| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon
- Memberi izin kepada Pemohon untuk mendaftarkan kematian Kakek yang Bernama S.KARTAWIJAYA kepada kantor kependudukan dan catatan sipil kota Palembang.
- Memerintahkan kepada panitera Pengadilan Negeri Palembang Kls IA Khusus untuk mengirimkan Salinan penetapan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada kepala dinas kependudukan dan catatan sipil kota Palembang, agar kematian S.KARTAWIJAYA dicatat dalam sebuah akta yang menerangkan bahwa di Palembang tanggal 30 Januari 1987 telah meninggal dunia seorang Laki-laki Bernama S.KARTAWIJAYA, terakhir bertempat tinggal di Jalan Sutan Syahrir RT 007 RW 002 Kelurahan 5 Ilir Kecamatan Ilir Timur II Kota Palembang.
- Membebankan biaya permohonan kepada pemohon
Atau apabila Pengadilan Negeri Palembang Kls IA Khusus/ Cq. Hakim berpendapat lain mohon penetapan menurut hakim. |