Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
87/Pdt.G.S/2024/PN Plg PT. BANK RAKYAT INDONESIA,Tbk 1.RENI ASVIRITA
2.SUPRAPTO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 87/Pdt.G.S/2024/PN Plg
Tanggal Surat Rabu, 26 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA,Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Abdullah Sani dan REKANPT. BANK RAKYAT INDONESIA,Tbk
Tergugat
NoNama
1RENI ASVIRITA
2SUPRAPTO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 175.886.280,00
Petitum
  1.  Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2.  Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada    

 Penggugat;

  1.  Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat Rp.175,886,280,- (Seratus tujuh puluh lima juta delapan ratus delapan puluh enam ribu dua ratus delapan puluh rupiah), Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti SHM No. 22758 tanggal 28 Nov 2001 yang terletak di Jl Kelapa Hijau 2 No 293 Perumnas Talang Kelapa dengan luas 84 m2 yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & II kepada Penggugat;
  2. Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 22758 tanggal 28 Nov 2001 yang terletak di Jl Kelapa Hijau 2 No 293 Perumnas Talang Kelapa dengan luas 84 m2 berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat;
  3.  Memerintahkan kepada Tergugat I & II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan SHM No. 22758 tanggal 28 Nov 2001 yang terletak di Jl Kelapa Hijau 2 No 293 Perumnas Talang Kelapa dengan luas 84 m2 tersebut untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I & II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I & II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak