yang dikeluarkan oleh Bank BRI Cabang Prabumulih, Hengki Yustriadi (selaku Kuasa Direktur CV JAYA EMPAT SAUDARA) memindahkan pekerjaan Pembangunan Gedung Serba Guna Tahap II (Rambang Senuling, Talang Batu, Cambai, Payu Putat dan Tanjung Menang) dan menyerahkan tagihan yang akan ada dari rekening giro Bank Rakyat Indonesia Cabang Kota Prabumulih Nomor: 0184-01-000970-30-6 atas nama CV JAYA EMPAT SAUDARA ke rekening Bank Rakyat Indonesia Cabang Kota Prabumulih atas nama CV BAIM TRUSS dengan nomor rekening 0184-01-501061-15-5. Akan tetapi di dalam kontrak aslinya yaitu Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kota Prabumulih Nomor: 640/107/SPK-PA/XI/2014 Tanggal 03 November 2014 dengan nilai Kontrak senilai Rp. 1.751.783.000,- (Satu Milyar Tujuh Ratus Lima Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Rupiah) atas Pembangunan Gedung Serba Guna Tahap II (Rambang Senuling, Talang Batu, Cambai, Payu Putat dan Tanjung Menang) oleh CV. Jaya Empat Saudara. Pada Klausa Pasal 7 ayat 6 Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) tersebut menerangkan pembayaran termin pekerjaan akan disalurkan melalui BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMSEL DAN BABEL Cabang Prabumulih dengan nomor rekening 151.610.0591 Sehingga dari awal pembayaran termin pekerjaan tersebut tidak akan masuk ke rekening giro Nomor: 0184-01-000970-30-6 atas nama CV JAYA EMPAT SAUDARA pada Bank Rakyat Indonesia Cabang Kota Prabumulih. 
  • Bahwa Surat Penyerahan Hak Tagihan Tanggal 19 Januari 2015 yang ditujukan kepada Pimpinan Cabang PT. Bank BRI Kota Prabumulih tersebut tidak pernah ditandatangani Afrizal ST selaku Pejabat Pengawas Teknik Kegiatan (PPTK) dalam Pekerjaan Pembangunan Gedung Serba Guna Tahap II (Rambang Senuling, Talang Batu, Cambai, Payu Putat dan Tanjung Menang)  dengan uraian Sesuai dengan Perjanjian Pemindahan atau Penyerahan Hak Tagihan antara PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk dengan nomor: B-01/KC-IV/ADK/01/2015 Tanggal 19 Januari 2015 menyerahkan hak tagihan-tagihan CV Jaya Empat Saudara pada Pihak Ketiga (cederen) Jenis Piutang Kegiatan Pembangunan Gedung Serba Guna Tahap II (Rambang Senuling, Talang Batu, Cambai, Payu Putat dan Tanjung Menang)  (Vide Surat Perjanjian Kerja Nomor: 640/107/SPK-PA/2015 Tanggal 09-01-2015) dengan jumlah piutang Rp. 1.751.783.000,- (Satu Milyat Tujuh Ratus Lima Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa  melanggar ketentuan Bab II Surat Keputusan Nokep : S.3-DIR/ADK/02/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis Retail PT Bank Rakyat Indonesia, Bab III Surat Keputusan Nokep : S.06-DIR/ADK/03/2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis Retail PT Bank Rakyat Indonesia.

  • Bahwa pada sekira pertengahan bulan Maret 2015 dilakukan pertemuan di ruang rapat Kantor PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kota Prabumulih yang dihadiri oleh seluruh Account Officer (AO), bagian administrasi kredit, SPM dan Pimpinan Cabang dimana saat itu dilakukan serah terima account pinjaman yang merupakan tanggung jawab dari RULLY EKA PUTRA. Terhadap salah satu account pinjaman/nasabah pinjaman yang sebelumnya dikelola oleh RULLY EKA PUTRA kemudian diserahkan salah satunya kepada Yudis selaku Account Officer (AO) yaitu Account CV BAIM TRUSS. Kemudian sekira akhir bulan Maret 2015, Yudis melakukan pengecekan di escrow account (rekening penampungan) milik CV BAIM TRUSS yang ternyata hanya dilakukan pembayaran bunga namun tagihan pokok sebesar Rp. 400.000.000,- (Empat Ratus Juta Rupiah)tidak pernah dilakukan pembayaran. Mengetahui hal tersebut kemudian Yudis melakukan konfirmasi terhadap RULLY EKA PUTRA dan Terdakwa mengenai mengapa tidak adanya pembayaran tagihan pokok sama sekali. Kemudian oleh RULLY EKA PUTRA dan Terdakwa menjelaskan pembayaran baru dilakukan apabila ada pembayaran dari bowheer (Pemilik Pekerjaan).
  • Bahwa pada bulan April 2015, Terdakwa menemui Yudis dengan tujuan untuk mengajukan perpanjangan jangka waktu kredit dan Suplesi (penambahan) kredit dari Rp. 1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah) menjadi sebesar Rp. 2.000.000.000,00 (Dua Milyar Rupiah). Namun pada saat itu Yudis menolak permintaan terdakwa selaku Direktur CV BAIM TRUSS tersebut dengan alasan tidak adanya tambahan terhadap agunan kredit maupun Surat Perjanjian Kerja (SPK) baru yang akan diajukan. Karena saat itu terdakwa selaku Direktur CV BAIM TRUSS masih mengajukan dengan menggunakan agunan serta Surat Perjanjian Kerja (SPK) yang lama. Setelah itu Yudis menemui RULLY EKA PUTRA untuk menkonfirmasi apakah pengajuan yang dilakukan oleh terdakwa itu beresiko atau tidak. Pada saat itu RULLY EKA PUTRA memberikan rekomendasi bahwasanya terdakwa selaku Direktur CV BAIM TRUSS memiliki usaha yang layak untuk dibiayai dengan dana suplesi (penambahan) kredit dari PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Kota Prabumulih.
  • Bahwa berdasarkan Memorandum Analisis dan Putusan Kredit Ritel Komersial s/d Rp. 1 Milyar NO SKPP: B.1117/184/5/2015 yang ditandatangani oleh Pejabat Pemrakarsa yaitu Yudis Sitra Aprianto  jabatan Account Officer menyatakan CV BAIM TRUSS diberikan pinjaman sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah). Selanjutnya, berdasarkan Nomor Putusan: B.108/KC-IV/ADK/06/2015 Tanggal 01 Juni 2015 disetujui oleh Pejabat Pemutus atas nama Andjar Gladianto Jabatan Pemimpin Cabang. 
  • Bahwa pada tanggal 01 September 2015, Terdakwa selaku Direktur CV BAIM TRUSS kembali mengajukan permohonan tambahan pinjaman Kredit Modal Kerja ke Bank Rakyat Indonesia Cabang Kota Prabumulih senilai Rp. 1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah) sehingga pinjaman Kredit Modal Kerja menjadi Rp. 2.000.000.000,00 (Dua Milyar Rupiah) dengan menyerahkan 2 (dua) buah Surat Perjanjian Kontrak (SPK) berupa Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kota Prabumulih Nomor: 640/406/SPK-PA/VI/2015 Tanggal 29 Juni 2015 dengan nilai Kontrak Rp. 485.440.000,- (Empat Ratus Delapan Puluh Lima Juta Empat Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah) atas Pembangunan Gedung Kantor Kemala oleh CV. Gunung Sakti dan Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Dinas Pendidikan Pemerintah Kota Prabumulih Nomor: 420/1386/DISDIK/2015 Tanggal 26 Mei 2015 dengan nilai Kontrak Rp. 1.368.812.000,- (Satu Milyar Tiga Ratus Juta Enam Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Dua Belas Ribu Rupiah) atas Rehabilitasi Konstruksi Bertingkat Gedung B SDN 9 (SDN 26, SDN 36, SDN 44) oleh CV. Gunung Sakti;
  • Bahwa atas pengajuan penambahan Kredit Modal Kerja tersebut, didalam memorandum analisis Tanggal 01 September 2015, Yudis menyatakan CV. BAIM TRUSS layak diberikan pinjaman sebesar Rp. 2.000.000.000,00 (Dua Milyar Rupiah) yang terdiri atas Kredit Modal Kerja Konstruksi / Withdrawal Approval (KMK/WA) sebesar Rp. 400.000.000,00 (Empat Ratus Juta Rupiah), suplesi (penambahan) KMK W/A Rp. 1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah) dan Kredit Modal Kerja (KMK) sebesar Rp. 600.000.000,00 (Enam Ratus Juta Rupiah) sebagaimana tertuang memorandum analisa yang dibuat oleh Yudis dan disetujui oleh Pejabat Pemutus atas nama Andjar Gladianto selaku Pemimpin Cabang dengan Nomor Putusan: B.221/KC.IV/ADK/09/2015 tanggal 08 September 2015. Selanjutnya pada tanggal 09 September 2015 dikeluarkan Surat Penawaran Putusan Kredit (SPPK) Bank BRI Cabang Kota Prabumulih Nomor: B-13145/KC-IV/ADK/09/2015 Tanggal 09 September 2015  sekaligus dibuat Addendum Perjanjian Kredit Nomor 21 Tanggal 09 September 2015 antara Bank Rakyat Indonesia Cabang Kota Prabumulih dengan CV BAIM TRUSS yang pada intinya menyatakan besaran pinjaman CV BAIM TRUSS menjadi Rp. 2.000.000.000,00 (Dua Milyar Rupiah) dengan perincian Kredit Modal Kerja Konstruksi / Withdrawal Approval (KMK/WA) sebesar Rp. 1.400.000.000,00 (Satu Milyar Empat Ratus Juta Rupiah) terdiri atas Suplesi/Tambahan Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) sehingga besar pinjaman saat ini Rp. 1.400.000.000,00 (Satu Milyar Empat Ratus Juta Rupiah) dan Kredit Modal Kerja (KMK) sebesar Rp. 600.000.000,00 (Enam Ratus Juta Rupiah) yang ditandatangani oleh Andjar Gladianto selaku Pemimpin PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kota Prabumulih dan Supriyadi selaku Supervisor Penunjang Bisnis PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kota Prabumulih. Terhadap SPPK tersebut juga ditandatangani oleh terdakwa, Ujang Tarmizi dan Ny. Amalia Esmayana, dengan jangka waktu pelunasan sampai pada tanggal 03-04-2016.
  • Bahwa selanjutnya Yudis melakukan kunjungan langsung ke tempat dilaksanakannya kegiatan,yang mana pada saat itu dilakukan bersama Terdakwa. Pada saat sampai di tempat kegiatan pembangunan/proyek memang benar kegiatan tersebut sedang dilaksanakan dan berlangsung ditahun anggaran yang sama. Kemudian setelah itu ketika akan mengunjungi pihak bouwheer (Pemilik Pekerjaan) dalam hal ini pihak Dinas PU Kota Prabumulih dan pihak Dinas Pendidikan Kota Prabumulih, Terdakwa menghalangi sehingga Yudis batal mengunjungi pihak bouwheer (Pihak yang memberikan Pekerjaan). Lalu pada keesokan harinya, Terdakwa menyerahkan lembar LKN kepada Yudis dengan tanda tangan dari pihak bouwheer (Pihak yang memberikan Pekerjaan) dan menyatakan telah melakukan konfirmasi. Karena merasa tidak memahami maksud dan tujuan Terdakwa tersebut kemudian Yudis menghubungi pihak Dinas Pekerjaan Umum Kota Prabumulih dan pihak Dinas Pendidikan Kota Prabumulih melalui handphone milik Terdakwa dan saat itu Yudis menerima konfirmasi yang membenarkan mengenai tanda tangan pada LKN tersebut.
  • Bahwa setelah itu, Yudis membuat Nota Dinas Nota Dinas No.43/KC-IV/ADK/9/2015 Tanggal 09 September 2015 dengan didasarkan pada Laporan Kunjungan Nasabah (LKN) tersebut untuk dilakukan Penarikan dana pembiayaan kredit KMK Konstruski Atas nama CV BAIM TRUSS untuk kegiatan Pembangunan Gedung Serba Guna Tahap II (Rambang Senuling, Talang Batu, Cambai, Payu Putat dan Tanjung Menang No. SPK 640/107/SPK-PA, Rehabilitasi Konstruksi Bertingkat Gedung B SDN No. SPK 420/1386/disdik/2015 dan Pembangunan Gedung Kantor Gunung Kemala No. SPK 640/406/SPK-PA/VI/2015 dengan nilai sebesar Rp. 980.000.000,- (Sembilan Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah). 
  • Bahwa Terdakwa selaku Direktur CV. BAIM TRUSS telah melakukan perubahan pada Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kota Prabumulih Nomor: 640/406/SPK-PA/VI/2015 Tanggal 29 Juni 2015 dan Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Dinas Pendidikan Pemerintah Kota Prabumulih Nomor: 420/1386/DISDIK/2015 Tanggal 26 Mei 2015, yang pada intinya merubah klausa mengenai pembayaran dana kegiatan kepada pihak kedua (pihak Bank) yang semula tercantum rekening pada Bank Pembangunan Daerah Sumsel dan Babel Cabang Prabumulih diubah menjadi rekening Bank Rakyat Indonesia Cabang Prabumulih. 

 

  • Bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Terdakwa telah memperkaya CV BAIM TRUSS dengan Direktur HENDRA GUSTIAWAN sebesar Rp. 1.380.000.000,00 (Satu Milyar Tiga Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah berdasarkan Laporan hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Sumatera Selatan Tanggal 06 Mei 2024 Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pemberian Kredit Modal Kerja(KMK)Withdrawal By Approval (KMK W/A) Tahun 2015 A.N Debitur CV Baim Truss  dengan hasil perhitungan kerugian negara sebagai berikut:

1.

Jumlah penyaluran/pencairan Kredit Modal Kerja W/A PK No. 31 dan 21 dari PT. BRI Cabang Prabumulih kepada CV. Baim Truss tahun 2015 yang tidak sesuai ketentuan.

Rp. 1.380.000.000

2.

Jumlah penyaluran/pencairan Kredit Modal Kerja W/A dari PT. BRI Cabang Prabumulih kepada CV. Baim Truss tahun 2015 yang sesuai ketentuan.

Rp.             0

3.

Kerugian Keuangan Negara (1-2)

Rp. 1.380.000.000

 

-------Perbuatan Terdakwa, tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.------------------------------------

 

Subsidair

-------Bahwa Terdakwa HENDRA GUSTIAWAN bin DJASUMAN yang merupakan Nasabah kredit pada Bank Rakyat Indonesia Cabang Kota Prabumulih sejak Tahun 2012 berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Nomor 06 tanggal 03 April 2012, Addendum Perjanjian Kredit antara Bank BRI dengan CV BAIM TRUSS Nomor 31 Tanggal 14 April 2014, Addendum Perjanjian Kredit antara Bank BRI dengan CV BAIM TRUSS Nomor 76 Tanggal 29 Juni 2015 dan Addendum Perjanjian Kredit Nomor 21 Tanggal 09 September 2015, sekaligus selaku Direktur CV BAIM TRUSS bersama-sama dengan RULLY EKA PUTRA bin HIMIAR (ALM) (dilakukan penuntutan berkas terpisah/splitzing), pada kurun waktu Tahun 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2015,  bertempat di Kantor PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Prabumulih jalan Jenderal Sudirman Wonosari Prabumulih Utara Kota Prabumulih atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Palembang berdasarkan Undang-undang No. 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 22/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011 tentang Pengoperasian

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Klas IA Palembang, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan berlanjut, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi yaitu menguntungkan Terdakwa selaku direktur CV BAIM TRUSS sebesar Rp. 1.380.000.000,00 (Satu Milyar Tiga Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah), menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yaitu: Terdakwa Hendra Gustiwan bersama-sama dengan Rully Eka Putra selaku Account Officer (AO) pada PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Prabumulih, melakukan pengajuan kredit KMK Kontruksi dengan menggunakan dokumen-dokumen fiktif yang kemudian menggunakan dana pembiayaan kredit tersebut tidak sesuai dengan surat perjanjian kerja yang telah dikondisikan oleh terdakwa, dimana pengajuan kredit tersebut  diprakarsai dan diberikan rekomendasi oleh Rully Eka Putra terhadap pengajuan kredit yang diajukan oleh Terdakwa yang tidak sesuai dengan Pedoman pelaksanaan Kredit Bisnis Retail PT Bank Rakyat Indonesia sebagaimana tercantum di dalam Surat Edaran Nomor : S.25-DIR/ADK/07/02, Surat Edaran Nomor : S.25a-DIR/ADK/07/2002, Surat Edaran Nomor : S.25b-DIR/ADK/07/2002, Bab II Surat Keputusan Nokep : S.3-DIR/ADK/02/2008, Bab III Surat Keputusan Nokep : S.06-DIR/ADK/03/2015, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara sebesar Rp. 1.380.000.000,00 (Satu Milyar Tiga Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah) atau setidak - tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana tercantum di dalam Laporan hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Sumatera Selatan Tanggal 06 Mei 2024 Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pemberian Kredit Modal Kerja(KMK)Withdrawal By Approval (KMK W/A) Tahun 2015 A.N Debitur CV Baim Truss, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa Hendra Gustiwan dengan cara - cara sebagai berikut:---------

  • Bahwa Terdakwa mendirikan CV BAIM TRUSS TRUSS sejak tahun 2010 berdasarkan Akta Perseroan Komanditer CV BAIM TRUSS yang disahkan oleh Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Firlandia Muchtar, S.H. Nomor 63  Nomor Tanggal 18 Agustus 2010 dimana CV BAIM TRUSS adalah perusahaann bergerak di bidang Distributor dan pemasangan rangka baja serta pemborongan (kontraktor).
  • Bahwa Terdakwa selaku Direktur CV BAIM TRUSS merupakan Nasabah Bank Rakyat Indonesia Cabang Kota Prabumulih sejak Tahun 2012 berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Nomor 06 tanggal 03 April 2012 yang dibuat dihadapan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah FIRLANDIA MUCHTAR, S.H.
  • Bahwa selaku nasabah Bank Rakyat Indonesia Cabang Kota Prabumulih, terdakwa telah mengajukan pembiayaan Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMK/WA);
  • Bahwa selaku debitur dalam pengajuan kredit, maka terdakwa memiliki kewajiban untuk memenuhi persyaratan-persyaratan kelengkapan pengajuan pembiayaan Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMK/WA) yang diajukan oleh badan hukum berbentuk PT dan CV yaitu:      
  • Surat permohonan pinjam dari calon debitur  
  • Dokumen kelengkapan identitas diri calon debitur berupa : KTP, NPWP, KK dan Buku Nikah
  • Akta pendirian dan perubahan terkahir perusahaan jika ada
  • Surat-surat kelengkapan ijin usaha berupa : SITU, SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau perijinan yang berlaku saat ini oleh pemerintah yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Pas foto pengurus perusahaan
  • Melampirkan riwayat pekerjaan selama 3 tahun terakhir atau proyek yang akan dimenangkan oleh calon debitur tersebut
  • Melengkapi jaminan pokok  berupa SPK dan jaminan tambahan berupa fix asset (Sertifikat Hak Milik atau Kendaraan Bermotor dan alat transportasi lainnya yang bernilai ekonomis) Dan untuk dasar aturan / SOP terkait persyaratan diatas mengacu pada Pedoman Pemberian Kredit (PPK) Bisnis Ritel.

 

  • Bahwa prosedur pengajuan Kredit Modal Kerja Konstruksi adalah sebagai berikut:
  1. Pengajuan permohonan kredit oleh calon debitur ke Bank BRI Cabang Prabumulih.
  2. Account Officer (AO)/Relationship Manager (RM) memproses berkas kredit dan meminta dokumen-dokumen kelengkapan berkas pengajuan kredit kepada calon debitur.
  3. Kemudian AO/RM melakukan survei dengan cara melakukan kunjungan ke calon debitur untuk menilai kelayakan usaha dan kebenaran dokumen.
  4. AO/RM mengajak pemutus kredit (Pinca) untuk bersama-sama melakukan survei yang bertujuan untuk menilai kelayakan usaha.
  5. AO/RM mengerjakan paket kredit berupa analisa-analisa (berupa kebutuhan kredit, maksimum plafon, dan lain-lain.
  6. Setelah selesai seluruh berkas dokumen kredit tersebut diserahkan melalui SPB (supervisor Penunjang Bisnis) lalu diteruskan ke Administrasi Kredit  (ADK) untuk diverifikasi.
  7. ADK melakukan verifikasi berkas yang diserahkan oleh AO/RM dengan cara mencocokkan dokumen berkas dengan sistem yang ada di BRI (Last / Loan Approval system ) / BRISPOT apabila dalam proses verifikasi tersebut terdapat dokumen yang belum lengkap maka dikembalikan ke RM untuk dilengkapi namun jika sudah lengkap diserahkan ke atasan ADK yaitu Supervisor Penunjang Bisnis (SPB).
  8. SPB melakukan verifikasi sama seperti proses yang dilakukan sebelumnya oleh petugas ADK apabila sudah lengkap maka dikirim ke Pemutus Kredit setelah semua tahapan dilakukan kemudian  Pemutus Kredit memutuskan kredit dan diserahkan ke SPB dan diteruskan ke petugas ADK untuk menyiapkan proses akad kredit. Apabila plafond kredit di atas 2 milyar, berkas dikirim ke Kanwil BRI untuk dilakukan analisa dan verifikasi oleh bagian Analisa Risiko Kredit Kanwil kemudian dilakukan kunjungan lapangan ke Debitur, dan Pemberi Kerja atau Bouwheer. Apabila dokumen dan langkah-langkah sudah dilaksanakan baru keluar Putusan Kredit melalui Komite Kredit. 

 

  • Bahwa obyek jaminan yang dipersyaratkan untuk menjadi agunan untuk Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKWA) dapat berupa jaminan pokok dan jaminan tambahan antara lain :
  1. Agunan pokok berupa Surat Perintah Kerja (SPK) / Purchasing Order dari perusahaan yang akan mendapatkan pembiayaan dengan pemberi pekerjaan (sebagai salah satu syarat pencairan kredit)
  2. Agunan Tambahan berupa Aset berharga dari nasabah baik benda bergerak maupun benda tidak bergerak (Fix Asset) berupa Mobil, Sertifikat Hak Milik Tanah dan Bangunan serta barang berharga lainnya.

 

  • Bahwa bentuk kredit dalam KMK Kontruksi dapat diberikan dengan 2 (dua) cara antara lain :
  1. KMK Transaksional, dimana pemberian KMK berdasarkan proyek yang dibiayai dan harus lunas sebelum masa pemeliharaan;
  2. KMK Plafond, yaitu KMK yang diberikan untuk kontraktor yang mengerjakan beberapa proyek (sesuai core business-nya) dalam satu periode, serta bersifat rutin/kontinyu.

 

  • Bahwa selaku debitur memiliki kewajiban untuk melengkapi dokumen-dokumen antara lain :
  • Asli Kontrak kerja atas proyek yang akan dimintakan kredit modal kerja. Khusus untuk proyek-proyek BUMN yang mensyaratkan asli kontrak kerja untuk pencairan termin, diatur dengan ketentuan berikut :
  1. Asli kontrak kerja dapat diganti dengan copy kontrak kerja yang dilegalisir oleh bouwheer/pimpinan proyek (Pimpro);
  2. Kontraktor harus membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa asli kontrak kerja tidak dijaminkan ke bank lain
  3. Atas ketentuan diatas, PKL wajib mengkonfirmasi kebenaran persyaratan tersebut kepada bouwheer dan dituangkan dalam Laporan Kunjungan Nasabah (LKN).
  • Dalam hal kontrak kerja belum tersedia pada saat pengajuan kredit, dapat diganti sementara dengan :
  1. Surat keterangan/pernyataan sebagai pemenang tender;
  2. Surat ijin pelaksanaan pekerjaan mendahului kontrak;
  3. Letter of intent (LOI);
  4. Surat penunjukan pengerjaan proyek dari bouwheer yang minimal mencantumkan para pihak, rumusan pekerjaan, nilai proyek, hak dan kewajiban serta cara pembayaran.

 

  • Bahwa terdakwa selaku Direktur CV. Baim Truss merupakan debitur /nasabah kredit di Bank Rakyat Indonesia Cabang Prabumulih sejak tahun 2012, dimana pengajuan kredit tersebut ada diprakarsai oleh RULLY EKA PUTRA selaku Account Officer (AO) / Relationship Manager (RM)Bank Rakyat Indonesia Cabang Kota Prabumulih;
  • Bahwa pada sekira bulan Maret 2014, Terdakwa mengajukan penambahan Kredit Modal Kerja ke Bank Rakyat Indonesia Cabang Prabumulih senilai Rp. 1.500.000.000,00 (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) dimana saat itu AO/RM yang menangani pengajuan penambahan kredit tersebut adalah RULLY EKA PUTRA. 
  • bahwa pada tanggal 07 Maret 2014, RULLY EKA PUTRA selaku AO/RM menerbitkan Memorandum Analisis dan Putusan Kredit Ritel Komersial s/d Rp. 1 Milyar NO SKPP: B.673/184/3/2014 yang ditandatangani oleh Pejabat Pemrakarsa yaitu RULLY EKA PUTRA  atas pengajuan penambahan Kredit Modal Kerja oleh Terdakwa selaku Direktur CV BAIM TRUSS ke Bank Rakyat Indonesia Cabang Kota Prabumulih senilai Rp. 1.500.000.000,00 (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah).
  • Bahwa atas pengajuan penambahan Kredit Modal Kerja tersebut, didalam memorandum analisisnya RULLY EKA PUTRA  menyatakan CV. BAIM TRUSS layak diberikan suplesi (penambahan) pinjaman sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah) yang terdiri atas Kredit Modal Kerja Konstruksi / With drawal Approval (KMK/WA) sebesar Rp. 400.000.000,00 (Empat Ratus Juta Rupiah) dan Kredit Modal Kerja (KMK) sebesar Rp. 600.000.000,00 (Enam Ratus Juta Rupiah). Selanjutnya, berdasarkan memorandum analisa yang dibuat oleh RULLY EKA PUTRA, disetujui oleh Pejabat Pemutus atas nama Andjar Gladianto selaku Pemimpin Cabang dengan Nomor Putusan: B.080/KC.IV/ADK/04/2014 tanggal 08 April 2014.
  • Bahwa pada tanggal 10 April 2014 terbitlah Surat Penawaran Putusan Kredit (SPPK) Bank BRI Cabang Kota Prabumulih Nomor: B-1175/KC-IV/ADK/04/2014 Tanggal 10 April 2014 yang menyatakan atas permohonan kredit tersebut telah diputus dan ditawarkan dengan besar pinjaman Rp. 1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah) yang ditandatangani oleh Andjar Gladianto selaku Pemimpin Cabang Bank Rakyat Indonesia Cabang Kota Prabumulih dan Supriyadi selaku Supervisor Penunjang Bisnis Bank Rakyat Indonesia Cabang Kota Prabumulih. Terhadap Surat Penawaran Putusan Kredit (SPPK) Bank BRI Cabang Kota Prabumulih tersebut juga ditandatangani oleh Terdakwa, Hengki Yustriadi, Eduar Saputra, Ujang Tarmizi, Andi Sultan, dan Amalia Esmayana.
  • Bahwa pada tanggal 14 April 2014 dibuat Addendum Perjanjian Kredit Nomor 31 Tanggal 14 April 2014 antara Bank Rakyat Indonesia Cabang Kota Prabumulih dengan CV BAIM TRUSS yang dibuat dihadapan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah HJ. HAMIDAYATI HAMID, S.H. dengan besar pinjaman Rp. 1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah) yang terdiri atas Kredit Modal Kerja Konstruksi / With drawal Approval (KMK/WA) sebesar Rp. 400.000.000,00 (Empat Ratus Juta Rupiah) dan Kredit Modal Kerja (KMK) sebesar Rp. 600.000.000,00 (Enam Ratus Juta Rupiah)dengan jangka waktu pelunasan pada tanggal 03-04-2015.
  • Bahwa kemudian untuk dapat dilakukan pencairan terhadap Kredit Modal Kerja Konstruksi / With drawal Approval (KMK/WA) sebesar Rp. 400.000.000,00 (Empat Ratus Juta Rupiah) tersebut, lalu pada sekira bulan Januari 2015 Terdakwa menemui RULLY EKA PUTRA  untuk menyerahkan Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kota Prabumulih Nomor: 640/107/SPK-PA/I/2015 Tanggal 09 Januari 2015 dengan nilai Kontrak sebesar Rp. 1.751.783.000,- (Satu Milyar Tujuh Ratus Lima Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Rupiah) terhadap kegiatan Pembangunan Gedung Serba Guna Tahap II (Rambang Senuling, Talang Batu, Cambai, Payu Putat dan Tanjung Menang) yang mana pekerjaan tersebut dimenangkan oleh CV. Jaya Empat Saudara.
  • Bahwa antara CV BAIM TRUSS dengan CV Jaya Empat Saudara telah melakukan  konsorsium mengingat CV Baim Truss telah masuk dalam daftar hitam (blacklist) perusahaan pengadaan barang jasa dan dilarang mengikuti Pengadaan Barang/Jasa di seluruh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah dalam jangka waktu tertentu sehingga tidak ada pekerjaan dari CV BAIM TRUSS yang dapat diajukan sebagai pencairan kredit pada Bank. Dengan keinginan agar mendapatkan pinjaman kredit, terdakwa berusaha untuk menyamarkan status nya sebagai kontraktor yang masuk daftar hitam (blacklist) dengan melakukan koordinasi dengan pihak Bank BRI Cabang Prabumulih dimana hasil dari koordinasi tersebut Terdakwa mendapatkan arahan dari Pegawai Bank Rakyat Indonesia atas nama ANDI ARIFIN agar melakukan Konsorsium dengan menambahkan wakil-wakil direktur pada tubuh perusahaan yang pada intinya CV BAIM TRUSS merupakan induk perusahaan yang di bawahnya terdiri atas CV lainnya. Sehingga apabila CV lainnya memenangkan lelang pada Pengadaan Barang/Jasa di seluruh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah kemudian pekerjaan tersebut dapat diajukan sebagai pencairan kredit pada Bank.
  • Bahwa setelah mendapatkan arahkan dari Pegawai Bank Rakyat Indonesia atas nama ANDI ARIFIN, Terdakwa berkoordinasi dengan RULLY EKA PUTRA mengenai pengajuan pinjaman selanjutnya apakah diperbolehkan melakukan konsorsium sehingga pengajuan kredit sebelumnya dapat dilanjutkan, dan saat itu RULLY EKA PUTRA HAMBALI memperbolehkan adanya Konsorsium berupa penambahan wakil-wakil Direktur pada CV BAIM TRUSS. Kemudian pada tanggal 05 Februari 2014, Terdakwa selaku Direktur CV BAIM TRUSS  menambahkan Hengki Yustriadi selaku Direktur CV Jaya Empat Saudara sebagai Wakil Direktur I, Eduar Saputra sebagai Wakil Direktur II, Ujang Tarmizi sebagai Wakil Direktur III dan Andi Sultan sebagai Wakil Direktur IV sedangkan Ny Lismainu mengundurkan diri dari CV BAIM TRUSS. Penambahan wakil-wakil direktur dalam CV BAIM TRUSS dicatatkan dihadapan Notaris berdasarkan Akta Keluar dan Masuk sebagai Persero dan Perubahan Anggaran Dasar CV BAIM TRUSS Nomor 7 Tanggal 05 Februari 2014 yang dibuat dihadapan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah FIRLANDIA MUCHTAR, S.H.
  • Bahwa Terdakwa selaku Direktur CV. BAIM TRUSS telah melakukan perubahan terhadap Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kota Prabumulih Nomor: 640/107/SPK-PA/I/2015 Tanggal 09 Januari 2015 atas Pembangunan Gedung Serba Guna Tahap II (Rambang Senuling, Talang Batu, Cambai, Payu Putat dan Tanjung Menang) dimana dibuat seolah-olah proyek tersebut dilaksanakan pada tahun 2015 dengan mengubah tanggal dan tahun pelaksanaan kontrak, namun pada faktanya Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) yang asli tersebut tertanggal 03 November 2014 dengan Nomor SPK : 640/107/SPK-PA/XI/2014. Selain itu Terdakwa juga telah melakukan perubahan terhadap isi dari Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) dimana didalam Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kota Prabumulih Nomor: 640/107/SPK-PA/I/2015 Tanggal 09 Januari 2015 diubah Terdakwa pada pasal 7 ayat 6 menjadi  ”kepada Pihak Kedua diwajibkan untuk penarikan angsuran sesuai dengan angsuran pembayaran yang telah ditetapkan apabila kemajuan fisik telah tercapai dan semua pembayaran kepada pihak kedua (penyediaan jasa/kontraktor) dibayarkan kepada CV. JAYA  EMPAT SAUDARA nomor rekening 0184-01-000970-30-6 di BANK RAKYAT INDONESIA (BRI) Cabang Prabumulih”. Akan tetapi di dalam kontrak aslinya yaitu Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kota Prabumulih Nomor: 640/107/SPK-PA/XI/2014 Tanggal 03 November 2014 pada Pasal 7 ayat 6 menyebutkan ”kepada Pihak Kedua diwajibkan untuk penarikan angsuran sesuai dengan angsuran pembayaran yang telah ditetapkan apabila kemajuan fisik telah tercapai dan semua pembayaran kepada pihak kedua (penyediaan jasa/kontraktor) dibayarkan kepada CV. JAYA  EMPAT SAUDARA nomor rekening 151.610.0591 di BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMSEL DAN BABEL Cabang Prabumulih”. Sehingga terdapat perubahan dari semula mencantumkan nama Bank Sumsel Babel Cabang Prabumulih, kemudian diubah menjadi Bank BRI Cabang Prabumulih.
  • Bahwa terdakwa telah meyakinkan RULLY EKA PUTRA agar tidak melakukan pengecekan terhadap kebenaran Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kota Prabumulih Nomor: 640/107/SPK-PA/I/2015 Tanggal 09 Januari 2015 dengan nilai Kontrak sebesar Rp. 1.751.783.000,- (Satu Milyar Tujuh Ratus Lima Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Rupiah) terhadap kegiatan Pembangunan Gedung Serba Guna Tahap II (Rambang Senuling, Talang Batu, Cambai, Payu Putat dan Tanjung Menang) tersebut, sehingga terhadap isi kontrak tersebut tidak perlu dilakukan pengecekan mengenai detail pekerjaan serta detail pembayaran atas kredit yang diajukan oleh Terdakwa;
  • Bahwa Laporan Kunjungan Nasabah (LKN) yang menerangkan terdakwa bersama RULLY EKA PUTRA telah melakukan kunjungan ke Dinas Pekerjaan Umum Kota Prabumulih pada tanggal 19 Januari 2015 adalah fiktif/tidak benar, dikarenakan pada kenyataannya terdakwa bersama RULLY EKA PUTRA tidak pernah melakukan kunjungan tersebut. Pihak Dinas Pekerjaan Umum Kota Prabumulih juga menyatakan bahwa tidak pernah dilakukan kunjungan tersebut sama sekali selain itu tanda tangan yang tercantum di dalam LKN tersebut bukanlah tanda tangan Afrizal selaku pihak dari Dinas Pekerjaan Umum Kota Prabumulih.
  • Bahwa selanjutnya RULLY EKA PUTRA  membuat Nota Dinas Tanggal 19 Januari 2015 perihal penarikan Kredit Modal Kerja Konstruksi / With drawal Approval (KMK W/A) atas nama CV BAIM TRUSS dengan didasarkan pula pada LKN yang dibuat oleh RULLY EKA PUTRA tersebut. Kemudian RULLY EKA PUTRA merekomendasikan pencairan kredit yang telah diajukan oleh Terdakwa selaku Direktur CV BAIM TRUSS atas kegiatan Pembangunan Gedung Serba Guna Tahap II (Rambang Senuling, Talang Batu, Cambai, Payu Putat dan Tanjung Menang) berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kota Prabumulih Nomor: 640/107/SPK-PA/I/2015 Tanggal 09 Januari 2015 dengan nilai Kontrak sebesar Rp. 1.751.783.000,- (Satu Milyar Tujuh Ratus Lima Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Rupiah), dimana pekerjaan tersebut akan dibiayai melalui pembiayaan kredit KMK Konstruksi di lingkup PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Prabumulih.
  • Bahwa terdakwa telah meyakinkan RULLY EKA PUTRA untuk tidak melakukan collecting (pengumpulan) data secara menyeluruh yang meliputi melakukan pemeriksaan ke lokasi usaha, tempat tinggal dan penilaian agunan dan tidak menerapkan penilaian resiko secara jujur, obyektif dan profesiaonal, dan meyakinkan juga RULLY EKA PUTRA untuk membuat LKN fiktif sebagaimana tertuang dalam Bab III Surat Keputusan Nokep : S.06-DIR/ADK/03/2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis Retail PT Bank Rakyat Indonesia.
  • Bahwa setelah itu Nota Dinas yang dibuat oleh RULLY EKA PUTRA dengan dilampirkan Laporan Kunjungan Nasabah (LKN) tersebut diajukan kepada Andjar Gladianto selaku Pemimpin Cabang Bank BRI Cabang Prabumulih dimana RULLY EKA PUTRA  merekomendasikan pencairan kredit sebesar Rp. 400.000.000,- (Empat Ratus Juta Rupiah) untuk pengajuan kredit yang diajukan oleh terdakwa selaku Direktur CV. Baim Truss. Selanjutnya dilakukan Pencairan Fasilitas Kredit untuk CV BAIM TRUSS sebesar Rp. 400.000.000,00 (Empat Ratus Juta Rupiah) berdasarkan Instruksi Pencairan Kredit dan Kwitansi Bank Rakyat Indonesia Nomor Rekening 0184-01-501061.15.5 nama Rekening CV BAIM TRUSS Tanggal 20 Januari 2015 dengan Uraian Kanca BRI  Prabumulih uang Penarikan atas nama CV BAIM TRUSS sebesar Rp. 400.000.000,- (Empat Ratus Juta Rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Surat Kuasa Direktur tanggal 19 Januari 2015 menyatakan Hengki Yustriadi selaku Direktur CV Jaya Empat Saudara memberikan kuasa kepada PT. BANK RAKYAT INDONESIA untuk memindahbukukan termin-termin proyek pekerjaan Pembangunan Gedung Serba Guna Tahap II (Rambang Senuling, Talang Batu, Cambai, Payu Putat dan Tanjung Menang)  dari rekening giro Nomor: 0184-01-000970-30-6 atas nama CV JAYA EMPAT SAUDARA ke pinjaman atas nama CV BAIM TRUSS dengan nomor rekening 0184-01-501061-15-5. Dimana berdasarkan PERJANJIAN PEMINDAHAN DAN PENYERAHAN HAK TAGIHAN (CESSIE) Nomor: B-01/KC-IV/01/2015 tanggal 19 Januari 2015 yang dikeluarkan oleh Bank BRI Cabang Prabumulih, Hengki Yustriasi (selaku Kuasa Direktur CV JAYA EMPAT SAUDARA) memindahkan pekerjaan Pembangunan Gedung Serba Guna Tahap II (Rambang Senuling, Talang Batu, Cambai, Payu Putat dan Tanjung Menang) dan menyerahkan tagihan yang akan ada dari rekening giro Bank Rakyat Indonesia Cabang Kota Prabumulih Nomor: 0184-01-000970-30-6 atas nama CV JAYA EMPAT SAUDARA ke rekening Bank Rakyat Indonesia Cabang Kota Prabumulih atas nama CV BAIM TRUSS dengan nomor rekening 0184-01-501061-15-5. Akan tetapi di dalam kontrak aslinya yaitu Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kota Prabumulih Nomor: 640/107/SPK-PA/XI/2014 Tanggal 03 November 2014 dengan nilai Kontrak senilai Rp. 1.751.783.000,- (Satu Milyar Tujuh Ratus Lima Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Rupiah) atas Pembangunan Gedung Serba Guna Tahap II (Rambang Senuling, Talang Batu, Cambai, Payu Putat dan Tanjung Menang) oleh CV. Jaya Empat Saudara. Pada Klausa Pasal 7 ayat 6 Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) tersebut menerangkan pembayaran termin pekerjaan akan disalurkan melalui BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMSEL DAN BABEL Cabang Prabumulih dengan nomor rekening 151.610.0591 Sehingga dari awal pembayaran termin pekerjaan tersebut tidak akan masuk ke rekening giro Nomor: 0184-01-000970-30-6 atas nama CV JAYA EMPAT SAUDARA pada Bank Rakyat Indonesia Cabang Kota Prabumulih. 
  • Bahwa Surat Penyerahan Hak Tagihan Tanggal 19 Januari 2015 yang ditujukan kepada Pimpinan Cabang PT. Bank BRI Kota Prabumulih tersebut tidak pernah ditandatangani Afrizal ST selaku Pejabat Pengawas Teknik Kegiatan (PPTK) dalam Pekerjaan Pembangunan Gedung Serba Guna Tahap II (Rambang Senuling, Talang Batu, Cambai, Payu Putat dan Tanjung Menang)  dengan uraian Sesuai dengan Perjanjian Pemindahan atau Penyerahan Hak Tagihan antara PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk dengan nomor: B-01/KC-IV/ADK/01/2015 Tanggal 19 Januari 2015 menyerahkan hak tagihan-tagihan CV Jaya Empat Saudara pada Pihak Ketiga (cederen) Jenis Piutang Kegiatan Pembangunan Gedung Serba Guna Tahap II (Rambang Senuling, Talang Batu, Cambai, Payu Putat dan Tanjung Menang)  (Vide Surat Perjanjian Kerja Nomor: 640/107/SPK-PA/2015 Tanggal 09-01-2015) dengan jumlah piutang Rp. 1.751.783.000,- (Satu Milyat Tujuh Ratus Lima Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Rupiah).
  • Bahwa pada sekira pertengahan bulan Maret 2015 dilakukan pertemuan di ruang rapat Kantor PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kota Prabumulih yang dihadiri oleh seluruh Account Officer (AO), bagian administrasi kredit, SPM dan Pimpinan Cabang dimana saat itu dilakukan serah terima account pinjaman yang merupakan tanggung jawab dari RULLY EKA PUTRA. Terhadap salah satu account pinjaman/nasabah pinjaman yang sebelumnya dikelola oleh RULLY EKA PUTRA kemudian diserahkan salah satunya kepada Yudis selaku Account Officer (AO) yaitu Account CV BAIM TRUSS. Kemudian sekira akhir bulan Maret 2015, Yudis melakukan pengecekan di escrow account (rekening penampungan) milik CV BAIM TRUSS yang ternyata hanya dilakukan pembayaran bunga namun tagihan pokok sebesar Rp. 400.000.000,- (Empat Ratus Juta Rupiah)tidak pernah dilakukan pembayaran. Mengetahui hal tersebut kemudian Yudis melakukan konfirmasi terhadap RULLY EKA PUTRA dan Terdakwa mengenai mengapa tidak adanya pembayaran tagihan pokok sama sekali. Kemudian oleh RULLY EKA PUTRA HAMBALI dan Terdakwa menjelaskan pembayaran baru dilakukan apabila ada pembayaran dari bowheer (Pemilik Pekerjaan).
  • Bahwa pada bulan April 2015, Terdakwa menemui Yudis dengan tujuan untuk mengajukan perpanjangan jangka waktu kredit dan Suplesi kredit dari Rp. 1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah) menjadi sebesar Rp. 2.000.000.000,00 (Dua Milyar Rupiah). Namun pada saat itu Yudis menolak permintaan terdakwa selaku Direktur CV BAIM TRUSS tersebut dengan alasan tidak adanya tambahan terhadap agunan kredit maupun Surat Perjanjian Kerja (SPK) baru yang akan diajukan. Karena saat itu terdakwa selaku Direktur CV BAIM TRUSS masih mengajukan dengan menggunakan agunan serta Surat Perjanjian Kerja (SPK) yang lama. Setelah itu Yudis menemui RULLY EKA PUTRA untuk menkonfirmasi apakah pengajuan yang dilakukan oleh terdakwa itu beresiko atau tidak. Pada saat itu RULLY EKA PUTRA HAMBALI memberikan rekomendasi bahwasanya terdakwa selaku Direktur CV BAIM TRUSS memiliki usaha yang layak untuk dibiayai dengan dana suplesi (penambahan) kredit dari PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Kota Prabumulih.
  • Bahwa berdasarkan Memorandum Analisis dan Putusan Kredit Ritel Komersial s/d Rp. 1 Milyar NO SKPP: B.1117/184/5/2015 yang ditandatangani oleh Pejabat Pemrakarsa yaitu Yudis Sitra Aprianto  jabatan Account Officer menyatakan CV BAIM TRUSS diberikan pinjaman sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah). Selanjutnya, berdasarkan Nomor Putusan: B.108/KC-IV/ADK/06/2015 Tanggal 01 Juni 2015 disetujui oleh Pejabat Pemutus atas nama Andjar Gladianto Jabatan Pemimpin Cabang. 
  • Bahwa pada tanggal 01 September 2015, Terdakwa selaku Direktur CV BAIM TRUSS kembali mengajukan permohonan tambahan pinjaman Kredit Modal Kerja ke Bank Rakyat Indonesia Cabang Kota Prabumulih senilai Rp. 1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah) sehingga pinjaman Kredit Modal Kerja menjadi Rp. 2.000.000.000,00 (Dua Milyar Rupiah) dengan menyerahkan 2 (dua) buah Surat Perjanjian Kontrak (SPK) berupa Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kota Prabumulih Nomor: 640/406/SPK-PA/VI/2015 Tanggal 29 Juni 2015 dengan nilai Kontrak Rp. 485.440.000,- (Empat Ratus Delapan Puluh Lima Juta Empat Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah) atas Pembangunan Gedung Kantor Kemala oleh CV. Gunung Sakti dan Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Dinas Pendidikan Pemerintah Kota Prabumulih Nomor: 420/1386/DISDIK/2015 Tanggal 26 Mei 2015 dengan nilai Kontrak Rp. 1.368.812.000,- (Satu Milyar Tiga Ratus Juta Enam Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Dua Belas Ribu Rupiah) atas Rehabilitasi Konstruksi Bertingkat Gedung B SDN 9 (SDN 26, SDN 36, SDN 44) oleh CV. Gunung Sakti;
  • Bahwa atas pengajuan penambahan Kredit Modal Kerja tersebut, didalam memorandum analisis Tanggal 01 September 2015, Yudis menyatakan CV. BAIM TRUSS layak diberikan pinjaman sebesar Rp. 2.000.000.000,00 (Dua Milyar Rupiah) yang terdiri atas Kredit Modal Kerja Konstruksi / Withdrawal Approval (KMK/WA) sebesar Rp. 400.000.000,00 (Empat Ratus Juta Rupiah) suplesi KMK W/A Rp. 1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah) dan Kredit Modal Kerja (KMK) sebesar Rp. 600.000.000,00 (Enam Ratus Juta Rupiah) sebagaimana tertuang memorandum analisa yang dibuat oleh Yudis dan disetujui oleh Pejabat Pemutus atas nama Andjar Gladianto selaku Pemimpin Cabang dengan Nomor Putusan: B.221/KC.IV/ADK/09/2015 tanggal 08 September 2015. Selanjutnya pada tanggal 09 September 2015 dikeluarkan Surat Penawaran Putusan Kredit (SPPK) Bank BRI Cabang Kota Prabumulih Nomor: B-13145/KC-IV/ADK/09/2015 Tanggal 09 September 2015  sekaligus dibuat Addendum Perjanjian Kredit Nomor 21 Tanggal 09 September 2015 antara Bank Rakyat Indonesia Cabang Kota Prabumulih dengan CV BAIM TRUSS yang pada intinya menyatakan besaran pinjaman CV BAIM TRUSS menjadi Rp. 2.000.000.000,00 (Dua Milyar Rupiah) dengan perincian Kredit Modal Kerja Konstruksi / Withdrawal Approval (KMK/WA) sebesar Rp. 1.400.000.000,00 (Satu Milyar Empat Ratus Juta Rupiah) terdiri atas Suplesi/Tambahan Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) sehingga besar pinjaman saat ini Rp. 1.400.000.000,00 (Satu Milyar Empat Ratus Juta Rupiah) dan Kredit Modal Kerja (KMK) sebesar Rp. 600.000.000,00 (Enam Ratus Juta Rupiah) yang ditandatangani oleh Andjar Gladianto selaku Pemimpin PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kota Prabumulih dan Supriyadi selaku Supervisor Penunjang Bisnis PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kota Prabumulih. Terhadap SPPK tersebut juga ditandatangani oleh terdakwa, Ujang Tarmizi dan Ny. Amalia Esmayana, dengan jangka waktu pelunasan sampai pada tanggal 03-04-2016.
  • Bahwa selanjutnya Yudis melakukan kunjungan langsung ke tempat dilaksanakannya kegiatan, yang mana pada saat itu dilakukan bersama Terdakwa. Pada saat sampai di tempat kegiatan pembangunan/proyek memang benar kegiatan tersebut sedang dilaksanakan dan berlangsung ditahun anggaran yang sama. Kemudian setelah itu ketika akan mengunjungi pihak bouwheer (Pemilik Pekerjaan) dalam hal ini pihak Dinas Pekerjaan Umum Kota Prabumulih dan pihak Dinas Pendidikan Kota Prabumulih, Terdakwa menghalangi sehingga Yudis batal mengunjungi pihak bouwheer (Pihak yang memberikan Pekerjaan). Lalu pada keesokan harinya, Terdakwa menyerahkan lembar LKN kepada Yudis dengan tanda tangan dari pihak bouwheer (Pemilik Pekerjaan) dan menyatakan telah melakukan konfirmasi. Karena merasa tidak memahami maksud dan tujuan Terdakwa tersebut kemudian Yudis menghubungi pihak Dinas Pekerjaan Umum Kota Prabumulih dan pihak Dinas Pendidikan Kota Prabumulih melalui handphone milik Terdakwa dan saat itu Yudis menerima konfirmasi yang membenarkan mengenai tanda tangan pada LKN tersebut.
  • Bahwa setelah itu, Yudis membuat Nota Dinas Nota Dinas No.43/KC-IV/ADK/9/2015 Tanggal 09 September 2015 dengan didasarkan pada Laporan Kunjungan Nasabah (LKN) tersebut untuk dilakukan Penarikan dana pembiayaan kredit KMK Konstruski Atas nama CV BAIM TRUSS untuk kegiatan Pembangunan Gedung Serba Guna Tahap II (Rambang Senuling, Talang Batu, Cambai, Payu Putat dan Tanjung Menang No. SPK 640/107/SPK-PA, Rehabilitasi Konstruksi Bertingkat Gedung B SDN No. SPK 420/1386/disdik/2015 dan Pembangunan Gedung Kantor Gunung Kemala No. SPK 640/406/SPK-
Pihak Dipublikasikan Ya
pucuk138 agen bola euro agen baccarat https://kbjayaselalu.com/ https://kuybet.lol/ slot gacor
spy77 spy77