Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
248/Pdt.P/2026/PN Plg KARYATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 248/Pdt.P/2026/PN Plg
Tanggal Surat Rabu, 08 Jul. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1KARYATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon
  2. Memberi izin kepada Pemohon un tuk mendaftarkan kematian Ibu yang Bernama SUKIJAH kepada kantor kependudukan dan  catatan sipil kota Palembang.
  3. Memerintahkan kepada panitera Pengadilan Negeri Palembang Kls IA Khusus untuk mengirimkan Salinan penetapan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada kepala dinas kependudukan dan catatan sipil kota Palembang, agar kematian SUKIJAH dicatat dalam sebuah akta yang menerangkan bahwa di Palembang tanggal 07 Januari 2001 telah meninggal dunia seorang Perempuan  Bernama SUKIJAH, terakhir bertempat tinggal di Jalan Lebak Mulyo RT 003 RW 001 Kelurahan 20 Ilir II Kecamatan Kemuning Kota Palembang. 
  4. Membebankan biaya permohonan kepada pemohon

Atau apabila Pengadilan Negeri Palembang Kls IA Khusus/ Cq. Hakim berpendapat lain mohon penetapan menurut hakim.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak