| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 892/Pid.B/2026/PN Plg | Isnaini, S.H. | Dapid Lorenza Bin Oki Hariyanto | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 06 Agu. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 892/Pid.B/2026/PN Plg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 08 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-5723/L.6.10/Eoh.2/07/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | ---------Bahwa terdakwa Dapid Lorenza bin Oki Hariyanto pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 sekira pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026 bertempat di Warung Ayam Geprek Mariam yang berada di Jalan Prajurit Nazarudin Kelurahan Kalidoni Kecamatan Kalidoni Kota Palembang atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------
Pada waktu dan tempat yang sebelumnya telah disebutkan diatas, bermula dari terdakwa yang sedang membutuhkan uang untuk dikirimkan kepada anaknya namun karena tidak memiliki uang, timbul niat terdakwa untuk mengambil barang milik orang lain. Selanjutnya terdakwa pergi dari rumahnya dengan berjalan kaki dengan tujuan mencari target. Setelah berjalan cukup jauh, terdakwa berhenti sejenak untuk beristirahat di depan warung Ayam Geprek Mariam. Saat sedang berada di depan warung tersebut, terdakwa melihat pintu warung dalam keadaan sedikit terbuka, melihat keadaan tersebut, terdakwa mendekati pintu dan mendorongnya hingga terbuka, kemudian terdakwa masuk ke dalam warung dan di dalam warung tersebut terdakwa melihat 2 (dua) orang perempuan yang sedang tidur, yaitu saksi Dinda dan saksi Enjelia kemudian terdakwa melihat ada 2 (dua) unit handphone yang berada di dekat kaki saksi Dinda. Lalu terdakwa mendekati saksi Dinda secara perlahan dan langsung mengambil 1 (satu) unit handphone merek Vivo Y03t warna hitam serta 1 (satu) unit handphone merek iPhone XR warna putih yang berada di dekat saksi Dinda. Setelah berhasil mengambil kedua handphone tersebut, terdakwa menyimpannya di dalam saku celana yang sedang digunakannya dan segera meninggalkan warung untuk pulang ke rumah. Kemudian pagi harinya sekira pukul 09.00 WIB, terdakwa menemui Igo (DPO) di daerah Talang Gading dan meminta bantuannya untuk menjualkan kedua handphone tersebut. Atas permintaan terdakwa, Igo (DPO) mengunggah foto handphone tersebut ke marketplace Facebook, tidak lama kemudian ada orang yang menunjukkan minat untuk membeli barang tersebut melalui aplikasi Facebook. Setelah dilakukan komunikasi, disepakati transaksi secara cash on delivery (COD) di Jalan Iswahyudi, Kelurahan Kalidoni, Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang. Selanjutnya terdakwa meminta Igo (DPO) untuk menemui calon pembeli tersebut dan menawarkan 2 (dua) unit handphone tersebut dengan harga Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). Setelah bertemu dengan pembeli, Igo (DPO) berhasil menjual kedua handphone tersebut dan kemudian menyerahkan uang tunai sebesar Rp620.000,00 (enam ratus dua puluh ribu rupiah) kepada terdakwa, dengan rincian 1 (satu) unit handphone merek Vivo Y03t warna hitam terjual seharga Rp320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone merek iPhone XR warna putih terjual seharga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah). Setelah menerima uang hasil penjualan tersebut, terdakwa memberikan Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) kepada Igo (DPO) sebagai imbalan atas bantuannya. Selanjutnya uang hasil penjualan kedua handphone tersebut digunakan terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Bahwa saksi Dinda yang merasakan ada orang yang masuk ke dalam warung sempat terbangun dan melihat terdakwa sudah berada di dalam warung. Namun karena merasa takut, saksi Dinda memilih berpura-pura tetap tidur hingga terdakwa keluar dari warung tersebut. Setelah terdakwa pergi, saksi Dinda segera membangunkan saksi Enjelia dan memberitahukan bahwa 2 (dua) unit handphone miliknya telah diambil oleh orang yang tidak dikenal. Keesokan paginya, saksi Dinda melaporkan kejadian tersebut kepada pemilik warung dan berupaya menghubungi kedua handphone miliknya, namun handphone tersebut sudah tidak dapat dihubungi karena dalam keadaan tidak aktif. Atas kejadian tersebut, saksi Dinda kemudian melaporkannya ke Polsek Kalidoni Palembang.
Bahwa atas perbuatan Terdakwa yang telah mengambil 1 (satu) unit handphone merek Vivo Y03t warna hitam serta 1 (satu) unit handphone merek iPhone XR warna putih milik saksi Dinda sehingga saksi Rian menderita kerugian sebesar Rp4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah).
---------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana di atur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.-------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
