| Dakwaan |
KESATU
PRIMAIR :
----------- Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD RIDHO KURNIAWAN BIN MAYER DANI selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Musi Banyuasin yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran berdasarkan Keputusan Bupati Musi Banyuasin Nomor: 766 / KPTS – BPKAD / 2022 Tanggal 28 Desember 2022 tentang Penggunaan Anggaran dan Bendahara Pengeluaran pada Dinas Perhubungan Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023, pada rentang waktu antara bulan Juni 2023 sampai dengan bulan Agustus 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Tahun Anggaran 2023 bertempat di Dinas Perhubungan Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan yang beralamat di Jl. Kol. Wahid Udin, Serasa Jaya, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk di wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang pada Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang berdasarkan pasal 5 dan pasal 35 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Pebruari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “secara melawan hukum, melaksanakan pembayaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2023 namun tidak sesuai dengan peruntukkannya, membuat Laporan Pertanggung Jawaban Keuangan (Penatausahaan) fiktif yang bertentangan dengan Pasal 3 ayat (1) Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 3 ayat (1) Pasal 141 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 4 ayat (1) Pasal 4 ayat (2) Pasal 4 ayat (3) Pasal 4 ayat (4) Pasal 4 ayat (5) Pasal 4 ayat (6) Pasal 4 ayat (7) Pasal 4 ayat (8) Pasal 4 ayat (9) Pasal 4 ayat (10) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahuun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Perhubungan Kabupaten Musi Banyuasin mentransfer dana Kas Dinas Perhubungan Kabupaten Musi Banyuasin secara berulang kali dengan menggunakan internet Banking dari rekening Kas Dinas Perhubungan Kabupaten Musi Banyuasin Bank Sumsel Babel Cabang Sekayu dengan nomor rekening 1493-01-0202 ke rekening Bank Sumsel Cabang Sekayu atas nama Donni Maulana selaku Staff Honorer Keuangan Dinas Perhubungan Kabupaten Musi Banyuasin dengan nomor rekening 149-09-013995 dimana setelah uang tersebut masuk ke dalam rekening Bank Sumsel Babel Cabang Sekayu atas nama Donni Maulana, atas perintah terdakwa, saksi Donni Maulana mentransfer kembali ke Bank BCA cabang sekayu dengan nomor rekening 8815148793 atas nama Muhammad Ridho Kurniawan dan ke Bank Mandiri Cabang Sekayu nomor rekening 1130014743235 atas nama Muhammad Ridho Kurniawan sehingga berjumlah Rp386.000.000,00 (tiga ratus delapan puluh enam juta rupiah), yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp305.667.232,00 (tiga ratus lima juta enam ratus enam puluh tujuh ribu dua ratus tiga puluh dua rupiah) atau setidak – tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana tercantum di dalam Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Anggaran Dinas Perhubungan Kabupaten Musi Banyuasin Periode 01 Juni 2023 sampai dengan 31 Agustus 2023 nomor: 700/1057/ITDA-KHUSUS/2025 tanggal 16 Oktober 2025” dimana perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --
- Bahwa Terdakwa menjabat selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Perhubungan Kabupaten Musi Banyuasin berdasarkan Keputusan Bupati Musi Banyuasin Nomor: 766 / KPTS – BPKAD / 2022 tentang Tanggal 28 Desember 2022 Penggunaan Anggaran dan Bendahara Pengeluaran pada Dinas Perhubungan Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2023.
- Bahwa sejak 1 Juni 2023 sampai dengan 31 Agustus 2023 terdapat 9 kegiatan yang anggarannya bersumber dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2023 berdasarkan Persetujuan Rekapitulasi Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) tanggal 02 Januari 2023 yaitu:
- Kegiatan Ganti Uang Persediaan
- Pembayaran Gaji Bulan Agustus 2023
- Pembayaran Pendidikan Pelatihan Pegawai
- Pembayaran Tagihan Listrik Tagihan Telepon dan Tagihan Internet Indihome
- Kegiatan Pelaksanaan Inspeksi Audit Pemantau (AKUT)
- Kegiatan Pelaksanaan Laju Harian Rata – Rata pada Bidang Keselamatan
- Kegiatan Sosialisasi Pelajar Pelpor AKUT dan DRK pada Bidang Keselamatan
- Pembayaran tagihan listrik Bulan Agustus dan Tagihan Internet Indihome
- Pembayaran Tunjangan Penghasilan Pegawai Bulan Juli 2023
- Bahwa sejak 01 Juni 2023 sampai dengan 31 Agustus 2023 terdakwa tidak melakukan pembayaran terhadap 9 (Sembilan) kegiatan tersebut sesuai dengan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) yang telah dibuat oleh terdakwa.
- Bahwa pelaksanaan / realisasi terhadap kegiatan Ganti Uang Persediaan adalah sebagai berikut:
Berdasarkan SP2D Nomor : 04776/DISHUB/GUP/2023 tanggal 23 Juni 2023 telah dicairkan dana sebesar Rp.199.585.845,00 dan telah dibuatkan Surat PertanggungJawaban sebesar Rp.199.585.845,00. Namun dari pencairan tersebut, terdapat Rp.28.880.000,00 yang tidak dibayarkan kepada pihak yang berhak menerima pembayaran dengan rincian sebagai berikut :
|
No
|
Kegiatan/Uraian Belanja
|
Jumlah Dicairkan (SP2D)
|
Dipertanggung Jawabkan (SPJ)
|
Dibayarkan
|
Tidak Dibayarkan
|
|
1.
|
Belanja Bahan-bahan Bakar dan Pelumas
|
48,268,247.00
|
48,268,247.00
|
48,268,247.00
|
-
|
|
2.
|
Belanja Bahan-bahan Bakar dan Pelumas
|
3,200,000.00
|
3,200,000.00
|
3,200,000.00
|
-
|
|
3.
|
Belanja Bahan-bahan Bakar dan Pelumas
|
9,960,000.00
|
9,960,000.00
|
9,960,000.00
|
-
|
|
4.
|
Belanja Pemeliharaan Alat Angkutan-Alat Angkutan Darat Bermotor-Kendaraan Bermotor Penumpang
|
100,318,000.00
|
100,318,000.00
|
71,438,000.00
|
|
|
|
|
|
|
9.030.000,00
|
|
|
|
|
|
9.950.000,00
|
|
|
|
|
|
9.900.000,00
|
|
5.
|
Belanja Perjalanan Dinas Biasa
|
3,054,900.00
|
3,054,900.00
|
3,054,900.00
|
-
|
|
6.
|
Belanja Perjalanan Dinas Biasa
|
1,739,698.00
|
1,739,698.00
|
1,739,698.00
|
-
|
|
7.
|
Belanja Perjalanan Dinas Biasa
|
3,240,000.00
|
3,240,000.00
|
3,240,000.00
|
-
|
|
8.
|
Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota
|
600,000.00
|
600,000.00
|
600,000.00
|
-
|
|
9.
|
Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota
|
20,040,000.00
|
20,040,000.00
|
20,040,000.00
|
-
|
|
10.
|
Belanja Hadiah yang Bersifat Perlombaan
|
9,165,000.00
|
9,165,000.00
|
9,165,000.00
|
-
|
|
JUMLAH
|
199,585,845.00
|
199,585,845.00
|
170,705,845.00
|
28.880.000,00
|
- Bahwa pelaksanaan / realisasi terhadap pembayaran gaji bulan agustus 2023 adalah sebagai berikut:
Berdasarkan SP2D Nomor : 0576/DISHUB/1.2.02.01/GJ/2023 tanggal 01 Agustus 2023 telah dicairkan dana sebesar Rp.158,197,200.00 dan telah dibuatkan Surat PertanggungJawaban sebesar Rp.158,197,200.00. Namun dari pencairan tersebut, telah dilakukan pemotongan untuk potongan wajib dan potongan setoran angsuran pinjaman pegawai sebesar Rp.25,012,042.00 tetapi tidak dibayarkan kepada pihak yang berhak menerima pembayaran, rincian sebagai berikut :
|
No
|
Kegiatan/Uraian Belanja
|
Jumlah Dicairkan (SP2D)
|
Dipertanggung Jawabkan (SPJ)
|
Dibayarkan
|
Tidak Dibayarkan
|
|
1.
|
Belanja Gaji Pokok PNS
|
137,119,500.00
|
137,119,500.00
|
137,119,500.00
|
-
|
|
2.
|
Belanja Tunjangan Keluarga PNS
|
11,873,288.00
|
11,873,288.00
|
11,873,288.00
|
-
|
|
3.
|
Belanja Tunjangan Jabatan PNS
|
9,060,000.00
|
9,060,000.00
|
9,060,000.00
|
-
|
|
4.
|
Belanja Tunjangan Fungsional Umum
|
5,660,000.00
|
5,660,000.00
|
5,660,000.00
|
-
|
|
5.
|
Belanja Tunjangan Beras PNS
|
8,038,620.00
|
8,038,620.00
|
8,038,620.00
|
-
|
|
6.
|
Belanja Tunjangan PPh/Tunjangan Khusus PNS
|
91,829.00
|
91,829.00
|
91,829.00
|
-
|
|
7.
|
Belanja Pembulatan Gaji PNS
|
2,344.00
|
2,344.00
|
2,344.00
|
-
|
|
8.
|
Belanja Iuran Jaminan Kesehatan PNS
|
6,548,510.00
|
6,548,510.00
|
6,548,510.00
|
-
|
|
9.
|
Belanja Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja PNS
|
329,085.00
|
329,085.00
|
329,085.00
|
-
|
|
10.
|
Belanja Jaminan Kematian PNS
|
987,264.00
|
987,264.00
|
987,264.00
|
-
|
|
11.
|
Potongan PAJAK
|
- 21,513,240,00
|
- 21,513,240,00
|
- 21,513,240,00
|
|
|
JUMLAH
|
158,197,200.00
|
158,197,200.00
|
158,197,200.00
|
|
- Tabel : potongan wajib dan potongan setoran angsuran pinjaman pegawai yang tidak dibayarkan kepada pihak berhak menerima pembayaran.
|
No
|
Kegiatan/Uraian Belanja
|
Dipotong
|
dibayarkan
|
Tidak Dibayarkan
|
|
1.
|
Mandiri
|
2,200,000.00
|
-
|
2,200,000.00
|
|
2.
|
KPN
|
400,000.00
|
-
|
400,000.00
|
|
3.
|
BPR
|
11,586,112.00
|
-
|
11,586,112.00
|
|
4.
|
Baznas
|
3,954,930.00
|
-
|
3,954,930.00
|
|
5.
|
Korpri
|
1,210,000.00
|
-
|
1,210,000.00
|
|
6.
|
Pramuka
|
126,000.00
|
-
|
126,000.00
|
|
7.
|
Arisan Kantor
|
3,220,000.00
|
-
|
3,220,000.00
|
|
8.
|
DWP KAB
|
840,000.00
|
-
|
840,000.00
|
|
9.
|
Kop. Sambung Rasa
|
1,475,000.00
|
-
|
1,475,000.00
|
|
JUMLAH
|
25,012,042.00
|
-
|
25,012,042.00
|
- Bahwa pelaksanaan / realisasi terhadap pembayaran Pendidikan pelatihan pegawai adalah sebagai berikut:
Berdasarkan SP2D Nomor : 06879/DISHUB/1.2.05.09/TUP/2023 tanggal 02 Agustus 2023 telah dicairkan dana sebesar Rp.19.444.000,00 telah dibuatkan Surat PertanggungJawaban sebesar Rp.19.444.000,00. Namun dari pencairan tersebut yang benar-benar dibayarkan adalah sebesar Rp.10,228,087.00 sedangkan sisanya sebesar Rp.9,215,913.00 tidak dibayarkan kepada pihak yang berhak menerima, adapun terdapat bukti setoran ke kas daerah Musi Banyuasin sebesar Rp.9,215,913.00 disetorkan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kab. Muba. rincian sebagai berikut :
|
No
|
Kegiatan/Uraian Belanja
|
Jumlah Dicairkan (SP2D)
|
Dipertanggung Jawabkan (SPJ)
|
Dibayarkan
|
Tidak Dibayarkan
|
|
1.
|
Belanja Perjalanan Dinas Biasa
|
19,444,000.00
|
19,444,000.00
|
10,228,087.00
|
9,215,913.00
|
|
JUMLAH
|
19,444,000.00
|
19,444,000.00
|
10,228,087.00
|
9,215,913.00
|
- Bahwa pelaksanaan / realisasi terhadap pembayaran tagihan listrik, tagihan telepon dan tagihan internet Indihome adalah sebagai berikut:
Berdasarkan SP2D Nomor : 05905/DISHUB1.2.08.02/LS/2023 tanggal 17 Juli 2023 telah dicairkan dana sebesar Rp.18.109.813,00 dan dibuatkan Surat PertanggungJawaban sebesar Rp.18.109.813,00. Namun dari pencairan tersebut yang benar-benar dibayarkan adalah sebesar Rp.15.141.818,00 sedangkan sisanya sebesar Rp.2.967.995,00 tidak dibayarkan kepada pihak yang berhak menerima pembayaran, rincian sebagai berikut :
|
No
|
Kegiatan/Uraian Belanja
|
Jumlah Dicairkan (SP2D)
|
Dipertanggung Jawabkan (SPJ)
|
Dibayarkan
|
Tidak Dibayarkan
|
|
1.
|
Belanja Tagihan Telepone
|
132,654.00
|
132,654.00
|
132,654.00
|
-
|
|
2.
|
Belanja Tagihan Listrik
|
15,009,164.00
|
15,009,164.00
|
15,009,164.00
|
-
|
|
3.
|
Belanja Kawat/ Faksimili /Internet/TV Berlangganan
|
2,967,995.00
|
2,967,995.00
|
-
|
2,967,995.00
|
|
JUMLAH
|
18,109,813.00
|
18,109,813.00
|
15,141,818.00
|
2,967,995.00
|
- Bahwa pelaksanaan / realisasi terhadap pembayaran Kegiatan pelaksanaan inspeksi audit pemantau (AKUT) adalah sebagai berikut:
Berdasarkan SP2D Nomor : 07029/DISHUB/2.2.08.04/TUP/2023 tanggal 07 Agustus 2023 telah dicairkan dana sebesar Rp.24.500.000,00 dan telah dibuatkan Surat PertanggungJawaban sebesar Rp.24.500.000,00. Namun dari pencairan tersebut sebesar Rp.24.500.000,00 tidak dibayarkan kepada pihak yang berhak menerima pembayaran, adapun terdapat bukti setoran ke kas daerah Musi Banyuasin sebesar Rp.12.914.000,00 disetorkan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kab. Muba. rincian sebagai berikut :
|
No
|
Kegiatan/Uraian Belanja
|
Jumlah Dicairkan (SP2D)
|
Dipertanggung Jawabkan (SPJ)
|
Dibayarkan
|
Tidak Dibayarkan
|
|
1.
|
Belanja Perjalanan Dinas Biasa
|
24,500,000.00
|
24,500,000.00
|
-
|
24,500,000.00
|
|
|
|
1,026,000.00
|
-
|
1,026,000.00
|
|
|
|
7,920,000.00
|
-
|
7,920,000.00
|
|
|
|
2,640,000.00
|
-
|
2,640,000.00
|
|
|
|
12,914,000.00
|
-
|
12,914,000.00
|
|
JUMLAH
|
24,500,000.00
|
24,500,000.00
|
-
|
24,500,000.00
|
- Bahwa pelaksanaan / realisasi terhadap pembayaran Kegiatan pelaksanaan Laju Harian Rata – Rata pada Bidang Keselamatan adalah sebagai berikut:
Berdasarkan SP2D Nomor : 07085/DISHUB/2.2.06.02/LS/2023 tanggal 07 Agustus 2023 telah dicairkan dana sebesar Rp.25.194.900,00 dan telah dibuatkan Surat PertanggungJawaban sebesar Rp.25.194.900,00. Namun dari pencairan tersebut sebesar Rp.25.194.900,00 tidak dibayarkan kepada pihak yang berhak menerima pembayaran, rincian sebagai berikut :
|
No
|
Kegiatan/Uraian Belanja
|
Jumlah Dicairkan (SP2D)
|
Dipertanggung Jawabkan (SPJ)
|
Dibayarkan
|
Tidak Dibayarkan
|
|
1.
|
Belanja Perjlanan Dinas Dalam Kota
|
20,040,000.00
|
20,040,000.00
|
-
|
20,040,000.00
|
|
Melakukan Survey Su Laju Harian Rata - Rata Tahun 2023 di Kec. Lais Berdasarkan SPPD Nomor: B-800/648/
DISHUB-IV /2023 tgl 03 Juli 2023
|
|
2,340,000.00
|
-
|
2,340,000.00
|
|
di Kec. Sekayu erdasarkan SPPD Nomor: B - 800/647
/DISHUB-IV /2023 tgl 03 Juli 2023
|
|
1,800,000.00
|
-
|
1,800,000.00
|
|
Melakukan Survey Laju Harian Rata - Rata Tahun 2023 di Kec. Babat Supat Berdasarkan SPPD Nomor: B800/650/DISHUB-IV tgl /2023 04 Juli 2023
|
|
2,940,000.00
|
-
|
2,940,000.00
|
|
Melakukan Survey Laju Harian Rata - Rata Tahun 2023 di Kec. Sungai Lilin Berdasarkan SPPD Nomor: B-800/ 3.420.000663/DISHUB-IV
/2023 tgl 06 Juli 2023
|
|
3,420,000.00
|
-
|
3,420,000.00
|
|
Melakukan Survey Laju Harian Rata - Rata Tahun 2023 di Kec. Sanga Desa Berdasarkan SPPD Nomor: B-800/
662/DISHUB-IV /2023
|
|
2,940,000.00
|
-
|
2,940,000.00
|
|
Melakukan Survey Laju Harian Rata Rata -
Tahun 2023 di Kec. Bayung Lencir erdasarkan SPPD Nomor: B800/665/DISHUB-IV
|
|
6,600,000.00
|
-
|
6,600,000.00
|
|
2
|
Belanja Perjalanan Dinas Biasa
|
5,154,900.00
|
5,154,900.00
|
-
|
5,154,900.00
|
|
Abdullah, Irli Ramadani, Pebri Sandria
|
|
1,620,000.00
|
-
|
1,620,000.00
|
|
Abdullah, Irli Ramadani, Dodi Irawan
|
|
3,534,900.00
|
-
|
3,534,900.00
|
|
JUMLAH
|
25,194,900.00
|
25,194,900.00
|
-
|
25,194,900.00
|
- Bahwa pelaksanaan / realisasi terhadap pembayaran Kegiatan Sosialisasi pelajar pelpor AKUT dan DRK pada Bidang Keselamatan adalah sebagai berikut:
Berdasarkan SP2D Nomor : 07084/DISHUB/2.2.08.04/LS/2023 tanggal 07 Agustus 2023 telah dicairkan dana sebesar Rp.29.132.100,00 dan telah dibuatkan Surat PertanggungJawaban sebesar Rp.29.132.100,00. Namun dari pencairan tersebut yang benar-benar dibayarkan adalah sebesar Rp.3.000.000.00 sedangkan sisanya sebesar Rp.26,132,100.00 tidak dibayarkan kepada pihak yang berhak menerima pembayaran, rincian sebagai berikut :
|
No
|
Kegiatan/Uraian Belanja
|
Jumlah Dicairkan (SP2D)
|
Dipertanggung Jawabkan (SPJ)
|
Dibayarkan
|
Tidak Dibayarkan
|
|
1.
|
Belanja Perjalanan Dinas Biasa
|
23,917,100.00
|
23,917,100.00
|
3.000.000,00
|
20,917,100.00
|
|
Ardiyan Ikhwan, Khairunnisyak
|
|
3,747,900.00
|
-
|
3,747,900.00
|
|
Syamsul Bahri, Sahda Dinuria, Andi Saputra
|
|
1,620,000.00
|
-
|
1,620,000.00
|
|
Khairunnisyak, Sahda Dinuria, Terica
|
|
1,620,000.00
|
-
|
1,620,000.00
|
|
Abdullah, Irli Ramadani
|
|
1,080,000.00
|
1.000.000,00
|
80,000.00
|
|
Agus K, Ardiyan, Syamsul, Andi S
|
|
5,798,000.00
|
-
|
5,798,000.00
|
|
Sukandi, Prata Yuda
|
|
1,232,000.00
|
-
|
1,232,000.00
|
|
Agus K, Ardiyan, Syamsul B., Andi Saputra
|
|
4,499,200.00
|
-
|
4,499,200.00
|
|
Irli Ramadani, Dody Irawan
|
|
1,080,000.00
|
1.000.000,00
|
80,000.00
|
|
Ardiyan, Syamsul B, Irli Ramadani
|
|
1,620,000.00
|
1.000.000,00
|
620,000.00
|
|
Ardiyan, Khairunnisyak, Terica F.
|
|
1,620,000.00
|
-
|
1,620,000.00
|
|
2
|
Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota
|
5,215,000.00
|
5,215,000.00
|
-
|
5,215,000.00
|
|
Khairunnisyak, Abdullah, Sahda Dinuria, Irli Ramadan, Terica Febrilia, Rita Agustina, Pebri Sandria
|
|
2,450,000.00
|
-
|
2,450,000.00
|
|
Khairunnisyak, Abdullah, Sahda Dinuria, Terrica Pebrilia, Yuni Agusanriani, Pebri Sandria, Finalia
|
|
2,765,000.00
|
-
|
2,765,000.00
|
|
JUMLAH
|
29.132.100,00
|
29.132.100,00
|
3.000.000,00
|
26,132,100.00
|
- Bahwa pelaksanaan / realisasi terhadap pembayaran tagihan listrik bulan Agustus dan Tagihan internet Indihome adalah sebagai berikut:
Berdasarkan SP2D Nomor : 07382/DISHUB/1.2.08.02/LS/2023 tgl 10 Agustus 2023 telah dicairkan dana sebesar 15.362.847,00 dan telah dibuatkan Surat PertanggungJawaban sebesar Rp.15,392,403.00. Namun dari dana yang sudah dicairkan tersebut yang benar-benar dibayarkan adalah sebesar Rp.15.000.000.00 sedangkan sisanya sebesar Rp.362,847.00 tidak dibayarkan kepada pihak yang berhak menerima pembayaran, rincian sebagai berikut :
|
No
|
Kegiatan/Uraian Belanja
|
Jumlah Dicairkan (SP2D)
|
Dipertanggung Jawabkan (SPJ)
|
Dibayarkan
|
Tidak Dibayarkan
|
|
1.
|
Belanja Listrik & TV Satelit & Layanan Internet Indihome
|
15,362,847.00
|
15,392,403.00
|
15.000.000,00
|
362,847.00
|
|
JUMLAH
|
15,362,847.00
|
15,392,403.00
|
15.000.000,00
|
362,847.00
|
- Bahwa pelaksanaan / realisasi terhadap pembayaran Tunjangan penghasilan pegawai bulan Juli 2023 adalah sebagai berikut:
Berdasarkan SP2D Nomor : 07418/DISHUB/1.2.02.01/LS/2023 tanggal 11 Agustus 2023 telah dicairkan dana sebesar Rp.166.684.435,00 Namun dari dana yang sudah dicairkan tersebut, sebesar Rp.163.401.435,00 tidak dibayarkan kepada pihak yang berhak menerima pembayaran, rincian sebagai berikut :
|
Kegiatan/Uraian Belanja
|
Jumlah Dicairkan (SP2D)
|
Dipertanggung Jawabkan (SPJ)
|
Dibayarkan
|
Tidak Dibayarkan
|
|
Pembayaran Tunjangan penghasilan pegawai bulan Juli 2023 :
|
166,684,435.00
|
166,684,435.00
|
-
|
|
- Agus Kurniawan Saputra,S.IP, M.Si
|
|
9,775,000.00
|
-
|
9,775,000.00
|
- Hj. Nirmala, SE.,M.Si
|
|
7,210,550.00
|
-
|
7,210,550.00
|
- A.Wendiansah,S.SiT,SH, M.Si
|
|
7,225,000.00
|
-
|
7,225,000.00
|
- Ardiyan Ikhwan
|
|
8,075,000.00
|
-
|
8,075,000.00
|
- Sofyan S.Sos.,M.Si
|
|
2,129,930.00
|
-
|
2,129,930.00
|
- Syahriwijaya, SH.,M.Si
|
|
-
|
-
|
-
|
- Syamsul Bahri, SE
|
|
4,977,525.00
|
-
|
4,977,525.00
|
- Laila Fitriani, S.Sos.,M.Si
|
|
4,987,500.00
|
-
|
4,987,500.00
|
- Khairunnisyak, SE.,M.Si
|
|
4,977,525.00
|
-
|
4,977,525.00
|
- Mujiman, A.Md.LLASDP,SH,M.Si
|
|
4,987,500.00
|
-
|
4,987,500.00
|
- Chandra Irawan,SH
|
|
4,987,500.00
|
-
|
4,987,500.00
|
- Abdullah, SH.,M.Si
|
|
4,967,550.00
|
-
|
4,967,550.00
|
- Sulhan, S.STP
|
|
4,987,500.00
|
-
|
4,987,500.00
|
- Mohammad Reza Kurniawan,S.STP,M.Si
|
|
4,987,500.00
|
-
|
4,987,500.00
|
- Winda Eka Mukmina
|
|
4,897,725.00
|
-
|
4,897,725.00
|
- Juwisnu Saputra, SH
|
|
4,977,525.00
|
-
|
4,977,525.00
|
- Sunardi
|
|
3,042,470.00
|
-
|
3,042,470.00
|
- Meri Hasriana
|
|
2,902,440.00
|
-
|
2,902,440.00
|
- Sholehamal Galang SA
|
|
4,977,525.00
|
-
|
4,977,525.00
|
- Rosiana Wulandari
|
|
4,977,525.00
|
-
|
4,977,525.00
|
- Sahda Dinuria, SH
|
|
3,163,405.00
|
-
|
3,163,405.00
|
- Didik Eko Purnomo, SH
|
|
3,182,500.00
|
-
|
3,182,500.00
|
- Sukiman
|
|
3,169,770.00
|
-
|
3,169,770.00
|
- Ihromi Solihan, A.Md.LLASDP
|
|
4,156,250.00
|
-
|
4,156,250.00
|
- Putri Famelia, S.S.T (TD)
|
|
-
|
-
|
-
|
- Remy Setiawan Muhammad, S.S.T (TD)
|
|
4,156,250.00
|
-
|
4,156,250.00
|
- Irli Ramadi, S.Tr. Tra
|
|
4,156,250.00
|
-
|
4,156,250.00
|
- Mohammad Reza Kurniawan,S.STP,M.Si
|
|
2,520,540.00
|
-
|
2,520,540.00
|
- Indra
|
|
2,121,600.00
|
-
|
2,121,600.00
|
- Sudarto
|
|
2,260,800.00
|
-
|
2,260,800.00
|
- Novriyanto
|
|
2,400,000.00
|
-
|
2,400,000.00
|
- Edi erawan
|
|
2,400,000.00
|
-
|
2,400,000.00
|
- Bambang
|
|
2,400,000.00
|
-
|
2,400,000.00
|
- M. Ridho Kurniawan, A.Md
|
|
3,283,000.00
|
3,283,000.00
|
-
|
- Muhammad harun
|
|
2,395,200.00
|
-
|
2,395,200.00
|
- Tio alvan lafari
|
|
2,900,000.00
|
-
|
2,900,000.00
|
- Rizky putra wijaya
|
|
2,888,400.00
|
-
|
2,888,400.00
|
- M.rizky ramadan
|
|
2,900,000.00
|
-
|
2,900,000.00
|
- Dicky almapri
|
|
2,853,600.00
|
-
|
2,853,600.00
|
- Rina agustina
|
|
2,900,000.00
|
-
|
2,900,000.00
|
- Fina hamidah
|
|
2,900,000.00
|
-
|
2,900,000.00
|
- M. Rianes sadewa
|
|
2,900,000.00
|
-
|
2,900,000.00
|
- Dava alif viansyah
|
|
2,306,080.00
|
-
|
2,306,080.00
|
- Terica febriia
|
|
2,320,000.00
|
-
|
2,320,000.00
|
|
TOTAL
|
166,684,435.00
|
166,684,435.00
|
3,283,000.00
|
163,401,435.00
|
- Bahwa uang Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) Bulan Juli 2023 yang seharusnya dibayarkan pada Bulan Agustus 2023 tidak dibayarkan kepada seluruh pegawai yang berhak menerima Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) tersebut dikarenakan Terdakwa menggunakan Uang Tunjangan Penghasilan Pegawai tersebut untuk kepentingan pribadi, dimana Terdakwa ada menelpon saksi Reza Kurniawan selaku Kasubbag Keuangan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Musi Banyuasin dengan mengatakan “kak ijin aku minta maaf ada duit kantor dan duit TPP yang terpakai sama aku”
- Bahwa terdakwa mentransfer sejumlah uang secara berulang kali dengan menggunakan internet Banking dari rekening Kas atas nama Dinas Perhubungan Kabupaten Musi Banyuasin Bank Sumsel Babel Cabang Sekayu dengan nomor rekening 1493-01-0202 ke rekening Bank Sumsel Cabang Sekayu atas nama Donni Maulana dengan nomor rekening 149-09-013995 dimana setelah uang tersebut masuk ke dalam rekening Bank Sumsel Babel Cabang Sekayu atas nama Donni Maulana selaku Staff Honorer Keuangan Dinas Perhubungan Kabupaten Musi Banyuasin, atas perintah terdakwa, saksi Donni Maulana mentransfer kembali ke Bank BCA cabang sekayu dengan nomor rekening 8815148793 atas nama Muhammad Ridho Kurniawan dan ke Bank Mandiri Cabang Sekayu nomor rekening 1130014743235 atas nama Muhammad Ridho Kurniawan, dengan rincian sebagai berikut:
|
Tanggal
|
Nominal
|
Rekening
|
- Tanggal 30 Juni 2023
|
Rp24.000.000,00
|
Rekening Bank Mandiri atas nama M. Ridho Kurniawan No. 1130014743235
|
- Tanggal 1 Juli 2023
|
Rp20.000.000,00
|
Rekening Bank Mandiri atas nama M. Ridho Kurniawan No. 1130014743235
|
- Tanggal 2 Juli 2023
|
Rp20.000.000,00
|
Rekening BCA atas nama M. Ridho Kurniawan No. 8815148793
|
- Tanggal 3 Juli 2023
|
Rp40.000.000,00
|
Rekening Bank Mandiri atas nama M. Ridho Kurniawan No. 1130014743235
|
- Tanggal 4 Juli 2023
|
Rp20.000.000,00
|
Rekening Bank Mandiri atas nama M. Ridho Kurniawan No. 1130014743235
|
- Tanggal 5 Juli 2023
|
Rp20.000.000,00
|
Rekening Bank Mandiri atas nama M. Ridho Kurniawan No. 1130014743235
|
- Tanggal 6 Juli 2023
|
Rp69.000.000,00
|
Rp49.000.000,00 ke Rekening Bank Mandiri atas nama M. Ridho Kurniawan No. 1130014743235 dan Rp20.000.000,00 ke Rekening BCA atas nama M. Ridho Kurniawan No. 8815148793
|
- Tanggal 8 Juli 2023
|
Rp20.000.000,00
|
Rekening Bank Mandiri atas nama M. Ridho Kurniawan No. 1130014743235
|
- Tanggal 28 Juli 2023
|
Rp40.000.000,00
|
Rekening BCA atas nama M. Ridho Kurniawan No. 8815148793
|
- Tanggal 11 Agustus 2023
|
Rp33.000.000,00
|
Rekening BCA atas nama M. Ridho Kurniawan No. 8815148793
|
- Tanggal 12 Agustus 2023
|
Rp40.000.000,00
|
Rekening BCA atas nama M. Ridho Kurniawan No. 8815148793
|
- Tanggal 13 Agustus 2023
|
Rp25.000.000,00
|
Rp5.000.000,00 ke Rekening Bank Mandiri atas nama M. Ridho Kurniawan No. 1130014743235 dan Rp20.000.000,00 ke Rekening BCA atas nama M. Ridho Kurniawan No. 8815148793
|
- Tanggal 15 Agustus 2023
|
Rp15.000.000,00
|
Rekening Bank Mandiri atas nama M. Ridho Kurniawan No. 1130014743235
|
- Bahwa kemudian terdakwa memalsukan Laporan Pertanggung Jawaban yang termasuk di dalamnya terdapat rincian transaksi keuangan Dinas Perhubungan Kabupaten Musi Banyuasin yaitu dengan cara terdakwa mengedit isi dari rincian transaksi anggaran pada Dinas Perhubungan Kabupaten Musi Banyuasin dari tanggal 03 Juli 2023 sampai dengan 31 Juli 2023 dan 01 Agustus 2023 sampai dengan 31 Agustus 2023 dengan tujuan agar laporan keuangan tersebut balance (klop) dengan laporan yang diterima oleh BPKAD Kabupaten Musi Banyuasin.
- Bahwa Anggaran Dinas Perhubungan Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2023 khususnya periode 01 Juni 2023 sampai dengan 31 Agustus 2023 yang seharusnya digunakan sesuai dengan peruntukkannya namun Terdakwa menggunakan Uang Anggaran sejumlah kurang lebih Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta) tersebut untuk kepentingan pribadi yaitu untuk Judi Online dan Liburan.
- Bahwa dari seluruh rangkaian perbuatan Terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Perhubungan Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2023 telah menimbulkan kerugian keuangan negara / keuangan daerah atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terhadap 9 (sembilan) Kegiatan Pada Dinas Perhubungan Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2023 sebagaimana Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Anggaran Dinas Perhubungan Kabupaten Musi Banyuasin Periode 01 Juni 2023 sampai dengan 31 Agustus 2023 nomor: 700/1057/ITDA-KHUSUS/2025 tanggal 16 Oktober 2025 yaitu sebesar Rp305.667.232,00 (tiga ratus lima juta enam ratus enam puluh tujuh ribu dua ratus tiga puluh dua rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
|
No
|
Kegiatan/Uraian Belanja
|
Jumlah Dicairkan
/Dipotong
|
Dibayarkan
/Disetorkan
|
Tidak Dibayarkan (Kerugian Negara)
|
Metode
PKN
|
|
1.
|
Kegiatan Ganti Uang Persedian
|
199,585,845.00
|
170,705,845.00
|
28.880.000,00
|
Nett Loss
|
|
2.
|
Pembayaran gaji bulan Agustus 2023 (Potongan wajib dan potongan setoran angsuran pinjaman pegawai)
|
25,012,042.00
|
-
|
25,012,042.00
|
Total Loss
|
|
3.
|
Pembayaran pendidikan pelatihan pegawai
|
19,444,000.00
|
10,228,087.00
|
9,215,913.00
|
Nett Loss
|
|
4.
|
Pembayaran tagihan listrik tagihan telepon dan Tagihan internet Indihome
|
18,109,813.00
|
15,141,818.00
|
2,967,995.00
|
Nett Loss
|
|
5.
|
Kegiatan pelaksanaan inspeksi audit pemantau (AKUT)
|
24,500,000.00
|
-
|
24,500,000.00
|
Total Loss
|
|
6.
|
Kegiatan pelaksanaan Laju Harian Rata - Rata pada Bidang Keselamatan
|
25,194,900.00
|
-
|
25,194,900.00
|
Total Loss
|
|
7.
|
Kegiatan Sosialisasi pelajar pelpor AKUT dan DRK pada Bidang Keselamatan
|
29.132.100,00
|
3.000.000,00
|
26,132,100.00
|
Nett Loss
|
|
8.
|
Pembayaran tagihan listrik bulan Agustus dan Tagihan internet Indihome
|
15,362,847.00
|
15.000.000,00
|
362,847.00
|
Nett Loss
|
|
9.
|
Pembayaran Tunjangan penghasilan pegawai bulan Juli 2023
|
166,684,435.00
|
3,283,000.00
|
163,401,435.00
|
Nett Loss
|
|
TOTAL KERUGIAN KEUANGAN NEGARA
|
305,667,232.00
|
|
|
Terbilang :
|
Tiga Ratus Lima Juta Enam Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Dua Ratus Tiga Puluh Dua Rupiah.
|
| |
|
|
|
|
|
|
- Bahwa dari uraian – uraian diatas, perbuatan Terdakwa Muhammad Ridho Kurniawan Bin Mayer Dani telah melakukan perbuatan melawan hukum dan bertentangan dengan ketentuan – ketentuan sebagai berikut:
- Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
- Pasal 3 ayat (1) “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang – undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.”
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
- Pasal 3 ayat (1) “Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang – undangan”
- Pasal 141 ayat (1) “Setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih”
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
- Pasal 4 ayat (1) “Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.”
- Pasal 4 ayat (2) “Secara tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan buktibukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.”
- Pasal 4 ayat (3) “Taat pada peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa pengelolaan keuangan daerah harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan.”
- Pasal 4 ayat (4) “Efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pencapaian hasil program dengan target yang telah ditetapkan, yaitu dengan cara membandingkan keluaran dengan hasil.”
- Pasal 4 ayat (5) “Efisien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pencapaian keluaran yang maksimum dengan masukan tertentu atau penggunaan masukan terendah untuk mencapai keluaran tertentu.”
- Pasal 4 ayat (6) “Ekonomis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pemerolehan masukan dengan kualitas dan kuantitas tertentu pada tingkat harga yang terendah.”
- Pasal 4 ayat (7) “Transparan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan prinsip keterbukaan yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-Iuasnya tentang keuangan daerah.”
- Pasal 4 ayat (8) “Bertanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perwujudan kewajiban seseorang untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan dan pengendalian sumber daya dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepadanya dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan.”
- Pasal 4 ayat (9) “Keadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah keseimbangan distribusi kewenangan dan pendanaannya dan/atau keseimbangan distribusi hak dan kewajiban berdasarkan pertimbangan yang obyektif.”
- Pasal 4 ayat (10) “Kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tindakan atau suatu sikap yang dilakukan dengan wajar dan proporsional.”
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 603 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo pasal 18 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. -----
SUBSIDAIR :
----------- Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD RIDHO KURNIAWAN BIN MAYER DANI selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Kabupaten Musi Banyuasin berdasarkan Keputusan Bupati Musi Banyuasin Nomor: 766 / KPTS – BPKAD / 2022 Tanggal 28 Desember 2022 tentang Penggunaan Anggaran dan Bendahara Pengeluaran pada Dinas Perhubungan Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023, pada rentang waktu antara bulan Juni 2023 sampai dengan bulan Agustus 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Tahun Anggaran 2023 bertempat di Dinas Perhubungan Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan yang beralamat di Jl. Kol. Wahid Udin, Serasa Jaya, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk di wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang pada Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang berdasarkan pasal 5 dan pasal 35 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Pebruari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu menguntungkan diri Terdakwa sendiri sebesar sebesar Rp305.667.232,00 (tiga ratus lima juta enam ratus enam puluh tujuh ribu dua ratus tiga puluh dua rupiah), dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yaitu Terdakwa Muhammad Ridho Kurniawan Bin Mayer Dani selaku Bendahara Pengeluaran mengajukan permintaan pembayaran menggunakan SPP UP, SPP GU, SPP TU, dan SPP LS yang tidak sesuai dengan realisasi, melaksanakan pembayaran dari UP, GU, dan TU yang dikelolanya namun tidak sesuai dengan peruntukkannya, menyelenggarakan penatausahaan yang fiktif atau tidak sesuai dengan realisasi yaitu penatausahaan terhadap seluruh pengeluaran yang menjadi tanggung jawabnya mencakup: buku kas umum, buku simpanan/bank, buku pajak PPN/PPh, buku panjar, buku rekapitulasi pengeluaran per rincian objek, dan register SPP-UP/GU/TU/LS dengan menggunakan bukti pengeluaran yang sah dan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengeluaran secara administratif kepada Kepala Perangkat Daerah melalui PPK – SKPD, yang bertentangan dengan Pasal 3 ayat (1) Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 3 ayat (1) Pasal 19 Ayat (2) Pasal 141 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 4 ayat (1) Pasal 4 ayat (2) Pasal 4 ayat (3) Pasal 4 ayat (4) Pasal 4 ayat (5) Pasal 4 ayat (6) Pasal 4 ayat (7) Pasal 4 ayat (8) Pasal 4 ayat (9) Pasal 4 ayat (10) Pasal 4 ayat (11) Pasal 13 ayat (1) Pasal 13 ayat (2) Pasal 13 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahuun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp305.667.232,00 (tiga ratus lima juta enam ratus enam puluh tujuh ribu dua ratus tiga puluh dua rupiah) atau setidak – tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana tercantum di dalam Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Anggaran Dinas Perhubungan Kabupaten Musi Banyuasin Periode 01 Juni 2023 sampai dengan 31 Agustus 2023 nomor: 700/1057/ITDA-KHUSUS/2025 tanggal 16 Oktober 2025” dimana perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------
- Bahwa Terdakwa menjabat selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Perhubungan Kabupaten Musi Banyuasin berdasarkan Keputusan Bupati Musi Banyuasin Nomor: 766 / KPTS – BPKAD / 2022 tentang Tanggal 28 Desember 2022 Penggunaan Anggaran dan Bendahara Pengeluaran pada Dinas Perhubungan Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2023.
- Bahwa sejak 1 Juni 2023 sampai dengan 31 Agustus 2023 terdapat 9 kegiatan yang anggarannya bersumber dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2023 berdasarkan Persetujuan Rekapitulasi Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) tanggal 02 Januari 2023 yaitu:
- Kegiatan Ganti Uang Persediaan
- Pembayaran Gaji Bulan Agustus 2023
- Pembayaran Pendidikan Pelatihan Pegawai
- Pembayaran Tagihan Listrik Tagihan Telepon dan Tagihan Internet Indihome
- Kegiatan Pelaksanaan Inspeksi Audit Pemantau (AKUT)
- Kegiatan Pelaksanaan Laju Harian Rata – Rata pada Bidang Keselamatan
- Kegiatan Sosialisasi Pelajar Pelpor AKUT dan DRK pada Bidang Keselamatan
- Pembayaran tagihan listrik Bulan Agustus dan Tagihan Internet Indihome
- Pembayaran Tunjangan Penghasilan Pegawai Bulan Juli 2023
- Bahwa sejak 01 Juni 2023 sampai dengan 31 Agustus 2023 terdakwa tidak melakukan pembayaran terhadap 9 (Sembilan) kegiatan tersebut sesuai dengan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) yang telah dibuat oleh terdakwa.
- Bahwa pelaksanaan / realisasi terhadap kegiatan Ganti Uang Persediaan adalah sebagai berikut:
Berdasarkan SP2D Nomor : 04776/DISHUB/GUP/2023 tanggal 23 Juni 2023 telah dicairkan dana sebesar Rp.199.585.845,00 dan telah dibuatkan Surat PertanggungJawaban sebesar Rp.199.585.845,00. Namun dari pencairan tersebut, terdapat Rp.28 |