| Dakwaan |
PERTAMA
-------- Bahwa Terdakwa CORY ERIN HARDI selaku Staf Marketing PT MILLENIUM SOLUSI ABADI (PT. MSA), bersama-sama dengan FIKA NUR ALAWI selaku Direktur PT MILLENIUM SOLUSI ABADI (MSA), pada tanggal 18 November 2024 sampai dengan tanggal 17 Januari 2026, atau setidak-tidaknya dalam waktu-waktu tertentu dalam kurun waktu tahun 2024 sampai dengan tahun 2026, bertempat di Menara Mangkuluhur Tower jalan Gatot Subroto Kavling 1-3 Jakarta, di Ruko Plaza De Lumina Blok B Nomor 5 Cengkareng Jakarta Barat, di Klinik Gigi di Puri Indah Jakarta Barat, di Hotel Posto Dormire Benhill Jakarta, di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jalan Mayor Jenderal Agows Kiemas Muara Enim, di Desa Ngancar Kecamatan Pitu Kabupaten Ngawi, salah satu tempat di Manado, di Balai Agung Rumah Dinas Bupati dan di Jalan Proklamasi Nomor 129 Rt 002 Rw 001 Kelurahan Air Lintang Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang, daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya dan daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado, sebagaimana pasal 165 ayat (5) huruf a KUHAP menyatakan: “dalam hal seorang Terdakwa melakukan satu tindak pidana dalam daerah hukum beberapa pengadilan negeri, yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus adalah pengadilan negeri yang lebih dekat dari tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil”, karena tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil berada di Kabupaten Muara Enim, dengan demikian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, telah turut serta melakukan beberapa perbuatan tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan yang berlanjut, memberi yaitu memberi uang yang seluruhnya uang sejumlah Rp13.150.532.000,00 (tiga belas miliar seratus lima puluh juta lima ratus tiga puluh dua ribu rupiah), 1 (satu) buah kemeja batik seharga Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit laptop merek Lenovo Legion 5, atau menjanjikan sesuatu, yaitu uang commitment fee sebesar kurang lebih 10% (sepuluh) persen dari nilai kontrak setelah dikurangi pajak, kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu kepada EDISON alias EDI selaku Bupati Muara Enim, kepada RUSDI HAIRULLAH selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim, kepada ABI NURWARDANI selaku Kepala Bidang Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim dan kepada KARMIDI selaku Pejabat Pembuat Komitmen dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara Negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu yaitu supaya EDISON alias EDI, RUSDI HAIRULLAH, ABI NURWARDANI dan KARMIDI mengatur proses pelelangan dengan metode e-katalog untuk menunjuk PT MY ICON TECHNOLOGY (PT MIT) dan PT METADATA SOLUSI TEKNOLOGI (PT META) untuk pengadaan Smart Board di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025 serta PT HIT Pentabenua dan PT SOLUSI KERJA CERDAS (PT SKC) untuk pengadaan Chromebook di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025 yang mana keempat perusahaan tersebut berafiliasi dengan PT MSA dan PT CSS, dalam jabatannya yaitu dalam jabatan EDISON alias EDI selaku Bupati Muara Enim, jabatan RUSDI HAIRULLAH selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim, jabatan ABI NURWARDANI selaku Kepala Bidang Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim dan jabatan KARMIDI selaku Pejabat Pembuat Komitmen, yang bertentangan dengan kewajibannya yaitu bertentangan dengan kewajiban EDISON alias EDI, RUSDI HAIRULLAH, ABI NURWARDANI dan KARMIDI selaku Penyelenggara Negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Pasal 12 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 7 ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang RI Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Pasal 76 Ayat 1 huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------
- Bahwa FIKA NUR ALAWI selaku Direktur PT MILLENIUM SOLUSI ABADI (MSA) sebagaimana Akta Notaris nomor 11 tanggal 07 September 2022, dengan susunan organisasi sebagai berikut :
Komisaris : DANIEL BRAINDNATA
Direktur : FIKA NUR ALAWI
Direktur Utama : HEVIANA
Sedangkan Terdakwa CORY ERIN HARDI selaku Staf Marketing PT MILLENIUM SOLUSI ABADI (PT. MSA) sejak tahun 2021 sampai dengan sekarang.
- Bahwa PT MSA merupakan perusahaan yang saling berhubungan atau berafiliasi dengan PT HIT Internasional, PT HIT Pentabenua, dan PT Complus Sistem Solusi (CSS). PT MSA dan PT CSS berdomisili di tempat yang sama yaitu Ruko Plaza De Lumina Blok B No.5, Cengkareng, Jakarta Barat, keduanya juga bergerak dibidang yang sama yaitu sebagai reseller (penjualan) dan distributor di bidang Informaion Technology (IT) khususnya smartboard PT HIT Internasional, karena baik PT MSA dan PT CSS merupakan distributor untuk produk IT merek Magic yang dimiliki oleh PT HIT Internasional selaku Prinsipal.
- Bahwa Terdakwa CORY ERIN HARDI, FIKA NUR ALAWI, dan DANIEL BRAINDNATA selain melaksanakan pekerjaan di PT MSA, juga melaksanakan pekerjaan yang ada di PT CSS.
- Bahwa EDISON alias EDI menjabat sebagai Bupati Kabupaten Muara Enim Periode Tahun 2025 – 2030 sebagaimana Surat Petikan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-1719 Tahun 2025 tentang Perubahan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-221 Tahun 2025 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 Masa Jabatan Tahun 2025 – 2030, tanggal 14 Februari 2025.
- Bahwa RUSDI HAIRULLAH menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim sejak Tahun 2023 sampai dengan Januari 2026;
- Bahwa ABI NURWARDANI menjabat sebagai Kepala Bidang Sekolah Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim sejak tahun 2024 sampai dengan 18 Februari 2026.
- Bahwa KARMIDI menjabat sebagai Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagaimana Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim Nomor: 052/KPTS/DISDIKBUD.ME-1/2025 tanggal 6 Januari 2025 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pengawas Teknis Lapangan di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim.
- Bahwa setelah menjabat sebagai Bupati, EDISON alias EDI meminta RUSDI HAIRULLAH agar beberapa pekerjaan yang ada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim dikerjakan oleh rekanan yang ditentukan oleh EDISON alias EDI, sedangkan pekerjaan yang tidak ditentukan, EDISON alias EDI meminta fee sebesar 5%. Kemudian RUSDI HAIRULLAH menyampaikannya kepada ABI NURWARDANI serta meminta saran untuk penunjukan PPK, selanjutnya ABI NURWARDANI mengusulkan KARMIDI sebagai PPK untuk pengadaan Smartboard dan ChromeBook dan disetujui oleh RUSDI HAIRULLAH.
- Bahwa dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025, pada tanggal 18 atau 19 November 2024 di Menara Mangkuluhur Tower jalan Gatot Subroto Kav.1-3 Jakarta dan pada awal Februari 2025 bertempat di kantor PT MSA dan PT CSS di Ruko Plaza De Lumina Blok B No.5, Cengkareng, Jakarta Barat Terdakwa CORY ERIN HARDI atas persetujuan FIKA NUR ALAWI melakukan pertemuan dengan KARMIDI dan ABI NURWARDANI yang awalnya bertujuan untuk survei barang yang dimiliki PT MSA dan PT CSS, namun dalam pertemuan tersebut juga dibicarakan tentang pemberian comitment fee kepada EDISON alias EDI, RUSDI HAIRULLAH, ABI NURWARDANI dan KARMIDI sebesar kurang lebih 10?ri nilai kontrak setelah dikurangi pajak untuk setiap pekerjaan yang diperoleh PT MSA dan PT CSS di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim, pada saat itu Terdakwa CORY ERIN HARDI juga memberikan brosur PT CSS yang berisi produk MAGIC INTERACTIVE DISPLAY 86“ 4K merek MAGIC berikut dengan bracket (MIWB-630-86B atau MIWB 630-86W) yang nantinya akan dipakai oleh KARMIDI dalam menyusun spesifikasi teknis dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
- Bahwa pembagian dari comitment fee yang dijanjikan oleh Terdakwa CORY ERIN HARDI dan FIKA NUR ALAWI, akan dilakukan pembagian dengan rincian:
- Kurang lebih 5?ri nilai kontrak setelah dikurangi pajak untuk EDISON alias EDI
- Kurang lebih 3?ri nilai kontrak setelah dikurangi pajak untuk RUSDI HAIRULLAH
- Kurang lebih 1?ri nilai kontrak setelah dikurangi pajak untuk ABI NURWARDANI
- Kurang lebih 1?ri nilai kontrak setelah dikurangi pajak untuk KARMIDI
- Bahwa pagu anggaran paket pengadaan Smart Board dan Chromebook pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim dengan rincian sebagai berikut :
- Pekerjaan Pengadaan Smart Board Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025 sebanyak 41 unit dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp7.826.000.000,00 (tujuh miliar delapan ratus dua puluh enam juta rupiah).
- Pekerjaan Pengadaaan Smart Board Sekolah Dasar (SD) Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025 sebanyak 173 unit dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp31.486.000.000,00 (tiga puluh satu miliar empat ratus delapan puluh enam juta rupiah).
- Pekerjaan pengadaan Chromebook Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025 sebanyak 27 paket dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp2.835.000.000,00 (dua miliar delapan ratus tiga puluh lima juta rupiah).
- Pekerjaan Pengadaan ChromeBook Sekolah Dasar (SD) Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025 sebanyak 41 unit dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp7.826.000.000,00 (tujuh miliar delapan ratus dua puluh enam juta rupiah).
- Bahwa sebelum pelaksanaan lelang melalui e katalog untuk pengadaan Smart Board dan Chromebook, Terdakwa CORY ERIN HARDI dan FIKA NUR ALAWI memberikan uang kepada EDISON alias EDI, RUSDI HAIRULLAH, ABI NURWARDANI dan KARMIDI, yang diberikan melalui ABI NURWARDANI baik secara tunai maupun secara transfer melalui rekening, keseluruhan sejumlah Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- Terdakwa CORY ERIN HARDI menyerahkan secara tunai pada awal tahun 2025 di Klinik Gigi di Puri Indah, Jakarta Barat sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
- Terdakwa CORY ERIN HARDI menyerahkan secara tunai pada awal tahun 2025 di Hotel Posto Dormire Benhill Jakarta sebesar Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah).
- Melalui transfer oleh DANI SUHANDI (Office Boy PT CSS) ke rekening BCA nomor : 7790599190 atas nama ANANG SIDIQ (Swasta/adik kandung) ABI NURWARDANI), pada tanggal 20 Januari 2025 sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
- Bahwa tujuan Terdakwa CORY ERIN HARDI dan FIKA NUR ALAWI memberikan uang sebelum pelaksanaan lelang untuk pengadaan Smart Board dan Chromebook agar EDISON alias EDI, RUSDI HAIRULLAH, ABI NURWARDANI dan KARMIDI menunjuk PT MSA dan PT CSS atau perusahaan yang berafiliasi dengan PT MSA dan PT CSS.
- Bahwa pada bulan Februari 2025 bertempat di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim Jalan Mayor Jenderal Agows Kiemas Muara Enim, ABI NURWARDANI dan KARMIDI menyuruh A. BUNGA INTANI PRATIWI (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim) agar mencari 5 (lima) toko/vendor Smartboard dan ChromeBook dengan menggunakan akun dan password e katalog milik KARMIDI selaku PPK, selanjutnya A. BUNGA INTANI PRATIWI mencetak spesifikasi dan daftar harga Smartboard dan ChromeBook yang tersedia di e katalog dan menyerahkannya kepada ABI NURWARDANI dan KARMIDI untuk dipergunakan sebagai harga pembanding dalam menyusun HPS.
- Bahwa untuk mengikuti pengadaan Smart Board dan Chromebook tahun 2025, Terdakwa CORY ERIN HARDI dan FIKA NUR ALAWI, tidak menggunakan PT MSA dan PT CSS namun Terdakwa CORY ERIN HARDI dan FIKA NUR ALAWI dan bekerjasama dengan perusahaan lain yaitu PT My Icon Teknologi (PT MYT), PT Metadata Solusi Teknologi (PT Meta), PT Solusi Kerja Cerdas (PT SKC) dan PT HIT Pentabenua.
- Bahwa pada tanggal 25 Februari 2025, A. BUNGA INTANI PRATIWI, atas perintah ABI NURWARDANI menghubungi Terdakwa CORY ERIN HARDI untuk menanyakan rencana anggaran dan biaya (RAB) sekaligus menanyakan nama perusahaan yang akan dipilih di etalase e katalog untuk pengadaan Smart Board dan Chromebook, kemudian FIKA NUR ALAWI dan Terdakwa CORY ERIN HARDI memberikan data berisi spesifikasi, quantity/jumlah, harga tayang, harga nego dan jumlah harga untuk produk Smart Board dan Chromebook berikut tautan link e katalog nama perusahaan yang akan dipilih sebagai pemenang dalam pengadaan yaitu:
- PT MY ICON TECHNOLOGY (PT MIT) untuk pengadaan Smartboard Sekolah Dasar (SD).
- PT METADATA SOLUSI TEKNOLOGI (PT META) untuk pengadaan Smartboard Sekolah Menegah Pertama (SMP).
- PT SOLUSI KERJA CERDAS (PT SKC) untuk pengadaan Chromebook Sekolah Menegah Pertama (SMP).
- PT HIT PENTABENUA untuk pengadaan Chromebook Sekolah Dasar (SD).
- Bahwa selanjutnya A. BUNGA INTANI PRATIWI atas perintah ABI NURWARDANI dan KARMIDI melakukan proses e katalog dengan memilih item produk dan perusahaan sesuai dengan link e katalog yang telah dikirimkan sebelumnya oleh Terdakwa CORY ERIN HARDI dan FIKA NUR ALAWI, yaitu produk yang ada di etalase milik PT MIT, PT META, PT SKC dan PT HIT Pentabenua, dengan rincian:
- Pengadaan Smartboard untuk Sekolah Dasar (SD)
- Bahwa pada tanggal 19 Februari 2025 pada pukul 08.27 WIB, bertempat di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim, A. BUNGA INTANI PRATIWI melakukan proses e katalog dengan memilih item chromebook di etalase milik PT MIT, kemudian A. BUNGA INTANI PRATIWI menghubungi SANTI DWI ASTUTI (Staff Finance PT MSA) untuk melakukan tahapan selanjutnya yaitu proses negosiasi, selanjutnya proses negosiasi selesai dengan adanya kesepakatan harga pada tanggal 26 Februari 2026, sehingga PT MIT dinyatakan sebagai pemenang untuk pengadaan Smart Board untuk Sekolah Dasar (SD).
- Bahwa pada tanggal 27 Februari 2025 bertempat di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim, KARMIDI selaku PPK dan ANWAR HADIYANTO selaku Direktur PT MIT menandatangani Surat Perjanjian Pengadaan Barang (Kontrak) Nomor : 640/03.02/SPPB/PPK-KR/APBD/Disdikbud/2025 tanggal 27 Februari 2025 dengan nilai kontrak sebesar Rp31.364.900.000,00 (tiga puluh satu miliar tiga ratus enam puluh empat juta sembilan ratus ribu rupiah) untuk Pengadaan Smart Board Sekolah Dasar Keperluan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025.
- Pengadaan Smartboard untuk Sekolah Menegah Pertama (SMP)
- Bahwa pada tanggal 19 Februari 2025 pada pukul 08.43 WIB, bertempat di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim, A. BUNGA INTANI PRATIWI melakukan proses e katalog dengan memilih item chromebook di etalase milik PT META, kemudian A. BUNGA INTANI PRATIWI menghubungi SANTI DWI ASTUTI untuk melakukan tahapan selanjutnya yaitu proses negosiasi, selanjutnya proses negosiasi selesai dengan adanya kesepakatan harga pada tanggal 25 Februari 2025, sehingga PT META dinyatakan sebagai pemenang untuk pengadaan Smart Board untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP).
- Bahwa pada tanggal 27 Februari 2025 bertempat di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim, KARMIDI selaku PPK dan HANRYCO SUTRISNO GUNAWAN selaku Direktur PT Metadata Solusi Teknologi menandatangani Surat Perjanjian Pengadaan Barang (Kontrak) Nomor : 640/03.01/SPPB/PPK-KR/APBD/Disdikbud/2025 tanggal 27 Februari 2025 dengan nilai kontrak sebesar Rp7.795.900.000,00 (tujuh miliar tujuh ratus sembilan puluh lima juta sembilan ratus ribu rupiah) untuk Pengadaan Smart Board Sekolah Menengah Pertama Keperluan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025.
- Pengadaan Chromebook untuk Sekolah Dasar (SD)
- Bahwa pada tanggal 26 Februari 2025 pada pukul 16.30 WIB, bertempat di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim, A. BUNGA INTANI PRATIWI melakukan proses e katalog dengan memilih item chromebook di etalase milik PT HIT Pentabenua, kemudian A. BUNGA INTANI PRATIWI menghubungi SANTI DWI ASTUTI agar dapat melakukan tahapan selanjutnya yaitu proses negosiasi, selanjutnya proses negosiasi selesai dengan adanya kesepakatan harga pada tanggal 04 Maret 2025, sehingga PT HIT Pentabenua dinyatakan sebagai pemenang untuk pengadaan chromebook untuk Sekolah Dasar (SD).
- Bahwa pada tanggal 06 Maret 2025 bertempat di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim, KARMIDI selaku PPK dan YUMIONO EFFENDI LIM selaku Direktur PT HIT Pentabenua menandatangani Surat Perjanjian Pengadaan Barang (Kontrak) Nomor : 640/03.03/SPPB/PPK-KR/APBD/Disdikbud/2025 tanggal 06 Maret 2025 dengan nilai kontrak sebesar Rp21.219.600.000,00 (dua puluh satu miliar dua ratus sembilan belas juta enam ratus ribu rupiah) untuk Pengadaan Cromebook Sekolah Dasar Keperluan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025.
- Pengadaan Chromebook untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP)
- Bahwa pada tanggal 26 Februari 2025 pada pukul 10.00 WIB, bertempat di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim, A. BUNGA INTANI PRATIWI melakukan proses e katalog dengan memilih item chromebook di etalase milik PT SKC, kemudian A. BUNGA INTANI PRATIWI menghubungi SANTI DWI ASTUTI agar dapat melakukan tahapan selanjutnya yaitu proses negosiasi, selanjutnya proses negosiasi selesai dengan adanya kesepakatan harga pada tanggal 06 Maret 2025, sehingga PT SKC dinyatakan sebagai pemenang untuk pengadaan chromebook untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP).
- Bahwa pada tanggal 7 Maret 2025 bertempat di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim, KARMIDI selaku PPK dan ANDRI JULIANTO selaku Direktur PT Solusi Kerja Cerdas menandatangani Surat Perjanjian Pengadaan Barang (Kontrak) Nomor : 640/03.04/SPPB/PPK-KR/APBD/Disdikbud/2025 tanggal 07 Maret 2025 dengan nilai kontrak sebesar Rp2.480.220.000,00 (dua miliar empat ratus delapan puluh juta dua ratus dua puluh ribu rupiah) untuk Pengadaan Cromebook Sekolah Menengah Pertama Keperluan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025.
- Bahwa setelah PT MIT, PT META, PT HIT Pentabenua dan PT SKC menandatangani kontrak, Terdakwa CORY ERIN HARDI dan FIKA NUR ALAWI merealisasikan pemberian commitmen fee kepada EDISON alias EDI, RUSDI HAIRULLAH, ABI NURWARDANI dan KARMIDI, yang semuanya diberikan melalui ABI NURWARDANI baik secara tunai maupun secara transfer melalui rekening, sejumlah Rp12.750.532.000,00 (dua belas miliar tujuh ratus lima puluh juta lima ratus tiga puluh dua ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- Melalui transfer oleh DANI SUHANDI ke rekening BCA nomor : 7790599190 ANANG SIDIQ, yaitu:
- Pada tanggal 27 Februari 2025 sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
- Pada tanggal 18 Maret 2025 sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
- Pada tanggal 12 September 2025 sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
- Pada tanggal 03 Oktober 2025 sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
- Melalui transfer oleh DANI SUHANDI ke rekening BNI nomor : 0776687920 atas nama ANANG SIDIQ, pada tanggal 27 Februari 2025 sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
- Melalui transfer oleh DANI SUHANDI ke rekening Mandiri nomor : 1710016648266 atas nama ANANG SIDIQ, yaitu:
- Pada tanggal 27 Februari 2025 sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
- Pada tanggal 12 September 2025 sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
- Pada tanggal 03 Oktober 2025 sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
- Melalui transfer oleh DANI SUHANDI ke rekening Bank Mandiri nomor : 1710016751045 atas nama MIYA RIYAWATI (Swasta/istri ANANG SIDIQ), yaitu:
- Pada tanggal 27 Februari 2025 sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
- Pada tanggal 18 Maret 2025 sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
- Pada tanggal 24 April 2025 sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
- Pada tanggal 12 September 2025 sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
- Pada tanggal 03 Oktober 2025 sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
- Melalui transfer oleh DANI SUHANDI ke rekening Bank Mandiri nomor : 1710016757422 atas nama SUKIRNO (Guru Honorer/Teman ABI NURWARDANI), yaitu :
- Pada tanggal 27 Februari 2025 sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
- Pada tanggal 12 September 2025 sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
- Pada tanggal 03 Okotober 2025 sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah)
- Melalui transfer oleh DANI SUHANDI ke rekening Mandiri nomor : 1120023056406 atas nama RADIANSA (Staf Peserta Didik dan Pembangunan Karakter SD Dinas Pendidikan Kabupaten Muara Enim), yaitu:
- Pada tanggal 18 Maret 2025 sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
- Pada tanggal 24 April 2025 sebesar Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
- Pada tanggal 12 September 2025 sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
- Melalui setoran tunai oleh DANI SUHANDI ke rekening BCA nomor : 08120434889 atas nama RADIANSA, yaitu:
- Pada tanggal 27 Februari 2025 sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
- Pada tanggal 18 Maret 2025 sebesar Rp500.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
- Pada tanggal 12 September 2025 sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
- Melalui transfer oleh ANSON SUTRISNA (Direktur PT CSS) ke rekening BNI nomor : 1173588712 atas nama NIKHEN SRI MARUTAMI (Istri ABI NURWARDANI) pada tanggal 19 Maret 2025 sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
- Melalui transfer oleh DANI SUHANDI ke rekening BNI nomor : 1173588712 atas nama NIKHEN SRI MARUTAMI, yaitu :
- Pada tanggal 24 April 2025 sebesar Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
- Pada tanggal 03 Juni 2025 sebesar Rp300.000.000,00 ( tiga ratus puluh juta rupiah).
- Melalui transfer oleh DANI SUHANDI ke rekening BNI nomor : 1153438577 atas nama RADIANSA, pada tanggal 24 April 2025 sebesar Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
- Melalui transfer oleh ANSON SUTRISNA ke rekening BCA nomor : 8120478461 atas nama FERDIANSYA PUTRA (adik kandung RADIANSA) pada tanggal 16 Mei 2025 sebesar Rp224.000.000,00 (dua ratus dua puluh empat juta rupiah).
- Melalui transfer oleh DANI SUHANDI ke rekening BCA nomor : 08120325711 atas nama ABI NURWARDANI pada tanggal 11 Agustus 2025 sebesar Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
- Melalui transfer oleh DANI SUHANDI ke rekening BCA nomor : 8120478461 atas nama FERDIANSYA PUTRA pada tanggal 12 September 2025 sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
- Melalui transfer oleh DANI SUHANDI ke rekening BCA nomor : 7790670641 atas nama SUKIRNO, yaitu :
- Pada tanggal 12 September 2025 sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
- Pada tanggal 03 Oktober 2025 sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
- Melalui transfer oleh DANI SUHANDI ke rekening BCA nomor : 8120478461 atas nama FERDIANSYA PUTRA pada tanggal 03 Oktober 2025 sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
- Melalui transfer oleh DANI SUHANDI ke rekening BNI nomor : 4198203040 atas nama NIKHEN SRI MARUTAMI, yaitu :
- Pada tanggal 12 September 2025 sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
- Pada tanggal 03 Oktober 2025 sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
- Melalui transfer oleh DANI SUHANDI ke rekening Bank Mandiri nomor : 1120025053450 atas nama FERDIANSYA PUTRA, yaitu :
- Pada tanggal 12 September 2025 sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
- Pada tanggal 03 Oktober 2025 sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
- Melalui transfer oleh ANTHONY FILBERT ke rekening Bank BNI nomor : 8881501812 atas nama ABI NURWARDANI pada tanggal 23 Oktober 2025 sebesar Rp96.532.000,00 sembilan puluh enam juta lima ratus tiga puluh dua ribu rupiah).
- Melalui transfer oleh HEVIANA ke rekening Bank BNI nomor : 8881501812 atas nama ABI NURWARDANI pada tanggal 05 November 2025 sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
Sehingga total keseluruhan uang yang diberikan oleh Terdakwa CORY ERIN HARDI dan FIKA NUR ALAWI baik sebelum maupun sesudah proses pengadaan Smart Board dan Chromebook di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025 adalah berjumlah Rp13.150.532.000,00 (tiga belas miliar seratus lima puluh juta lima ratus tiga puluh dua ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa CORY ERIN HARDI dan FIKA NUR ALAWI dan selain memberikan uang kepada ABI NURWARDANI, juga memberikan barang berupa 1 (satu) buah kemeja batik seharga Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) dan 1(satu) unit laptop merek Lenovo Legion 5.
- Bahwa oleh karena telah ada pemberian uang dari Terdakwa CORY ERIN HARDI
dan FIKA NUR ALAWI tersebut diatas kemudian ABI NURWARDANI memberikan bagian commitment fee kepada EDISON alias EDI, RUSDI HAIRULLAH dan KARMIDI untuk masing- masing sebagai berikut:
- Terdakwa CORY ERIN HARDI dan FIKA NUR ALAWI memberikan uang kepada EDISON alias EDI, sebesar total Rp3.320.000.000,00 (tiga miliar tiga ratus dua puluh juta rupiah) dengan rincian :
- Pada bulan Mei 2025, bertempat di Kota Manado memberi secara tunai melalui ABI NURWARDANI sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
- Pada tanggal 19 Agustus 2025 di Balai Agung Rumah Dinas Bupati, memberi secara tunai melalui RADIANSA sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang diserahkan kepada ADI TRIAYADI AGUSTIAN yang merupakan orang kepercayaan EDISON alias EDI sebagaimana arahan dari EDISON alias EDI;
- Pada tanggal 4 September 2025 di Balai Agung Rumah Dinas Bupati, memberi secara tunai melalui RADIANSA sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) yang diserahkan kepada ADI TRIAYADI AGUSTIAN;
- Pada tanggal 12 September 2025 di Balai Agung Rumah Dinas Bupati, memberi secara tunai melalui RADIANSA sebesar Rp600.000.000,00 (enam ratus lima puluh juta rupiah) yang diserahkan kepada ADI TRIAYADI AGUSTIAN;
- Pada tanggal 26 September 2025 di Balai Agung Rumah Dinas Bupati, memberi secara tunai melalui RADIANSA sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) yang diserahkan kepada ADI TRIAYADI AGUSTIAN;
- Pada tanggal 15 Oktober 2025 di Balai Agung Rumah Dinas Bupati, memberi secara tunai melalui RADIANSA sebesar Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) yang diserahkan kepada ADI TRIAYADI AGUSTIAN;
- Pada tanggal 26 Oktober 2025 di Balai Agung Rumah Dinas Bupati, memberi secara tunai melalui RADIANSA sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang diserahkan kepada ADI TRIAYADI AGUSTIAN;
- Pada tanggal 12 November 2025 di Balai Agung Rumah Dinas Bupati, memberi secara tunai melalui RADIANSA sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang diserahkan kepada ADI TRIAYADI AGUSTIAN;
- Pada tanggal 04 Desember 2025 memberi secara transfer melalui ABI NURWARDANI sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) ke rekening BRI Nomor 005901015253530 atas nama MUHAMMAD NOPRIANSYAH, sebagaimana arahan dari EDISON alias EDI.
- Pada tanggal 06 Maret 2026 di depan Indomaret Lubai Kabupaten Muara Enim, memberi secara tunai melalui RADIANSA sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) yang diserahkan kepada ADI TRIAYADI AGUSTIAN;
- Terdakwa CORY ERIN HARDI dan FIKA NUR ALAWI memberikan uang kepada RUSDI HAIRULLAH sebesar Rp870.000.000,00 (delapan ratus tujuh puluh juta rupiah), dengan rincian :
- Pada pertengahan tahun 2025 bertempat di Jl Proklamasi no 129 Rt 002 Rw 001 Kelurahan Air Lintang Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim, memberi secara tunai melalui RADIANSA sebanyak 2 (dua) kali sebesar Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
- Pada tahun 2025 bertempat di Jl Proklamasi no 129 Rt 002 Rw 001 Kelurahan Air Lintang Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim, memberi secara tunai melalui TOPAN sebesar Rp100.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
- Pada tanggal 04 September 2025, memberi secara transfer melalui ABI NURWARDANI ke rekening BCA Nomor 8120002342 atas nama EEM IBRAHIM sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
- Pada tanggal 17 September 2025, memberi secara transfer melalui ABI NURWARDANI ke rekening BRI Nomor 577701035358539 atas nama MATEUS DIKI DESTINO sejumlah Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah);
- Pada tanggal 08 November 2025, memberi secara transfer melalui ABI NURWARDANI ke rekening Mandiri Nomor 1120006222694 atas nama RUSDI HAIRULLAH sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
- Pada tanggal 13 Desember 2025, memberi secara transfer melalui FERDIANSYA PUTRA ke rekening Mandiri Nomor 1120006222694 atas nama RUSDI HAIRULLAH sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
- Pada tanggal 17 Januari 2026, memberi secara transfer melalui A. BUNGA INTANI PRATIWI ke rekening Bank Mandiri nomor : 1120006222694 atas nama RUSDI HAIRULLAH sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
- Terdakwa CORY ERIN HARDI dan FIKA NUR ALAWI dan memberikan uang kepada KARMIDI sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), dengan rincian:
- Pada awal tahun 2025, sebelum pelaksanaan lelang pengadaan Smartboard dan Chromebook, memberi uang melalui RADIANSA sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
- Pada tahun 2025, memberi uang melalui ABI NURWARDANI sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah.
Sehingga total uang yang diberikan oleh Terdakwa CORY ERIN HARDI dan FIKA NUR ALAWI kepada EDISON alias EDI, RUSDI HAIRULLAH dan KARMIDI sejumlah Rp4.490.000.000,00 (empat miliar empat ratus sembilan puluh juta rupiah) sedangkan sisanya diberikan untuk ABI NURWARDANI sejumlah Rp8.660.532.000,00 (delapan miliar enam ratus enam puluh juta lima ratus tiga puluh dua ribu rupiah).
- Bahwa perbuatan Terdakwa CORY ERIN HARDI dan FIKA NUR ALAWI yang telah memberikan sesuatu berupa uang yang total seluruhnya sejumlah Rp13.150.532.000,00 (tiga belas miliar seratus lima puluh juta lima ratus tiga puluh dua rupiah), barang berupa 1 (satu) buah kemeja batik seharga Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit laptop merek Lenovo Legion 5, kepada pegawai negeri atau penyelenggaran negara yaitu kepada EDISON alias EDI selaku Bupati Muara Enim berupa, kepada RUSDI HAIRULLAH selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim, kepada ABI NURWARDANI selaku Kepada Bidang Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim dan kepada KARMIDI selaku Pejabat Pembuat Komitmen dengan maksud supaya pengawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu yaitu supaya EDISON alias EDI, RUSDI HAIRULLAH, ABI NURWARDANI dan KARMIDI mengatur proses pelelangan dengan metode e-katalog untuk menunjuk PT MIT dan PT META untuk pengadaan Smart Board di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025 serta PT HIT Pentabenua dan PT SKC untuk pengadaan Chromebook di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025 yang mana keempat perusahaan tersebut berafiliasi dengan PT MSA dan PT CSS, dalam jabatannya yaitu dalam jabatan EDISON alias EDI selaku Bupati Muara Enim, jabatan RUSDI HAIRULLAH selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim, jabatan ABI NURWARDANI selaku Kepada Bidang Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim dan jabatan KARMIDI selaku Pejabat Pembuat Komitmen, yang bertentangan dengan kewajiban EDISON alias EDI, RUSDI HAIRULLAH, ABI NURWARDANI dan KARMIDI selaku Penyelenggara Negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5 angka 4 dan Pasal 5 angka 6 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Pasal 12 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 7 ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang RI Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Pasal 76 Ayat 1 huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
------ Perbuatan Terdakwa merupakan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -----------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
-------- Bahwa Terdakwa CORY ERIN HARDI selaku Staf Marketing PT MILLENIUM SOLUSI ABADI (PT. MSA) bersama-sama dengan FIKA NUR ALAWI selaku Direktur PT MILLENIUM SOLUSI ABADI (MSA), pada tanggal 18 November 2024 sampai dengan tanggal 17 Januari 2026, atau setidak-tidaknya dalam waktu-waktu tertentu dalam kurun waktu tahun 2024 sampai dengan tahun 2026, bertempat di Menara Mangkuluhur Tower jalan Gatot Subroto Kavling 1-3 Jakarta, di Ruko Plaza De Lumina Blok B Nomor 5 Cengkareng Jakarta Barat, di Klinik Gigi di Puri Indah Jakarta Barat, di Hotel Posto Dormire Benhill Jakarta, di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jalan Mayor Jenderal Agows Kiemas Muara Enim, di Desa Ngancar Kecamatan Pitu Kabupaten Ngawi, salah satu tempat di Manado, di Balai Agung Rumah Dinas Bupati dan di Jalan Proklamasi Nomor 129 Rt 002 Rw 001 Kelurahan Air Lintang Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang, daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya dan daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado, sebagaimana pasal 165 ayat (5) huruf a KUHAP menyatakan: “dalam hal seorang Terdakwa melakukan satu tindak pidana dalam daerah hukum beberapa pengadilan negeri, yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus adalah pengadilan negeri yang lebih dekat dari tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil”, karena tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil berada di Kabupaten Muara Enim, dengan demikian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, telah turut serta melakukan beberapa perbuatan tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan yang berlanjut, memberi sesuatu yaitu memberi uang yang seluruhnya uang sejumlah Rp13.150.532.000,00 (tiga belas miliar seratus lima puluh juta lima ratus tiga puluh dua ribu rupiah), 1 (satu) buah kemeja batik seharga Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit laptop merek Lenovo Legion 5, kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu kepada EDISON alias EDI selaku Bupati Muara Enim, kepada RUSDI HAIRULLAH selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim, kepada ABI NURWARDANI selaku Kepala Bidang Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim dan kepada KARMIDI selaku Pejabat Pembuat Komitmen karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya yaitu karena EDISON alias EDI, RUSDI HAIRULLAH, ABI NURWARDANI dan KARMIDI telah mengatur proses pelelangan dengan metode e-katalog untuk menunjuk PT MY ICON TECHNOLOGY (PT MIT) dan PT METADATA SOLUSI TEKNOLOGI (PT META) untuk pengadaan Smart Board di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025 serta PT HIT Pentabenua dan PT SOLUSI KERJA CERDAS (PT SKC) untuk pengadaan Chromebook di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025 yang mana keempat perusahaan tersebut berafiliasi dengan PT MSA dan PT CSS, yang bertentangan dengan kewajiban EDISON alias EDI, RUSDI HAIRULLAH, ABI NURWARDANI dan KARMIDI selaku Penyelenggara Negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Pasal 12 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 7 ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang RI Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Pasal 76 Ayat 1 huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------
- Bahwa FIKA NUR ALAWI selaku Direktur PT MILLENIUM SOLUSI ABADI (MSA) sebagaimana Akta Notaris nomor 11 tanggal 07 September 2022, dengan susunan organisasi sebagai berikut :
Komisaris : DANIEL BRAINDNATA
Direktur : FIKA NUR ALAWI
Direktur Utama : HEVIANA
Sedangkan Terdakwa CORY ERIN HARDI selaku Staf Marketing PT MILLENIUM SOLUSI ABADI (PT. MSA) sejak tahun 2021 sampai dengan sekarang.
- Bahwa PT MSA merupakan perusahaan yang saling berhubungan atau berafiliasi dengan PT HIT Internasional, PT HIT Pentabenua, dan PT Complus Sistem Solusi (CSS). PT MSA dan PT CSS berdomisili di tempat yang sama yaitu Ruko Plaza De Lumina Blok B No.5, Cengkareng, Jakarta Barat, keduanya juga bergerak dibidang yang sama yaitu sebagai reseller (penjualan) dan distributor di bidang Informaion Technology (IT) khususnya smartboard PT HIT Internasional, karena baik PT MSA dan PT CSS merupakan distributor untuk produk IT merek Magic yang dimiliki oleh PT HIT Internasional selaku Prinsipal.
- Bahwa Terdakwa CORY ERIN HARDI, FIKA NUR ALAWI dan DANIEL BRAINDNATA selain melaksanakan pekerjaan di PT MSA, juga melaksanakan pekerjaan yang ada di PT CSS.
- Bahwa EDISON alias EDI menjabat sebagai Bupati Kabupaten Muara Enim Periode Tahun 2025 – 2030 sebagaimana Surat Petikan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-1719 Tahun 2025 tentang Perubahan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-221 Tahun 2025 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 Masa Jabatan Tahun 2025 – 2030, tanggal 14 Februari 2025.
- Bahwa RUSDI HAIRULLAH menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim sejak Tahun 2023 sampai dengan Januari 2026;
- Bahwa ABI NURWARDANI menjabat sebagai Kepala Bidang Sekolah Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim sejak tahun 2024 sampai dengan 18 Februari 2026.
- Bahwa KARMIDI menjabat sebagai Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagaimana Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim Nomor: 052/KPTS/DISDIKBUD.ME-1/2025 tanggal 6 Januari 2025 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pengawas Teknis Lapangan di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim.
- Bahwa setelah menjabat sebagai Bupati, EDISON alias EDI meminta RUSDI HAIRULLAH agar beberapa pekerjaan yang ada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim dikerjakan oleh rekanan yang ditentukan oleh EDISON alias EDI, sedangkan pekerjaan yang tidak ditentukan, EDISON alias EDI meminta fee sebesar 5%. Kemudian RUSDI HAIRULLAH menyampaikannya kepada ABI NURWARDANI serta meminta saran untuk penunjukan PPK, selanjutnya ABI NURWARDANI mengusulkan KARMIDI sebagai PPK untuk pengadaan Smartboard dan ChromeBook dan disetujui oleh RUSDI HAIRULLAH.
- Bahwa dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025, pada tanggal 18 atau 19 November 2024 di Menara Mangkuluhur Tower jalan Gatot Subroto Kav.1-3 Jakarta dan pada awal Februari 2025 bertempat di kantor PT MSA dan PT CSS di Ruko Plaza De Lumina Blok B No.5, Cengkareng, Jakarta Barat Terdakwa CORY ERIN HARDI atas persetujuan FIKA NUR ALAWI melakukan pertemuan dengan KARMIDI dan ABI NURWARDANI yang awalnya bertujuan untuk survei barang yang dimiliki PT MSA dan PT CSS, namun dalam pertemuan tersebut juga dibicarakan tentang pemberian comitment fee kepada EDISON alias EDI, RUSDI HAIRULLAH, ABI NURWARDANI dan KARMIDI sebesar kurang lebih 10?ri nilai kontrak setelah dikurangi pajak untuk setiap pekerjaan yang diperoleh PT MSA dan PT CSS di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim, pada saat itu Terdakwa CORY ERIN HARDI juga memberikan brosur PT CSS yang berisi produk MAGIC INTERACTIVE DISPLAY 86“ 4K merek MAGIC berikut dengan bracket (MIWB-630-86B atau MIWB 630-86W) yang nantinya akan dipakai oleh KARMIDI dalam menyusun spesifikasi teknis dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
- Bahwa pembagian dari comitment fee yang dijanjikan oleh Terdakwa CORY ERIN HARDI dan FIKA NUR ALAWI, akan dilakukan pembagian dengan rincian :
- Kurang lebih 5?ri nilai kontrak setelah dikurangi pajak untuk EDISON alias EDI
- Kurang lebih 3?ri nilai kontrak setelah dikurangi pajak untuk RUSDI HAIRULLAH
- Kurang lebih 1?ri nilai kontrak setelah dikurangi pajak untuk ABI NURWARDANI
- Kurang lebih 1?ri nilai kontrak setelah dikurangi pajak untuk KARMIDI
- Bahwa pagu anggaran paket pengadaan Smart Board dan Chromebook pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim dengan rincian sebagai berikut :
- Pekerjaan Pengadaan Smart Board Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025 sebanyak 41 unit dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp7.826.000.000,00 (tujuh miliar delapan ratus dua puluh enam juta rupiah).
- Pekerjaan Pengadaaan Smart Board Sekolah Dasar (SD) Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025 sebanyak 173 unit dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp31.486.000.000,00 (tiga puluh satu miliar empat ratus delapan puluh enam juta rupiah).
- Pekerjaan pengadaan Chromebook Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025 sebanyak 27 paket dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp2.835.000.000,00 (dua miliar delapan ratus tiga puluh lima juta rupiah).
- Pekerjaan Pengadaan ChromeBook Sekolah Dasar (SD) Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025 sebanyak 41 unit dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp7.826.000.000,00 (tujuh miliar delapan ratus dua puluh enam juta rupiah).
- Bahwa sebelum pelaksanaan lelang melalui e katalog untuk pengadaan Smart Board dan Chromebook, Terdakwa CORY ERIN HARDI dan FIKA NUR ALAWI memberikan uang kepada EDISON alias EDI, RUSDI HAIRULLAH, ABI NURWARDANI dan KARMIDI, yang diberikan melalui ABI NURWARDANI baik secara tunai maupun secara transfer melalui rekening, keseluruhan sejumlah Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
- Terdakwa CORY ERIN HARDI menyerahkan secara tunai pada awal tahun 2025 di Klinik Gigi di Puri Indah, Jakarta Barat sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
- Terdakwa CORY ERIN HARDI menyerahkan secara tunai pada awal tahun 2025 di Hotel Posto Dormire Benhill Jakarta sebesar Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah).
- Melalui transfer oleh DANI SUHANDI (Office Boy PT CSS) ke rekening BCA nomor : 7790599190 atas nama ANANG SIDIQ (Swasta/adik kandung ABI NURWARDANI), pada tanggal 20 Januari 2025 sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
- Bahwa pada bulan Februari 2025 bertempat di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim Jalan Mayor Jenderal Agows Kiemas Muara Enim, ABI NURWARDANI dan KARMIDI menyuruh A. BUNGA INTANI PRATIWI (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim) agar mencari 5 (lima) toko/vendor Smartboard dan ChromeBook dengan menggunakan akun dan password e katalog milik KARMIDI selaku PPK, selanjutnya A. BUNGA INTANI PRATIWI mencetak spesifikasi dan daftar harga Smartboard dan ChromeBook yang tersedia di e katalog dan menyerahkannya kepada ABI NURWARDANI dan KARMIDI untuk dipergunakan sebagai harga pembanding dalam menyusun HPS.
- Bahwa untuk mengikuti pengadaan Smart Board dan Chromebook tahun 2025, Terdakwa CORY ERIN HARDI dan FIKA NUR ALAWI, tidak menggunakan PT MSA dan PT CSS namun Terdakwa CORY ERIN HARDI dan FIKA NUR ALAWI bekerjasama dengan perusahaan lain yaitu PT My Icon Teknologi (PT MYT), PT Metadata Solusi Teknologi (PT Meta), PT Solusi Kerja Cerdas (PT SKC) dan PT HIT Pentabenua.
- Bahwa pada tanggal 25 Februari 2025, A. BUNGA INTANI PRATIWI, atas perintah ABI NURWARDANI menghubungi Terdakwa CORY ERIN HARDI untuk menanyakan rencana anggaran dan biaya (RAB) sekaligus menanyakan nama perusahaan yang akan dipilih di etalase e katalog untuk pengadaan Smart Board dan Chromebook, kemudian Terdakwa CORY ERIN HARDI dan FIKA NUR ALAWI memberikan data berisi spesifikasi, quantity/jumlah, harga tayang, harga nego dan jumlah harga untuk produk Smart Board dan Chromebook berikut tautan link e katalog nama perusahaan yang akan dipilih sebagai pemenang dalam pengadaan yaitu:
- PT MY ICON TECHNOLOGY (PT MIT) untuk pengadaan Smartboard Sekolah Dasar (SD).
- PT METADATA SOLUSI TEKNOLOGI (PT META) untuk pengadaan Smartboard Sekolah Menegah Pertama (SMP).
- PT SOLUSI KERJA CERDAS (PT SKC) untuk pengadaan Chromebook Sekolah Menegah Pertama (SMP).
- PT HIT PENTABENUA untuk pengadaan Chromebook Sekolah Dasar (SD).
- Bahwa selanjutnya A. BUNGA INTANI PRATIWI atas perintah ABI NURWARDANI dan KARMIDI melakukan proses e katalog dengan memilih item produk dan perusahaan sesuai dengan link e katalog yang telah dikirimkan sebelumnya oleh Terdakwa CORY ERIN HARDI dan FIKA NUR ALAWI, yaitu produk yang ada di etalase milik PT MIT, PT META, PT SKC dan PT HIT Pentabenua, dengan rincian:
- Pengadaan Smartboard untuk Sekolah Dasar (SD)
- Bahwa pada tanggal 19 Februari 2025 pada pukul 08.27 WIB, bertempat di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim, A. BUNGA INTANI PRATIWI melakukan proses e katalog dengan memilih item chromebook di etalase milik PT MIT, kemudian A. BUNGA INTANI PRATIWI menghubungi SANTI DWI ASTUTI (Staff Finance PT MSA) untuk melakukan tahapan selanjutnya yaitu proses negosiasi, selanjutnya proses negosiasi selesai dengan adanya kesepakatan harga pada tanggal 26 Februari 2026, sehingga PT MIT dinyatakan sebagai pemenang untuk pengadaan Smart Board untuk Sekolah Dasar (SD).
- Bahwa pada tanggal 27 Februari 2025 bertempat di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim, KARMIDI selaku PPK dan ANWAR HADIYANTO selaku Direktur PT MIT menandatangani Surat Perjanjian Pengadaan Barang (Kontrak) Nomor : 640/03.02/SPPB/PPK-KR/APBD/Disdikbud/2025 tanggal 27 Februari 2025 dengan nilai kontrak sebesar Rp31.364.900.000,00 (tiga puluh satu miliar tiga ratus enam puluh empat juta sembilan ratus ribu rupiah) untuk Pengadaan Smart Board Sekolah Dasar Keperluan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025.
- Pengadaan Smartboard untuk Sekolah Menegah Pertama (SMP)
- Bahwa pada tanggal 19 Februari 2025 pada pukul 08.43 WIB, bertempat di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim, A. BUNGA INTANI PRATIWI melakukan proses e katalog dengan memilih item chromebook di etalase milik PT META, kemudian A. BUNGA INTANI PRATIWI menghubungi SANTI DWI ASTUTI untuk melakukan tahapan selanjutnya yaitu proses negosiasi, selanjutnya proses negosiasi selesai dengan adanya kesepakatan harga pada tanggal 25 Februari 2025, sehingga PT META dinyatakan sebagai pemenang untuk pengadaan Smart Board untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP).
- Bahwa pada tanggal 27 Februari 2025 bertempat di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim, KARMIDI selaku PPK dan HANRYCO SUTRISNO GUNAWAN selaku Direktur PT Metadata Solusi Teknologi menandatangani Surat Perjanjian Pengadaan Barang (Kontrak) Nomor : 640/03.01/SPPB/PPK-KR/APBD/Disdikbud/2025 tanggal 27 Februari 2025 dengan nilai kontrak sebesar Rp7.795.900.000,00 (tujuh miliar tujuh ratus sembilan puluh lima juta sembilan ratus ribu rupiah) untuk Pengadaan Smart Board Sekolah Menengah Pertama Keperluan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025.
- Pengadaan Chromebook untuk Sekolah Dasar (SD)
- Bahwa pada tanggal 26 Februari 2025 pada pukul 16.30 WIB, bertempat di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim, A. BUNGA INTANI PRATIWI melakukan proses e katalog dengan memilih item chromebook di etalase milik PT HIT Pentabenua, kemudian A. BUNGA INTANI PRATIWI menghubungi SANTI DWI ASTUTI agar dapat melakukan tahapan selanjutnya yaitu proses negosiasi, selanjutnya proses negosiasi selesai dengan adanya kesepakatan harga pada tanggal 04 Maret 2025, sehingga PT HIT Pentabenua dinyatakan sebagai pemenang untuk pengadaan chromebook untuk Sekolah Dasar (SD).
- Bahwa pada tanggal 06 Maret 2025 bertempat di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim, KARMIDI selaku PPK dan YUMIONO EFFENDI LIM selaku Direktur PT HIT Pentabenua menandatangani Surat Perjanjian Pengadaan Barang (Kontrak) Nomor : 640/03.03/SPPB/PPK-KR/APBD/Disdikbud/2025 tanggal 06 Maret 2025 dengan nilai kontrak sebesar Rp21.219.600.000,00 (dua puluh satu miliar dua ratus sembilan belas juta enam ratus ribu rupiah) untuk Pengadaan Cromebook Sekolah Dasar Keperluan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025.
- Pengadaan Chromebook untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP)
- Bahwa pada tanggal 26 Februari 2025 pada pukul 10.00 WIB, bertempat di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim, A. BUNGA INTANI PRATIWI melakukan proses e katalog dengan memilih item chromebook di etalase milik PT SKC, kemudian A. BUNGA INTANI PRATIWI menghubungi SANTI DWI ASTUTI agar dapat melakukan tahapan selanjutnya yaitu proses negosiasi, selanjutnya proses negosiasi selesai dengan adanya kesepakatan harga pada tanggal 06 Maret 2025, sehingga PT SKC dinyatakan sebagai pemenang untuk pengadaan chromebook untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP).
- Bahwa pada tanggal 7 Maret 2025 bertempat di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim, KARMIDI selaku PPK dan ANDRI JULIANTO selaku Direktur PT Solusi Kerja Cerdas menandatangani Surat Perjanjian Pengadaan Barang (Kontrak) Nomor : 640/03.04/SPPB/PPK-KR/APBD/Disdikbud/2025 tanggal 07 Maret 2025 dengan nilai kontrak sebesar Rp2.480.220.000,00 (dua miliar empat ratus delapan puluh juta dua ratus dua puluh ribu rupiah) untuk Pengadaan Cromebook Sekolah Menengah Pertama Keperluan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025.
- Bahwa setelah PT MIT, PT META, PT HIT Pentabenua dan PT SKC menandatangani kontrak, Terdakwa CORY ERIN HARDI dan FIKA NUR ALAWI merealisasikan pemberian commitmen fee kepada EDISON alias EDI, RUSDI HAIRULLAH, ABI NURWARDANI dan
|